[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Gelar diberikan kepada prajurit dan PNS Kemhan yang telah meninggal dunia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kementerian Pertahanan kepada Kementerian Sosial.

Pasal 3
Tanda Jasa diberikan kepada:
a. Prajurit di lingkungan TNI dan di luar struktur TNI; dan
b. PNS Kemhan.

Pasal 4
Tanda Kehormatan diberikan kepada:
a. Prajurit di lingkungan TNI dan di luar struktur TNI;
b. PNS Kemhan;
c. WNI lainnya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. WNA (Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Kepala Kepolisian dan Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata); dan
e. kesatuan di lingkungan TNI.

BAB II
JENIS GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN

Bagian Kesatu
Gelar

(1) Tanda Jasa berupa Medali.
(2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Medali Kepeloporan;
b. Medali Kejayaan; dan
c. Medali Perdamaian.
(3) Medali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki derajat yang sama.

Bagian Ketiga
Tanda Kehormatan

Pasal 7
(1) Tanda Kehormatan berupa:
a. Bintang;
b. Satyalancana; dan
c. Samkaryanugraha.
(2) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan kepada perseorangan.
(3) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

Pasal 8
(1) Tanda Kehormatan berupa Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Bintang Sipil; dan
b. Bintang Militer.
(2) Tanda Kehormatan berupa Bintang Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Bintang Republik Indonesia;
b. Bintang Mahaputera;
c. Bintang Jasa;
d. Bintang Kemanusiaan;
e. Bintang Penegak Demokrasi;
f. Bintang Budaya Parama Dharma; dan
g. Bintang Bhayangkara.
(3) Tanda Kehormatan berupa Bintang Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Bintang Gerilya;
b. Bintang Sakti;
c. Bintang Dharma;
d. Bintang Yudha Dharma;
e. Bintang Kartika Eka Paksi;
f. Bintang Jalasena; dan
g. Bintang Swa Bhuwana Paksa.
(4) Tanda Kehormatan berupa Bintang Militer yang dapat diberikan kepada WNA terdiri atas:
a. Bintang Yudha Dharma;
b. Bintang Kartika Eka Paksi;
c. Bintang Jalasena; dan
d. Bintang Swa Bhuwana Paksa.

(1) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Samkaryanugraha Sipil; dan
b. Samkaryanugraha Militer.
(2) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Parasamya Purnakarya Nugraha; dan
b. Nugraha Sakanti.
(3) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Samkaryanugraha.

BAB III
PROSEDUR PENGAJUAN USUL
GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN

Bagian Kesatu
Prosedur untuk Mendapatkan Gelar Bagi Prajurit

Pasal 11
(1) Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan prajurit di lingkungan yang dipimpinnya yang memenuhi persyaratan kepada Panglima.
(2) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan prajurit di lingkungan Mabes TNI yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(3) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan prajurit di lingkungan Angkatan yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(4) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Menteri Sosial.

Bagian Kedua
Prosedur untuk Mendapatkan
Tanda Jasa bagi Prajurit di Lingkungan TNI

(1) Panglima mengusulkan prajurit di lingkungan Mabes TNI yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan prajurit di lingkungan Angkatan yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Menteri mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Menteri yang berhak memberikan Tanda Kehormatan.

Paragraf 2
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Sipil

Pasal 14
(1) Panglima mengusulkan prajurit di lingkungan Mabes TNI yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan prajurit di lingkungan Angkatan yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Menteri mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Menteri yang berhak memberikan Tanda Kehormatan.

Paragraf 3
Tanda Kehormatan berupa Bintang Militer

(1) Panglima mengusulkan prajurit di lingkungan Mabes TNI yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan prajurit di lingkungan Angkatan yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Menteri mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Bagian Keempat
Prosedur untuk Mendapatkan Tanda Jasa bagi Prajurit
di Luar Struktur TNI

Pasal 17
(1) Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan prajurit yang memenuhi persyaratan kepada Panglima
(2) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(3) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(4) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Menteri yang berhak memberikan Tanda Jasa.

Bagian Kelima
Prosedur untuk Mendapatkan Tanda Kehormatan
bagi Prajurit di Luar Struktur TNI

Paragraf 1
Tanda Kehormatan berupa Bintang Sipil

Pasal 18
(1) Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan prajurit yang memenuhi persyaratan kepada Panglima
(2) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(3) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(4) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada menteri yang berhak memberikan Tanda Kehormatan.

Paragraf 2
Tanda Kehormatan berupa Bintang Militer

(1) Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan prajurit yang memenuhi persyaratan kepada Panglima.
(2) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(3) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(4) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Menteri yang berhak memberikan Tanda Kehormatan.

Paragraf 4
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Militer

Pasal 21
(1) Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan prajurit yang memenuhi persyaratan kepada Panglima.
(2) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(3) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(4) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Bagian Keenam
Prosedur untuk Mendapatkan Gelar bagi PNS Kemhan

(1) Kasatker di lingkungan Kemhan mengusulkan PNS Kemhan yang memenuhi persyaratan kepada Sekjen Kemhan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan PNS yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan PNS di lingkungan Mabes TNI yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Sekjen mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Setjen Kemhan kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Menteri yang berhak memberikan Tanda Jasa.

Bagian Kedelapan
Prosedur untuk Mendapatkan Tanda Kehormatan bagi PNS Kemhan

Paragraf 1
Tanda Kehormatan berupa Bintang Sipil

Pasal 24
(1) Kasatker di lingkungan Kemhan mengusulkan PNS Kemhan yang memenuhi persyaratan kepada Sekjen Kemhan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan PNS yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan PNS di lingkungan Mabes TNI yang telah memenuhi persyaratan
hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Sekjen mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Setjen Kemhan kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada
Menteri yang berhak memberikan Tanda Kehormatan.

Paragraf 2
Tanda Kehormatan berupa Bintang Militer

Pasal 25
(1) Kasatker di lingkungan Kemhan mengusulkan PNS Kemhan yang memenuhi persyaratan kepada Sekjen Kemhan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan PNS yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan PNS di lingkungan Mabes TNI yang telah memenuhi persyaratan
hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Sekjen mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Setjen Kemhan kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada
Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Paragraf 3
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Sipil

Pasal 26
(1) Kasatker di lingkungan Kemhan mengusulkan PNS Kemhan yang memenuhi persyaratan kepada Sekjen Kemhan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan PNS yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan PNS di lingkungan Mabes TNI yang telah memenuhi persyaratan
hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Sekjen mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Setjen kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada
Menteri yang berhak memberikan Tanda Kehormatan.

Paragraf 4
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Militer

Pasal 27
(1) Kasatker di lingkungan Kemhan mengusulkan PNS Kemhan yang memenuhi persyaratan kepada Sekjen Kemhan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan PNS yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan PNS di lingkungan Mabes TNI yang telah memenuhi persyaratan
hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Sekjen mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Setjen kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Bagian Kesembilan
Prosedur untuk Mendapatkan Tanda Kehormatan
bagi WNI lainnya

Paragraf 1
Tanda Kehormatan berupa Bintang Militer

Pasal 28
(1) Pimpinan Kementerian di luar Kementerian Pertahanan dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan PNS yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(2) Gubernur, Bupati, atau Walikota mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(3) Menteri meneruskan pengusulan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi persyaratan kepada Panglima.
(4) Panglima meneruskan pengusulan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(5) Kas Angkatan mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(6) Panglima mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(7) Menteri mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Paragraf 2
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Militer

Pasal 29
(1) Pimpinan Kementerian di luar Kementerian Pertahanan dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan PNS yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(2) Gubernu, Bupati, atau Walikota mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(3) Menteri meneruskan pengusulan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi persyaratan kepada Panglima.
(4) Panglima meneruskan pengusulan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(5) Kas Angkatan mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(6) Panglima mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(7) Menteri mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Bagian Kesepuluh
Prosedur untuk Mendapatkan Tanda Kehormatan bagi WNA

Paragraf 1
Tanda Kehormatan Bintang Militer berupa Bintang Yudha Dharma

Pasal 30
(1) Panglima mengajukan WNA yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Bintang Militer berupa Bintang Yudha Dharma kepada Menteri.
(2) Menteri mengusulkan WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Pasal 31
(1) Menteri mengajukan WNA yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Bintang Militer berupa Bintang Yudha Dharma kepada Panglima.
(2) Panglima mengajukan WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Menteri mengusulkan WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Paragraf 2
Tanda Kehormatan Bintang Militer berupa
Bintang Kartika Eka Paksi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa

Pasal 32
(1) Kas Angkatan mengusulkan WNA yang memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(2) Panglima mengajukan WNA yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(3) Menteri mengusulkan WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Paragraf 3
Tanda Kehormatan Satyalancana Militer berupa
Satyalancana Dwidya Sistha

Pasal 33
(1) Kas Angkatan mengusulkan WNA yang menjadi guru, instruktur, atau dosen di lingkungan Angkatan dan memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(2) Panglima mengusulkan WNA yang menjadi guru, instruktur, atau dosen di lingkungan Mabes TNI dan WNA yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(3) Menteri mengusulkan WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Bagian Kesebelas
Prosedur untuk Mendapatkan Tanda Kehormatan
berupa Samkaryanugraha bagi Kesatuan di Lingkungan TNI

Pasal 34
(1) Panglima mengusulkan kesatuan di lingkungan TNI yang telah berjasa dalam suatu operasi militer dan pembangunan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup negara dan bangsa yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(2) Menteri mengusulkan kesatuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Presiden melalui Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 35
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, pelaksanaan tata cara pengajuan usul Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang sedang dalam proses tetap berlaku.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2012
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,

PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN