[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada Instansi Teknis dan pemangku kepentingan dalam penyusunan, penetapan dan kaji ulang SKKNI di sektor atau lapangan usaha masing-masing.

BAB II
KELEMBAGAAN

Pasal 3
Kelembagaan pengembangan standar kompetensi terdiri atas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Instansi Teknis, Komite Standar Kompetensi, Tim Perumus SKKNI dan Tim Verifikasi SKKNI.

Pasal 4
(1) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki peran dan fungsi:
a. pembinaan umum dan teknis pengembangan SKKNI secara nasional;
b. penetapan norma dan kebijakan nasional pengembangan SKKNI;
c. pengkoordinasian dan fasilitasi pengembangan SKKNI di sektor atau lapangan usaha; dan
d. penetapan SKKNI.
(2) Instansi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki peran dan fungsi di sektor atau lapangan usaha masing-masing, meliputi:
a. pengembangan SKKNI;
b. koordinasi dan fasilitasi pengembangan SKKNI;
c. penetapan pemberlakuan SKKNI; dan
d. pembentukan Komite Standar Kompetensi.

Tim Perumus SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat ad hoc, dibentuk oleh Komite Standar Kompetensi dengan tugas:
a. menyusun Rancangan SKKNI di sektor atau lapangan usaha masing-masing; dan
b. melakukan kaji ulang Rancangan SKKNI.

Pasal 7
Tim Verifikasi SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat ad hoc, dibentuk oleh Komite Standar Kompetensi dengan tugas melakukan verifikasi Rancangan SKKNI di Instansi Teknis masing-masing sebelum pra konvensi.

BAB III
PERSYARATAN UMUM

Pasal 8
Rancangan SKKNI yang akan ditetapkan sebagai SKKNI harus memenuhi prinsip:
a. relevan dengan kebutuhan dunia usaha atau industri di masing-masing sektor atau lapangan usaha;
b. valid terhadap acuan dan/atau pembanding yang sah;
c. aseptabel oleh para pemangku kepentingan;
d. fleksibel untuk diterapkan dan memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan; dan
e. mampu telusur dan dapat dibandingkan dan/atau disetarakan dengan standar kompetensi lain, baik secara nasional maupun internasional.

(1) Penyusunan SKKNI di setiap sektor atau lapangan usaha mengacu pada peta kompetensi yang disusun dalam RIP SKKNI di sektor atau lapangan usaha yang bersangkutan.
(2) Penyusunan SKKNI dan pemetaan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada RMCS.

Pasal 11
(1) Pemetaan SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) disusun dalam susunan fungsi pekerjaan yang mencakupi:
a. tujuan utama (main purpose);
b. fungsi kunci (key function)dari tujuan utama (main purpose);
c. fungsi utama (major function)dari fungsi kunci (key function); dan
d. fungsi dasar (basic function)dari fungsi utama (major function), dari lapangan usaha pada klasifikasi kategori, golongan pokok, golongan atau sub golongan usaha tertentu.
(2) Fungsi dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diidentifikasi sebagai unit kompetensi.

(1) SKKNI disusun dengan struktur sebagai berikut:
a. kode unit;
b. judul unit ;
c. deskripsi unit;
d. elemen kompetensi;
e. kriteria unjuk kerja;
f. batasan variabel; dan
g. panduan penilaian.
(2) Struktur dan format penulisan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rinci tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
PERENCANAAN

Pasal 14
(1) Komite standar kompetensi menyusun RIP SKKNI sesuai sektor atau lapangan usaha masing-masing untuk jangka waktu 3 (tiga) sampai 5 (lima) tahun.
(2) RIP SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain:
a. pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup;
b. acuan normatif yang berisi standar dan regulasi teknis yang dipakai sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan RIP SKKNI;
c. metode yang digunakan dalam penyusunan RIP SKKNI;
d. deskripsi peta fungsi pekerjaan;
e. peta kompetensi yang ada atau yang diperlukan di setiap peta fungsi dari sektor atau lapangan usaha, serta prioritas penyusunannya;
f. program, rencana anggaran dan jadwal pelaksanaannya.
(3) Prioritas penyusunan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mempertimbangkan aspek:
a. keselamatan dan kesehatan;
b. potensi terjadinya perselisihan; dan/atau
c. peningkatan daya saing produk barang atau jasa tertentu dalam persaingan global.

(1) Inisiasi perumusan SKKNI dapat dilakukan oleh Instansi Teknis atau pemangku kepentingan lainnya.
(2) Pemangku kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi masyarakat, asosiasi industri, dan asosiasi profesi.
(3) Inisiasi perumusan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan mempertimbangkan adanya kebutuhan SKKNI baru atau kebutuhan perbaikan atau pengembangan SKKNI yang telah ada.
(4) Inisiasi perumusan SKKNI harus disampaikan kepada Instansi Teknis dalam hal ini Komite Standar Kompetensi sesuai dengan sektor atau lapangan usaha masing-masing.
(5) Komite Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), melakukan justifikasi kelayakan tuntutan kebutuhan SKKNI berdasarkan:
a. sistem industri dan/atau regulasi teknis golongan SKKNI yang diusulkan;
b. RIP SKKNI.
(6) Dalam hal usulan perumusan SKKNI dinyatakan layak, maka Komite Standar Kompetensi memasukkan usulan dimaksud ke dalam rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI dan mengusulkannya kepada Instansi Teknis.

Bagian Kedua
Pembentukan Tim Penyusun SKKNI

Pasal 17
(1) Komite Standar Kompetensi membentuk Tim Perumus dan Tim Verifikasi untuk jenis SKKNI yang telah diprogramkan dalam rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI di masing-masing kategori, golongan pokok, golongan, atau sub golongan usaha tertentu.
(2) Tim Perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kompetensi:
a. metodologi perumusan standar kompetensi;
b. substansi teknis sesuai dengan bidang kerja yang relevan dengan SKKNI yang akan disusun.
(3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kompetensi:
a. metodologi verifikasi standar kompetensi;
b. substansi teknis sesuai dengan bidang kerja yang relevan dengan SKKNI yang akan disusun.
(4) Tim Perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan tugas, dapat dibantu narasumber.

Pasal 18
Tim Perumus dan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertanggung jawab kepada Komite Standar Kompetensi.

Bagian Ketiga
Perumusan Rancangan SKKNI

(1) Perumusan Rancangan SKKNI dilakukan oleh Tim Perumus dengan mengacu pada rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI di masing-masing sektor atau lapangan usaha, serta arahan atau ketentuan Komite Standar Kompetensi.
(2) Rancangan SKKNI disusun menggunakan model RMCS dengan struktur SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 21
(1) Rancangan SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, disampaikan oleh Tim Perumus kepada Tim Verifikasi untuk diverifikasi kesesuaiannya.
(2) Verifikasi Rancangan SKKNI dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:
a. struktur Rancangan SKKNI telah sesuai dengan struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
b. substansi Rancangan SKKNI telah dirumuskan secara jelas, tepat dan akurat dengan presisi yang mampu telusur dengan standar proses kerja di industri, organisasi, atau produk/jasa.
(3) Rancangan SKKNI yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diidentifikasi sebagai Rancangan SKKNI-1.

(1) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan verifikasi Rancangan SKKNI-1 hasil pra konvensi.
(2) Verifikasi Rancangan SKKNI-1 dilakukan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(3) Verifikasi Rancangan SKKNI-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya dari Instansi Teknis.
(4) Rancangan SKKNI-1 yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diidentifikasi sebagai Rancangan SKKNI-2.

Pasal 24
(1) Rancangan SKKNI-2 dibakukan melalui Konvensi Nasional.
(2) Konvensi Nasional diikuti oleh peserta dari unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
(3) Konvensi Nasional Rancangan SKKNI-2 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari peserta yang diundang.
(4) Konvensi Nasional Rancangan SKKNI-2 juga harus memperhatikan masukan tertulis yang disampaikan oleh peserta yang berhalangan hadir.
(5) Peserta yang berhalangan hadir tetapi menyampaikan masukan secara tertulis, dianggap peserta yang hadir dalam konvensi.
(6) Rancangan SKKNI-2 yang telah disepakati secara aklamasi dan telah diperbaiki oleh Tim Perumus diidentifikasi menjadi Rancangan SKKNI-3.
(7) Rancangan SKKNI-3 disampaikan oleh Instansi Teknis kepada Direktur Jenderal Cq. Direktur Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan untuk ditetapkan.

Pasal 25
Keseluruhan proses pra konvensi dan Konvensi Nasional Rancangan SKKNI harus didokumentasikan secara lengkap dan kronologis oleh Instansi Teknis.

BAB VI
PENETAPAN

Pasal 26
(1) Rancangan SKKNI-3 yang diusulkan oleh Instansi Teknis sebagaimana dalam Pasal 24 ayat (7) difinalisasi oleh Direktorat Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima dari Instansi Teknis.
(2) SKKNI ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

BAB VII
KAJI ULANG SKKNI

Pasal 27
(1) Untuk memelihara SKKNI selalu bermanfaat bagi masyarakat, SKKNI yang telah ditetapkan harus dikaji ulang paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Kaji ulang SKKNI dilakukan oleh Komite Standar Kompetensi.
(3) Hasil kaji ulang SKKNI dapat berupa rekomendasi:
a. perubahan;
b. pencabutan;
c. tanpa perubahan.

Pasal 28
(1) Hasil kaji ulang SKKNI berupa rekomendasi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a, dapat berupa:
a. kesalahan redaksional;
b. perbaikan atau penambahan substansi yang sifatnya terbatas;
c. perubahan substansi yang cukup luas atau menyeluruh.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak melalui Konvensi Nasional.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan melalui Konvensi Nasional.
(4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Instansi Teknis kepada Menteri.

Pasal 29
(1) Hasil kaji ulang SKKNI berupa rekomendasi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b dilakukan apabila SKKNI tersebut tidak diperlukan lagi.
(2) Pencabutan SKKNI diusulkan oleh Instansi Teknis kepada Menteri untuk dicabut.

Pasal 30
Hasil kaji ulang SKKNI berupa rekomendasi tanpa perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c dilakukan apabila SKKNI tersebut masih dinyatakan valid dan relevan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31
(1) SKKNI yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia masih tetap berlaku sampai dengan batasan waktu dilakukan kaji ulang.
(2) SKKNI yang dalam proses penyusunan sampai dengan tahap Konvensi Nasional tetap dapat dilanjutkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, sampai dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 32
Tata Cara Pemetaan Kompetensi, Penulisan, Verifikasi, Pra-Konvensi dan Konvensi, dan Adopsi dan Adaptasi, diatur lebih lanjut dengan keputusan Direktur Jenderal.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2012
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


lamp