[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Pegawai Negeri Sipil yang mangalami kecelakaan karena dinas atau menderita sakit karena dinas berhak memperolah pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi.
(2) Kecelakaan karena atau sakit karena dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi yang bersangkutan dan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.
(3) Pemberian pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang, berdasarkan pertimbangan dokter Pemerintah setempat kecuali untuk pengobatan atau perawatan di luar negeri.
(4) Sambil menunggu ke luarnya surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan karena dinas atau menderita sakit karena dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan segera diobati dan atau dirawat.

Pasal 3
(1) Pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada rumah sakit yang terdekat.
(2) Apabila menurut pendapat dokter Pemerintah yang bersangkutan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimakusd dalam Pasal 2 perlu mendapat pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi pada rumah sakit lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia, maka Pegawai Negeri Sipil itu segera dibawa ke rumah sakit tersebut.
(3) Apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sangat memerlukan pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi lebih lanjut di luar negeri karena di dalam negeri belum ada pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi yang demikian, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat dirawat di luar negeri.
(4) Pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Kesehatan.

BAB III
TUNJANGAN CACAD

Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil yang oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negeri, yang disebabkan cacad karena dinas, berhak menerima tunjangan cacad di atas pensiun yang berhak diterimanya.
(2) Cacad karena dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.
(3) Tunjangan cacad sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tiap-tiap bulan adalah:
a. 70% (tujuh puluh persen) dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi:
(a) penglihatan pada kedua belah mata, atau
(b) pendengaran pada kedua belah telinga, atau
(c) kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah.
b. 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi:
(a) lengan dari sendi bahu ke bawah, atau
(b) kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah.
c. 40% (empat puluh persen) dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi:
(a) lengan dari atau dari atas siku ke bawah, atau
(b) sebelah kaki dari pangkal paha.
d. 30% (tiga puluh persen) dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi:
(a) penglihatan dari sebelah mata, atau
(b) pendengaran dari sebelah telinga, atau
(c) tangan dari atau dari atas pergelangan ke bawah, atau
(d) sebelah kaki dari mata kaki ke bawah.
e. 30% (tiga puluh persen) sampai 70% ( tujuh puluh persen ) dari gaji pokok menurut tingkat keadaan yang atas pertimbangan Team Penguji Kesehatan dapat dipersamakan dengan apa yang disebut dalam huruf a sampai dengan huruf d, untuk kehilangan fungsi atas sebagian atau seluruh badan atau ingatan yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan d.
(4) Dalam hal terjadi beberapa cacad sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka besarnya tunjangan cacad ditetapkan dengan menjumlahkan persentasi dari tiap cacad, dengan ketentuan paling tinggi 100% (seratus persen) dari gaji pokok.

Tunjangan cacad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang, setelah ada persetujuan atau dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

BAB IV
UANG DUKA DAN BIAYA PEMAKAMAN

Pasal 7
(1) Kepada isteri atau suami Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp.500.000, - (lima ratus ribu rupiah).
(2) Apabila Pegawai Negeri Sipil yang tewas tidak meninggalkan isteri atau suami, maka uang duka tewas itu diberikan kepada anaknya.
(3) Apabila Pegawai Negeri Sipil yang tewas tidak meninggalkan isteri atau suami ataupun anak, maka uang duka tewas itu diberikan kepada orang tuanya.
(4) Apabila Pegawai Negeri Sipil yang tewas tidak meninggalkan isteri, suami, anak ataupun orang tua, maka uang duka tewas itu diberikan kepada ahli waris lainnya.

Pasal 8
Biaya pemakaman bagi Pegawai Negeri Sipil yang tewas ditanggung oleh Negara.

Uang duka tewas dan biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang, setelah ada persetujuan atau dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 11
(1) Kepada isteri atau suami Pegawai Negeri Sipil yang wafat diberikan uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp.1 00.000, - (seratus ribu rupiah).
(2) Apabila Pegawai Negeri Sipil yang wafat tidak meninggalkan isteri atau suami, maka uang duka wafat itu diberikan kepada anaknya.
(3) Apabila Pegawai Negeri Sipil yang wafat tidak meninggalkan lsteri atau-suami ataupun anak, maka uang duka wafat itu diberikan kepada orang tuanya.
(4) Apabila Pegawai Negeri Sipil yang wafat tidak meninggalkan isteri, suami, anak ataupun orang tua, maka uang duka wafat itu diberikan kepada ahli waris lainnya.

Ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai bulanan di samping pensiun yang mengalami kecelakaan karena dinas, sakit karena dinas, cacad karena dinas, tewas, atau wafat.

Pasal 14
(1) Pembebanan biaya pengobatan, perawatan dan atau rehabilitasi, tunjangan cacad, uang duka tewas, dan biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, 4, 7, dan 8 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibebankan pada anggaran belanja masing-masing Departemen, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

Pasal 15
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lahjut oleh Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersamasama ataupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1953 tentang Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai Yang Tewas Dalam Melakukan Kewajibannya (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 419);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1954 tentang Pemberian Tunjangan Cacad (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 669);
c. Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.