(1) Hasil litbang dibidang jalan, harus memberikan kontribusi dalam meningkatkan keandalan jalan, pengembangan potensi sumber daya, meningkatkan kinerja dan/atau nilai tambah penyelenggaraan jalan, sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Hasil litbang dibidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. ilmu pengetahuan terapan;
b. teknologi aplikatif; dan
c. kekayaan Intelektual.
(3) Setiap hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai manfaat penggunaan dan/atau spesifikasi teknis.
Bagian Kedua
Pemanfaatan
(1) Ilmu pengetahuan terapan dan/atau teknologi aplikatif hasil penelitian dan pengembangan pihak lain yang akan diaplikasikan dan dimanfaatkan oleh penyelenggara jalan, harus mendapat rekomendasi dan/atau sertifikasi dari:
a. Pusjatan untuk jalan nasional/provinsi/kabupaten/kota; dan/atau
b. PLP untuk jalan provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Rekomendasi dan/atau sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada hasil pembahasan dan evaluasi secara ilmiah dan uji laboratorium maupun uji lapangan (jika diperlukan) dengan asumsi disesuaikan terhadap kondisi karakteristik wilayah Indonesia.
(3) Hasil pembahasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual serta hasil ilmu pengetahuan terapan dan teknologi aplikatif.
BAB IV
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Bagian Kesatu
Alih Teknologi
Pasal 17(1) Penyelenggara litbang wajib mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual yang dihasilkannya.
(2) Alih teknologi kekayaan intelektual yang dihasilkannya, dapat dilaksanakan melalui kegiatan publikasi dan/atau sosialisasi dan/atau diseminasi dan/atau pelatihan/pendidikan dan/atau penggunaan lisensi melalui suatu kerjasama.
(3) Pelaksanaan kerjasama kegiatan publikasi dan/atau sosialisasi dan/atau diseminasi dan/atau pelatihan/pendidikan dan/atau penggunaan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan pihak ketiga.
(4) Alih teknologi kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
a. penerima alih teknologi kekayaan intelektual, diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah negara kesatuan republik Indonesia;
b. penerima alih teknologi kekayaan intelektual harus mampu memanfaatkan dan menguasainya guna kepentingan masyarakat dan negara;
(5) Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual, harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Alih teknologi kekayaan intelektual dapat dilakukan secara komersial atau non komersial.
(7) Alih teknologi kekayaan intelektual di bidang jalan diarahkan untuk:
a. mendorong penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan terapan dan teknologi aplikatif yang sangat diperlukan oleh masyarakat dan negara;
b. mendorong terciptanya inovasi ilmu pengetahuan terapan dan teknologi aplikatif yang berguna bagi masyarakat dan negara;
c. mendorong pemberdayaan dan pengembangan lembaga usaha kecil dan menengah.
Bagian Kedua
Kepemilikan
Pasal 18(1) Kekayaan Intelektual hasil litbang yang dilaksanakan oleh:
a. Balitbang dan PLP serta dibiayai oleh pemerintah, menjadi milik pemerintah;
b. PLP dan dibiayai oleh pemerintah provinsi menjadi milik pemerintah provinsi.
(2) Milik pemerintah dan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak menghilangkan hak bagi tim pelaksana untuk memperoleh pengakuan dan/atau imbalan atas kekayaan intelektual hasil kegiatan litbang.
(3) Kepemilikan hak atas kekayaan intelektual hasil kegiatan litbang menjadi milik secara bersama antara pemerintah dan/atau pemerintah provinsi dan/atau pihak lain, apabila sebelumnya telah diupayakan melalui suatu kerja sama dan perlindungan hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Unit Pengelola
(1) Untuk mendorong terselenggaranya budaya litbang, serta untuk mempercepat terwujudnya hasil yang inovatif, Balitbang dan/atau PLP dapat melakukan program insentif kepada pihak lain yang melaksanakan kegiatan litbang di bidang jalan.
(2) Program insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bantuan sumber daya dalam bentuk biaya tenaga akhli dan/atau penggunaan fasilitas pengujian dan/atau laboratorium, dan/atau pemberian pendidikan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu.
(3) Program insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan disertai pertanggung jawaban dalam bentuk laporan teknis dan administrasi.
(4) Penggunaan sumber daya oleh pihak lain dilakukan sesuai dengan kebijakan dan arahan strategis komisi pengarah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan teknis dan administrasi pertanggung jawaban program insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Balitbang dan/atau PLP.
Bagian Kedua
Kerjasama
Pasal 21(1) Balitbang atau Pusjatan dan PLP dapat melakukan kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan litbang dengan pihak lain, dalam rangka pemberdayaan semua potensi sumber daya yang ada.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk:
a. pelaksanaan dalam bentuk bantuan sumber daya;
b. pelaksanaan dalam bentuk kegiatan secara bersama-sama;
c. pelaksanaan dalam bentuk kegiatan secara penuh oleh salah satu pihak;
d. Pemberian lisensi hasil litbang.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan atas dasar:
a. hubungan timbal balik dengan berprinsip mempertukarkan dan/atau mengintegrasikan sumber daya spesifik/tertentu untuk mendapatkan keuntungan dan manfaat secara sinergis;
b. masing-masing pihak memiliki kompetensi dan fasilitas yang sudah diakui.
(4) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan litbang.
(5) Tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bentuk kegiatan secara penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat dilakukan apabila kondisi sumber daya penyelenggara kegiatan belum siap dan dianggap mendesak untuk dilaksanakan kegiatan litbang.
BAB VI
PELAYANAN
Bagian Kesatu
Pelayanan Jasa
(1) Publikasi dilaksanakan dengan menyebarluaskan informasi hasil litbang melalui berbagai media oleh Balitbang atau PLP sesuai kewenangan.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual.
Bagian Ketiga
Data Base dan Diseminasi
Pasal 24(1) Hasil litbang didokumentasikan, dipelihara, dan dikendalikan dalam sistem data base secara sistematis dan terus menerus.
(2) Data base dapat berupa daftar induk atau bentuk lain yang ekivalen, dan disimpan dalam format piranti lunak.
(3) Data base dapat digunakan, sebagai referensi, bahan untuk pengambil kebijakan oleh komisi pengarah, dan sebagai informasi untuk masyarakat.
(4) Pengelolaan data base, dilaksanakan secara berjenjang oleh Pusjatan dan PLP.
Pasal 25(1) Diseminasi dilaksanakan dengan menyebarluaskan hasil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) termasuk Standar, Pedoman, dan Manual oleh Balitbang atau Pusjatan dan/atau PLP.
(2) Diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 26(1) Penyelenggara jalan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil litbang berupa rekomendasi sebagai bagian dari fungsi pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pembangunan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat teknis substantif dapat disampaikan kepada tim pelaksana.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat substantif dan strategis dapat disampaikan kepada komisi pengarah dan tim pelaksana.
BAB VIII
PEMBIAYAAN DAN KELENGKAPAN PENDUKUNG
Bagian Kesatu
Pembiayaan
Pasal 27Segala bentuk konsekwensi dari pelaksanaan litbang, menyangkut biaya dibebankan kepada anggaran yang bersumber dari:
a. APBN, untuk penyelenggara dilingkup pemerintah;
b. APBD, untuk penyelenggara dilingkup pemerintah provinsi; dan
c. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sarana dan Prasarana
Pasal 28Untuk penyelenggaraan litbang perlu didukung sarana dan prasarana yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. gedung/ruang kerja/ruang pameran/ruang seminar;
b. laboratorium terakreditasi;
c. peralatan uji lapangan;
d. perpustakaan;
e. komputer dan teknologi informasi;
f. alat tulis kantor;
g. perangkat lapangan/kendaraan operasional.
h. huruf b dan c harus memenuhi ketentuan-ketentuan sistem manajemen mutu.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 29Peraturan menteri ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2012
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN