(1) Personil penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b diatur berdasarkan tingkat kompetensi yang terdiri atas:
(2) Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pelatihan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur, personil, peralatan dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penanggulangan Pencemaran yang Bersumber dari Kapal, Unit Kegiatan Lain di Perairan, dan Kegiatan di Pelabuhan
Pasal 24(1) Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan bertanggung jawab menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kapal dan/atau kegiatannya.
(2) Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan Pengelola Terminal Khusus wajib menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kegiatannya.
Pasal 25Penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan cara:
a. melaporkan terjadinya pencemaran kepada Syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat; dan
b. melakukan penanggulangan dengan menggunakan peralatan dan bahan yang dimiliki oleh kapal, unit kegiatan lain di perairan, pelabuhan termasuk terminal khusus, atau unsur lainnya sesuai dengan prosedur penanggulangan pencemaran yang disahkan oleh Menteri.
Pasal 26(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf a dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi yang memuat informasi paling sedikit terdiri atas:
a. tanggal dan waktu kejadian;
b. jenis pencemaran;
c. sumber dan penyebab pencemaran;
d. posisi pencemaran; dan
e. kondisi cuaca.
(2) Prosedur penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terdiri atas:
a. pola penanggulangan pencemaran yang bersumber dari pengoperasian kapal; dan
b. prosedur tanggap darurat penanggulangan pencemaran yang bersumber dari unit kegiatan lain dan kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal khusus.
Pasal 27(1) Dalam hal terjadi pencemaran yang bersumber dari kapal atau unit kegiatan lain di perairan, Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib melakukan penanggulangan pencemaran dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang berada di atas kapal atau unit kegiatan lain di perairan serta dilakukan sesuai dengan prosedur penanggulangan pencemaran yang bersumber dari pengoperasian kapal atau kegiatan lain di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
(2) Dalam hal personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran di atas kapal atau unit kegiatan lain di perairan, tidak mampu menanggulangi pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan segera melaporkan kepada Syahbandar untuk mengkoordinir penanggulangan berdasarkan tingkatan tier 1 dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia di pelabuhan.
(3) Dalam hal personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia di pelabuhan tidak mampu menanggulangi pencemaran, Syahbandar melaporkan kepada Syahbandar yang ditunjuk sebagai koordinator wilayah untuk mengkoordinir penanggulangan berdasarkan tingkatan tier 2 dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia pada wilayahnya.
(4) Dalam hal personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran berdasarkan tingkatan tier 2 tidak mampu menanggulangi pencemaran atau pencemaran menyebar melintasi batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Syahbandar koordinator melaporkan kepada Menteri untuk mengkoordinir penanggulangan berdasarkan tingkatan tier 3 dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia pada tingkat nasional.
Pasal 28(1) Dalam hal terjadi pencemaran yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan termasuk terminal khusus, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, atau Pengelola Terminal Khusus wajib melakukan penanggulangan pencemaran dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang berada di pelabuhan termasuk terminal khusus yang dikoordinir oleh Syahbandar sesuai dengan prosedur penanggulangan pencemaran berdasarkan tingkatan tier 1.
(2) Dalam hal personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia di pelabuhan tidak mampu menanggulangi pencemaran, Syahbandar melaporkan kepada Syahbandar yang ditunjuk sebagai koordinator wilayah untuk mengkoordinir penanggulangan berdasarkan tingkatan tier 2 dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia pada wilayahnya.
(3) Dalam hal personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran berdasarkan tingkatan tier 2 tidak mampu menanggulangi pencemaran atau pencemaran menyebar melintasi batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Syahbandar koordinator melaporkan kepada Menteri untuk mengkoordinir penanggulangan berdasarkan tingkatan tier 3 dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia pada tingkat nasional.
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PEMILIK ATAU OPERATOR KAPAL
Pasal 29(1) Pemilik, operator kapal, atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan bertanggung jawab atas biaya yang diperlukan dalam penanganan penanggulangan dan kerugian yang ditimbulkan akibat pencemaran yang bersumber dari kapal dan/atau kegiatan lainnya.
(2) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik, operator kapal, atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
Pasal 30(1) Pemilik atau operator kapal yang mengangkut muatan minyak wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kapalnya.
(2) Pemilik atau operator kapal yang mengangkut muatan minyak secara curah lebih atau sama dengan 2.000 (dua ribu) ton wajib mengasuransikan tanggung jawabnya atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kapalnya.
(3) Pemilik atau operator kapal dengan ukuran lebih atau sama dengan GT 1.000 (seribu Gross Tonnage) wajib mengasuransikan tanggung jawabnya untuk mengganti kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kegiatan pengisian bahan bakar (bunker) kapalnya.
(4) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dibuktikan dengan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran yang diterbitkan oleh Menteri.
Pasal 31Pemilik atau operator kapal yang mengangkut bahan pencemar selain minyak wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian dan pemulihan lingkungan yang disebabkan karena pencemaran di perairan yang berasal dari kapalnya.
Pasal 32Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
LOKASI PEMBUANGAN LIMBAH DI PERAIRAN
Pasal 33(1) Pembuangan limbah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan di:
a. alur-pelayaran;
b. kawasan lindung;
c. kawasan suaka alam;
d. taman nasional;
e. taman wisata alam;
f. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
g. sempadan pantai;
h. kawasan terumbu karang;
i. kawasan mangrove;
j. kawasan perikanan dan budidaya;
k. kawasan pemukiman; dan
l. daerah lain yang sensitif terhadap pencemaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada institusi yang tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut dan pantai.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan lokasi pembuangan limbah di perairan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 34(1) Menteri menyelenggarakan sistem informasi perlindungan lingkungan maritim.
(2) Sistem informasi perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut);
b. lokasi pembuangan limbah; dan
c. lokasi penutuhan kapal.
(3) Penyusunan sistem informasi perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. penyajian;
d. penyebaran; dan
e. penyimpanan data dan infomasi.
Pasal 35(1) Informasi keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut) meliputi:
a. jalur kabel laut dan pipa laut;
b. penempatan kabel laut dan pipa laut;
c. diameter kabel laut dan pipa laut;
d. jangka waktu pemanfaatan; dan
e. peruntukkan kabel laut dan pipa laut.
(2) Informasi lokasi pembuangan limbah meliputi:
a. lokasi pembuangan limbah di pelabuhan; dan
b. lokasi pembuangan limbah di perairan.
(3) Informasi lokasi penutuhan kapal meliputi:
a. lokasi penutuhan kapal di pelabuhan; dan
b. lokasi penutuhan kapal di perairan.
Pasal 36Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan sistem informasi perlindungan lingkungan maritim diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 37Pemilik atau operator kapal yang tidak melengkapi kapalnya dengan pola penanggulangan pencemaran minyak dari kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, untuk jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari;
b. apabila sampai pada peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir tidak melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi berupa pembekuan izin usaha angkutan laut atau izin operasi angkutan laut khusus; dan
c. apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b belum memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha angkutan laut atau izin operasi angkutan laut khusus.
Pasal 38Setiap Badan Usaha Pelabuhan, badan usaha yang melakukan kegiatan di pelabuhan, pengelola terminal khusus, atau pengelola terminal untuk kepentingan sendiri yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, untuk jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari;
b. apabila sampai pada peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir tidak melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha Badan Usaha Pelabuhan, badan usaha yang melakukan kegiatan di pelabuhan, kegiatan pengoperasian terminal khusus, atau pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri; dan
c. apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b belum memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha Badan Usaha Pelabuhan, izin badan usaha yang melakukan kegiatan di pelabuhan, izin operasi terminal khusus, atau persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri.
Pasal 39(1) Setiap Nakhoda yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat keahlian pelaut selama 1 (satu) tahun.
(2) Penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a yang mengakibatkan pencemaran lingkungan di perairan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah ini yang mengatur mengenai perlindungan lingkungan maritim dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 41Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR