BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Komnas HAM melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis;
b. mencari fakta dan melakukan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis;
c. memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis;
d. melakukan pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan
e. memberikan rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah dan pemerintah daerah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.
Pasal 3Komnas HAM melakukan pengawasan berdasarkan prinsip:
a. kejujuran;
b. kebenaran;
c. keadilan;
d. keterbukaan;
e. kemandirian;
f. non-diskriminasi; dan
g. profesionalitas.
BAB II
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 4(1) Pengawasan oleh Komnas HAM dapat dilaksanakan berdasarkan laporan dan/atau atas prakarsa Komnas HAM.
(2) Pelaksanaan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas yang ditandatangani oleh Pimpinan Komnas HAM.
(3) Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan memberitahu pihak terlapor.
(4) Dalam hal tertentu, pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan tanpa pemberitahuan.
(5) Dalam pelaksanaan pengawasan, Komnas HAM dapat melakukan koordinasi dengan lembaga atau instansi terkait.
Pasal 5Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja, sejak tanggal penugasan.
Pasal 6(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM.
(2) Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Anggota Komnas HAM.
Pasal 7(1) Pemantauan merupakan serangkaian tindakan untuk mengetahui ada atau tidaknya kebijakan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis serta penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
(2) Untuk melaksanakan tindakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komnas HAM bertugas dan berwenang:
a. mengamati penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis;
b. mencari data, informasi, dan fakta dengan mendatangi pelapor, terlapor, korban dan/atau saksi;
c. memeriksa dokumen dan/atau bukti terkait yang diminta;
d. mengidentifikasi dan menganalisis temuan pemantauan; dan
e. membuat kesimpulan sementara hasil pemantauan.
Pasal 8(1) Pencarian fakta merupakan serangkaian tindakan guna menemukan atau mencari data, informasi, dan fakta terhadap orang perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis.
(2) Untuk melaksanakan pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komnas HAM bertugas dan berwenang:
a. meminta dan mendengar keterangan dari pelapor, terlapor, korban dan/atau saksi;
b. meninjau dan memeriksa tempat kejadian, jika diperlukan;
c. mengidentifikasi dan menganalisis temuan fakta;
d. memeriksa dokumen dan/atau bukti terkait yang diminta; dan
e. membuat kesimpulan sementara hasil temuan fakta.
Pasal 9(1) Penilaian merupakan kesimpulan atau pendapat atas hasil pemantauan dan/atau pencarian fakta terhadap dugaan ada atau tidaknya diskriminasi ras dan etnis.
(2) Untuk membuat penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komnas HAM bertugas dan berwenang:a. menetapkan pendapat yang obyektif dan dilandasi oleh bukti yang cukup mengenai dugaan ada atau tidaknya diskriminasi ras dan etnis;
b. membuat rekomendasi dalam hal ada dugaan terjadinya diskriminasi ras dan etnis; dan
c. memberitahukan kepada pihak pelapor dan terlapor dalam hal tidak ditemukan dugaan terjadinya diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 10(1) Dalam hal penilaian hasil pengawasan dinyatakan tidak ditemukan dugaan terjadinya diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c maka Komnas HAM menghentikan pemantauan dan/atau pencarian fakta.
(2) Penghentian pemantauan dan/atau pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pelapor dan terlapor.
(3) Penghentian pemantauan dan/atau pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuka kembali dalam hal ditemukan bukti baru.
Pasal 11(1) Dalam hal Komnas HAM menetapkan pendapat mengenai adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis oleh orang perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga swasta, maka Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada yang bersangkutan atau kepada pimpinan lembaga tersebut.
(2) Orang perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
(3) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditindaklanjuti, maka rekomendasi diteruskan kepada pemerintah atau pemerintah daerah untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) wajib memberitahukan hasil tindak lanjut rekomendasi kepada Komnas HAM paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak rekomendasi diterima.
(2) Pemberitahuan hasil tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Komnas HAM kepada pelapor.
Pasal 14Dalam hal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM tidak ditindaklanjuti, Komnas HAM dapat mengumumkan hasil penilaian kepada publik.
(1) Laporan harus dalam bentuk tertulis, dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung dengan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh nomor pendaftaran dan bukti pendaftarannya diberikan kepada pelapor.
(3) Laporan yang sudah mendapat nomor pendaftaran harus diproses paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan diterima.
(4) Penerimaan laporan dilaksanakan oleh unit kerja yang secara khusus menangani pelaporan diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 17(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memuat:
a. identitas pelapor, korban, dan terlapor;
b. permasalahan diskriminasi yang dilaporkan; dan
c. penyelesaian yang dimohonkan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya dilampiri:
a. fotokopi identitas pelapor (KTP dan/atau keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang); dan
b. dokumen pendukung.
Pasal 18Komnas HAM wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Pasal 19Dalam hal proses pengawasan terkait dengan anak maka Komnas HAM wajib memperhatikan prinsip-prinsip hak anak.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 20Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Komnas HAM.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR