[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok setiap bulan.
(2) Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 3
(1) Selain dari pada gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Menteri Negara diberikan:
a. tunjangan jabatan;
b. tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil;
c. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan,

BAB III
BIAYA PERJALAN, RUMAH JABATAN, DAN KENDARAAN DINAS

Pasal 4
Kepada Menteri Negara yang melakukan perjalan dinas diberikan biaya perjalanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kepada Menteri Negara yang mengalami kecelakaan dan atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 7
(1) Kepada Menteri Negara yang mengalami kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang mengakibatkan ia tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena cacad jasmani dan atau cacad rohani diberikan tunjangan cacad.
(2) Cacad jasmani atau cacad rohani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan dengan surat keterangan Team Penguji Kesehatan.
(3) Tunjangan cacad sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan Keputusan Presiden berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 8
(1) Apabila Menteri Negara tewas, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan uang duka tewas.
(2) Apabila Menteri Negara wafat, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan uang duka wafat.
(3) Besarnya uang duka tewas dan uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Pasal 11
(1) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
(2) Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.
(3) Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.

Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti dengan hormat.

Pasal 14
(1) Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihentikan apabila penerima pensiun yang bersangkutan:
a. menginggal dunia; atau
b. diangkat menjadi Pejabat Negara Eksekutif.
(2) Penghentian pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan:
a. pada akhir bulan - keempat setelah penerima pensiun meninggal dunia;
b. pada bulan berikutnya bekas Menteri Negara diangkat menjadi Pejabat Negara Eksekutif.
(3) Apabila penerima pensiun bekas Menteri Negara diangkat menjadi Pejabat Negara Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka mulai buatan berikutnya sejak ia berhenti dengan hormat, kepadanya diberikan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan memperhitungkan masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(1) Pembayaran pensiun janda/duda dihentikan apabila penerima pensiun janda/duda yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.
(2) Penghentian pembayaran pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada bulan berikutnya penerima pensiun janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.

Pasal 17
(1) Apabila Menteri Negara atau penerima pensiun bekas Menteri Negara meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda atau apabila janda/duda yang bersangkutan kawin lagi atau meninggal dunia, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda yang ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Yang.berhak menerima pensiun anak tersebut adalah anak yang
a. belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
b. belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
c. belum pernah kawin.
(3) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan:
a. mulai bulan kelima setelah Menteri Negara/bekas Menteri Negara meninggal dunia.
b. mulai bulan berikutnya janda/duda bekas Menteri Negara yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
(4) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihentikan mulai bulan berikutnya anak yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
c. telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
d. telah kawin.

Pasal 18
Untuk mendapatkan pensiun janda/duda/anak, maka yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(1) Menteri Negara yang merangkap jabatan tidak dapat menerima penghasilan rangkap atau menggunakan fasilitas rangkap.
(2) Ketentuan. sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi uang duka dan biaya pemakaman.

Pasal 21
Penerima pensiun bekas Pejabat Negara Eksekutif yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini menjadi Pejabat Negara Eksekutif, apabila ia kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka kepadanya berlaku ketentuan Pasal 14 ayat (3).

(1) Bekas Menteri Negara yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah menerima lebih dari satu jenis pensiun sebagai bekas Pejabat Negara Eksekutif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap menerima pensiun yang berhak diterimanya.
(2) Janda/anak bekas Menteri Negara yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah menerima lebih dari satu jenis pensiun janda/anak bekas Pejabat Negara Eksekutif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap menerima pensiun janda/anak yang berhak diterimanya.

BAB VI[
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967, tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2837) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Tahun 1969 Nomor 22 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 34).
b. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia Yang Telah Meletakkan Jabatannya (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 33, Tambahana Lembaran Negara Nomor 96) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Tahun 1976 Nomor 8 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3072), sepanjang mengenai pemberian tunjangan/pensiun bekas Menteri Negara Republik Indonesia.

Pasal 25
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1981.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.