[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Wilayah provinsi adalah wilayah administrasi yang menjadi wilayah kerja gubernur.
5. Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah guna mencapai keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan semua instansi vertikal tingkat provinsi, antara instansi vertikal dengan satuan kerja perangkat daerah tingkat provinsi, antarkabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan, serta antara provinsi dan kabupaten/kota agar tercapai efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
6. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh gubernur selaku wakil Pemerintah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah.
7. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh gubernur selaku wakil Pemerintah untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien, efektif, berkesinambungan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 2
(1) Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi.
(2) Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Gubernur dilantik oleh Presiden.
(4) Dalam hal Presiden berhalangan melantik gubernur, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden melantik gubernur.

Pasal 3
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antarinstansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan;
b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
c. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
d. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
e. menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi;
g. memelihara stabilitas politik;
h. menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah; dan
i. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Selain melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah juga melaksanakan urusan pemerintahan di wilayah provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki wewenang meliputi:
a. mengundang rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal;
b. meminta kepada bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan penting dan/atau mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat;
c. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji;
d. menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang wilayah kabupaten/kota;
f. memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
g. menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraaan fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
h. melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan.

BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG

(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas gubernur dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan daerah dibentuk forum koordinasi pimpinan daerah.
(2) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.
(3) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terdiri atas Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.
(4) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Provinsi Papua terdiri atas Gubernur, Ketua Majelis Rakyat Papua, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.
(5) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Provinsi Papua Barat terdiri atas Gubernur, Ketua Majelis Rakyat Papua, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat, panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.
(6) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diketuai oleh gubernur.

Pasal 7
(1) Gubernur dalam melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b melalui:
a. musyawarah perencanaan pembangunan provinsi; dan
b. rapat kerja pelaksanaan program/kegiatan, monitoring dan evaluasi serta penyelesaian berbagai permasalahan.
(2) Musyawarah perencanaan pembangunan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Pemerintah kabupaten/kota yang dengan sengaja tidak ikut serta dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
(1) Gubernur dalam melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c melalui rapat kerja yang mencakup:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota;
b. pelaksanaan kerja sama antarkabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan; dan
c. penyelesaian perselisihan antarkabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
(2) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan.

(1) Dalam menyelesaikan perselisihan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c gubernur melakukan langkah antara lain:
a. persuasi dan negosiasi; dan
b. membangun kerja sama antardaerah.
(2) Perselisihan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup antara lain:
a. perbatasan antarkabupaten/kota;
b. sumber daya alam antarkabupaten/kota;
c. aset;
d. transportasi;
e. persampahan; dan
f. tata ruang.

Pasal 11
Dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, gubernur melakukan:
a. penetapan kriteria ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan sesuai dengan situasi dan kondisi daerah;
b. pemantauan situasi dan kondisi daerah dengan kriteria ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan;
c. evaluasi situasi dan kondisi daerah dengan kriteria ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan;
d. koordinasi dengan aparat keamanan yang terkait untuk mengatasi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan; dan
e. pelaporan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri mengenai situasi dan kondisi daerah dengan kriteria ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.

Dalam memelihara stabilitas politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, gubernur melakukan:
a. penetapan kriteria stabilitas politik sesuai dengan situasi dan kondisi daerah;
b. pemantauan situasi dan kondisi daerah sesuai dengan kriteria stabilitas politik;
c. evaluasi situasi dan kondisi daerah sesuai dengan kriteria stabilitas politik;
d. koordinasi dengan aparat keamanan yang terkait untuk memelihara stabilitas politik; dan
e. pelaporan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri mengenai situasi dan kondisi daerah sesuai dengan kriteria stabilitas politik.

Pasal 14
Dalam menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h, gubernur melakukan:
a. identifikasi etika dan norma yang hidup, berkembang, dan perlu dipertahankan di wilayah provinsi yang bersangkutan; dan
b. membangun etos kerja penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan etika dan norma sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 15
Dalam melaksanakan koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i, gubernur melakukan:
a. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi;
b. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; dan
c. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.


Pasal 16

Gubernur sebagai wakil Pemerintah memberikan informasi tentang kebijakan Pemerintah dan instansi vertikal di provinsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi.

Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), secara operasional gubernur dibantu oleh sekretaris gubernur.
(2) Sekretaris gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dijabat oleh sekretaris daerah provinsi.
(3) Sekretaris gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh sekretariat dan tenaga ahli.

Pasal 18
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dipimpin oleh kepala sekretariat.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB IV
KEDUDUKAN KEUANGAN
(1) Dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
(2) Pertanggungjawaban gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dalam bentuk laporan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil Pemerintah.
(3) Pedoman laporan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(4) Evaluasi mengenai laporan gubernur sebagai wakil Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setiap tahun dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR