(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf d, huruf h, dan huruf i tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2) Biaya transportasi, akomodasi,dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
a. masyarakat tidak mampu;
b. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dansosialyangpenggunaantanahnyauntuk peribadatan, panti asuhan, dan panti jompo;
c. veteran,pegawainegerisipil,prajuritTentara NasionalIndonesia,anggotaKepolisian Negara Republik Indonesia;
d. suami/istri veteran, suami/istri pegawai negeri sipil, suami/istriprajuritTentaraNasionalIndonesia, suami/istri anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. pensiunanpegawainegerisipil,purnawirawan TentaraNasionalIndonesia,purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. janda/duda veteran, janda/duda pegawai negeri sipil, janda/dudaprajuritTentaraNasionalIndonesia, janda/dudaanggota KepolisianNegaraRepublik Indonesia;
g.janda/duda pensiunan pegawai negeri sipil, janda/duda purnawirawan Tentara Nasional Indonesia,janda/duda purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. masyarakat tidak mampu;
b. instansi Pemerintah;
c. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, panti asuhan, dan panti jompo.
(3) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.
(4) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)terdiri atas:
a. veteran;
b. suami/istri veteran, suami/istri Pegawai Negeri Sipil, suami/istri prajurit Tentara Nasional Indonesia, suami/istri anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. pensiunanPegawaiNegeriSipil,purnawirawan TentaraNasionalIndonesia,purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. janda/duda veteran, janda/duda Pegawai Negeri Sipil,janda/duda prajurit Tentara Nasional Indonesia, janda/duda anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil, janda/duda purnawirawan Tentara Nasional Indonesia,janda/duda purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5)Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar
50% (lima puluh persen) dari tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.
(6) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3),dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 24(1)Terhadap instansi Pemerintah dapat dikenakantarif sebesar Rp0,00(nolrupiah)untuk tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari:
a. Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah;
b. Pelayanan Informasi Pertanahan; dan
c. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda(P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 25Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional mempunyai tarif dalam satuan rupiah dan persentase.
Pasal 26Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 27Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. permohonan Pemberian Hak Atas Tanah, Perpanjangan Hak Atas Tanah, atau Pembaruan Hak Atas Tanah, yang belum ditetapkan keputusannya, dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini;
b. permohonan Pemberian Hak Atas Tanah, Perpanjangan Hak Atas Tanah, atau Pembaruan Hak Atas Tanah yang telahditerbitkankeputusannyasebelumberlakunya PeraturanPemerintahini,dikenakankewajiban membayar uang pemasukan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam keputusan tersebut.
Pasal 28Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29PeraturanPemerintahinimulaiberlakupadatanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR