(1) Pendanaan pendidikan kedinasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan dana pendidikan kedinasan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Otonomi satuan pendidikan kedinasan di bidang keuangan mencakupi kewenangan untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana.
(2) Pengelolaan dana pendidikan kedinasan menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(3) Pengelolaan keuangan pendidikan kedinasan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pendirian pendidikan kedinasan oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK didasarkan pada kebutuhan akan keahlian tertentu untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait.
(2) Pendirian pendidikan kedinasan didasarkan atas usulan tertulis dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK kepada Menteri yang meliputi:
a. hasil kajian kebutuhan Kementerian, kementerian lain, atau LPNK dalam bidang keahlian tertentu sehingga membutuhkan pendidikan kedinasan;
b. hasil kajian kebutuhan Kementerian, kementerian lain, atau LPNK sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum;
c. proyeksi jumlah dan kualifikasi pendidikan serta status kepegawaian calon peserta didik yang diusulkan untuk mengikuti pendidikan kedinasan;
d. standar kompetensi, uji kompetensi, dan sertifikat kompetensi yang akan dipakai dalam pendidikan kedinasan tersebut;
e. satuan pendidikan dan sumber-sumber belajar pelaksana yang dibutuhkan, baik yang berada di lingkungan Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait maupun yang berada di luar Kementerian, kementerian lain, atau LPNK; dan
f. rancangan anggaran dasar.
Pasal 17(1) Syarat untuk memperoleh izin pendirian satuan pendidikan kedinasan paling sedikit memiliki:
a. kurikulum;
b. pendidik dan tenaga kependidikan;
c. sarana dan prasarana pendidikan;
d. sumber pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya;
e. sistem evaluasi dan sertifikasi;
f. sistem manajemen dan proses pendidikan;
g. kekhususan pendidikan kedinasan; dan
h. dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kedinasan.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persetujuan pendirian pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18Pendirian satuan pendidikan kedinasan berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan proyeksi tenaga ahli dalam bidang keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.
BAB IX
EVALUASI DAN AKREDITASI
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau satuan pendidikan.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk pendidikan kedinasan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BANPNF) untuk pendidikan kedinasan nonformal.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan oleh lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri.
BAB X
PENGAWASAN
Pasal 21(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pendidikan kedinasan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin mutu pendidikan kedinasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
KERJA SAMA
Penyelenggara pendidikan kedinasan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberi sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan kedinasan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24(1) Satuan pendidikan kedinasan yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional wajib diubah dengan memilih salah satu alternatif sebagai berikut:
a. Untuk pendidikan kedinasan yang peserta didiknya pegawai negeri dan calon pegawai negeri, baik pusat maupun daerah, tersedia 4 (empat) alternative penyesuaian:
1) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dijadikan pendidikan dan pelatihan pegawai yang diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk memenuhi kebutuhan akan keterampilan pegawai;
2) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dipertahankan tetap menjadi pendidikan kedinasan yang memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan profesi, spesialis, dan keahlian khusus lainnya;
3) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialihstatuskan menjadi badan hukum pendidikan, yang kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan sebagai pendiri memiliki representasi dalam organ representasi pemangku kepentingan, untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan menengah, pendidikan tinggi vokasi, dan pendidikan tinggi akademik;
4) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialihstatuskan menjadi badan hukum pendidikan, yang kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan sebagai pendiri memiliki representasi dalam organ representasi pemangku kepentingan, untuk memenuhi sekaligus semua kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), angka 2), dan angka 3).
b. Untuk pendidikan kedinasan yang peserta didiknya bukan pegawai negeri dan bukan calon pegawai negeri, tersedia 3 (tiga) alternatif penyesuaian:
1) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialihstatuskan menjadi badan hukum pendidikan, yang kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan sebagai pendiri memiliki representasi dalam organ representasi pemangku kepentingan, untuk memenuhi kebutuhan sektoral yang berkelanjutan dan memerlukan pengawasan dan penjaminan mutu yang ketat dari kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan;
2) pendidikan kedinasan yang bersangkutan diintegrasikan dengan perguruan tinggi negeri tertentu dan setelah integrasi diadakan kerja sama dengan kemasan khusus untuk memenuhi kebutuhan sektoral yang bersifat temporer dan memerlukan pengawasan dan penjaminan mutu yang ketat dari kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan;
3) pendidikan kedinasan yang bersangkutan diintegrasikan dengan perguruan tinggi negeri tertentu atau diserahkan kepada pemerintah daerah jika kebutuhan akan pengawasan dan penjaminan mutu yang ketat dari kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan rendah.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 25Semua peraturan perundang-undangan yang telah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR