(1) Perumusan Rancangan SKKNI dilakukan oleh Tim Perumus dengan mengacu pada rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI di masing-masing sektor atau lapangan usaha, serta arahan atau ketentuan Komite Standar Kompetensi.
(2) Rancangan SKKNI disusun menggunakan model RMCS dengan struktur SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(1) Rancangan SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, disampaikan oleh Tim Perumus kepada Tim Verifikasi untuk diverifikasi kesesuaiannya.
(2) Verifikasi Rancangan SKKNI dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:(3) Rancangan SKKNI yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diidentifikasi sebagai Rancangan SKKNI-1.
(1) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan verifikasi Rancangan SKKNI-1 hasil pra konvensi.
(2) Verifikasi Rancangan SKKNI-1 dilakukan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(3) Verifikasi Rancangan SKKNI-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya dari Instansi Teknis.
(4) Rancangan SKKNI-1 yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diidentifikasi sebagai Rancangan SKKNI-2.
Pasal 24(1) Rancangan SKKNI-2 dibakukan melalui Konvensi Nasional.
(2) Konvensi Nasional diikuti oleh peserta dari unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
(3) Konvensi Nasional Rancangan SKKNI-2 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari peserta yang diundang.
(4) Konvensi Nasional Rancangan SKKNI-2 juga harus memperhatikan masukan tertulis yang disampaikan oleh peserta yang berhalangan hadir.
(5) Peserta yang berhalangan hadir tetapi menyampaikan masukan secara tertulis, dianggap peserta yang hadir dalam konvensi.
(6) Rancangan SKKNI-2 yang telah disepakati secara aklamasi dan telah diperbaiki oleh Tim Perumus diidentifikasi menjadi Rancangan SKKNI-3.
(7) Rancangan SKKNI-3 disampaikan oleh Instansi Teknis kepada Direktur Jenderal Cq. Direktur Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan untuk ditetapkan.
Pasal 25Keseluruhan proses pra konvensi dan Konvensi Nasional Rancangan SKKNI harus didokumentasikan secara lengkap dan kronologis oleh Instansi Teknis.
BAB VI
PENETAPAN
Pasal 26(1) Rancangan SKKNI-3 yang diusulkan oleh Instansi Teknis sebagaimana dalam Pasal 24 ayat (7) difinalisasi oleh Direktorat Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima dari Instansi Teknis.
(2) SKKNI ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
BAB VII
KAJI ULANG SKKNI
Pasal 27(1) Untuk memelihara SKKNI selalu bermanfaat bagi masyarakat, SKKNI yang telah ditetapkan harus dikaji ulang paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Kaji ulang SKKNI dilakukan oleh Komite Standar Kompetensi.
(3) Hasil kaji ulang SKKNI dapat berupa rekomendasi:
a. perubahan;
b. pencabutan;
c. tanpa perubahan.
Pasal 28(1) Hasil kaji ulang SKKNI berupa rekomendasi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a, dapat berupa:
a. kesalahan redaksional;
b. perbaikan atau penambahan substansi yang sifatnya terbatas;
c. perubahan substansi yang cukup luas atau menyeluruh.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak melalui Konvensi Nasional.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan melalui Konvensi Nasional.
(4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Instansi Teknis kepada Menteri.
Pasal 29(1) Hasil kaji ulang SKKNI berupa rekomendasi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b dilakukan apabila SKKNI tersebut tidak diperlukan lagi.
(2) Pencabutan SKKNI diusulkan oleh Instansi Teknis kepada Menteri untuk dicabut.
Pasal 30Hasil kaji ulang SKKNI berupa rekomendasi tanpa perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c dilakukan apabila SKKNI tersebut masih dinyatakan valid dan relevan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31(1) SKKNI yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia masih tetap berlaku sampai dengan batasan waktu dilakukan kaji ulang.
(2) SKKNI yang dalam proses penyusunan sampai dengan tahap Konvensi Nasional tetap dapat dilanjutkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, sampai dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 32Tata Cara Pemetaan Kompetensi, Penulisan, Verifikasi, Pra-Konvensi dan Konvensi, dan Adopsi dan Adaptasi, diatur lebih lanjut dengan keputusan Direktur Jenderal.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2012
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
lamp