[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Pusat Produksi Farmasi Departemen Kesehatan di Manggarai Jakarta dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dengan nama Perusahaan Umum Indonesia Farma, disingkat PERUM INDOFARMA.
(2) Semua kekayaan Negara yang tertanam dalam Pusat Produksi Farmasi Departemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai modal PERUM INDOFARMA.
(3) Penilaian kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri.
(4) Segala hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III
ANGGA RAN DASAR

Bagian Pertama
Umum

Pasal 3
(1) Perusahaan adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Bagian Kedua
Tempat Kedudukan

Pasal 4
Perusahaan berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam dan di luar negeri dengan persetujuan Menteri.

Bagian Ketiga
Tujuan dan lapangan Usaha

Perusahaan berusaha dalam bidang pengadaan produk farmasi dalam arti seluas-luasnya, terutama pengadaaan produk farmasi yang diperlukan oleh sarana pelayanan kesehatan di Pusat dan di Daerah.

Bagian Keempat
Modal

Pasal 7
(1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi-bagi atas saham.
(2) Modal awal Perusahaan adalah senilai dengan seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Pusat Produksi Departemen Kesehatan di Manggarai Jakarta pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, yang jumlahnya ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri.
(3) Setiap penambahan modal perusahaan yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(5) Perusahaan mempunyai cadangan tujuan yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c dan cadangan penyusutan yang pengurusan dan penggunaannya diatur oleh Menteri.
(6) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia.

Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengawasan Umum

Pasal 8
(1) Pembinaan terhadap Perusahaan dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (1), Menteri menetapkan lebih lanjut kewenangan Direktur Jenderal sesuai dengan bidang kegiatannya untuk melakukan pembinaan teknis terhadap Perusahaan.

Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari Direktur Utama dan para Direktur berjumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

Pasal 11
Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunj uk dari dan bertanggungjawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menj alankan tugas pokok Perusahaan dan hal lain yang dianggap perlu.

(1) Tugas pokok Direksi adalah sebagai berikut
a. Memirnpin, mengurus, dan mengelola perusahaan sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan dayaguna dan hasil-guna;
b. Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c. Mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(2) Tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.

Pasal 14
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direksi dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) mempunyai hak dan wewenang untuk:
a. Menetapkan kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan Perusahaan;
b. Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian termasuk penetapan gaji, pensiun atau tunjangan hari tua dan penghasilan lain bagi para pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai kepegawaian Perusahaan Negara dan peraturanperaturan lainnya yang berhubungan itu;
c. Mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai berdasarkan peraturan kepegawaian sebagaimana diinaksud dalam huruf b;
d. Menjalankan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut atau kepada seseorang atau beberapa orang pepwai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang atau badan lain;
e. Menjalankan tindakan-tindakan lainnya, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(1) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir, anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(3) Presiden atas usul Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum berakhir, dalam hal tersebut di bawah ini:
a. mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b. atas permintaan sendiri;
c. karena melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Perusahaan atau nama baik Perusahaan;
d. karena melakukan tindakan atau sikap bertentangan dengan kepentingan Negara;
e. cacat pisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melakukan tugasnya;
f. meninggal dunia.
(4) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c atau huruf d, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5) Sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c atau huru f d dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan uhtuk membela diri secara tertulis kepada Menteri, yang harus dilakukan daiam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat itu oleh Menteri.
(6) Selama persoalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan.
Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan, belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, berdasarkan ketentuan ayat (4), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan Peng adilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 17
(1) Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga baik sampai derajat ketiga, maupun menurut garis samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan Presiden. Jika sesudah pengangkatan mereka memasuki hubungan keluarga yang terlarang itu, maka dapat melanjutkan jabatannya, diperlukan izin tertulis dari Presiden.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini adalah jabatan yang ditugaskan oleh Negara kepadanya.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan atau perusahaan lain yang berusaha atau bertuj uan mencari laba.

Bagian Ketujuh
Kepegawaian, Tanggungjawab Pegawai, dan Ketentuan Ganti Rugi

Pasal 18
Direksi mengadakan pembinaan pegawai Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

Tahun Buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.

Bagian Kesembilan
Anggaran Perusahaan

Pasal 21
(1) Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi menyampaikan Anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran inventasi dan anggaran eksploitasi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuannya.
(2) Persetujuan oleh Menteri dapat diberikan setelah diadakan penilaian bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri.
(3) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sepenuhnya, kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru.
(4) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri untuk mendapatkan persetuj uan.
(5) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan tersebut ayat (4) diajukan, oleh Menteri tidak diajukan keberatan secara tertulis, maka perubahan anggaran tersebut dianggap telah disahkan.

Bagian Kesepuluh
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan

(1) Untuk tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi.
(2) Neraca dan perhitungan laba rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan kepada Menteri Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah tahun buku menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Cara penilaian pos dalam perhitungan harus disebutkan.
(4) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri Keuangan tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dapat disahkan oleh Menteri.
(5) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri berdasarkan pemeriksaan Menteri Keuangan atau Badan yang ditunjuknya.
(6) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memberi pembebasan kepada Direksi terhadap sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.

Bagian Keduabelas
Penggunaan Laba

Pasal 24
(1) Dari laba bersih yang telah dilakukan menurut ketentuan Pasal 21 disisihkan untuk:
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima persen):
b. Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh persen), hingga cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan;
c. Cadangan tujuan sebesar 5% (lima persen);
d. Sisanya sebesar 20% (dua puluh persen) dipergunakan untuk dana sosial, pendidikan, jasa produksi, dan sumbangan dana pensiun yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan Direksi dapat menggunakan Dana Pembangunan Semesta sebagaimana dimakud dalam ayat (1) huruf a dengan persetujuan Menteri Keuangan atas usul Menteri.
(3) Apabila jumlah cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b telah tercapai, maka jumlah dari bagian laba bersih diperuntukkan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan kapasitas Perusahaan.
(4) Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c antara lain dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanj aan untuk perluasan dan peningkatan Perusahaan.

Bagian Ketigabelas
Pembubaran Perusahaan

Pasal 25
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Semua kekayaan Perusahaan, setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungjawaban likwidasi oleh kiwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggungjawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olenya.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26
Selama belum diadakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, maka status dan kegiatan Pusat Produksi Farmasi Departemen Kesehatan di Manggarai Jakarta, tetap berjalan sebagai Unit Pelaksana Teknis Departemen Kesehatan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 28
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.