(1) Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan prajurit yang memenuhi persyaratan kepada Panglima.
(2) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(3) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(4) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Menteri yang berhak memberikan Tanda Kehormatan.
(1) Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan prajurit yang memenuhi persyaratan kepada Panglima.
(2) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(3) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(4) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Bagian Keenam
Prosedur untuk Mendapatkan Gelar bagi PNS Kemhan
(1) Kasatker di lingkungan Kemhan mengusulkan PNS Kemhan yang memenuhi persyaratan kepada Sekjen Kemhan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan PNS yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan PNS di lingkungan Mabes TNI yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Sekjen mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Setjen Kemhan kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Menteri yang berhak memberikan Tanda Jasa.
Bagian Kedelapan
Prosedur untuk Mendapatkan Tanda Kehormatan bagi PNS Kemhan
Paragraf 1
Tanda Kehormatan berupa Bintang Sipil
Pasal 24(1) Kasatker di lingkungan Kemhan mengusulkan PNS Kemhan yang memenuhi persyaratan kepada Sekjen Kemhan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan PNS yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan PNS di lingkungan Mabes TNI yang telah memenuhi persyaratan
hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Sekjen mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Setjen Kemhan kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada
Menteri yang berhak memberikan Tanda Kehormatan.
Paragraf 2
Tanda Kehormatan berupa Bintang Militer
Pasal 25(1) Kasatker di lingkungan Kemhan mengusulkan PNS Kemhan yang memenuhi persyaratan kepada Sekjen Kemhan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan PNS yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan PNS di lingkungan Mabes TNI yang telah memenuhi persyaratan
hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Sekjen mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Setjen Kemhan kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada
Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Paragraf 3
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Sipil
Pasal 26(1) Kasatker di lingkungan Kemhan mengusulkan PNS Kemhan yang memenuhi persyaratan kepada Sekjen Kemhan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan PNS yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan PNS di lingkungan Mabes TNI yang telah memenuhi persyaratan
hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Sekjen mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Setjen kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada
Menteri yang berhak memberikan Tanda Kehormatan.
Paragraf 4
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Militer
Pasal 27(1) Kasatker di lingkungan Kemhan mengusulkan PNS Kemhan yang memenuhi persyaratan kepada Sekjen Kemhan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan PNS yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan PNS di lingkungan Mabes TNI yang telah memenuhi persyaratan
hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Sekjen mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Setjen kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Bagian Kesembilan
Prosedur untuk Mendapatkan Tanda Kehormatan
bagi WNI lainnya
Paragraf 1
Tanda Kehormatan berupa Bintang Militer
Pasal 28(1) Pimpinan Kementerian di luar Kementerian Pertahanan dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan PNS yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(2) Gubernur, Bupati, atau Walikota mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(3) Menteri meneruskan pengusulan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi persyaratan kepada Panglima.
(4) Panglima meneruskan pengusulan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(5) Kas Angkatan mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(6) Panglima mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(7) Menteri mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Paragraf 2
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Militer
Pasal 29(1) Pimpinan Kementerian di luar Kementerian Pertahanan dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan PNS yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(2) Gubernu, Bupati, atau Walikota mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(3) Menteri meneruskan pengusulan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi persyaratan kepada Panglima.
(4) Panglima meneruskan pengusulan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(5) Kas Angkatan mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(6) Panglima mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(7) Menteri mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Bagian Kesepuluh
Prosedur untuk Mendapatkan Tanda Kehormatan bagi WNA
Paragraf 1
Tanda Kehormatan Bintang Militer berupa Bintang Yudha Dharma
Pasal 30(1) Panglima mengajukan WNA yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Bintang Militer berupa Bintang Yudha Dharma kepada Menteri.
(2) Menteri mengusulkan WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Pasal 31(1) Menteri mengajukan WNA yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Bintang Militer berupa Bintang Yudha Dharma kepada Panglima.
(2) Panglima mengajukan WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Menteri mengusulkan WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Paragraf 2
Tanda Kehormatan Bintang Militer berupa
Bintang Kartika Eka Paksi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa
Pasal 32(1) Kas Angkatan mengusulkan WNA yang memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(2) Panglima mengajukan WNA yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(3) Menteri mengusulkan WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Paragraf 3
Tanda Kehormatan Satyalancana Militer berupa
Satyalancana Dwidya Sistha
Pasal 33(1) Kas Angkatan mengusulkan WNA yang menjadi guru, instruktur, atau dosen di lingkungan Angkatan dan memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(2) Panglima mengusulkan WNA yang menjadi guru, instruktur, atau dosen di lingkungan Mabes TNI dan WNA yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(3) Menteri mengusulkan WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Bagian Kesebelas
Prosedur untuk Mendapatkan Tanda Kehormatan
berupa Samkaryanugraha bagi Kesatuan di Lingkungan TNI
Pasal 34(1) Panglima mengusulkan kesatuan di lingkungan TNI yang telah berjasa dalam suatu operasi militer dan pembangunan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup negara dan bangsa yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(2) Menteri mengusulkan kesatuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Presiden melalui Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, pelaksanaan tata cara pengajuan usul Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang sedang dalam proses tetap berlaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2012
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN