[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I

KETENTUAN UMUM

(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
(3) Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi.
(4) Reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan pertambangan dengan sistem dan metode:
a. penambangan terbuka; dan
b. penambangan bawah tanah.

Pasal 3
(1) Pelaksanaan reklamasi oleh pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib memenuhi prinsip:
a. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan; dan
b. keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib memenuhi prinsip:
a. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan;
b. keselamatan dan kesehatan kerja; dan
c. konservasi mineral dan batubara.

Pasal 4
(1) Prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, paling sedikit meliputi:
a. perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara berdasarkan standar baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. perlindungan dan pemulihan keanekaragaman hayati;
c. penjaminan terhadap stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang, dan struktur buatan lainnya;
d. pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya;
e. memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya setempat; dan
f. perlindungan terhadap kuantitas air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Prinsip keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, meliputi:
a. perlindungan keselamatan terhadap setiap pekerja/buruh; dan
b. perlindungan setiap pekerja/buruh dari penyakit akibat kerja.
(3) Prinsip konservasi mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. penambangan yang optimum;
b. penggunaan metode dan teknologi pengolahan dan pemurnian yang efektif dan efisien;
c. pengelolaan dan/atau pemanfaatan cadangan marjinal, mineral kadar rendah, dan mineral ikutan serta batubara kualitas rendah; dan
d. pendataan sumber daya serta cadangan mineral dan batubara yang tidak tertambang serta sisa pengolahan dan pemurnian.
(4) Dalam hal mineral ikutan dari sisa penambangan, pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c mengandung radioaktif, wajib melakukan analisis keselamatan radiasi untuk tenormdan melaksanakan intervensi terhadap paparan radiasi yang berasal dari tenorm sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
TATA LAKSANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

Bagian Kesatu
Umum

(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yang telah menyelesaikan kegiatan studi kelayakan harus mengajukan permohonan persetujuan rencana reklamasi dan rencana pascatambang kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
(3) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai dengan:
a. prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. sistem dan metode penambangan berdasarkan studi kelayakan;
c. kondisi spesifik wilayah izin usaha pertambangan; dan
d. ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Rencana Reklamasi

Pasal 7
(1) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Dalam rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat rencana reklamasi untuk masing-masing tahun.
(3) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan umur tambang.
(4) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling sedikit memuat:
a. tata guna lahan sebelum dan sesudah ditambang;
b. rencana pembukaan lahan;
c. program reklamasi terhadap lahan terganggu yang meliputi lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang yang bersifat sementara dan/atau permanen;
d. kriteria keberhasilan meliputi standar keberhasilan penataan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil, dan penyelesaian akhir; dan
e. rencana biaya reklamasi terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung.
(5) Lahan di luar bekas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
a. tempat penimbunan tanah penutup;
b. tempat penimbunan sementara dan tempat penimbunan bahan tambang;
c. jalan;
d. pabrik/instalasi pengolahan dan pemurnian;
e. bangunan/instalasi sarana penunjang;
f. kantor dan perumahan;
g. pelabuhan khusus; dan/atau
h. lahan penimbunan dan/atau pengendapan tailing.

Pasal 8
Dalam hal reklamasi berada di dalam kawasan hutan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, perencanaan reklamasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rencana pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat:
a. profil wilayah, meliputi lokasi dan aksesibilitas wilayah, kepemilikan dan peruntukan lahan, rona lingkungan awal, dan kegiatan usaha lain di sekitar tambang;
b. deskripsi kegiatan pertambangan, meliputi keadaan cadangan awal, sistem dan metode penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta fasilitas penunjang;
c. rona lingkungan akhir lahan pascatambang, meliputi keadaan cadangan tersisa, peruntukan lahan, morfologi, air permukaan dan air tanah, serta biologi akuatik dan teresterial;
d. program pascatambang, meliputi:
1. reklamasi pada lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang;
2. pemeliharaan hasil reklamasi;
3. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; dan
4. pemantauan.
e. organisasi termasuk jadwal pelaksanaan pascatambang;
f. kriteria keberhasilan pascatambang; dan
g. rencana biaya pascatambang meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Pasal 11
Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi dalam menyusun rencana pascatambang harus berkonsultasi dengan instansi Pemerintah, instansi pemerintah provinsi dan/atau instansi pemerintah kabupaten/kota yang membidangi pertambangan mineral dan batubara, instansi terkait lainnya, dan masyarakat.

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas rencana reklamasi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan.
(2) Dalam hal rencana reklamasi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana reklamasi kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi harus menyampaikan kembali rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disempurnakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 14
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib melakukan perubahan rencana reklamasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 apabila terjadi perubahan atas:
a. sistem dan metode penambangan yang telah disetujui;
b. kapasitas produksi;
c. umur tambang;
d. tata guna lahan; dan/atau
e. dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Perubahan rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan reklamasi tahun berikutnya kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas perubahan rencana reklamasi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak menerima pengajuan perubahan rencana reklamasi.
(4) Dalam hal perubahan rencana reklamasi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan pengajuan perubahan rencana reklamasi kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
(5) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi harus menyampaikan kembali perubahan rencana reklamasi yang telah disempurnakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas rencana pascatambang yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 11 dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan.
(2) Dalam hal rencana pascatambang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 11, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana pascatambang kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi harus menyampaikan kembali rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disempurnakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 17
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib melakukan perubahan rencana pascatambang apabila terjadi perubahan rencana reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Perubahan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas perubahan rencana pascatambang yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 11 dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak menerima pengajuan perubahan rencana pascatambang.
(4) Perubahan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sebelum akhir kegiatan penambangan.

Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan rencana pascatambang diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V
PELAKSANAAN DAN PELAPORAN

Bagian Kesatu
Reklamasi Tahap Eksplorasi

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang sampai memenuhi kriteria keberhasilan.
(2) Dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi harus menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

Pasal 21
Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu.

Bagian Ketiga
Pelaporan dan Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang

Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberitahukan tingkat keberhasilan reklamasi secara tertulis kepada pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.

Pasal 24
Dalam hal reklamasi berada di dalam kawasan hutan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, penilaian keberhasilan reklamasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan pascatambang setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan berakhir.
(2) Dalam hal seluruh kegiatan usaha pertambangan berakhir sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam rencana pascatambang, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan pascatambang.
(3) Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan berakhir.

Pasal 26
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pascatambang setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya laporan.

Pasal 27
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberitahukan tingkat keberhasilan pascatambang secara tertulis kepada pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.

Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan evaluasi reklamasi serta pascatambang diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VI
JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 29
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan:
a. jaminan reklamasi; dan
b. jaminan pascatambang.
(2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jaminan reklamasi tahap eksplorasi; dan
b. jaminan reklamasi tahap operasi produksi.

Bagian Kedua
Jaminan Reklamasi

Pasal 30
(1) Jaminan reklamasi tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan rencana reklamasi yang disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi.
(2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada bank pemerintah dalam bentuk deposito berjangka.
(3) Penempatan jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana kerja dan anggaran biaya tahap eksplorasi disetujui oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 31
(1) Jaminan reklamasi tahap operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan rencana reklamasi.
(2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. rekening bersama pada bank pemerintah;
b. deposito berjangka pada bank pemerintah;
c. bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau
d. cadangan akuntansi.
(3) Penempatan jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana reklamasi disetujui oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 32
Penempatan Jaminan Reklamasi tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP dan IUPK untuk melaksanakan reklamasi.

Pasal 33
Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan pelaksanaan reklamasi menunjukkan pelaksanaan reklamasi tidak memenuhi kriteria keberhasilan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan reklamasi sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan jaminan reklamasi.

Pasal 34
(1) Dalam hal jaminan reklamasi tidak menutupi untuk menyelesaikan reklamasi, kekurangan biaya untuk penyelesaian reklamasi menjadi tanggung jawab pemegang IUP atau IUPK.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan jaminan dari biaya yang diperlukan untuk penyelesaian reklamasi, kelebihan biaya dapat dicairkan oleh pemegang IUP atau IUPK setelah mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 35
Pemegang IUP atau IUPK dapat mengajukan permohonan pencairan atau pelepasan jaminan reklamasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan tingkat keberhasilan reklamasi.

Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan reklamasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Jaminan Pascatambang

Pasal 37
(1) Jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai dengan rencana pascatambang.
(2) Jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan setiap tahun dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah.
(3) Penempatan jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana pascatambang disetujui oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 38
Penempatan jaminan pascatambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk melaksanakan pascatambang.

Pasal 39
Apabila berdasarkan hasil penilaian terhadap pelaksanaan pascatambang menunjukkan pascatambang tidak memenuhi kriteria keberhasilan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan pascatambang sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan jaminan pascatambang.

Pasal 40
Dalam hal jaminan pascatambang tidak menutupi untuk menyelesaikan pascatambang, kekurangan biaya untuk penyelesaian pascatambang menjadi tanggung jawab pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

Pasal 41
Dalam hal kegiatan usaha pertambangan berakhir sebelum jangka waktu yang telah ditentukan dalam rencana pascatambang, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyediakan jaminan pascatambang sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Pasal 42
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan pencairan jaminan pascatambang kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan program dan rencana biaya pascatambang.

Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pascatambang diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VII
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG BAGI PEMEGANG IPR

Pasal 44
(1) Pemerintah kabupaten/kota sebelum menerbitkan IPR pada wilayah pertambangan rakyat, wajib menyusun rencana reklamasi dan rencana pascatambang untuk setiap wilayah pertambangan rakyat.
(2) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 45
(1) Bupati/walikota menetapkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 untuk pemegang IPR.
(2) Pemegang IPR bersama dengan bupati/walikota wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pascatambang pada wilayah pertambangan rakyat diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.

BAB VIII
PENYERAHAN LAHAN REKLAMASI DAN
LAHAN PASCATAMBANG

Pasal 47
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan lahan yang telah direklamasi kepada pihak yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemegang IUP dan IUPK dapat mengajukan permohonan penundaan penyerahan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik sebagian atau seluruhnya kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila lahan yang telah direklamasi masih diperlukan untuk pertambangan.

Pasal 48
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang telah selesai melaksanakan pascatambang wajib menyerahkan lahan pascatambang kepada pihak yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan lahan yang telah selesai direklamasi dan lahan yang telah selesai dilakukan pascatambang diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 50
(1) Pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 4 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 41, Pasal 45 ayat (2), Pasal 47 ayat (1), atau Pasal 48 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c. pencabutan IUP, IUPK, atau IPR.
(3) Pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IUP, IUPK, atau IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, tidak menghilangkan kewajibannya untuk melakukan reklamasi dan pascatambang.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 51
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemegang IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 52
Rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang yang disampaikan oleh pemegang Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dan pemegang IUP yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 53
(1) Pemegang Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dan pemegang IUP Eksplorasi yang belum menempatkan jaminan reklamasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menempatkan jaminan reklamasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pemegang Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dan pemegang IUP Operasi Produksi yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, wajib menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR