[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
(1) Barang ekspor dikelompokkan dalam:
a. Barang Bebas Ekspor;
b. Barang Dibatasi Ekspor; dan
c. Barang Dilarang Ekspor.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 3
(1) Ekspor dapat dilakukan oleh:
a. orang perseorangan;
b. lembaga; dan
c. badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
(2) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap Barang yang diekspornya.

Pasal 4
(1) Semua Barang bebas diekspor kecuali Barang Dibatasi Ekspor, Barang Dilarang Ekspor, atau ditentukan lain oleh Undang-Undang.
(2) Menteri dapat membatasi ekspor Barang dengan alasan:
a. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum;
b. untuk melindungi kesehatan manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan atau lingkungan;
c. adanya perjanjian internasional atau kesepakatan yang ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah;
d. terbatasnya pasokan di pasar dalam negeri atau untuk konservasi secara efektif;
e. terbatasnya kapasitas pasar di negara atau wilayah tujuan ekspor; dan/atau
f. terbatasnya ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan.
3) Menteri dapat melarang ekspor Barang dengan alasan:
a. mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat;
b. melindungi hak atas kekayaan intelektual;
c. melindungi kehidupan manusia dan kesehatan;
d. merusak lingkungan hidup dan ekologi; dan/atau
e. berdasarkan perjanjian internasional atau kesepakatan yang ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah.

(1) Orang perseorangan yang mengekspor Barang Bebas Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memiliki:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
b. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga atau badan usaha yang mengekspor Barang Bebas Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memiliki:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintahan non kementerian/instansi;
b. Tanda Daftar Perusahaan;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
d. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
(1) Lembaga atau badan usaha yang mengekspor Barang Dibatasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memiliki:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintahan non kementerian/instansi;
b. Tanda Daftar Perusahaan; dan
c. Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Lembaga atau badan usaha yang mengekspor Barang Dibatasi Ekspor selain wajib memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan pengaturan jenis Barangnya berupa:
a. pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar;
b. Persetujuan Ekspor;
c. Laporan Surveyor;
d. Surat Keterangan Asal; dan/atau
e. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
Untuk mendapatkan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b lembaga atau badan usaha mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan melalui Unit Pelayanan Perdagangan atau secara online.

(1) Perizinan dibidang ekspor diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang diberi wewenang untuk menerbitkan perizinan.
(2) Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan penerbitan perizinan kepada instansi atau dinas teknis terkait.

Pasal 11
(1) Eksportir wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor Barang Dibatasi Ekspor, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara periodik setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(2) Laporan pelaksanaan ekspor Barang Dibatasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:
a.
http://inatrade.kemendag.go.id dengan tembusan kepada instansi terkait; atau
b. Unit Pelayanan Perdagangan.

Menteri dapat mempertimbangkan usulan dan/atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lain dalam menetapkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 14
Pengecualian terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor.

Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 4 (empat) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2012
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN