(1) Perusahaan wajib memiliki aset dalam bentuk investasi yang telah memenuhi ketentuan mengenai jenis, penilaian, dan pembatasan Aset Yang Diperkenankan ditambah Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk kas dan bank, paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis ditambah Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri dan Liabilitas lain kepada tertanggung.
(2) Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Liabilitas pembayaran atas klaim yang telah disepakati tetapi belum dibayar dikurangi dengan beban klaim yang menjadi bagian dari reasuradur.
BAB III
DUKUNGAN REASURANSI DAN RETENSI SENDIRI
Bagian Kesatu
Dukungan Reasuransi
Dalam hal Perusahaan Reasuransi menolak memberikan dukungan reasuransi otomatis kepada Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3), Perusahaan Reasuransi dimaksud wajib menyampaikan tembusan surat penolakan tersebut kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dengan dilengkapi alasan penolakannya paling lama 15 (lima belas) hari setelah tanggal penolakan.
Pasal 24(1) Dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dikecualikan dalam hal:
a. tidak ada reasuradur yang bersedia memberikan dukungan reasuransi otomatis karena karakteristik risiko yang khusus dari lini usaha asuransi;
b. Perusahaan akan memulai memasarkan lini usaha asuransi yang baru;
c. Perusahaan memasarkan produk asuransi hanya untuk memenuhi permintaan pemegang polis atas paket asuransi yang komprehensif dan tidak memasarkan secara tersendiri; atau
d. risiko yang dikelola tidak melebihi kapasitas retensi sendiri.
(2) Perusahaan wajib melampirkan bukti penyebab tidak diperoleh atau tidak diperlukannya dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan program reasuransi.
Pasal 25(1) Perusahaan wajib memperoleh dukungan reasuransi fakultatif dalam hal:
a. Perusahaan tidak memperoleh dukungan reasuransi otomatis karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c; atau
b. dukungan reasuransi otomatis tidak mencukupi untuk risiko yang diterima oleh Perusahaan.
(2) Dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Asuransi Umum wajib diperoleh paling sedikit dari 2 (dua) reasuradur di dalam negeri.
(3) Dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Asuransi Jiwa wajib diperoleh paling sedikit dari 1 (satu) reasuradur di dalam negeri.
(4) Dalam hal dukungan reasuransi fakultatif di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak diperoleh, dukungan reasuransi fakultatif dapat diperoleh dari reasuradur di luar negeri.
(5) Dalam hal dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari reasuradur di luar negeri, Perusahaan wajib memperoleh dukungan reasuradur luar negeri yang paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat yang diakui secara internasional.
(6) Dalam hal peringkat reasuradur di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan oleh lebih dari satu perusahaan pemeringkat, peringkat yang digunakan adalah peringkat yang paling rendah.
Pasal 26(1) Dalam hal dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dinilai oleh Kepala Biro Perasuransian, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat membahayakan dan/atau memperburuk kondisi kesehatan keuangan Perusahaan atau dapat menjadikan Perusahaan tidak melaksanakan fungsi sebagai Perusahaan Asuransi atau sebagai Perusahaan Reasuransi, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat memerintahkan Perusahaan untuk mengubah program dukungan reasuransi yang dimilikinya agar lebih sesuai dengan kondisi Perusahaan, berupa:
a. perubahan reasuransi fakultatif menjadi reasuransi otomatis, atau sebaliknya;
b. perubahan reasuransi nonproporsional menjadi reasuransi proporsional, atau sebaliknya; dan/atau
c. perubahan lainnya.
(2) Perusahaan wajib melaksanakan perintah Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 27Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Bagian Kedua
Retensi Sendiri
Pasal 28(1) Perusahaan wajib memiliki retensi sendiri untuk setiap risiko yang dikelola sesuai dengan batas retensi sendiri minimum dan batas retensi sendiri maksimum yang ditetapkan.
(2) Penetapan batas retensi sendiri minimum dan batas retensi sendiri maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada profil risiko dan kerugian (risk and loss profile) yang dibuat secara tertib, teratur, relevan, dan akurat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
BAB IV
PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN
DENGAN INVESTASI
Pasal 29(1) Perusahaan Asuransi Jiwa yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi wajib memisahkan pencatatan dana investasi dan Liabilitas yang bersumber dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi dengan aset dan Liabilitas yang bersumber dari produk asuransi jiwa lainnya.
(2) Aset yang bersumber dari Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan.
Pasal 30(1) Penempatan atas dana investasi yang bersumber dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi wajib dilakukan pada:
a. deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on calldan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b. sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;
c. saham yang diperdagangkan di bursa efek;
d. surat utang korporasi;
e. sukuk korporasi;
f. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;
g. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia;
h. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
i. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
j. reksa dana;
k. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset; dan/atau
l. emas murni.
(2) Jenis investasi yang bersumber dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan deskripsi produk yang dilaporkan kepada Menteri dan yang dijanjikan kepada calon pemegang polis.
Pasal 31Penempatan atas dana investasi yang bersumber dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
Pasal 32(1) Penempatan investasi di luar negeri atas dana investasi yang bersumber dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi untuk masing-masing subdana (fund) wajib paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari besarnya masing-masing subdana (fund).
(2) Subdana (fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelompokan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi berdasarkan strategi investasinya.
BAB V
TRANSAKSI DERIVATIF
Pasal 33(1) Perusahaan dilarang melakukan transaksi derivatif atau memiliki instrumen derivatif, kecuali:
a. untuk keperluan lindung nilai; dan
b. dilakukan dengan pihak lain (
counterpart) yang paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau dari perusahaan pemeringkat yang diakui secara internasional.
(2) Transaksi derivatif untuk keperluan lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mendapat persetujuan direksi.
(3) Instrumen derivatif untuk keperluan lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a. kontrak opsi jual saham atas saham yang dimiliki;
b. kontrak lindung nilai mata uang; dan/atau
c. kontrak lindung nilai tingkat bunga.
Pasal 34(1) Perusahaan wajib melaporkan setiap transaksi derivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal transaksi.
(2) Laporan transaksi derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang dilampiri dengan:
a. hasil kajian tentang perlunya lindung nilai;
b. perjanjian transaksi derivatif;
c. bukti peringkat pihak lain (counterpart) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b; dan
d. bukti persetujuan direksi.
BAB VI
DANA JAMINAN
Bagian Kesatu
Pembentukan Dana Jaminan
Pasal 35(1) Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari modal sendiri minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(2) Jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan perkembangan volume usaha Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perusahaan Asuransi Jiwa wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 2% (dua per seratus) dari cadangan premi untuk Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi ditambah 5% (lima per seratus) dari cadangan premi untuk produk selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi dan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan.
b. bagi Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Reasuransi wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 1% (satu per seratus) dari Premi Neto ditambah 0,25% (nol koma dua lima per seratus) dari premi reasuransi.
(3) Dalam hal Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dana Jaminan tersebut wajib dibentuk sejumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan atau lebih kecil daripada jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dana Jaminan tersebut wajib dibentuk sejumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 36(1) Jumlah cadangan premi termasuk cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a serta Premi Neto dan premi reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, diperoleh dari laporan keuangan per 31 Desember terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen.
(2) Dalam hal Dana Jaminan kurang daripada jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) atau ayat (2), Perusahaan wajib menambah Dana Jaminan yang dimilikinya paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal 30 April tahun berjalan.
(3) Dalam hal Dana Jaminan yang telah dimiliki lebih besar daripada jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Perusahaan dapat mengurangi Dana Jaminan yang dimilikinya setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(4) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) wajib ditempatkan dalam jenis:
a. deposito, dengan perpanjangan otomatis pada Bank yang bukan merupakan Afiliasi dari Perusahaan; dan/atau
b. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, yang pada saat penempatan sebagai Dana Jaminan memiliki sisa jangka waktu sampai dengan jatuh tempo paling singkat 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua
Penatausahaan Dana Jaminan
Pasal 37(1) Seluruh Dana Jaminan wajib ditatausahakan pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Afiliasi dari Perusahaan, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia.
Pasal 38Penatausahaan Dana Jaminan pada Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) wajib didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan dan Bank Kustodian yang paling kurang memuat:
a. pendelegasian atau pemberian kuasa oleh Perusahaan kepada Bank Kustodian untuk mencairkan, memindahkan, atau menyerahkan Dana Jaminan setelah memperoleh persetujuan Menteri atau pejabat yang mendapat pendelegasian;
b. kewajiban Bank Kustodian untuk menempatkan dana yang diperoleh dari pencairan Dana Jaminan dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia yang telah jatuh tempo ke dalam bentuk deposito berjangka 1 (satu) bulan pada Bank atas nama Perusahaan, dalam hal Perusahaan belum melakukan penggantian Dana Jaminan yang telah jatuh tempo dimaksud;
c. ketentuan bahwa Bank Kustodian tidak dapat menjalankan instruksi dari Perusahaan maupun pihak lain untuk melakukan pencairan, pemindahan, dan penyerahan deposito atau surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia yang digunakan sebagai Dana Jaminan kecuali telah mendapat persetujuan Menteri atau pejabat yang mendapat pendelegasian; dan
d. ketentuan bahwa Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan penatausahaan Dana Jaminan yang dimiliki oleh Perusahaan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan u.p. Kepala Biro Perasuransian paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya yang paling kurang memuat:
1) nama Perusahaan pemilik Dana Jaminan;
2) jenis Dana Jaminan;
3) nomor bilyet dan Bank penerbit untuk deposito;
4) seri dari surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;
5) nilai nominal Dana Jaminan; dan
6) tanggal jatuh tempo.
Bagian Ketiga
Perubahan Dana Jaminan
Pasal 39(1) Pembentukan atau penambahan Dana Jaminan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penempatan baru deposito dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia sebagai Dana Jaminan;
b. penempatan deposito yang semula bukan Dana Jaminan menjadi Dana Jaminan; dan/atau
c. penempatan surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia yang semula bukan Dana Jaminan menjadi Dana Jaminan.
(2) Perusahaan dapat melakukan penggantian Dana Jaminan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dari deposito menjadi surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia atau sebaliknya;
b. mengubah jangka waktu deposito pada Bank;
c. mengubah Bank tempat penempatan deposito; dan/atau
d. menukarkan surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dengan surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia lainnya.
(3) Dalam hal Perusahaan akan melakukan penggantian Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan wajib menempatkan terlebih dahulu Dana Jaminan pengganti paling sedikit sebesar nilai Dana Jaminan yang akan diganti.
(4) Dalam hal terdapat Dana Jaminan dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia yang akan jatuh tempo, Perusahaan wajib menempatkan terlebih dahulu Dana Jaminan baru paling sedikit sebesar nilai surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia yang akan jatuh tempo dimaksud, paling lama 1 (satu) hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Pasal 40(1) Menteri dapat memerintahkan Perusahaan untuk menambah jumlah Dana Jaminan paling tinggi sebesar jumlah cadangan teknis, dalam hal:
a. Perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai Tingkat Solvabilitas dan sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha; atau
b. Perusahaan memiliki Tingkat Solvabilitas kurang dari 40% (empat puluh per seratus).
(2) Perusahaan wajib menambah jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak diperintahkan untuk menambah jumlah Dana Jaminan.
BAB VII
PELAPORAN
Bagian Kesatu
Penyusunan Laporan
Pasal 41(1) Perusahaan wajib menyusun:
a. laporan keuangan tahunan nonkonsolidasi untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia;
b. laporan keuangan tahunan nonkonsolidasi untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;
c. laporan keuangan triwulanan nonkonsolidasi yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;
d. laporan program reasuransi untuk kegiatan tahun berjalan;
e. laporan Dana Jaminan secara triwulanan yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember; dan
f. laporan aktuaris tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(2) Dalam hal Perusahaan Asuransi Jiwa memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditambah dengan:
a. laporan dana investasi atas Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi secara tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember;
b. laporan dana investasi atas Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi secara triwulanan yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a wajib diaudit oleh auditor independen.
(4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib mendapat pernyataan auditor independen mengenai kesesuaian laporan dimaksud dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(5) Bagi Perusahaan yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e tidak termasuk laporan yang terkait dengan unit syariah dari Perusahaan dimaksud.
(6) Laporan aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan laporan yang menggambarkan perkiraan kemampuan Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya di masa depan.
(7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus ditandatangani oleh aktuaris Perusahaan.
(8) Bagi Perusahaan Asuransi Umum, penandatanganan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan oleh aktuaris dari perusahaan konsultan aktuaria yang tidak terafiliasi dengan Perusahaan paling lama untuk laporan aktuaris tahun 2014.
(9) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f wajib ditelaah (di-review) dan dinilai kewajaran penyajiannya oleh aktuaris dari perusahaan konsultan aktuaria yang tidak terafiliasi dengan perusahaan paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(10) Ketentuan mengenai bentuk serta susunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Pasal 42Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), setiap aset dan Liabilitas dalam satuan mata uang asing wajib disajikan dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal laporan.
Bagian Kedua
Pengumuman Laporan
Pasal 43(1) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan atas laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dan ayat (4) pada website Perusahaan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2) Perusahaan wajib mengumumkan laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c pada website Perusahaan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan sampai dengan terbitnya laporan tahunan atau laporan triwulanan berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai bentuk serta susunan ringkasan atas laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Pasal 44Dalam hal terdapat bagian yang perlu dikoreksi dalam laporan yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Perusahaan wajib mengoreksi laporan tersebut dan mengumumkan kembali pada website Perusahaan.
Pasal 45(1) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan atas laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian di Indonesia yang memiliki peredaran nasional paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Kepala Biro Perasuransian, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan paling lambat tanggal 30 April.
(3) Dalam hal tanggal 30 April adalah hari libur, batas akhir penyampaian bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah hari kerja pertama setelah tanggal 30 April dimaksud.
(4) Ketentuan mengenai bentuk serta susunan ringkasan atas laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Bagian Ketiga
Penyampaian Laporan
Pasal 46(1) Perusahaan wajib menyampaikan:
a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf f paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya;
b. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c dan huruf e paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan; dan
c. laporan program reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf d paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya, kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilengkapi dengan surat pernyataan direksi yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran laporan yang disampaikan.
(3) Dalam hal batas waktu terakhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah batas waktu terakhir dimaksud.
BAB VIII
RENCANA PENYEHATAN KEUANGAN
Pasal 47Perusahaan yang tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3):
a. wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan; dan
b. dilarang membagikan dividen atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham.
Pasal 48Dalam hal Tingkat Solvabilitas Perusahaan kurang dari 40% (empat puluh per seratus), Perusahaan:
a. dikenakan sanksi peringatan pertama dan terakhir;
b. wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan; dan/atau
c. dilarang membagikan dividen atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham.
Pasal 49(1) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a wajib disampaikan kepada Menteri paling lama 1 (satu) bulan sejak kondisi keuangan Perusahaan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat langkah penyehatan keuangan yang disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan target Tingkat Solvabilitas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3) Langkah penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang memuat rencana tindak sebagai berikut:
a. restrukturisasi aset dan/atau Liabilitas;
b. penambahan modal disetor;
c. pemberian pinjaman subordinasi;
d. peningkatan tarif premi;
e. pengalihan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan; dan/atau
f. penggabungan badan usaha.
(4) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh direksi dan dewan komisaris.
(5) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu disetujui oleh rapat umum pemegang saham dalam hal rencana penyehatan dimaksud memuat rencana tindak penambahan modal disetor atau rencana tindak penggabungan badan usaha.
(6) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Menteri.
(7) Dalam hal rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai Menteri tidak cukup untuk mengatasi permasalahan, Perusahaan wajib melakukan perbaikan atas rencana penyehatan keuangan tersebut.
(8) Menteri memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana penyehatan keuangan yang disampaikan oleh Perusahaan dengan memperhatikan kondisi permasalahan yang dihadapi oleh Perusahaan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya rencana penyehatan keuangan secara lengkap.
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Menteri tidak memberikan pernyataan tidak keberatan atau tanggapan, Perusahaan dapat melaksanakan rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 50(1) Perusahaan wajib menyampaikan kepada Menteri laporan pelaksanaan rencana penyehatan keuangan dan laporan keuangan bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(2) Dalam hal tanggal 15 adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan pelaksanaan rencana penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari kerja pertama setelah tanggal 15.
Pasal 51(1) Dalam hal Perusahaan memperkirakan Tingkat Solvabilitas Perusahaan tidak akan terpenuhi dalam jangka waktu sebagaimana telah ditetapkan di dalam rencana penyehatan keuangan, Perusahaan dapat melakukan perubahan atas rencana penyehatan keuangan.
(2) Perubahan atas rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Menteri.
(3) Menteri memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan rencana penyehatan keuangan yang disampaikan oleh Perusahaan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya perubahan rencana penyehatan keuangan secara lengkap.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri tidak memberikan pernyataan tidak keberatan atau tanggapan, Perusahaan dapat melaksanakan perubahan rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 52Menteri dapat memerintahkan kepada Perusahaan untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada Perusahaan lain, dalam hal:
a. Perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha; atau
b. Perusahaan memiliki Tingkat Solvabilitas kurang dari 40% (empat puluh per seratus) dan sedang dikenai sanksi peringatan.
BAB IX
LARANGAN
Pasal 53(1) Perusahaan dilarang mengembalikan pinjaman subordinasi atau membayar dividen kepada pemegang saham apabila hal tersebut akan menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan target Tingkat Solvabilitas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Perusahaan dilarang membayar dividen kepada pemegang saham apabila hal tersebut akan menyebabkan berkurangnya jumlah modal sendiri di bawah ketentuan modal sendiri yang dipersyaratkan.
(3) Perusahaan dilarang melakukan segala bentuk pengalihan aset kepada pemegang saham atau pihak terafiliasi dengan Perusahaan kecuali melalui transaksi yang wajar (arm's length transaction).
Pasal 54(1) Perusahaan dilarang menempatkan:
a. investasi pada pihak yang terafiliasi dengan Perusahaan melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
b. investasi pada satu pihak yang terafiliasi namun satu pihak tersebut tidak terafiliasi dengan Perusahaan melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan
c. investasi di luar negeri atas dana investasi yang bersumber dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).
(2) Dalam hal jumlah investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan adanya kenaikan nilai investasi tersebut, Perusahaan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 32 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diketahui adanya kenaikan nilai investasi dimaksud.
Pasal 55(1) Perusahaan dilarang memiliki investasi di luar negeri, kecuali dalam jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Perusahaan dilarang menempatkan investasi di luar negeri melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi.
(3) Dalam hal jumlah investasi di luar negeri melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disebabkan adanya kenaikan nilai investasi tersebut, Perusahaan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diketahui adanya kenaikan nilai investasi dimaksud.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pasal 21, Pasal 22, Pasal 28, dan Pasal 31 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2008;
d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/KMK.06/2004 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum Bukan Perseroan Terbatas,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 57(1) Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi Perusahaan yang menyelenggarakan seluruh usahanya dengan prinsip syariah atau bagi unit syariah dari Perusahaan yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah.
(2) Ketentuan kesehatan keuangan bagi Perusahaan yang menyelenggarakan seluruh usahanya dengan prinsip syariah atau bagi unit syariah dari Perusahaan yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 58Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN