(1) Pemerintah daerah dan/atau masyarakat dapat mengajukan usul pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota.
(2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan atas:a. faktor sejarah;
b. budaya;
c. adat istiadat; dan /atau
d. adanya nama yang sama.
b. naskah akademis tentang pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota;
c. surat gubernur kepada DPRD Provinsi untuk daerah provinsi, atau surat Bupati/Walikota kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk daerah kabupaten/kota;
d. keputusan DPRD Provinsi atau keputusan DPRD Kabupaten/Kota tentang persetujuan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota;
e. surat bupati/walikota kepada gubernur; danBagian Ketiga
Tata Cara
Tata cara pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, dan perubahan nama ibu kota meliputi:
a. adanya prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota /pusat pemerintahan;
b. aspirasi masyarakat dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota disampaikan kepada gubernur;
c. gubernur menyusun naskah akademis tentang pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota/pusat pemerintahan di wilayahnya bersama-sama dengan perguruan tinggi, dan/atau asosiasi profesi;
d. aspirasi masyarakat dan naskah akademis disampaikan kepada DPRD Provinsi untuk mendapatkan persetujuan;
e. persetujuan DPRD Kabupaten/kota diputuskan melalui sidang paripurna;
f. gubenur menyampaikan usulan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota/pusat pemerintahan provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dilampiri keputusan DPRD Provinsi; dan
g. Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum memproses usulan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota/pusat pemerintahan dengan melibatkan pemerintahan provinsi dan instansi terkait.
BAB III
PEMINDAHAN IBU KOTA
Pasal 7Pemindahan ibu kota kabupaten/kota atau ibu kota provinsi dilakukan dalam hal:
a. pusat penyelenggaraan pemerintahan berada di luar wilayah administrasi pemerintahan daerah yang bersangkutan; dan/atau
b. keterbatasan daya dukung wilayah ibu kota yang bersangkutan, sehingga tidak tercipta keamanan, kenyamanan, produktivitas, efektivitas, efisiensi, dan tidak memenuhi prinsip keberlanjutan;
c. bencana alam; dan/atau
d. berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8Gubernur atau bupati/walikota mengusulkan 1 (satu) calon lokasi ibu kota untuk pemindahan ibu kota atau pusat pemerintahan di wilayahnya.
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dituangkan dalam naskah akademis dengan melampirkan peta calon lokasi ibu kota/pusat pemerintahan.
(2) Naskah Akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh gubernur atau bupati/walikota dapat mengikutsertakan perguruan tinggi dan/atau asosiasi profesi.
Pasal 11Ketentuan mengenai tata cara pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, dan perubahan nama ibu kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemindahan ibu kota atau pusat pemerintahan.
BAB IV
PENDANAAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2012
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN