[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(2) Penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(3) Penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur dan bupati/walikota.
(4) Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pasal 3
Pemerintah menetapkan kawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan mengikutsertakan daerah yang bersangkutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan.

BAB III
PERSYARATAN PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

Pasal 4
Penetapan kawasan khusus harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

Bagian Kesatu
Persyaratan Administratif

(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terhadap usulan yang disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/walikota meliputi faktor kemampuan ekonomi dan potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, luas kawasan, kemampuan keuangan, dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
(2) Penilaian terhadap faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan indikator masing-masing faktor yang disusun oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/walikota sesuai bidang tugas masing-masing.

Bagian Ketiga
Persyaratan Fisik Kewilayahan

Pasal 7
Persyaratan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terhadap usulan penetapan kawasan khusus yang disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota meliputi:
a. peta lokasi kawasan khusus ditetapkan dengan titik koordinat geografis sebagai titik batas kawasan khusus;
b. status tanah kawasan khusus merupakan tanah yang dikuasai Pemerintah/pemerintah daerah dan tidak dalam sengketa; dan
c. batas kawasan khusus.

BAB IV
PENGUSULAN KAWASAN KHUSUS

Bagian Kesatu
Usulan Menteri dan/atau
Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Pasal 8
(1) Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada pemerintah provinsi yang bersangkutan.
(2) Pemerintah provinsi bersama-sama dengan pemerintah kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota melakukan pembahasan terhadap rencana penetapan kawasan khusus yang disampaikan menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Setelah rencana penetapan kawasan khusus mendapat persetujuan, gubernur menyampaikan persetujuan tersebut kepada menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengusulkan.
(4) Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Bagian Kedua
Usulan Gubernur

(1) Bupati/walikota menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota untuk meminta persetujuan.
(2) Setelah rencana penetapan kawasan khusus mendapat persetujuan, bupati/walikota menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada gubernur untuk meminta rekomendasi.
(3) Setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur, bupati/walikota menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Bagian Keempat
Usulan Lintas Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Provinsi

Pasal 11
(1) Dalam hal kawasan khusus yang diusulkan berada dalam 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih dalam 1 (satu) provinsi, terlebih dahulu dilakukan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk mengusulkan penetapan kawasan khusus.
(2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus menunjuk gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan kawasan khusus.
(3) Gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan kawasan khusus menyampaikan usulan penetapan kawasan khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Bagian Kelima
Usulan Lintas Kabupaten/Kota Beda Provinsi

Pasal 12
(1) Dalam hal kawasan khusus yang diusulkan berada dalam 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih dalam provinsi yang berbeda, terlebih dahulu dilakukan kesepakatan bersama seluruh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk mengusulkan penetapan kawasan khusus.
(2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus menunjuk salah satu gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan kawasan khusus.
(3) Gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan kawasan khusus menyampaikan usulan penetapan kawasan khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Bagian Keenam
Sosialisasi Usulan Rencana Penetapan Kawasan Khusus

Pasal 13

Pemerintah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkewajiban mensosialisasikan usulan rencana penetapan kawasan khusus kepada masyarakat.

Pasal 14
Dalam hal rencana penetapan kawasan khusus diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian memfasilitasi kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Bagian Ketujuh
Pengkajian dan Verifikasi Usulan

(1) Dalam hal usulan rencana penetapan kawasan khusus telah memenuhi persyaratan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
(2) Dalam hal usulan rencana penetapan kawasan khusus belum memenuhi persyaratan, Menteri Dalam Negeri mengembalikan usulan tersebut kepada pengusul untuk dilengkapi.

BAB V
PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

Pasal 17
Presiden menyetujui atau tidak menyetujui rencana penetapan kawasan khusus yang diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur dan bupati/walikota.
Pasal 18

(1) Dalam hal Presiden menyetujui usulan penetapan kawasan khusus, maka:
a. Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengusulkan penetapan kawasan khusus menyiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang penetapan kawasan khusus yang diusulkan; dan
b. Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan penyiapan rancangan peraturan pemerintah tentang penetapan kawasan khusus yang diusulkan oleh gubernur, dan bupati/walikota.
(2) Rancangan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PENYELENGGARAAN KAWASAN KHUSUS

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan kawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota berkewajiban memperhatikan peran serta masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21
(1) Penyelenggaraan kawasan khusus yang menghasilkan penerimaan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan kawasan khusus yang menghasilkan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan dapat mendukung pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan kawasan khusus.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pemerintah sebagai bahan pembinaan umum dan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi pemerintahan tertentu pada kawasan khusus.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 24
(1) Pendanaan dalam rangka pengusulan penetapan kawasan khusus oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
(2) Pendanaan dalam rangka pengusulan penetapan kawasan khusus oleh gubernur dan bupati/walikota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah yang bersangkutan.
(3) Pendanaan dalam rangka pengusulan penetapan kawasan khusus lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau dalam provinsi yang berbeda dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ditempatkan pada anggaran masing-masing setelah melalui kesepakatan.

Pasal 25
(1) Pendanaan dalam rangka pembinaan umum kawasan khusus dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Kementerian Dalam Negeri.
(2) Pendanaan dalam rangka pembinaan teknis kawasan khusus dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran masing-masing kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 26
Ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan kawasan khusus yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dalam peraturan pemerintah penetapan masing-masing kawasan khusus.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kawasan yang sudah dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah ditetapkan sebagai kawasan khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR