[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim dilakukan oleh Menteri.
(2) Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) Selain pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perlindungan lingkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal.

BAB II
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN
DARI PENGOPERASIAN KAPAL

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3
(1) Setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya.
(2) Pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. minyak;
b. bahan cair beracun;
c. muatan bahan berbahaya dalam bentuk kemasan;
d. kotoran;
e. sampah;
f. udara;
g. air balas; dan/atau
h. barang dan bahan berbahaya bagi lingkungan yang ada di kapal.

Pasal 4
(1) Dalam melakukan pencegahan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), awak kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil pada kapal dengan jenis dan ukuran tertentu harus memastikan:
a. tersedianya buku catatan minyak untuk ruang mesin dan buku catatan minyak untuk ruang muat bagi kapal tangki minyak;
b. tersedianya tangki penampung minyak kotor dengan baik;
c. tersedianya manajemen pembuangan sampah dan bak penampung sampah;
d. jenis bahan bakar yang digunakan tidak merusak lapisan ozon;
e. terpasangnya peralatan pencegahan pencemaran yang berfungsi dengan baik untuk kapal dengan ukuran tertentu;
f. tersedianya tangki penampungan atau alat penghancur kotoran untuk kapal dengan pelayar 15 (lima belas) orang atau lebih;
g. tersedianya sistem pengemasan, penandaan (pelabelan), pendokumentasian yang baik, dan penempatan muatan sesuai dengan tata cara dan prosedur untuk kapal pengangkut bahan berbahaya dalam bentuk kemasan;
h. tersedianya prosedur tetap penanggulangan pencemaran; dan
i. tersedianya bahan kimia pengurai dan alat pelokalisir minyak.
(2) Dalam melakukan penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), awak kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil wajib:
a. melokalisir minyak dengan menggunakan alat pelokalisir minyak;
b. menghisap minyak dengan alat penghisap minyak;
c. menyerap minyak dengan bahan penyerap;
d. menguraikan minyak dengan menyiramkan bahan kimia pengurai yang ramah lingkungan; dan
e. melaporkan kepada Syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lainnya yang terdekat.

(1) Limbah dan bahan lain yang ada di kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya dapat dibuang ke perairan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jarak pembuangan;
b. volume pembuangan; dan
c. kualitas buangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuangan limbah dan bahan lain yang ada di kapal diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

Bagian Kedua
Peralatan Pencegahan dan Bahan Penanggulangan Pencemaran di Kapal

Pasal 7
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu wajib dilengkapi peralatan pencegahan dan bahan penanggulangan pencemaran di kapal.
(2) Peralatan pencegahan pencemaran untuk kapal dengan jenis dan ukuran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. untuk kapal dengan ukuran GT 100 (seratus Gross Tonnage) atau lebih dan/atau ukuran mesin penggerak utama 200 HP (dua ratus horse power) atau lebih paling sedikit harus memiliki peralatan pencegahan pencemaran oleh minyak yang meliputi:
1. peralatan pemisah air dan minyak (oily water separator);
2. tangki penampungan minyak kotor (sludge tank); dan
3. standar sambungan pembuangan (standard discharge connection);
b. untuk kapal yang memuat bahan cair beracun paling sedikit harus memiliki peralatan pencegahan pencemaran oleh bahan cair beracun yang meliputi:
1. pompa stripping; dan
2. tangki endap (slop tank);
c. untuk kapal dengan pelayar 15 (lima belas) orang atau lebih harus memiliki peralatan pencegahan pencemaran oleh kotoran yang meliputi:
1. alat pengolah kotoran;
2. alat penghancur kotoran; dan/atau
3. tangki penampung kotoran dan sambungan pembuangan standar;
d. untuk setiap kapal paling sedikit harus memiliki peralatan pencegahan pencemaran oleh sampah yang meliputi:
1. bak penampungan sampah; dan
2. penandaan;
e. untuk kapal dengan ukuran GT 400 (empat ratus Gross Tonnage) atau lebih paling sedikit harus memiliki peralatan pencegahan pencemaran udara yang meliputi:
1. penyaring gas buang; dan
2. peralatan sistem pendingin dan pemadam kebakaran yang tidak menggunakan bahan perusak lapisan ozon.
(3) Peralatan pencegahan dan bahan penanggulangan pencemaran untuk kapal dengan jenis dan ukuran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. alat pelokalisir minyak;
b. alat penghisap minyak;
c. bahan penyerap minyak; dan
d. bahan pengurai minyak.
(4) Peralatan pencegahan dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis peralatan pencegahan dan bahan penanggulangan pencemaran yang ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Pengesahan Peralatan dan Bahan Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran

Pasal 8
(1) Untuk mengetahui kelengkapan dan terpenuhinya standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Menteri.
(2) Pemilik atau operator kapal harus mengajukan permohonan pemeriksaan dan pengujian kepada Menteri dengan disertai dokumen:
a. fotokopi surat ukur dan sertifikat keselamatan; dan
b. gambar instalasi peralatan di kapal.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian memenuhi kelengkapan dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan pengesahan dalam bentuk sertifikat.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian tidak memenuhi kelengkapan dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus melengkapi dan memenuhi standar teknis.
(6) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan sewaktu-waktu.

(1) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 dilakukan pada pelabuhan atau terminal khusus yang terdapat petugas pemeriksa keselamatan kapal.
(2) Dalam hal kapal berada pada pelabuhan atau terminal khusus yang tidak terdapat petugas pemeriksa keselamatan kapal, pemilik kapal dapat mendatangkan petugas pemeriksa keselamatan kapal atas persetujuan Menteri.

Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan, pengujian, dan pemberian sertifikat peralatan dan bahan pencegahan dan penanggulangan pencemaran diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pola Penanggulangan Keadaan Darurat Pencemaran di Kapal

(1) Setiap kapal yang dioperasikan dengan ukuran GT 400 (empat ratus Gross Tonnage) atau lebih dan kapal dengan ukuran panjang 24 (dua puluh empat) meter atau lebih wajib memenuhi standar sistem anti teritip yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Standar sistem anti teritip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tata cara pengecatan anti teritip dan bahan cat yang digunakan.
(3) Kapal yang telah memenuhi standar sistem anti teritip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sertifikat pemenuhan standar sistem anti teritip diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Manajemen Air Balas di Kapal

Pasal 14
(1) Setiap kapal yang dioperasikan dengan ukuran GT 400 (empat ratus Gross Tonnage) atau lebih wajib memenuhi standar manajemen air balas yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Standar manajemen air balas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tata cara pembuangan air balas dan peralatan pengolahan air balas.
(3) Kapal yang telah memenuhi standar manajemen air balas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sertifikat pemenuhan standar manajemen air balas diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Standar Daya Tahan Pelindung Anti Karat

(1) Pencucian tangki kapal dapat dilakukan oleh:
a. awak kapal; atau
b. badan usaha yang bergerak di bidang pencucian tangki kapal.
(2) Pencucian tangki kapal oleh awak kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal kapal dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan pencucian kapal.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memiliki:
a. izin usaha; dan
b. izin kerja.
(4) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi:
1. akte pendirian perusahaan;
2. nomor pokok wajib pajak; dan
3. surat keterangan domisili;
b. teknis:
1. memiliki tenaga pencuci tangki kapal yang berpengalaman paling sedikit 2 (dua) orang;
2. memiliki atau menguasai peralatan dan perlengkapan pencucian tangki kapal yang terdiri atas:
a) pompa cairan;
b) blower;
c) kompresor udara;
d) detektor gas;
e) pakaian tahan api dan perlengkapannya;
f) masker gas;
g) lampu pengaman;
h) sepatu karet;
i) peralatan pemadam kebakaran jinjing;
j) alat pelokalisir minyak;
k) bahan penyerap;
l) cairan pengurai minyak;
m) kapal kerja; dan
n) sarana penampung limbah.
(5) Izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikeluarkan oleh Syahbandar setelah memiliki izin pengoperasian alat pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(6) Kapal yang tangkinya telah dicuci diberikan surat keterangan oleh Syahbandar.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha dan izin kerja pencucian tangki kapal (tank cleaning) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV
PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KEGIATAN DI PELABUHAN

Pasal 17
(1) Setiap pelabuhan yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal khusus.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tersedianya fasilitas:
a. penampungan limbah; dan
b. penampungan sampah.
(3) Kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan kepelabuhanan, pembangunan, perawatan, dan perbaikan kapal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis fasilitas pencegahan pencemaran di pelabuhan termasuk di terminal khusus diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V
PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 18
(1) Setiap kapal, unit kegiatan lain, dan kegiatan kepelabuhanan wajib memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran.
(2) Persyaratan penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prosedur;
b. personil;
c. peralatan dan bahan; dan
d. latihan.

(1) Personil penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b diatur berdasarkan tingkat kompetensi yang terdiri atas:
a. operator atau pelaksana;
b. penyelia (supervisor) atau komando lapangan (on scene commander); dan
c. manajer atau administrator.
(2) Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pelatihan:
a. tingkat 1, untuk personil operator;
b. tingkat 2, untuk penyelia (supervisor) atau komando lapangan (on scene commander); dan
c. tingkat 3, untuk manajer atau administrator.

Pasal 21
Peralatan dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. alat pelokalisir (oil boom);
b. alat penghisap (skimmer);
c. alat penampung sementara (temporary storage);
d. bahan penyerap (sorbent); dan
e. bahan pengurai (dispersant).

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur, personil, peralatan dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Penanggulangan Pencemaran yang Bersumber dari Kapal, Unit Kegiatan Lain di Perairan, dan Kegiatan di Pelabuhan

Pasal 24
(1) Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan bertanggung jawab menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kapal dan/atau kegiatannya.
(2) Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan Pengelola Terminal Khusus wajib menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kegiatannya.

Pasal 25
Penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan cara:
a. melaporkan terjadinya pencemaran kepada Syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat; dan
b. melakukan penanggulangan dengan menggunakan peralatan dan bahan yang dimiliki oleh kapal, unit kegiatan lain di perairan, pelabuhan termasuk terminal khusus, atau unsur lainnya sesuai dengan prosedur penanggulangan pencemaran yang disahkan oleh Menteri.

Pasal 26
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf a dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi yang memuat informasi paling sedikit terdiri atas:
a. tanggal dan waktu kejadian;
b. jenis pencemaran;
c. sumber dan penyebab pencemaran;
d. posisi pencemaran; dan
e. kondisi cuaca.
(2) Prosedur penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terdiri atas:
a. pola penanggulangan pencemaran yang bersumber dari pengoperasian kapal; dan
b. prosedur tanggap darurat penanggulangan pencemaran yang bersumber dari unit kegiatan lain dan kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal khusus.

Pasal 27
(1) Dalam hal terjadi pencemaran yang bersumber dari kapal atau unit kegiatan lain di perairan, Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib melakukan penanggulangan pencemaran dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang berada di atas kapal atau unit kegiatan lain di perairan serta dilakukan sesuai dengan prosedur penanggulangan pencemaran yang bersumber dari pengoperasian kapal atau kegiatan lain di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
(2) Dalam hal personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran di atas kapal atau unit kegiatan lain di perairan, tidak mampu menanggulangi pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan segera melaporkan kepada Syahbandar untuk mengkoordinir penanggulangan berdasarkan tingkatan tier 1 dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia di pelabuhan.
(3) Dalam hal personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia di pelabuhan tidak mampu menanggulangi pencemaran, Syahbandar melaporkan kepada Syahbandar yang ditunjuk sebagai koordinator wilayah untuk mengkoordinir penanggulangan berdasarkan tingkatan tier 2 dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia pada wilayahnya.
(4) Dalam hal personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran berdasarkan tingkatan tier 2 tidak mampu menanggulangi pencemaran atau pencemaran menyebar melintasi batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Syahbandar koordinator melaporkan kepada Menteri untuk mengkoordinir penanggulangan berdasarkan tingkatan tier 3 dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia pada tingkat nasional.

Pasal 28
(1) Dalam hal terjadi pencemaran yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan termasuk terminal khusus, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, atau Pengelola Terminal Khusus wajib melakukan penanggulangan pencemaran dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang berada di pelabuhan termasuk terminal khusus yang dikoordinir oleh Syahbandar sesuai dengan prosedur penanggulangan pencemaran berdasarkan tingkatan tier 1.
(2) Dalam hal personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia di pelabuhan tidak mampu menanggulangi pencemaran, Syahbandar melaporkan kepada Syahbandar yang ditunjuk sebagai koordinator wilayah untuk mengkoordinir penanggulangan berdasarkan tingkatan tier 2 dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia pada wilayahnya.
(3) Dalam hal personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran berdasarkan tingkatan tier 2 tidak mampu menanggulangi pencemaran atau pencemaran menyebar melintasi batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Syahbandar koordinator melaporkan kepada Menteri untuk mengkoordinir penanggulangan berdasarkan tingkatan tier 3 dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia pada tingkat nasional.

BAB VI
TANGGUNG JAWAB PEMILIK ATAU OPERATOR KAPAL

Pasal 29
(1) Pemilik, operator kapal, atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan bertanggung jawab atas biaya yang diperlukan dalam penanganan penanggulangan dan kerugian yang ditimbulkan akibat pencemaran yang bersumber dari kapal dan/atau kegiatan lainnya.
(2) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik, operator kapal, atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.

Pasal 30
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengangkut muatan minyak wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kapalnya.
(2) Pemilik atau operator kapal yang mengangkut muatan minyak secara curah lebih atau sama dengan 2.000 (dua ribu) ton wajib mengasuransikan tanggung jawabnya atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kapalnya.
(3) Pemilik atau operator kapal dengan ukuran lebih atau sama dengan GT 1.000 (seribu Gross Tonnage) wajib mengasuransikan tanggung jawabnya untuk mengganti kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kegiatan pengisian bahan bakar (bunker) kapalnya.
(4) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dibuktikan dengan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran yang diterbitkan oleh Menteri.

Pasal 31
Pemilik atau operator kapal yang mengangkut bahan pencemar selain minyak wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian dan pemulihan lingkungan yang disebabkan karena pencemaran di perairan yang berasal dari kapalnya.

Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VII
LOKASI PEMBUANGAN LIMBAH DI PERAIRAN

Pasal 33
(1) Pembuangan limbah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan di:
a. alur-pelayaran;
b. kawasan lindung;
c. kawasan suaka alam;
d. taman nasional;
e. taman wisata alam;
f. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
g. sempadan pantai;
h. kawasan terumbu karang;
i. kawasan mangrove;
j. kawasan perikanan dan budidaya;
k. kawasan pemukiman; dan
l. daerah lain yang sensitif terhadap pencemaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada institusi yang tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut dan pantai.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan lokasi pembuangan limbah di perairan diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VIII
SISTEM INFORMASI PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

Pasal 34
(1) Menteri menyelenggarakan sistem informasi perlindungan lingkungan maritim.
(2) Sistem informasi perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut);
b. lokasi pembuangan limbah; dan
c. lokasi penutuhan kapal.
(3) Penyusunan sistem informasi perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. penyajian;
d. penyebaran; dan
e. penyimpanan data dan infomasi.

Pasal 35
(1) Informasi keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut) meliputi:
a. jalur kabel laut dan pipa laut;
b. penempatan kabel laut dan pipa laut;
c. diameter kabel laut dan pipa laut;
d. jangka waktu pemanfaatan; dan
e. peruntukkan kabel laut dan pipa laut.
(2) Informasi lokasi pembuangan limbah meliputi:
a. lokasi pembuangan limbah di pelabuhan; dan
b. lokasi pembuangan limbah di perairan.
(3) Informasi lokasi penutuhan kapal meliputi:
a. lokasi penutuhan kapal di pelabuhan; dan
b. lokasi penutuhan kapal di perairan.

Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan sistem informasi perlindungan lingkungan maritim diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 37
Pemilik atau operator kapal yang tidak melengkapi kapalnya dengan pola penanggulangan pencemaran minyak dari kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, untuk jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari;
b. apabila sampai pada peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir tidak melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi berupa pembekuan izin usaha angkutan laut atau izin operasi angkutan laut khusus; dan
c. apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b belum memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha angkutan laut atau izin operasi angkutan laut khusus.

Pasal 38
Setiap Badan Usaha Pelabuhan, badan usaha yang melakukan kegiatan di pelabuhan, pengelola terminal khusus, atau pengelola terminal untuk kepentingan sendiri yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, untuk jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari;
b. apabila sampai pada peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir tidak melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha Badan Usaha Pelabuhan, badan usaha yang melakukan kegiatan di pelabuhan, kegiatan pengoperasian terminal khusus, atau pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri; dan
c. apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b belum memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha Badan Usaha Pelabuhan, izin badan usaha yang melakukan kegiatan di pelabuhan, izin operasi terminal khusus, atau persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri.

Pasal 39
(1) Setiap Nakhoda yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat keahlian pelaut selama 1 (satu) tahun.
(2) Penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a yang mengakibatkan pencemaran lingkungan di perairan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 40
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah ini yang mengatur mengenai perlindungan lingkungan maritim dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 41
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR