1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 5 diubah dan setelah angka 5 ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 6 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 2B dan Pasal 2C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A(1) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, calon harus memenuhi persyaratan:
a. berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi dan berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara;
b. bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
c. mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
e. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2BDalam hal pada suatu satuan kerja tidak ada Inspektur Dua Polisi yang berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditunjuk dapat menunjuk Inspektur Dua Polisi lain sebagai penyidik.
Pasal 2CDalam hal pada suatu sektor kepolisian tidak ada penyidik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1), Kepala Sektor Kepolisian yang berpangkat Bintara di bawah Inspektur Dua Polisi karena jabatannya adalah penyidik.
5. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 3A sampai dengan Pasal 3J yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A (1) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 (dua) tahun;
b. berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
c. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;
f. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f diajukan kepada Menteri oleh pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan instansi terkait.
Pasal 3B (1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f terpenuhi, Menteri memberitahukan nama calon kepada pimpinan kementerian atau lembagapemerintah nonkementerian yang membawahi pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
(2) Pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan nama calon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
Pasal 3C (1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1), calon pejabat PPNS harus mendapat pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
(2) Pertimbangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diberikan masing-masing dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan pertimbangan diajukan.
(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia dianggap menyetujui.
Pasal 3D(1) Calon pejabat PPNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) dan Pasal 3C, diangkat oleh Menteri atas usul dari pimpinan kementerian ataulembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pegawai negeri sipil tersebut.
(2) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 3E (1) Sebelum menjalankan jabatannya, calon pejabat PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Lafal sumpah atau janji pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi pejabat penyidik pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan NegaraKesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang sah;
Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan pejabat penyidik pegawai negeri sipil yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat pejabat penyidik pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya".
Pasal 3F (1) Pegawai negeri sipil yang telah diangkat menjadi pejabat PPNS diberi kartu tanda pengenal.
(2) Kartu tanda pengenal pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Menteri.
(3) Kartu tanda pengenal pejabat PPNS merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pasal 3G (1) Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi, mutasi pejabat PPNS baik antar unit di dalam kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian maupun antarkementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yangdasar hukum kewenangannya berbeda, pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pejabat PPNS yang bersangkutan wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keputusan tentang perubahan struktur atau mutasi ditetapkan.
(2) Selain kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pejabat PPNS yang bersangkutan dapat mengajukan usul pengangkatan kembali pejabat PPNS dimaksud kepada Menteri.
Pasal 3HMenteri dapat melakukan kerja sama dengan pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pejabat PPNS dalam rangka pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang pejabat PPNSyang bersangkutan.
Pasal 3I (1) Pejabat PPNS diberhentikan dari jabatannya karena:
a. diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil;
b. tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; atau
c. atas permintaan sendiri secara tertulis.
(2) Pemberhentian pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pejabat PPNS kepada Menteri disertai dengan alasannya.
(3) Menteri mengeluarkan surat keputusan pemberhentian pejabat PPNS dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pengusulan pemberhentian.
Pasal 3J Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan, pemberhentian, mutasi, dan pengambilan sumpah atau janji pejabat PPNS, dan bentuk, ukuran, warna, format, serta penerbitan kartu tanda pengenal diatur dengan Peraturan Menteri.
6. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A yang berbunyi sebagai berikut:
7. Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A yang berbunyi sebagai berikut: