(1) Pelayanan informasi perizinan di bidang kehutanan secara bertahap dilakukan dengan sistem elektronik melalui Portal layanan permohonan perizinan.
(3) Jenis-jenis perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
Pasal 3Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diberikan kepada Pemohon yang telah memiliki Hak Akses.
Pasal 4(1) Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diperoleh dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Pemohon mendaftar melalui
http://lpp.dephut.go.id dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap dan benar serta menyampaikan hasil pencetakan kepada petugas pelayanan informasi perizinan; dan
b. Pemohon harus menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dalam bentuk soft copydengan menunjukkan dokumen asli yang masih berlaku.
(2) Dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / KTP / Akta Pendirian; dan
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan validasi oleh petugas pelayanan informasi perizinan.
(4) Data dalam formulir dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal, baik sebelum maupun setelah penerbitan persetujuan Hak Akses.
Pemohon yang telah memperoleh Hak Akses wajib mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam dokumen persetujuan Hak Akses.
Pasal 7(1) Pemohon yang telah memperoleh Hak Akses, menyampaikan permohonan perizinan menggunakan formulir permohonan pada aplikasi di portal pelayanan informasi perizinan di bidang kehutanan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
(2) Dalam hal perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersyaratkan rekomendasi dan/atau dokumen lain dari instansi teknis terkait, maka pemohon harus menyampaikan secara manual, surat permohonan, rekomendasi dan /atau dokumen lain yang dipersyaratkan kepada Kementerian Kehutanan.
Pasal 8(1) Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diproses lebih lanjut oleh Unit Kerja Eselon I Lingkup Kementerian Kehutanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(2) Unit kerja sebagaimana tertera pada ayat (1) membuat SOP dan SLA sesuai dengan tatacara perizinan yang diatur di dalam Permenhut.
(1) Dalam hal sistem elektronik tidak berfungsi karena keadaan kahar (force majeur), pelayanan infromasi perizinan di bidang kehutanan dilaksanakan secara manual.
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bencana alam berupa banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana-bencana lainnya yang terjadi secara alami;
b. kebakaran, pemadaman listrik, dan pencurian peralatan; dan/atau
c. kerusakan dan tidak berfungsinya sarana dan prasarana pendukung sistem elektronik selama lebih dari 4 (empat) jam.
Pasal 11(1) Hak Akses terhadap layanan permohonan perizinan berakhir dalam hal:
a. Pemilik Hak Akses tidak menggunakan Hak Aksesnya berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
b. Pemilik Hak Akses mengajukan permohonan kepada Pengelola Portal untuk melakukan pengakhiran Hak Akses atas layanan permohonan perizinan;
c. Pemilik Hak Akses melanggar ketentuan dalam Pasal 6;
d. Pengelola Portal menilai telah terjadi penyalahgunaan layanan oleh Pemilik Hak Akses;
e. Pengelola Portal menerima permintaan secara tertulis dari instansi teknis terkait sehubungan dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pemilik Hak Akses; atau
f. Pengelola Portal melaksanakan suatu keharusan untuk melakukan pengakhiran Hak Akses dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakhiran Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual dan/atau elektronik.
(3) Pengakhiran Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Unit Kerja Eselon I Lingkup Kementerian Kehutanan terkait.
(1) Di setiap Unit Kerja Eselon I Lingkup Kementerian Kehutanan yang menangani perizinan dibentuk Administrator Informasi Perizinan (AIP) untuk memasukkan data terkait dengan proses perizinan yang sedang dilaksanakan.
(2) Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Umum membentuk Koordinator AIP.
(3) Kegiatan AIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Pedoman Pelaksanaan AIP yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I terkait.
Pasal 14Pelaksanaan operasional pelayanan informasi perizinan dilakukan oleh Tim pengelola Portal yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
Pasal 17Peraturan Menteri ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2012
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN