(2) Perubahan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari jenjang pendidikan formal di bidang kedokteran / kedokteran gigi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi perubahan kompetensi Dokter / Dokter Gigi diatur dengan Peraturan KKI.
(1) Dokter / Dokter Gigi yang memiliki lebih dari 1 (satu) kompetensi dan akan melakukan Praktik Kedokteran dapat mengajukan permohonan Registrasi kepada KKI untuk mendapatkan STR Dokter / Dokter Gigi dengan melampirkan berkas persyaratan Registrasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KKI ini dan khusus untuk persyaratan ijazah dan Sertifikat Kompetensi harus memenuhi ketentuan:
a. 1 (satu) ijazah untuk 1 (satu) jenis kompetensi;
b. 1 (satu) Sertifikat Kompetensi untuk 1 (satu) jenis kompetensi.
(2) Untuk dapat diterbitkan STR Dokter / Dokter Gigi, persyaratan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus diverifikasi dan divalidasi oleh MKKI dan MKKGI.
(3) Jenis-jenis kompetensi yang dimiliki Dokter / Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam STR.
(4) Dokter / Dokter Gigi yang mengajukan permohonan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berhak atas 1 (satu) STR dengan 3 (tiga) lembar salinan STR yang sah.
Bagian Keenam
Biaya Registrasi
(1) Penerbitan STR Dokter / Dokter Gigi dilakukan setelah berkas persyaratan diverifikasi dan divalidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KKI ini.
(2) Untuk profesi Dokter, STR Dokter ditandatangani oleh Ketua KK.
(3) Untuk profesi Dokter Gigi, STR Dokter Gigi ditandatangani oleh Ketua KKG.
Pasal 24Penerbitan STR Dokter / Dokter Gigi dilakukan paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan Registrasi diterima oleh KKI dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KKI ini.
Bagian Kedua
Salinan STR
Pasal 25(1) STR Dokter / Dokter Gigi yang telah ditandatangani oleh Ketua KK / Ketua KKG diterbitkan salinannya dan dilegalisir oleh Sekretariat KKI.
(2) Legalisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti salinan STR Dokter / Dokter Gigi yang sah.
(3) Salinan STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) lembar salinan.
Bagian Ketiga
Pemberian STR dan Salinan STR
Pasal 26(1) STR Dokter / Dokter Gigi yang telah ditandatangani oleh Ketua KK / Ketua KKG dan salinannya yang sah diberikan kepada Dokter / Dokter Gigi yang bersangkutan secara langsung atau melalui pengiriman jasa pos / ekspedisi ke alamat Dokter / Dokter Gigi tersebut.
(2) Dokter / Dokter Gigi yang akan mewakilkan pengambilan STR Dokter / Dokter Gigi kepada pihak lain wajib membuat surat kuasa yang ditandatangani di atas materai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Pemberlakuan STR
Pasal 27STR Dokter / Dokter Gigi yang telah ditandatangani oleh Ketua KK / Ketua KKG dan salinannya yang sah berlaku secara nasional dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kelima
Penggunaan STR dan Salinan STR
Pasal 28(1) STR Dokter / Dokter Gigi digunakan sebagai bukti telah terregistrasi di KKI dan bukti telah memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Salinan STR Dokter / Dokter Gigi yang sah hanya digunakan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan SIP.
(3) 1 (satu) lembar salinan STR Dokter / Dokter Gigi yang sah hanya berlaku untuk 1 (satu) SIP.
Pasal 29(1) Dokter / Dokter Gigi warga negara Indonesia yang telah memiliki STR Dokter / Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KKI ini dan telah memiliki SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Kedokteran di Indonesia yang meliputi kegiatan dalam rangka:
a. pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang menyangkut pasien;
b. pelayanan kesehatan yang bersifat reguler terkait keprofesian Dokter / Dokter Gigi;
c. program pendidikan dokter spesialis / program pendidikan dokter gigi spesialis; atau
d. program lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
DUPLIKAT STR
Pasal 30(1) Jika STR hilang atau rusak, KKI dapat menerbitkan duplikat STR.
(2) Duplikat STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Dokter / Dokter Gigi yang mengajukan permohonan secara tertulis kepada KKI dengan melampirkan:
a. surat keterangan kehilangan STR dari kepolisian setempat, untuk STR yang hilang;
b. STR yang rusak dan surat pernyataan bermaterai tentang kerusakan STR, untuk STR yang rusak;
c. surat rekomendasi dari Organisasi Profesi terkait;
d. pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
e. bukti asli pembayaran biaya Registrasi.
BAB VI
KETIDAKBERLAKUAN STR
Pasal 31STR tidak berlaku karena:
a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c. atas permintaan yang bersangkutan;
d. yang bersangkutan meninggal dunia;
e. dicabut KKI.
BAB VII
PENCATATAN DAN INFORMASI
Pasal 32KK dan KKG melakukan pencatatan setiap STR yang diterbitkan dan STR yang dicabut dalam Direktori Registrasi Dokter dan Dokter Gigi.
Pasal 33(1) KKI secara berkala memberikan informasi mengenai STR yang diterbitkan dan STR yang dicabut dalam media KKI.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KKI.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 34(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dan penggunaan STR Dokter / Dokter Gigi dilakukan oleh KKI, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Organisasi Profesi serta masyarakat lainnya sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
(2) Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Praktik Kedokteran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Registrasi Dokter dan Dokter Gigi diatur dengan Peraturan KKI.
Pasal 35Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Ketua KK / KKG berkewajiban untuk memelihara dan menjaga Registrasi Dokter dan Dokter Gigi.
Bagian Kedua
Sanksi Administratif
Paragraf 1
Jenis Sanksi
Pasal 36Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan KKI ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penolakan penerbitan STR, atau pencabutan STR.
Paragraf 2
Penolakan Penerbitan dan Pencabutan STR
Pasal 37(1) Penolakan penerbitan atau pencabutan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan oleh Ketua KK atau Ketua KKG melalui penerbitan surat keputusan KK / KKG dan disampaikan kepada Dokter / Dokter Gigi yang bersangkutan, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah terkait, dinas kesehatan terkait, Organisasi Profesi dan Kolegium terkait.
(2) Jika penolakan penerbitan atau pencabutan STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara, maka batas waktu pemberlakuan penolakan penerbitan atau pencabutan STR harus ditentukan dan dicantumkan dalam surat keputusan tersebut.
(3) Jika batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, maka:
a. permohonan penerbitan STR harus segera diproses oleh KK / KKG;
b. STR yang dicabut sementara tersebut secara langsung berlaku kembali untuk jangka waktu yang tersisa dari masa berlaku STR tersebut.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan KKI Nomor 42/KKI/PER/XII/2007 tentang Tata Cara Registrasi, Registrasi Ulang, Registrasi Sementara, Registrasi Bersyarat Dokter dan Dokter Gigi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KKI ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39Pada saat peraturan ini berlaku, maka Peraturan KKI Nomor 42/KKI/PER/XII/2007 tentang Tata Cara Registrasi, Registrasi Ulang, Registrasi Sementara, Registrasi Bersyarat Dokter dan Dokter Gigi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40Peraturan KKI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KKI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2011
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
MENALDI RASMIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN