(1) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan di dalam:
a. kawasan hutan produksi; dan/atau
b. kawasan hutan lindung.
(2) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. religi;
b. pertambangan;
c. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
d. pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
e. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
f. sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
g. sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah;
h. fasilitas umum;
i. industri terkait kehutanan;
j. pertahanan dan keamanan;
k. prasarana penunjang keselamatan umum; atau
l. penampungan sementara korban bencana alam.
(1) Penggunaan kawasan hutan dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi lahan, untuk kawasan hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya di bawah 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan ketentuan kompensasi lahan dengan ratio paling sedikit 1:1 untuk nonkomersial dan paling sedikit 1:2 untuk komersial;
b. izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, untuk kawasan hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan ketentuan:
1. penggunaan untuk nonkomersial dikenakan kompensasi membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dengan ratio 1:1;
2. penggunaan untuk komersial dikenakan kompensasi membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai paling sedikit dengan ratio 1:1;
c. izin pinjam pakai kawasan hutan tanpa kompensasi lahan atau tanpa kompensasi membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan tanpa melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, dengan ketentuan hanya untuk:
1. kegiatan pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, cek dam, embung, sabo, dan sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
2. kegiatan survei dan eksplorasi.
(3) Dalam hal kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 dilakukan pengambilan contoh ruah sebagai uji coba tambang untuk kepentingan kelayakan ekonomi, dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau huruf b angka 2.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ratio lahan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ratio penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 7(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan.
(2) Menteri dapat melimpahkan wewenang pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan dengan luasan tertentu kepada gubernur untuk pembangunan fasilitas umum yang bersifat nonkomersial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 8(1) Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, izin pinjam pakai kawasan hutan hanya dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan.
Bagian Kedua
Tata Cara dan Persyaratan Permohonan
Penggunaan Kawasan Hutan
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri melakukan penilaian.
(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menyampaikan surat penolakan.
(3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sebelum menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(4) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kegiatan survei atau eksplorasi, Menteri menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan tanpa melalui persetujuan prinsip.
Pasal 11(1) Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
(2) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. melaksanakan tata batas terhadap kawasan hutan yang disetujui dan lahan kompensasi serta proses pengukuhannya;
b. melaksanakan inventarisasi tegakan;
c. membuat pernyataan kesanggupan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, dalam hal kompensasi berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
d. menyerahkan dan menghutankan lahan untuk dijadikan kawasan hutan, dalam hal kompensasi berupa lahan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam hal pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Menteri menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Pasal 14Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan penggunaan kawasan hutan diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Kewajiban Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan, pemegang izin dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan dengan membayar penggantian nilai tegakan, provisi sumber daya hutan, dan/atau dana reboisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilarang:
a. memindahtangankan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri;
b. menjaminkan atau mengagunkan kawasan hutan yang dipinjam pakai kepada pihak lain.
Bagian Keempat
Jangka Waktu Izin
Pasal 18(1) Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan sama dengan jangka waktu perizinan sesuai bidangnya dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan yang tidak memerlukan perizinan sesuai bidangnya, izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
(3) Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, jalan umum, jalur kereta api umum, cek dam, embung, sabo, dan sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta religi berlaku selama digunakan untuk kepentingan dimaksud.
(4) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dievaluasi oleh Menteri satu kali dalam 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak lagi menggunakan kawasan hutan sesuai dengan izin pinjam pakai kawasan hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan dicabut.
BAB III
MONITORING DAN EVALUASI
(1) Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 hapus apabila:
a. jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir;
b. dicabut oleh Menteri;
c. diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis; atau
d. kawasan hutan yang dipinjam pakai berubah peruntukan menjadi bukan kawasan hutan atau berubah fungsi menjadi fungsi hutan yang penggunaannya dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Berdasarkan penyerahan kembali secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri menerbitkan surat pencabutan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau keputusan pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Pasal 21(1) Hapusnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak membebaskan kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menyelesaikan kewajiban:
a. membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan;
b. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai atau reboisasi pada lahan kompensasi;
c. melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada kawasan hutan yang dipinjam pakai yang sudah tidak digunakan;
d. membayar penggantian nilai tegakan, dan provisi sumber daya hutan, dan/atau dana reboisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan dalam izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Pada saat hapusnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaan barang tidak bergerak termasuk tanaman yang telah ditanam dalam kawasan hutan yang dipinjam pakai maupun barang bergerak, kepemilikannya ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Barang bergerak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepemilikannya menjadi milik pemegang izin, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak hapusnya izin atau sejak kegiatan reklamasi dinilai berhasil, wajib dikeluarkan dari kawasan hutan oleh pemegang izin.
(4) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang izin yang izinnya hapus tidak mengeluarkan barang bergerak dari kawasan hutan, barang bergerak dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenai sanksi berupa pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan oleh Menteri.
Pasal 24Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diatur dengan peraturan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a. Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan telah memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan prinsip tetap dapat diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
b. Izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan, kecuali terjadi perubahan peruntukan atau perubahan fungsi kawasan hutan.
Pasal 26Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, peraturan pelaksanaan yang mengatur pinjam pakai kawasan hutan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR