(1) Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia litbang kehutanan, kegiatan litbang kehutanan, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, harus dilakukan oleh penelit ikehutanan yang berkompeten.
(2) Pemerintah menetapkan standar kompetensi peneliti kehutanan berdasarkan bidang keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama.
(2) Perjanjian kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. obyek kerja sama;
b. bentuk kerja sama;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. jangka waktu kerja sama;
e. pelaksanaan dan pemanfaatan hasil;
f. penyelesaian sengketa; dan
g. kepemilikan HKI.
(3) Obyek perjanjian kerjasama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit meliputi penyediaan tenaga ahli, asistensi teknis litbang, penyediaan dana dan sarana litbang, pendidikan dan pelatihan dibidang kelitbangan, pengembanganilmu pengetahuandan teknologi, pengembangan kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan hasil yang keseluruhannya dapat mempercepat pembangunan kehutanan.
(4) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kerja sama antar lembaga penelitian nasional, kerja sama bilateral, kerja sama regional dan kerja sama multilateral.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama litbang kehutanan diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 24(1) Dalam rangka kerja sama litbang kehutanan dapat dibentuk forum penelitian kehutanan nasional.
(2) Forum penelitian kehutanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga informal yang bertujuan meningkatkan komunikasi, koordinasi, sinergitas dan efektifitas litbang kehutanan.
(3) Forum penelitian kehutanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibentuk oleh dan atas kesepakatan lembaga-lembaga litbang kehutanan dan ditetapkan oleh Menteri.
(4) Forum penelitian kehutanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan Badan Litbang Kehutanan Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, unit litbang kehutanan dunia usaha, dan/atau masyarakat.
Paragraf 4
Hasil Kerja Sama Litbang Kehutanan
Pasal 25(1) Hasil kerjasama litbang kehutanan yang dibiayai sepenuhnya oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian menjadi milik Pemerintah.
(2) Hasil kerja sama litbang kehutanan dengan Badan Litbang Kehutanan Kementerian menjadi milik bersama apabila sebagian atau seluruhnya dibiayai:
a. lembaga litbang dalam negeri;
b. peneliti dalam negeri;
c. perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau
d. dunia usaha dalam negeri.
(3) Badan Litbang Kehutanan Kementerian dapat mengambil alih kepemilikan hasil kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila membahayakan kepentingan nasional, merugikan pengembangan teknologi, atau perekonomian negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil kerjasama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat(3) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 26Hasil kerja sama litbang kehutanan yang berupa spesimen danmateri genetik yang akan dibawa ke luar negeri harus mendapat izin sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.
Paragraf 5
HKI
Pasal 27(1) Pemerintah mendorong dan memfasilitasi setiap penyelenggaraan litbang kehutanan yang menghasilkan invensi atau bentuk HKI lainnya untuk mengajukan permohonan HKI.
(2) Hasil kerjasama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diajukan oleh lembaga litbang kehutanan untuk mendapatkan perlindungan HKI sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil kerjasama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dapat diajukan perlindungan HKI sesuai perjanjian kerja sama.
Pasal 28(1) Pemerintah memberikan penghargaan dan/atau insentif berupa sertifikat, hadiah, dan/ataubagian royalti kepada lembaga litbang kehutanan, dan/atau peneliti yang berhasil menemukan invensi, dan/atau berprestasi sebagai hasil kerja sama maupun hasil litbang secara mandiri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peneliti berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Evaluasi Penyelenggaraan Litbang Kehutanan
Pasal 29(1) Pemerintah atau pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan litbang kehutanan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi penyelenggaraan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)diatur dengan peraturan Menteri.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 30(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Selain oleh Pemerintah, diklat kehutanan dapat diselenggarakan oleh:
a. pemerintah provinsi;
b. pemerintah kabupaten/kota;
c. dunia usaha; dan
d. masyarakat.
Pasal 31Diklat kehutanan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dalam pelaksanaannya dapat membentuk lembaga diklat kehutanan.
Pasal 32Pusat Diklat Kehutanan Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyelenggarakan diklat kehutanan dapat bekerja sama dengan lembaga internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Diklat Kehutanan Kementerian
Paragraf 1
Umum
Pasal 33Penyelenggaraandiklatkehutanankementerianmeliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. monitoring dan evaluasi.
Paragraf 2
Perencanaan
Pasal 34(1) Perencanaan diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a disusun dalam bentuk rencana diklat.
(2) Rencana diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana diklat kehutanan jangka panjang;
b. rencana diklat kehutanan jangka menengah; dan
c. rencana diklat kehutanan jangka pendek.
Pasal 35(1) Rencana diklat kehutanan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Rencana diklat kehutanan jangka panjang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional.
(3) Rencana diklat kehutanan jangka panjang paling sedikit memuat:
a. visi dan misi diklat kehutanan;
b. tujuan dan arah kebijakan diklat kehutanan;
c. jenis-jenis diklat kehutanan; dan
d. jenjang diklat kehutanan.
(4) Rencana diklat kehutanan jangka panjang dapat dievaluasi 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun.
Pasal 36(1) Rencana diklat kehutanan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana diklat kehutanan jangka menengah disusun dengan berpedoman pada rencana jangka panjang.
(3) Rencana diklat kehutanan jangka menengah paling sedikit memuat:
a. strategi dan program kerja diklat;
b. capaian jenis dan jenjang diklat;
c. sebaran kelompok sasaran diklat; dan
d. anggaran diklat.
(4) Rencana diklat kehutanan jangka menengah dapat dievaluasi paling banyak 2 (dua) kali.
Pasal 37(1) Rencana diklat kehutanan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Rencana diklat kehutanan jangka pendek disusun dengan berpedoman pada rencana jangka menengah.
(3) Rencana diklat kehutanan jangka pendek paling sedikit memuat:
a. identifikasi kebutuhan diklat;
b. rencana kegiatan diklat;
c. anggaran diklat; dan
d. monitoring dan evaluasi diklat.
Pasal 38Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penetapan rencana diklat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 3
Pelaksanaan Diklat Kehutanan
Pasal 39Pelaksanaan diklat kehutanan meliputi:
a. jenis diklat kehutanan;
b. kurikulum dan metode;
c. peserta diklat kehutanan; dan
d. tenaga kediklatan.
Pasal 40(1) Jenis diklat Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri atas:
a. diklat teknis kehutanan; dan
b. diklat fungsional kehutanan.
(2) Diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jenjang dasar, jenjang lanjutan, jenjang menengah, dan jenjang tinggi.
Pasal 41(1) Jenis diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) meliputi bidang kompetensi:
a. perencanaan kehutanan;
b. rehabilitasi dan reklamasi hutan dan lahan;
c. pemanfaatan hutan;
d. perlindungan hutan; dan
e. konservasi alam.
(2) Bidang kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat ditambah sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kehutanan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 42(1) Kurikulum diklat teknis kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b disusun berdasarkan bidang kompentensi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
(3) Dalam hal diklat kehutanan diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, atau masyarakat wajib menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
Pasal 43(1) Metode diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b meliputi:
a. klasikal melaluipengelompokanpesertadengan perlakuan sama dalam mencapai tujuan; dan/atau
b. non klasikal melalui pelatihan di tempat kerja, lapangan, dan jarak jauh.
(2) Dalam menentukan metode diklat kehutanan yang digunakan harus memperhatikan tujuan diklat, kondisi, lokasi, sebaran peserta, materidiklat, tenaga kediklatan, sarana, prasarana, dan biaya.
Pasal 44Peserta diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c, meliputi sumber daya manusia kehutanan yang dapat berasal dari:
a. pegawai negeri sipil;
b. karyawan dunia usaha; dan/atau
c. anggota kelompok masyarakat di bidang kehutanan.
Pasal 45Tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d terdiri dari:
a. widyaiswara sesuai dengan kompetensinya; dan
b. penyelenggara diklat yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
Paragraf 4
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 46(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilaksanakan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dilakukan terhadap pelaksanaan diklat kehutanan.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan:
a. pelaksanaan diklat; dan
b. pascadiklat.
(4) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap kesesuaian dengan kurikulum yang meliputi materi, metodologi, lokasi, waktu, peserta dan pengajar, sarana dan prasarana, dan pelaksanaan.
(5) Evaluasi pascadiklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan untuk mengukur efisiensi dan efektifitas, serta manfaat dan dampak diklat.
Paragraf 5
Pola Diklat Kehutanan
Pasal 47(1) Pusat Diklat Kehutanan Kementerian menyusun pola diklat kehutanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Diklat Kehutanan Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Kabupaten/Kota, Dunia Usaha, dan Masyarakat
Paragraf 1
Diklat Kehutanan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 48(1) Rencana diklat kehutanan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi disusun dengan berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan rencana diklat kehutanan.
(2) Rencana diklat kehutanan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota disusun dengan berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan rencana diklat kehutanan tingkat provinsi.
Paragraf 2
Diklat Kehutanan Dunia Usaha dan Masyarakat
Pasal 49(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan oleh dunia usaha dan masyarakat dilaksanakan sesuai kebutuhan dunia usaha dan masyarakat.
(2) Diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh pengakuan dari Menteri.
Bagian Keempat
Pengakuan dan Sertifikasi
Paragraf 1
Pengakuan
Pasal 50(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat wajib memperoleh pengakuan dari Menteri.
(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pelaksanaannya dilakukan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
Pasal 51Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dilakukan secara transparan berdasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 2
Sertifikasi
Pasal 52(1) Peserta diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 yang telah lulus mengikuti diklat kehutanan diberikan sertifikat.
(2) Sertifikatsebagaimanadimaksudpadaayat(1) diterbitkan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
Pasal 53(1) Lembaga diklat kehutanan dunia usaha dan masyarakat yang telah memperoleh pengakuan dapat menyelenggarakan diklat kehutanan.
(2) Sertifikat bagi peserta diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
Pasal 54Ketentuan lebihlanjut mengenai tata cara memperoleh akreditasi dan sertifikat diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 53 diatur dengan peraturan Menteri.
BAB IV
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS
UNTUK LITBANG DAN DIKLAT KEHUTANAN
Pasal 55(1) Lembaga litbang kehutanan dapat menggunakan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk keperluan litbang kehutanan setelah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Lembaga diklat kehutanan dapat menggunakan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk keperluan diklat kehutanan setelah ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 56(1) Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat ditetapkan pada semua fungsi kawasan hutan kecuali pada cagar alam dan zona inti taman nasional.
(2) Kawasan hutan yang telah dibebani hak pengelolaan oleh BUMN dapat ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus dengan ketentuan tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
(3) Dalam kawasan hutan yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan, dapat ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus setelah dikeluarkan dari areal kerjanya.
Pasal 57Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dikelola oleh lembaga litbang kehutanan atau lembaga diklat kehutanan berdasarkan rencana pengelolaan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58(1) Dalam mengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57, lembagalitbangkehutanan dan lembagadiklat kehutanan Pemerintah dapat bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk lembaga litbang kehutanan dan lembaga diklat kehutanan diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 59Dalam hal lembaga litbang kehutanan atau lembaga diklat kehutanan sebagai pengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus melaksanakan pemanfaatan hutan atau pemungutan hasil hutan untuk kepentingan litbang atau pendidikan dan pelatihan kehutanan tidak dikenakan pungutan di bidang kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB V
SISTEM INFORMASI
Pasal 60(1) Penyelenggaraan litbang serta dikla tkehutanan Kementerian harus didukung oleh sistem informasi yang dapat diakses oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelanggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 61Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, kawasan hutan yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk litbang atau diklat kehutanan tetap berlaku dan pengelolaannya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR