[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian

(1) Peraturan menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggara jalan, dalam menjalankan fungsi pembinaan, berkaitan dengan litbang.
(2) Peraturan menteri ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan mutu dan kinerja jalan, mengembangkan potensi sumber daya, dan memberi nilai tambah dalam penyelenggaraan jalan;
b. mengoptimalkan kegiatan pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang jalan dengan tertib, efisien dan efektif;
c. menghasilkan ilmu pengetahuan terapan dan teknologi aplikatif yang inovatif, dan kompetitif;
d. meningkatkan pemanfaatan hasil pengkajian, penelitian, dan pengembangan; dan
e. mewujudkan budaya penelitian.
(3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggara, pelaksana, dan pelaksanaan;
b. hasil dan pemanfaatan;
c. alih teknologi kekayaan intelektual;
d. pemberdayaan dan kerjasama;
e. pelayanan;
f. pembiayaan dan kelengkapan pendukung; dan
g. pemantauan dan evaluasi.
(4) Ruang lingkup Litbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang jalan dapat meliputi aspek-aspek:
a. perencanaan umum dan teknis;
b. pemograman;
c. pelaksanaan konstruksi;
d. pengoperasian dan pemeliharaan;
e. teknologi bahan dan alat;
f. tata laksana, pengawasan, dan pengendalian;

BAB II
PENYELENGGARA, PELAKSANA, DAN PELAKSANAAN

Bagian Kesatu
Penyelenggara

Pasal 3
Penyelenggara litbang di bidang jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai kewenangan dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Balitbang; dan
b. Pemerintah daerah dalam pelaksanaannya dilakukan oleh PLP.

Pasal 4
Tugas penyelenggara litbang di bidang jalan meliputi: menyusun program, melaksanakan kegiatan, mengawasi, mengevaluasi, mengatur, dan membina.

Bagian Kedua
Pelaksana

(1) Komisi pengarah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota dijabat oleh Kepala Balitbang (secara ex officio);
b. wakil ketua merangkap anggota dijabat oleh Direktur Jenderal Bina Marga (secara ex officio);
c. sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Kepala Pusjatan (secara ex officio);
d. anggota dapat terdiri dari para Pejabat Struktural/Fungsional/Tenaga Ahli dari unsur institusi di Kementerian Pekerjaan Umum yang membidangi jalan dan/atau pihak lain yang dipandang perlu;
(2) Jumlah anggota komisi pengarah sekurang-kurangnya tujuh (7) orang.
(3) Ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi pengarah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Komisi pengarah provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota dijabat oleh kepala PLP;
b. wakil ketua merangkap anggota dijabat oleh Kepala Dinas yang menangani jalan;
c. sekretaris merangkap anggota dijabat oleh kepala yang menangani perhubungan; dan
d. anggota dapat terdiri dari para pejabat struktural/fungsional/tenaga ahli dari unsur institusi PLP dan/atau Dinas Teknis atau pihak lain yang dipandang perlu;
(5) Jumlah anggota komisi pengarah provinsi sekurang-kurangnya lima (5) orang;
(6) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi pengarah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Gubernur;
(7) Anggota komisi pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (4) huruf d ditetapkan oleh masing-masing Ketua Komisi Pengarah;
(8) Sidang komisi pengarah dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(9) Tugas komisi pengarah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a menetapkan kebijakan dan arahan strategi program dan anggaran, sekurang kurangnya untuk jangka waktu lima tahunan.

Pasal 7
(1) Tim pelaksana litbang sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. ketua;
b. peneliti dan/atau perekayasa, dan/atau tenaga fungsional lainnya;
c. pembantu peneliti dan/atau pembantu perekayasa; dan
d. tenaga administrasi.
(2) Tim pelaksana litbang di lingkungan Balitbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Balitbang.
(3) Tim pelaksana litbang di lingkungan PLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala PLP.
(4) Tugas tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, melakukan kegiatan litbang yang mengacu kepada kebijakan dan arahan strategi program dan anggaran yang telah ditetapkan oleh komisi pengarah.

Pasal 8
(1) Peneliti/perekayasa, dan/atau tenaga fungsional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, harus memenuhi kriteria.
(2) Tenaga pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, harus memenuhi kriteria.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) meliputi:
a. kesesuaian dengan bidang keakhliannya;
b. memiliki sertifikat/kursus keakhlian; dan
c. lamanya masa kerja

Pelaksanaan litbang di lingkungan Balitbang dan PLP dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.

Pasal 11
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh tim pelaksana dan didukung oleh pejabat struktural sesuai lingkup pemerintahan;
(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas yang meliputi:
a. menyusun proposal, kerangka acuan, dan rencana kerja litbang;
b. mengatur, pembagian tugas pelaksanaan kegiatan, dan bertanggung jawab terhadap subtansi litbang;
c. melakukan sosialisasi, diseminasi, dan pelayanan jasa produk, dan wajib mempublikasikan secara ilmiah atas hasil kegiatan litbang;
d. memantau dan mengevaluasi atas hasil litbang sebagai bahan penyempurnaan hasil dan metode pelaksanaannya;
e. memberi masukan kepada pejabat struktural atas hasil litbang.
(3) Pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama tim pelaksana, melaksanakan tugas meliputi:
a. penyusunan program tahunan litbang berdasarkan kebijakan dan arahan strategi program;
b. penetapan tim pelaksana kegiatan litbang;
c. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan litbang;
d. melakukan sosialisasi dan diseminasi hasil kegiatan litbang;
e. pemanfaatan hasil kegiatan litbang;
f. pengelolaan administrasi anggaran dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan litbang;
g. pemantauan dan evaluasi hasil dan pelaksanaan kegiatan litbang; dan
h. rekomendasi teknis terhadap produk hasil litbang kepada pemerintah sesuai kewenangan dan/atau komisi pengarah atau kepada instansi pengguna produk.

Metoda litbang harus memenuhi kaidah ilmiah yang dilakukan secara sistematis, berdasarkan pendekatan ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya.

BAB III
HASIL DAN PEMANFAATAN

Bagian Kesatu
Hasil

Pasal 14
(1) Hasil litbang dibidang jalan, harus memberikan kontribusi dalam meningkatkan keandalan jalan, pengembangan potensi sumber daya, meningkatkan kinerja dan/atau nilai tambah penyelenggaraan jalan, sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Hasil litbang dibidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. ilmu pengetahuan terapan;
b. teknologi aplikatif; dan
c. kekayaan Intelektual.
(3) Setiap hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai manfaat penggunaan dan/atau spesifikasi teknis.

Bagian Kedua
Pemanfaatan

(1) Ilmu pengetahuan terapan dan/atau teknologi aplikatif hasil penelitian dan pengembangan pihak lain yang akan diaplikasikan dan dimanfaatkan oleh penyelenggara jalan, harus mendapat rekomendasi dan/atau sertifikasi dari:
a. Pusjatan untuk jalan nasional/provinsi/kabupaten/kota; dan/atau
b. PLP untuk jalan provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Rekomendasi dan/atau sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada hasil pembahasan dan evaluasi secara ilmiah dan uji laboratorium maupun uji lapangan (jika diperlukan) dengan asumsi disesuaikan terhadap kondisi karakteristik wilayah Indonesia.
(3) Hasil pembahasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual serta hasil ilmu pengetahuan terapan dan teknologi aplikatif.

BAB IV
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bagian Kesatu
Alih Teknologi

Pasal 17
(1) Penyelenggara litbang wajib mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual yang dihasilkannya.
(2) Alih teknologi kekayaan intelektual yang dihasilkannya, dapat dilaksanakan melalui kegiatan publikasi dan/atau sosialisasi dan/atau diseminasi dan/atau pelatihan/pendidikan dan/atau penggunaan lisensi melalui suatu kerjasama.
(3) Pelaksanaan kerjasama kegiatan publikasi dan/atau sosialisasi dan/atau diseminasi dan/atau pelatihan/pendidikan dan/atau penggunaan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan pihak ketiga.
(4) Alih teknologi kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
a. penerima alih teknologi kekayaan intelektual, diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah negara kesatuan republik Indonesia;
b. penerima alih teknologi kekayaan intelektual harus mampu memanfaatkan dan menguasainya guna kepentingan masyarakat dan negara;
(5) Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual, harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Alih teknologi kekayaan intelektual dapat dilakukan secara komersial atau non komersial.
(7) Alih teknologi kekayaan intelektual di bidang jalan diarahkan untuk:
a. mendorong penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan terapan dan teknologi aplikatif yang sangat diperlukan oleh masyarakat dan negara;
b. mendorong terciptanya inovasi ilmu pengetahuan terapan dan teknologi aplikatif yang berguna bagi masyarakat dan negara;
c. mendorong pemberdayaan dan pengembangan lembaga usaha kecil dan menengah.

Bagian Kedua
Kepemilikan

Pasal 18
(1) Kekayaan Intelektual hasil litbang yang dilaksanakan oleh:
a. Balitbang dan PLP serta dibiayai oleh pemerintah, menjadi milik pemerintah;
b. PLP dan dibiayai oleh pemerintah provinsi menjadi milik pemerintah provinsi.
(2) Milik pemerintah dan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak menghilangkan hak bagi tim pelaksana untuk memperoleh pengakuan dan/atau imbalan atas kekayaan intelektual hasil kegiatan litbang.
(3) Kepemilikan hak atas kekayaan intelektual hasil kegiatan litbang menjadi milik secara bersama antara pemerintah dan/atau pemerintah provinsi dan/atau pihak lain, apabila sebelumnya telah diupayakan melalui suatu kerja sama dan perlindungan hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Unit Pengelola

(1) Untuk mendorong terselenggaranya budaya litbang, serta untuk mempercepat terwujudnya hasil yang inovatif, Balitbang dan/atau PLP dapat melakukan program insentif kepada pihak lain yang melaksanakan kegiatan litbang di bidang jalan.
(2) Program insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bantuan sumber daya dalam bentuk biaya tenaga akhli dan/atau penggunaan fasilitas pengujian dan/atau laboratorium, dan/atau pemberian pendidikan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu.
(3) Program insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan disertai pertanggung jawaban dalam bentuk laporan teknis dan administrasi.
(4) Penggunaan sumber daya oleh pihak lain dilakukan sesuai dengan kebijakan dan arahan strategis komisi pengarah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan teknis dan administrasi pertanggung jawaban program insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Balitbang dan/atau PLP.

Bagian Kedua
Kerjasama
Pasal 21
(1) Balitbang atau Pusjatan dan PLP dapat melakukan kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan litbang dengan pihak lain, dalam rangka pemberdayaan semua potensi sumber daya yang ada.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk:
a. pelaksanaan dalam bentuk bantuan sumber daya;
b. pelaksanaan dalam bentuk kegiatan secara bersama-sama;
c. pelaksanaan dalam bentuk kegiatan secara penuh oleh salah satu pihak;
d. Pemberian lisensi hasil litbang.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan atas dasar:
a. hubungan timbal balik dengan berprinsip mempertukarkan dan/atau mengintegrasikan sumber daya spesifik/tertentu untuk mendapatkan keuntungan dan manfaat secara sinergis;
b. masing-masing pihak memiliki kompetensi dan fasilitas yang sudah diakui.
(4) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan litbang.
(5) Tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bentuk kegiatan secara penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat dilakukan apabila kondisi sumber daya penyelenggara kegiatan belum siap dan dianggap mendesak untuk dilaksanakan kegiatan litbang.

BAB VI
PELAYANAN

Bagian Kesatu
Pelayanan Jasa

(1) Publikasi dilaksanakan dengan menyebarluaskan informasi hasil litbang melalui berbagai media oleh Balitbang atau PLP sesuai kewenangan.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual.

Bagian Ketiga
Data Base dan Diseminasi

Pasal 24
(1) Hasil litbang didokumentasikan, dipelihara, dan dikendalikan dalam sistem data base secara sistematis dan terus menerus.
(2) Data base dapat berupa daftar induk atau bentuk lain yang ekivalen, dan disimpan dalam format piranti lunak.
(3) Data base dapat digunakan, sebagai referensi, bahan untuk pengambil kebijakan oleh komisi pengarah, dan sebagai informasi untuk masyarakat.
(4) Pengelolaan data base, dilaksanakan secara berjenjang oleh Pusjatan dan PLP.

Pasal 25
(1) Diseminasi dilaksanakan dengan menyebarluaskan hasil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) termasuk Standar, Pedoman, dan Manual oleh Balitbang atau Pusjatan dan/atau PLP.
(2) Diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual.

BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 26
(1) Penyelenggara jalan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil litbang berupa rekomendasi sebagai bagian dari fungsi pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pembangunan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat teknis substantif dapat disampaikan kepada tim pelaksana.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat substantif dan strategis dapat disampaikan kepada komisi pengarah dan tim pelaksana.

BAB VIII
PEMBIAYAAN DAN KELENGKAPAN PENDUKUNG

Bagian Kesatu
Pembiayaan

Pasal 27
Segala bentuk konsekwensi dari pelaksanaan litbang, menyangkut biaya dibebankan kepada anggaran yang bersumber dari:
a. APBN, untuk penyelenggara dilingkup pemerintah;
b. APBD, untuk penyelenggara dilingkup pemerintah provinsi; dan
c. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Sarana dan Prasarana
Pasal 28
Untuk penyelenggaraan litbang perlu didukung sarana dan prasarana yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. gedung/ruang kerja/ruang pameran/ruang seminar;
b. laboratorium terakreditasi;
c. peralatan uji lapangan;
d. perpustakaan;
e. komputer dan teknologi informasi;
f. alat tulis kantor;
g. perangkat lapangan/kendaraan operasional.
h. huruf b dan c harus memenuhi ketentuan-ketentuan sistem manajemen mutu.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 29
Peraturan menteri ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2012
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,

DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN