[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.

Bagian Kedua
Pembinaan Terhadap Penyelenggaraan
Pengelolaan Usaha Pertambangan
Pasal 3
Pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
c. pendidikan dan pelatihan; dan
d. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara.

Pasal 4
Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

(1) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan terhadap penyelenggara pengelolaan usaha pertambangan.
(2) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 7
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis manajerial, teknis pertambangan, dan pengawasan di bidang mineral dan batubara.

Pasal 8
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan/atau perguruan tinggi serta lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pemberian akreditasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11
(1) Pembinaan terhadap perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d
(2) dilakukan oleh Menteri melalui pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pembinaan Atas Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.

Bagian Kedua
Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan
Pengelolaan Usaha Pertambangan

Pasal 14
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) meliputi pengawasan terhadap:
a. penetapan WPR;
b. penetapan dan pemberian WIUP mineral bukan logam dan batuan;
c. pemberian WIUP mineral logam dan batubara;
d. penerbitan IPR;
e. penerbitan IUP; dan
f. penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh pemegang IPR dan IUP.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan terhadap:
a. teknis pertambangan;
b. pemasaran;
c. keuangan;
d. pengelolaan data mineral dan batubara;
e. konservasi sumber daya mineral dan batubara;
f. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
g. keselamatan operasi pertambangan;
h. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;
i. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa serta rancang bangun dalam negeri;
j. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
k. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;
m. kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
n. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP, IPR, atau IUPK; dan
o. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.

Pasal 17
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui:
a. evaluasi terhadap laporan rencana dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IPR, dan IUPK; dan/atau
b. inspeksi ke lokasi IUP, IPR, dan IUPK.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 18
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang dilakukan oleh bupati/walikota disampaikan kepada gubernur dan Menteri.
(2) Gubernur melakukan evaluasi atas hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan hasil evaluasinya kepada Menteri.

(1) Menteri melakukan evaluasi atas hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada gubernur atau bupati/walikota dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Pasal 21
(1) Pengawasan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a untuk:
a. IUP atau IUPK Eksplorasi dilakukan paling sedikit terhadap:
1. pelaksanaan teknik eksplorasi; dan
2. tata cara penghitungan sumber daya dan cadangan.
b. IUP atau IUPK Operasi Produksi paling sedikit terhadap:
1. perencanaan dan pelaksanaan konstruksi termasuk pengujian alat pertambangan (commisioning);
2. perencanaan dan pelaksanaan penambangan;
3. perencanaan dan pelaksanaan pengolahan dan pemurnian; dan
4. perencanaan dan pelaksanaan pengangkutan dan penjualan.
(2) Pengawasan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang.

(1) Pengawasan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c paling sedikit meliputi:
a. perencanaan anggaran;
b. realisasi anggaran;
c. realisasi investasi; dan
d. pemenuhan kewajiban pembayaran.
(2) Pemenuhan kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:
a. iuran tetap untuk WIUP mineral logam, WIUP batubara WPR, atau WIUPK;
b. iuran produksi mineral logam, batubara, dan mineral bukan logam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. pembayaran sebesar 10% (sepuluh persen) dari keuntungan bersih bagi pemegang IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 24
(1) Pengawasan pengelolaan data mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, paling sedikit meliputi pengawasan terhadap kegiatan perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data dan/atau informasi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 25
(1) Pengawasan konservasi sumber daya mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e paling sedikit meliputi:
a. recovery penambangan dan pengolahan;
b. pengelolaan dan/atau pemanfaatan cadangan marginal;
c. pengelolaan dan/atau pemanfaatan batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah;
d. pengelolaan dan/atau pemanfaatan mineral ikutan;
e. pendataan sumber daya serta cadangan mineral dan batubara yang tidak tertambang; dan
f. pendataan dan pengelolaan sisa hasil pengolahan dan pemurnian.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang.

Pasal 26
(1) Pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f terdiri atas:
a. keselamatan kerja;
b. kesehatan kerja;
c. lingkungan kerja; dan
d. sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh Inspektur Tambang berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27
(1) Pengawasan keselamatan operasi pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g paling sedikit meliputi:
a. sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
b. pengamanan instalasi;
c. kelayakan sarana, prasarana instalasi, dan peralatan pertambangan;
d. kompetensi tenaga teknik; dan
e. evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang dan dapat berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28
(1) Pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf h paling sedikit meliputi:
a. pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan dokumen pengelolaan lingkungan atau izin lingkungan yang dimiliki dan telah disetujui;
b. penataan, pemulihan, dan perbaikan lahan sesuai dengan peruntukannya;
c. penetapan dan pencairan jaminan reklamasi;
d. pengelolaan pascatambang;
e. penetapan dan pencairan jaminan pascatambang; dan
f. pemenuhan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang dan berkoordinasi dengan pejabat pengawas di bidang lingkungan hidup dan di bidang reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 29
(1) Pengawasan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i dilakukan terhadap pelaksanaan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun.
(2) Penggunaan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dilaksanakan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi pelaksana usaha jasa pertambangan mineral dan batubara serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang.

Pasal 30
(1) Pengawasan pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf j paling sedikit meliputi:
a. pelaksanaan program pengembangan;
b. pelaksanaan uji kompetensi; dan
c. rencana biaya pengembangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 31
(1) Pengawasan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf k paling sedikit meliputi:
a. program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
b. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; dan
c. biaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 32
(1) Pengawasan kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf m paling sedikit meliputi:
a. fasilitas umum yang dibangun oleh pemegang IUP atau pemegang IUPK untuk masyarakat sekitar tambang; dan
b. pembiayaan untuk pembangunan atau penyediaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 33
(1) Pengawasan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf n paling sedikit meliputi:
a. luas wilayah;
b. lokasi penambangan;
c. lokasi pengolahan dan pemurnian;
d. jangka waktu tahap kegiatan;
e. penyelesaian masalah pertanahan;
f. penyelesaian perselisihan; dan
g. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 34
(1) Pengawasan jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf o paling sedikit meliputi:
a. jenis komoditas tambang;
b. kuantitas dan kualitas produksi untuk setiap lokasi penambangan;
c. kuantitas dan kualitas pencucian dan/atau pengolahan dan pemurnian; dan
d. tempat penimbunan sementara (run of mine), tempat penimbunan (stock pile), dan titik serah penjualan (at sale point).
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara serta pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pelaksanaan Pengawasan

Pasal 36
(1) Pengawasan oleh Inspektur Tambang dilakukan melalui:
a. evaluasi terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu;
b. pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu; dan
c. penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan.
(2) Dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Tambang melakukan kegiatan inspeksi, penyelidikan, dan pengujian.
(3) Dalam melakukan inspeksi, penyelidikan, dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Tambang berwenang:
a. memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat;
b. menghentikan sementara waktu sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan mineral dan batubara apabila kegiatan pertambangan dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja/buruh tambang, keselamatan umum, atau menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; dan
c. mengusulkan penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf b menjadi penghentian secara tetap kegiatan pertambangan mineral dan batubara kepada Kepala Inspektur Tambang.

Pasal 37
(1) Pengawasan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dilakukan melalui:
a. pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu; dan/atau
b. verifikasi dan evaluasi terhadap laporan dari pemegang IUP, IPR, atau IUPK.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat yang ditunjuk berwenang memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat.

Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan pejabat dan pengangkatan Inspektur Tambang diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR