(1) Pemerintah menyusun APBN setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara.
(2) APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab sesuai kaidah umum praktik penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik.
a. anggaran pendapatan negara;
b. anggaran belanja negara; dan
c. pembiayaan.
(3) Besaran anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didasarkan atas kapasitas fiskal yang dapat dihimpun oleh Pemerintah.
(4) Dalam hal rencana belanja negara melebihi dari rencana pendapatan negara, Pemerintah dapat melampaui kapasitas fiskal dengan menjalankan anggaran defisit yang ditutup dengan pembiayaan.
(5) Besaran anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat disesuaikan dengan perubahan kapasitas fiskal dan/atau perubahan pembiayaan anggaran sebagai akibat dari:
a. perubahan asumsi makro;
b. perubahan target pendapatan negara;
c. perubahan prioritas belanja negara; dan/atau
d. penggunaan saldo anggaran lebih tahun-tahun sebelumnya.
(6) Anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan RKA-K/L.
(7) Menteri Keuangan menetapkan pola pendanaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran yang dikuasainya.
(3) Selain menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menyusun RDP-Bendahara Umum Negara.
(1) RKA-K/L disusun berdasarkan Renja-K/L, RKP, dan Pagu Anggaran K/L.
(2) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. informasi Kinerja; dan
b. rincian anggaran.
(3) Informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat paling sedikit:
a. program;
b. kegiatan; dan
c. sasaran Kinerja.
(4) Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun menurut:
a. unit organisasi;
b. fungsi;
c. program;
d. kegiatan;
e. jenis belanja;
f. kelompok biaya; dan
g. sumber pendanaan.
(5) Ketentuan mengenai format dan tatacara pengisian RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB III
PROSES PENYUSUNAN RKA-K/L
DAN PENGGUNAANNYA DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN APBN
Bagian Kesatu
Proses Penyusunan RKA-K/L
Pasal 7(1) Presiden menetapkan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan nasional pada bulan Januari untuk tahun direncanakan berdasarkan hasil evaluasi kebijakan berjalan.
(2) Berdasarkan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan berjalan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian/Lembaga dapat menyusun rencana Inisiatif Baru dan indikasi kebutuhan anggaran yang diselaraskan dengan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan nasional untuk disampaikan kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan.
(4) Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dari program yang sedang berjalan dan mengkaji usulan Inisiatif Baru berdasarkan prioritas pembangunan serta analisa pemenuhan kelayakan dan efisiensi indikasi kebutuhan dananya.
(5) Kementerian Perencanaan mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan pengintegrasian hasil evaluasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Inisiatif Baru diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Pasal 8(1) Kementerian Keuangan menyusun perkiraan kapasitas fiskal untuk penyusunan Pagu Indikatif tahun anggaran yang direncanakan, termasuk penyesuaian indikasi pagu anggaran jangka menengah paling lambat pertengahan bulan Februari.
(2) Pagu Indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan pemenuhan prioritas pembangunan nasional.
(3) Pagu Indikatif yang disusun oleh Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirinci menurut unit organisasi, program, kegiatan, dan indikasi pendanaan untuk mendukung Arah Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(4) Pagu Indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang sudah ditetapkan beserta prioritas pembangunan nasional yang dituangkan dalam rancangan awal RKP disampaikan kepada Kementerian/Lembaga dengan surat yang ditandatangani Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan pada bulan Maret.
(5) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Renja-K/L dengan berpedoman pada surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dengan pendekatan berbasis Kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu yang memuat:
a. kebijakan;
b. program; dan
c. kegiatan.
(7) Dalam proses penyusunan Renja-K/L dilakukan pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan.
(8) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan Renja-K/L kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan untuk bahan penyempurnaan rancangan awal RKP dan penyusunan rincian pagu menurut unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan sebagai bagian dari bahan pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN.
(1) RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang APBN setelah terlebih dahulu ditelaah dalam forum penelaahan antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.
(2) Dalam hal Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan RKA-K/L dengan DPR dalam rangka pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN, pembahasan tersebut difokuskan pada konsultasi atas usulan Inisiatif Baru.
(3) Dalam pembahasan RKA-K/L dengan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian terhadap usulan Inisiatif Baru, sepanjang:
a. sesuai dengan RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN;
b. pencapaian sasaran Kinerja Kementerian/Lembaga; dan
c. tidak melampaui Pagu Anggaran K/L.
(4) Menteri Keuangan mengoordinasikan penelaahan RKA-K/L dalam rangka penetapan Pagu RKA-K/L yang bersifat final.
(5) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi, yang meliputi:
a. kelayakan anggaran terhadap sasaran Kinerja yang direncanakan; dan
b. konsistensi sasaran Kinerja Kementerian/Lembaga dengan RKP.
(6) Penelaahan RKA-K/L diselesaikan paling lambat akhir bulan Juli.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penelaahan RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Penggunaan RKA-K/L Dalam Penyusunan Rancangan APBN
Pasal 11(1) Kementerian Keuangan menghimpun RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk digunakan sebagai:
a. bahan penyusunan Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN; dan
b. dokumen pendukung pembahasan Rancangan APBN.
(2) Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dibahas dalam Sidang Kabinet.
(3) Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN hasil Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR pada bulan Agustus.
BAB IV
ALOKASI ANGGARAN
DAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Presiden menetapkan alokasi anggaran Kementerian/ Lembaga dan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(2) Alokasi anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut klasifikasi anggaran.
(3) Alokasi anggaran Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut:
a. kebutuhan Pemerintah Pusat; dan
b. transfer kepada daerah
(4) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden paling lambat tanggal 30 November.
(5) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang tentang APBN.
Pasal 14(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran dengan berpedoman pada alokasi anggaran yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
(2) Penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5).
(3) Menteri Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran paling lambat tanggal 31 Desember.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB V
PERUBAHAN RKA-K/L DALAM PELAKSANAAN APBN
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Pada awal tahun, Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dapat berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga atau pihak lain terkait menyusun indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara untuk tahun anggaran yang direncanakan dengan memperhatikan prakiraan maju dan rencana strategis yang telah disusun.
(3) Indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan indikasi dana dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Kementerian Keuangan.
Pasal 17(1) Menteri Keuangan menetapkan pagu dana pengeluaran Bendahara Umum Negara dengan berpedoman pada:
a. arah kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden;
b. prioritas anggaran;
c. RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan pembahasan Rancangan APBN;
d. indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara; dan
e. evaluasi Kinerja penggunaan dana Bendahara Umum Negara.
(2) Berdasarkan pagu dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembantu Pengguna Anggaran-Bendahara Umum Negara menyusun RDP-Bendahara Umum Negara.
(3) Penyusunan RDP-Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga atau pihak lain yang terkait.
Pasal 18(1) Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mengusulkan alokasi dana pengeluaran Bendahara Umum Negara kepada Menteri Keuangan dengan berpedoman pada RDP-Bendahara Umum Negara yang telah disesuaikan dengan berita acara hasil kesepakatan pembahasan APBN.
(2) Menteri Keuangan menetapkan alokasi dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sebelum dimulainya tahun anggaran paling lambat akhir bulan Desember.
(3) Penetapan alokasi dana pengeluaran Bendahara Umum Negara tertentu yang alokasi dananya belum dapat ditetapkan pada saat ditetapkannya APBN dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB VII
PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ANGGARAN
(1) Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing melakukan pemantauan atas pencapaian Kinerja Kementerian/Lembaga.
(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan penerapan ganjaran dan sanksi dalam penetapan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PENGANGGARAN,
DAN PELAKSANAAN ANGGARAN NEGARA
Pasal 21(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan sistem informasi perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran negara yang terintegrasi.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24Ketentuan mengenai RDP-Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 25Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
|