[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Registrasi bertujuan untuk:
a. menyatakan Dokter dan Dokter Gigi yang terregistrasi telah kompeten untuk melakukan praktik kedokteran berdasarkan Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku pada saat melakukan Registrasi;
b. melakukan pencatatan resmi terhadap Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya;
c. melindungi masyarakat dari tindakan kedokteran yang dilakukan Dokter dan Dokter Gigi yang tidak berwenang; dan
d. meningkatkan mutu Praktik Kedokteran yang diberikan Dokter dan Dokter Gigi.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 3
(1) Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang akan melakukan Praktik Kedokteran di Indonesia wajib melakukan Registrasi.
(2) Praktik Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, dan/atau pelayanan kesehatan di bidang kedokteran / kedokteran gigi.
(3) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berupa Registrasi untuk mendapatkan STR Dokter / Dokter Gigi, Registrasi Sementara untuk mendapatkan STR Sementara, Registrasi Bersyarat untuk mendapatkan STR Bersyarat, Registrasi Ulang untuk mendapatkan STR Dokter / Dokter Gigi, atau untuk mendapatkan perpanjangan STR Sementara.
(4) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. Dokter / Dokter Gigi warga negara Indonesia untuk mendapatkan STR Dokter / Dokter Gigi;
b. Dokter / Dokter Gigi warga negara asing untuk mendapatkan STR Sementara atau STR Bersyarat.

BAB III
PERSYARATAN

Bagian Kesatu
Evaluasi

Paragraf 1
Evaluasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Indonesia
Lulusan Institusi Pendidikan Kedokteran / Kedokteran Gigi Luar Negeri

Pasal 4
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan Registrasi dan izin praktik, Dokter / Dokter Gigi warga negara Indonesia lulusan institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi luar negeri yang akan melakukan Praktik Kedokteran di Indonesia harus mengajukan permohonan kepada KKI untuk mengikuti proses evaluasi dengan melampirkan fotokopi ijazah dan transkrip akademik.
(2) Proses evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi administratif dan evaluasi kompetensi.

(1) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk menilai kemampuan Dokter / Dokter Gigi yang bersangkutan di bidang kedokteran / kedokteran gigi.
(2) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. program adaptasi, dengan ketentuan:
1. program adaptasi dilakukan di institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. bentuk pelaksanaan program adaptasi ditentukan oleh Kolegium cabang ilmu terkait berdasarkan hasil evaluasi administratif;
3. Dokter / Dokter Gigi yang telah mengikuti dan menyelesaikan program adaptasi diberikan surat keterangan telah selesai mengikuti program adaptasi;
b. uji kompetensi, dengan ketentuan:
1. uji kompetensi dilakukan oleh Kolegium terkait setelah selesai mengikuti program adaptasi;
2. bentuk pelaksanaan uji kompetensi ditentukan oleh Kolegium cabang ilmu terkait berdasarkan hasil evaluasi administratif;
3. Dokter / Dokter Gigi yang dinyatakan lulus uji kompetensi diberikan Sertifikat Kompetensi.

Paragraf 2
Evaluasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Asing
Lulusan Institusi Pendidikan Kedokteran / Kedokteran Gigi Luar Negeri

Pasal 7
(1) Dokter / Dokter Gigi warga negara asing lulusan institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi luar negeri yang akan melakukan Praktik Kedokteran di Indonesia harus mengikuti proses evaluasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi bagi Dokter / Dokter Gigi warga negara asing lulusan institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi luar negeri diatur dengan Peraturan KKI.

Bagian Kedua
Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Indonesia

Paragraf 1
Registrasi

Pasal 8
(1) Untuk memperoleh STR Dokter / Dokter Gigi:
a. Dokter / Dokter Gigi warga negara Indonesia lulusan institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi dalam negeri yang menerapkan kurikulum berbasis kompetensi harus mengajukan permohonan kepada KKI dengan ketentuan:
   1. bagi yang akan melaksanakan program internsip melampirkan:
  a) fotokopi ijazah Dokter / Dokter Gigi yang telah dilegalisir oleh institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi yang terakreditasi yang menerbitkan ijazah tersebut;
  b) fotokopi Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh Kolegium terkait;
  c) Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang masih berlaku dari Dokter yang memiliki SIP;
  d) surat pernyataan bermaterai telah mengucapkan sumpah/janji Dokter / Dokter Gigi;
  e) surat pernyataan bermaterai akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
  f) pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  g) bukti asli pembayaran biaya Registrasi;
   2. bagi yang telah menyelesaikan program internsip melampirkan fotokopi sertifikat tanda selesai internsip yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang terkait dengan internsip;
b. Dokter / Dokter Gigi warga negara Indonesia lulusan institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi dalam negeri yang karena masa transisi belum menerapkan kurikulum berbasis kompetensi harus mengajukan permohonan kepada KKI dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 huruf a) sampai dengan huruf g);
c. Dokter / Dokter Gigi warga negara Indonesia lulusan institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi luar negeri harus mengajukan permohonan kepada KKI dengan melampirkan:
   1. surat keterangan telah selesai mengikuti program adaptasi;
   2. berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 huruf a) sampai dengan huruf g);
d. Dokter / Dokter Gigi warga negara Indonesia yang sebelumnya berstatus warga negara asing lulusan institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi dalam negeri harus mengajukan permohonan kepada KKI dengan ketentuan:
   1. bagi lulusan institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi yang menerapkan kurikulum berbasis kompetensi melampirkan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 huruf a) sampai dengan huruf g) atau huruf a angka 2 huruf b);
   2. bagi lulusan institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi yang karena masa transisi belum menerapkan kurikulum berbasis kompetensi melampirkan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 huruf a) sampai dengan huruf g); dan
   3. dokumen bukti pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Dokter / Dokter Gigi warga negara Indonesia yang sebelumnya berstatus warga negara asing lulusan institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi luar negeri harus mengajukan permohonan kepada KKI dengan melampirkan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 dan angka 2 serta huruf d angka 3.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi diatur dengan Peraturan KKI.

Paragraf 2
Registrasi Ulang

Untuk melakukan Registrasi Ulang, Dokter / Dokter Gigi harus mengajukan permohonan kepada KKI dengan melampirkan:
a. fotokopi STR Dokter / Dokter Gigi;
b. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang masih berlaku dari Dokter yang memiliki SIP;
c. fotokopi Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh Kolegium terkait;
d. pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
e. bukti asli pembayaran biaya Registrasi.

Pasal 11
(1) Dalam melakukan Registrasi Ulang, Ketua KK dan Ketua KKG harus mendengar pertimbangan ketua divisi registrasi dan ketua divisi pembinaan.
(2) Pertimbangan ketua divisi registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan Registrasi Ulang.
(3) Pertimbangan ketua divisi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan Dokter / Dokter Gigi tersebut tidak sedang menjalani sanksi etik, disiplin, dan/atau hukum.

(1) Dokter / Dokter Gigi warga negara asing yang akan melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, dan/atau pelayanan di bidang kedokteran atau kedokteran gigi di Indonesia wajib melakukan Registrasi Sementara untuk mendapatkan STR Sementara.
(2) Dokter / Dokter Gigi warga negara asing yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran spesialis atau kedokteran gigi spesialis di Indonesia wajib melakukan Registrasi Bersyarat untuk mendapatkan STR Bersyarat.
(3) Dokter / Dokter Gigi warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan/atau pelatihan dalam rangka Alih Iptekdok untuk waktu tertentu harus mendapatkan Surat Persetujuan dari KKI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi Sementara, Registrasi Bersyarat, dan Surat Persetujuan diatur dengan Peraturan KKI.

Bagian Keempat
Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental

Pasal 14
(1) Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental diterbitkan oleh Dokter yang memiliki SIP yang masih berlaku dan Dokter yang menerbitkan tersebut sehat fisik dan mental.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental diatur dengan Peraturan KKI.

Bagian Kelima
Kompetensi

Paragraf 1
Sertifikat Kompetensi

(1) Jika Dokter / Dokter Gigi dinyatakan tidak kompeten lagi dalam bidangnya, Sertifikat Kompetensi Dokter / Dokter Gigi tersebut dapat dicabut oleh Kolegium terkait.
(2) Pencabutan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar pencabutan STR oleh KKI.

Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikat Kompetensi disusun oleh MKKI untuk profesi Dokter atau MKKGI untuk profesi Dokter Gigi dan disahkan oleh KKI.

Paragraf 2
Sertifikat Kualifikasi Tambahan

Pasal 18
(1) Selain Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KKI ini, Kolegium dapat menerbitkan Sertifikat Kualifikasi Tambahan.
(2) Sertifikat Kualifikasi Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam rangka penguatan kompetensi Dokter / Dokter Gigi.
(3) Sertifikat Kualifikasi Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk kepentingan mendapatkan kewenangan tambahan dan kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Sertifikat Kualifikasi Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan untuk kepentingan perubahan kompetensi Dokter / Dokter Gigi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikat Kualifikasi Tambahan disusun oleh MKKI untuk profesi Dokter atau MKKGI untuk profesi Dokter Gigi dan disahkan oleh KKI.

Paragraf 3
Kompetensi Dokter / Dokter Gigi
Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis / Dokter Gigi Spesialis

(1) Dokter / Dokter Gigi yang berubah kompetensi wajib melakukan Registrasi.
(2) Perubahan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari jenjang pendidikan formal di bidang kedokteran / kedokteran gigi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi perubahan kompetensi Dokter / Dokter Gigi diatur dengan Peraturan KKI.

Paragraf 5
Multi Kompetensi

Pasal 21
(1) Dokter / Dokter Gigi yang memiliki lebih dari 1 (satu) kompetensi dan akan melakukan Praktik Kedokteran dapat mengajukan permohonan Registrasi kepada KKI untuk mendapatkan STR Dokter / Dokter Gigi dengan melampirkan berkas persyaratan Registrasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KKI ini dan khusus untuk persyaratan ijazah dan Sertifikat Kompetensi harus memenuhi ketentuan:
a. 1 (satu) ijazah untuk 1 (satu) jenis kompetensi;
b. 1 (satu) Sertifikat Kompetensi untuk 1 (satu) jenis kompetensi.
(2) Untuk dapat diterbitkan STR Dokter / Dokter Gigi, persyaratan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus diverifikasi dan divalidasi oleh MKKI dan MKKGI.
(3) Jenis-jenis kompetensi yang dimiliki Dokter / Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam STR.
(4) Dokter / Dokter Gigi yang mengajukan permohonan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berhak atas 1 (satu) STR dengan 3 (tiga) lembar salinan STR yang sah.

Bagian Keenam
Biaya Registrasi

(1) Penerbitan STR Dokter / Dokter Gigi dilakukan setelah berkas persyaratan diverifikasi dan divalidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KKI ini.
(2) Untuk profesi Dokter, STR Dokter ditandatangani oleh Ketua KK.
(3) Untuk profesi Dokter Gigi, STR Dokter Gigi ditandatangani oleh Ketua KKG.

Pasal 24
Penerbitan STR Dokter / Dokter Gigi dilakukan paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan Registrasi diterima oleh KKI dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KKI ini.

Bagian Kedua
Salinan STR

Pasal 25
(1) STR Dokter / Dokter Gigi yang telah ditandatangani oleh Ketua KK / Ketua KKG diterbitkan salinannya dan dilegalisir oleh Sekretariat KKI.
(2) Legalisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti salinan STR Dokter / Dokter Gigi yang sah.
(3) Salinan STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) lembar salinan.

Bagian Ketiga
Pemberian STR dan Salinan STR

Pasal 26
(1) STR Dokter / Dokter Gigi yang telah ditandatangani oleh Ketua KK / Ketua KKG dan salinannya yang sah diberikan kepada Dokter / Dokter Gigi yang bersangkutan secara langsung atau melalui pengiriman jasa pos / ekspedisi ke alamat Dokter / Dokter Gigi tersebut.
(2) Dokter / Dokter Gigi yang akan mewakilkan pengambilan STR Dokter / Dokter Gigi kepada pihak lain wajib membuat surat kuasa yang ditandatangani di atas materai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keempat
Pemberlakuan STR

Pasal 27
STR Dokter / Dokter Gigi yang telah ditandatangani oleh Ketua KK / Ketua KKG dan salinannya yang sah berlaku secara nasional dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kelima
Penggunaan STR dan Salinan STR

Pasal 28
(1) STR Dokter / Dokter Gigi digunakan sebagai bukti telah terregistrasi di KKI dan bukti telah memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Salinan STR Dokter / Dokter Gigi yang sah hanya digunakan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan SIP.
(3) 1 (satu) lembar salinan STR Dokter / Dokter Gigi yang sah hanya berlaku untuk 1 (satu) SIP.

Pasal 29
(1) Dokter / Dokter Gigi warga negara Indonesia yang telah memiliki STR Dokter / Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KKI ini dan telah memiliki SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Kedokteran di Indonesia yang meliputi kegiatan dalam rangka:
a. pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang menyangkut pasien;
b. pelayanan kesehatan yang bersifat reguler terkait keprofesian Dokter / Dokter Gigi;
c. program pendidikan dokter spesialis / program pendidikan dokter gigi spesialis; atau
d. program lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
DUPLIKAT STR

Pasal 30
(1) Jika STR hilang atau rusak, KKI dapat menerbitkan duplikat STR.
(2) Duplikat STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Dokter / Dokter Gigi yang mengajukan permohonan secara tertulis kepada KKI dengan melampirkan:
a. surat keterangan kehilangan STR dari kepolisian setempat, untuk STR yang hilang;
b. STR yang rusak dan surat pernyataan bermaterai tentang kerusakan STR, untuk STR yang rusak;
c. surat rekomendasi dari Organisasi Profesi terkait;
d. pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
e. bukti asli pembayaran biaya Registrasi.

BAB VI
KETIDAKBERLAKUAN STR

Pasal 31
STR tidak berlaku karena:
a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c. atas permintaan yang bersangkutan;
d. yang bersangkutan meninggal dunia;
e. dicabut KKI.

BAB VII
PENCATATAN DAN INFORMASI

Pasal 32
KK dan KKG melakukan pencatatan setiap STR yang diterbitkan dan STR yang dicabut dalam Direktori Registrasi Dokter dan Dokter Gigi.

Pasal 33
(1) KKI secara berkala memberikan informasi mengenai STR yang diterbitkan dan STR yang dicabut dalam media KKI.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KKI.

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 34
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dan penggunaan STR Dokter / Dokter Gigi dilakukan oleh KKI, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Organisasi Profesi serta masyarakat lainnya sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
(2) Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Praktik Kedokteran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Registrasi Dokter dan Dokter Gigi diatur dengan Peraturan KKI.

Pasal 35
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Ketua KK / KKG berkewajiban untuk memelihara dan menjaga Registrasi Dokter dan Dokter Gigi.

Bagian Kedua
Sanksi Administratif

Paragraf 1
Jenis Sanksi

Pasal 36
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan KKI ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penolakan penerbitan STR, atau pencabutan STR.

Paragraf 2
Penolakan Penerbitan dan Pencabutan STR

Pasal 37
(1) Penolakan penerbitan atau pencabutan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan oleh Ketua KK atau Ketua KKG melalui penerbitan surat keputusan KK / KKG dan disampaikan kepada Dokter / Dokter Gigi yang bersangkutan, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah terkait, dinas kesehatan terkait, Organisasi Profesi dan Kolegium terkait.
(2) Jika penolakan penerbitan atau pencabutan STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara, maka batas waktu pemberlakuan penolakan penerbitan atau pencabutan STR harus ditentukan dan dicantumkan dalam surat keputusan tersebut.
(3) Jika batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, maka:
a. permohonan penerbitan STR harus segera diproses oleh KK / KKG;
b. STR yang dicabut sementara tersebut secara langsung berlaku kembali untuk jangka waktu yang tersisa dari masa berlaku STR tersebut.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 38
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan KKI Nomor 42/KKI/PER/XII/2007 tentang Tata Cara Registrasi, Registrasi Ulang, Registrasi Sementara, Registrasi Bersyarat Dokter dan Dokter Gigi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KKI ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39
Pada saat peraturan ini berlaku, maka Peraturan KKI Nomor 42/KKI/PER/XII/2007 tentang Tata Cara Registrasi, Registrasi Ulang, Registrasi Sementara, Registrasi Bersyarat Dokter dan Dokter Gigi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40
Peraturan KKI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KKI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2011
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,

MENALDI RASMIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN