[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.

Pasal 3
(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan keterampilan peserta didik dalam bidang keahlian tertentu agar mampu meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK tempat mereka bekerja.
(2) Pendidikan kedinasan berorientasi pada kepentingan pelayanan masyarakat dan kebutuhan profesi tertentu dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.
(3) Kemampuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kompetensi lulusan pendidikan kedinasan yang disesuaikan dengan standar nasional pendidikan dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.

BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDINASAN

Pasal 4
(1) Program pendidikan kedinasan hanya menerima peserta didik pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
(2) Pegawai negeri dan calon pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK penyelenggara program pendidikan kedinasan.

(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan kedinasan ditetapkan oleh satuan pendidikan kedinasan dengan melibatkan asosiasi profesi dengan mengacu pada standar isi dan berlaku secara nasional.
(2) Kurikulum pendidikan kedinasan dikembangkan oleh satuan pendidikan kedinasan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.
(3) Standar kompetensi lulusan pendidikan kedinasan dikembangkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dan dapat diperkaya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Standar Nasional Pendidikan untuk pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

Pasal 7
(1) Sertifikat pendidikan kedinasan berbentuk sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap penguasaan kompetensi bidang keahlian tertentu oleh satuan pendidikan kedinasan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi profesi.

BAB IV
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 8
(1) Pendidik pada satuan pendidikan kedinasan terdiri atas dosen dan instruktur/ widyaiswara.
(2) Pendidik pada satuan pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seseorang yang karena pendidikan dan/atau keahliannya diangkat oleh Kementerian, kementerian lain, LPNK terkait, dan/atau oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan kedinasan dengan tugas utama mengajar dan/atau melatih peserta didik pada program pendidikan kedinasan yang bersangkutan.

Syarat bagi peserta didik pendidikan kedinasan:
a. pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK;
b. memiliki ijazah sarjana (S-1) atau yang setara; dan
c. memenuhi persyaratan penerimaan peserta didik pendidikan kedinasan sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan kedinasan.

Pasal 11
(1) Peserta didik pendidikan kedinasan memiliki hak:
a. memperoleh biaya pendidikan kedinasan sesuai dengan keahlian tertentu yang diikutinya;
b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran;
c. mendapat bimbingan dari pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka penyelesaian studinya; dan
d. memperoleh layanan informasi mengenai program pendidikan yang diikutinya serta hasil belajarnya.
(2) Peserta didik pendidikan kedinasan berkewajiban:
a. mematuhi peraturan/ketentuan pada satuan pendidikan;
b. menjaga kewibawaan dan nama baik penyelenggara pendidikan kedinasan, Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait, dan satuan pendidikan kedinasan yang bersangkutan; dan
c. memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh penyelenggara pendidikan kedinasan yang bersangkutan.

BAB VI
SARANA DAN PRASARANA

(1) Pendanaan pendidikan kedinasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan dana pendidikan kedinasan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
(1) Otonomi satuan pendidikan kedinasan di bidang keuangan mencakupi kewenangan untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana.
(2) Pengelolaan dana pendidikan kedinasan menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(3) Pengelolaan keuangan pendidikan kedinasan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Pendirian pendidikan kedinasan oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK didasarkan pada kebutuhan akan keahlian tertentu untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait.
(2) Pendirian pendidikan kedinasan didasarkan atas usulan tertulis dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK kepada Menteri yang meliputi:
a. hasil kajian kebutuhan Kementerian, kementerian lain, atau LPNK dalam bidang keahlian tertentu sehingga membutuhkan pendidikan kedinasan;
b. hasil kajian kebutuhan Kementerian, kementerian lain, atau LPNK sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum;
c. proyeksi jumlah dan kualifikasi pendidikan serta status kepegawaian calon peserta didik yang diusulkan untuk mengikuti pendidikan kedinasan;
d. standar kompetensi, uji kompetensi, dan sertifikat kompetensi yang akan dipakai dalam pendidikan kedinasan tersebut;
e. satuan pendidikan dan sumber-sumber belajar pelaksana yang dibutuhkan, baik yang berada di lingkungan Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait maupun yang berada di luar Kementerian, kementerian lain, atau LPNK; dan
f. rancangan anggaran dasar.

Pasal 17
(1) Syarat untuk memperoleh izin pendirian satuan pendidikan kedinasan paling sedikit memiliki:
a. kurikulum;
b. pendidik dan tenaga kependidikan;
c. sarana dan prasarana pendidikan;
d. sumber pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya;
e. sistem evaluasi dan sertifikasi;
f. sistem manajemen dan proses pendidikan;
g. kekhususan pendidikan kedinasan; dan
h. dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kedinasan.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persetujuan pendirian pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 18
Pendirian satuan pendidikan kedinasan berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan proyeksi tenaga ahli dalam bidang keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.

BAB IX
EVALUASI DAN AKREDITASI

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau satuan pendidikan.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk pendidikan kedinasan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BANPNF) untuk pendidikan kedinasan nonformal.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan oleh lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri.

BAB X
PENGAWASAN

Pasal 21
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pendidikan kedinasan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin mutu pendidikan kedinasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XI
KERJA SAMA

Penyelenggara pendidikan kedinasan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberi sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan kedinasan.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24
(1) Satuan pendidikan kedinasan yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional wajib diubah dengan memilih salah satu alternatif sebagai berikut:
a. Untuk pendidikan kedinasan yang peserta didiknya pegawai negeri dan calon pegawai negeri, baik pusat maupun daerah, tersedia 4 (empat) alternative penyesuaian:
1) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dijadikan pendidikan dan pelatihan pegawai yang diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk memenuhi kebutuhan akan keterampilan pegawai;
2) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dipertahankan tetap menjadi pendidikan kedinasan yang memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan profesi, spesialis, dan keahlian khusus lainnya;
3) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialihstatuskan menjadi badan hukum pendidikan, yang kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan sebagai pendiri memiliki representasi dalam organ representasi pemangku kepentingan, untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan menengah, pendidikan tinggi vokasi, dan pendidikan tinggi akademik;
4) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialihstatuskan menjadi badan hukum pendidikan, yang kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan sebagai pendiri memiliki representasi dalam organ representasi pemangku kepentingan, untuk memenuhi sekaligus semua kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), angka 2), dan angka 3).
b. Untuk pendidikan kedinasan yang peserta didiknya bukan pegawai negeri dan bukan calon pegawai negeri, tersedia 3 (tiga) alternatif penyesuaian:
1) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialihstatuskan menjadi badan hukum pendidikan, yang kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan sebagai pendiri memiliki representasi dalam organ representasi pemangku kepentingan, untuk memenuhi kebutuhan sektoral yang berkelanjutan dan memerlukan pengawasan dan penjaminan mutu yang ketat dari kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan;
2) pendidikan kedinasan yang bersangkutan diintegrasikan dengan perguruan tinggi negeri tertentu dan setelah integrasi diadakan kerja sama dengan kemasan khusus untuk memenuhi kebutuhan sektoral yang bersifat temporer dan memerlukan pengawasan dan penjaminan mutu yang ketat dari kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan;
3) pendidikan kedinasan yang bersangkutan diintegrasikan dengan perguruan tinggi negeri tertentu atau diserahkan kepada pemerintah daerah jika kebutuhan akan pengawasan dan penjaminan mutu yang ketat dari kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan rendah.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 25
Semua peraturan perundang-undangan yang telah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR