BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Pelaku Usaha dilarang melakukan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(2) Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika Badan Usaha hasil Penggabungan, Badan Usaha hasil Peleburan, atau Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan saham perusahaan lain diduga melakukan:
a. perjanjian yang dilarang;
b. kegiatan yang dilarang; dan/atau
c. penyalahgunaan posisi dominan.
Pasal 3(1) Komisi melakukan penilaian terhadap Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan yang telah berlaku efektif secara yuridis dan diduga mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan analisis:
a. konsentrasi pasar;
b. hambatan masuk pasar;
c. potensi perilaku anti persaingan;
d. efisiensi; dan/atau
e. kepailitan.
(3) Dalam hal tertentu, Komisi dapat melakukan penilaian dengan menggunakan analisis selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Komisi.
(5) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Komisi dapat meminta keterangan dari Pelaku Usaha dan/atau pihak lain.
Pasal 4(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.
(2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui prosedur penanganan perkara oleh Komisi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.
BAB III
PEMBERITAHUAN ATAS PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHA SERTA PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN
Bagian Kesatu
Nilai Aset atau Nilai Penjualan
Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), Pelaku Usaha dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Pasal 7Kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) tidak berlaku bagi Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham antarperusahaan yang terafiliasi.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan
Pasal 8(1) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengisi formulir yang telah ditetapkan oleh Komisi.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, nama pimpinan atau pengurus Badan Usaha yang melakukan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain;
b. ringkasan rencana Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan; dan
c. nilai aset atau nilai hasil penjualan Badan Usaha.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. ditandatangani oleh pimpinan atau pengurus Badan Usaha yang melakukan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain; dan
b. dilampiri dokumen pendukung yang berkaitan dengan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan.
Bagian Ketiga
Penilaian Komisi
(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) dapat melakukan konsultasi secara lisan atau tertulis kepada Komisi.
(2) Konsultasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan dokumen yang disyaratkan oleh Komisi.
Pasal 11(1) Berdasarkan formulir dan dokumen yang diterima oleh Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Komisi melakukan penilaian.
(2) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi memberikan saran, bimbingan, dan/atau pendapat tertulis mengenai rencana Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain kepada Pelaku Usaha.
(3) Saran, bimbingan, dan/atau pendapat tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya formulir dan dokumen secara lengkap oleh Komisi.
(4) Penilaian yang diberikan oleh Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan persetujuan atau penolakan terhadap rencana Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang akan dilakukan oleh Pelaku Usaha, dan tidak menghapuskan kewenangan Komisi untuk melakukan penilaian setelah Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang bersangkutan berlaku efektif secara yuridis.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR