a. pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan non formal.
b. pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah yang melaksanakan tugas:
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Olahraga adalah:
a. olahragawan perorangan/beregu yang telah berprestasi meraih medali dalam olimpiade (olympic game) dan/atau kejuaraan dunia cabang khusus; atau
b. pelatih yang telah melahirkan olahragawan berprestasi meraih medali dalam olimpiade (olympic game) dan/atau kejuaraan dunia cabang khusus.
Pasal 24Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Pemuda adalah pemuda yang:
a. berprestasi berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun dan menunjukkan prestasi luar biasa dan/atau telah menunjukkan jasa yang sangat besar dalam peningkatan pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan; atau
b. pernah mendapat penghargaan atas prestasinya minimal pada tingkat nasional.
Pasal 25Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kepariwisataan adalah berjasa besar atau berprestasi luar biasa dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret lebih dari 5 (lima) tahun secara terus-menerus.
Pasal 26Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha adalah berjasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 27Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pengabdian adalah anggota Polri yang dalam melaksanakan tugas pokok dengan menunjukkan etika profesi secara terus-menerus selama 8 (delapan) tahun, 16 (enam belas) tahun, 24 (dua puluh empat) tahun, atau 32 (tiga puluh dua) tahun sehingga dapat dijadikan teladan bagi anggota Polri yang lain.
Pasal 28Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Pendidikan adalah:
a. anggota Polri yang menjadi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga pendidikan kepolisian yang bertugas paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus;
b. anggota Polri yang ditugaskan untuk menjadi tenaga pendidik di luar lembaga pendidikan kepolisian paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus; atau
c. WNI bukan anggota Polri dan WNA yang oleh karena keahliannya menjadi tenaga pendidik dan/atau kerjasama di bidang ilmu kepolisian paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus atau 2 (dua) tahun secara tidak terus-menerus.
Pasal 29Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Jana Utama adalah:
a. anggota Polri yang dalam waktu paling singkat 8 (delapan) tahun telah melaksanakan tugas pokok dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri dengan menunjukkan etika profesi dan kinerja yang baik serta berdampak bagi kemajuan organisasi Polri; atau
b. WNI bukan anggota Polri yang aktif turut serta membantu Polri di segala bidang dalam menjalankan fungsi kepolisian yang berdampak bagi kemajuan organisasi Polri.
Pasal 30Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Ksatria Bhayangkara adalah anggota Polri yang berjasa dalam melaksanakan tugas kepolisian baik bidang operasional maupun bidang pembinaan dan memenuhi syarat-syarat profesionalisme dan etika profesi yang berdampak terhadap kemajuan Polri.
Pasal 31Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Bhakti adalah:
a. anggota Polri yang aktif turut serta dalam kegiatan-kegiatan yang menghasilkan karya nyata dan patut dikenang yang berdampak pada kemajuan dan pembangunan Polri; atau
b. WNI bukan anggota Polri dan WNA yang aktif turut serta dalam membantu tugas-tugas kepolisian di segala bidang yang menghasilkan karya nyata dan patut dikenang untuk kemajuan dan pembangunan Polri.
Pasal 32Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Operasi Kepolisian adalah anggota Polri yang:
a. telah melaksanakan tugas pengungkapan kasus menonjol yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendapat perhatian dunia internasional; atau
b. gugur, tewas, dan/atau cacat permanen dalam melaksanakan tugas operasi kepolisian.
Pasal 33Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Buana adalah anggota Polri yang telah melaksanakan tugas kepolisian internasional di luar negeri dengan menunjukkan disiplin dan tanggung jawab, dengan ketentuan:
a. paling singkat 2 (dua) bulan secara terus-menerus atau 6 (enam) bulan secara tidak terus-menerus dalam penugasan misi perdamaian;
b. paling singkat 2 (dua) tahun yang melaksanakan penugasan misi kepolisian; atau
c. gugur/meninggal dunia di luar negeri bukan karena akibat tindakan sendiri.
Pasal 34Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Nusa adalah anggota Polri yang telah melaksanakan tugas pokok di perbatasan dan/atau daerah terpencil wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus atau 2 (dua) tahun secara tidak terus-menerus, dengan menunjukkan etika profesi.
Pasal 35Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Purna adalah anggota Polri yang telah mendarmabaktikan diri, dengan ketentuan:
a. telah memiliki Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pengabdian 32 (tiga puluh dua) tahun; atau
b. telah melaksanakan tugas secara terus-menerus paling singkat 32 (tiga puluh dua) tahun dengan menunjukkan etika profesi.
Pasal 36Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti adalah:
a. prajurit TNI yang telah berjasa luar biasa menjadi pembela bangsa dan kedaulatan rakyat dalam melaksanakan tugas militer sehingga mendapat luka-luka sebagai akibat langsung tindakan musuh dan di luar kesalahannya yang memerlukan perawatan kedokteran; atau
b. WNI bukan prajurit TNI yang bertugas operasi bersama-sama TNI dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 37(1) Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Teladan adalah berjasa dalam usaha menjadi pembela bangsa dan kedaulatan negara:
a. dalam waktu perang dan operasi militer paling singkat 1 (satu) tahun secara terus- menerus; atau
b. di luar keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus menjalankan tugas, sehingga menjadi teladan dalam memelihara sifat-sifat keprajuritan bagi prajurit lain.
(2) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali.
Pasal 38Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kesetiaan adalah prajurit TNI yang berjasa luar biasa menunjukkan kesetiaannya kepada TNI, bangsa dan negara, dengan ketentuan:
a. telah melakukan tugas dinas ketentaraan selama 8 (delapan) tahun, 16 (enam belas) tahun, 24 (dua puluh empat) tahun, atau 32 (tiga puluh dua) tahun penuh secara terus-menerus; dan
b. setia dengan bekerja bersungguh-sungguh tanpa cacat.
Pasal 39Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Santi Dharma adalah:
a. prajurit TNI yang telah selesai melaksanakan tugas internasional sebagai kontingen Garuda atau military observer;
b. anggota TNI yang dalam melaksanakan tugas menunjukkan disiplin, taat pada pimpinan serta berkelakuan baik dan dalam jangka waktu mana:
1. ditempatkan dalam tugas luar negeri mulai misi/kontingen Garuda/
military
observer yang bersangkutan sampai ditariknya kembali ke Indonesia;
2. selama 2 (dua) bulan secara terus-menerus dalam penugasan luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer;atau
3. gugur/meninggal dunia bukan karena akibat tindakan sendiri dalam pelaksanaan tugas internasional di luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer.
c. WNI bukan prajurit TNI yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Pasal 40Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dwidya Sistha adalah:
a. prajurit TNI dan WNI bukan prajurit TNI berjasa di dalam kemajuan dan pertumbuhan TNI yang karena jabatannya selaku guru/instruktur pada lembaga pendidikan TNI telah menunjukkan kesetiaannya, prestasi kerja, serta berkelakuan baik paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus atau 3 (tiga) angkatan secara terus-menerus atau berjumlah 4 (empat) angkatan secara tidak terus-menerus;
b. WNA yang pernah menjadi guru/instruktur di lingkungan TNI dan dinyatakan berjasa di bidang pendidikan, pertumbuhan dan pembinaan TNI; atau
c. prajurit TNI yang bertugas pada lembaga-lembaga pendidikan/dinas/satuan yang fungsinya menyelenggarakan pendidikan.
Pasal 41Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Nusa adalah prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS yang berjasa di dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta WNI lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:
a. paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus-menerus;
b. paling singkat 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus-menerus; atau
c. gugur/tewas akibat penugasannya.
Pasal 42Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Bantala adalah prajurit TNI Angkatan Darat yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Darat secara paripurna dengan ketentuan:
a. telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun;
b. bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau
c. gugur/tewas.
Pasal 43Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Samudra adalah prajurit TNI Angkatan Laut yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Laut secara paripurna dengan ketentuan:
a. telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun;
b. bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau
c. gugur/tewas.
Pasal 44Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Dirgantara adalah prajurit TNI Angkatan Udara yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Udara secara paripurna dengan ketentuan:
a. telah memiliki Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun;
b. bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau
c. gugur/tewas.
Pasal 45(1) Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Nusa adalah prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus-menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus-menerus dalam 1 (satu) kali penugasan.
(2) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Nusa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
Pasal 46(1) Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Dharma adalah prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus-menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus-menerus dalam 1 (satu) kali penugasan.
(2) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Dharma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
Pasal 47Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Siaga adalah prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dengan ketentuan:
a. Perwira Tinggi paling singkat 1 (satu) tahun;
b. Perwira Menengah/Perwira Pertama paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus; atau
c. Bintara/Tamtama paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau 4 (empat) tahun secara tidak terus- menerus.
Pasal 48Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Ksatria Yudha adalah prajurit TNI yang telah:
a. menunjukkan pengabdian, kecakapan, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas khusus di kesatuan khusus selama paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus; atau
b. berjasa luar biasa dalam melaksanakan tugas khusus pada kesatuan khusus, baik latihan-latihan maupun tugas khusus beresiko tinggi yang dapat mengakibatkan gangguan kejiwaan, kecacatan fisik, ataupun kematian.
Pasal 49Syarat-syarat untuk memperoleh Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan persyaratan untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diatur oleh menteri/pimpinan lembaga negara/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/gubernur/ bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
BAB IV
TATA CARA PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 51(1) Setiap orang, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat dapat mengajukan usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan.
(2) Usul permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilengkapi:
a. riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan; dan
b. surat rekomendasi dari menteri, pimpinan lembaga negara, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota di tempat calon penerima dan pengusul Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan.
Pasal 52(1) Permohonan usul pemberian Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial mengajukan permohonan usul pemberian Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Dewan.
Pasal 53(1) Permohonan usul pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada menteri, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2) Menteri, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait mengajukan permohonan usul pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Dewan.
Pasal 54(1) Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul pemberian Gelar, gubernur dan bupati/walikota dibantu oleh TP2GD.
(2) TP2GD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) TP2GD bersifat independen yang beranggotakan paling banyak 13 (tiga belas) orang yang terdiri dari unsur praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait.
(4) Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GD, disampaikan kepada gubernur dan/atau bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.
Pasal 55(1) Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul pemberian Gelar, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dibantu oleh TP2GP.
(2) TP2GP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(3) TP2GP bersifat independen yang beranggotakan paling banyak 13 (tiga belas) orang yang terdiri dari unsur praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait.
(4) Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GP, disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.
BAB V
TATA CARA VERIFIKASI USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 56(1) Dewan sebelum mengajukan pengusulan kepada Presiden melakukan verifikasi atas permohonan usul Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti dan mengkaji keabsahan dan kelayakan calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan.
(3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4) Menteri, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan lainnya yang diperlukan atau diminta oleh Dewan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan.
Pasal 57(1) Dalam hal Dewan menilai usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan memenuhi persyaratan, maka usul tersebut disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan.
(2) Dalam hal Dewan menilai usul Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan tidak memenuhi persyaratan, maka usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan dikembalikan oleh Dewan kepada pengusul.
(3) Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan kembali usulannya pada tahun berikutnya.
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 58(1) Dewan memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(2) Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Gelar
Pasal 59(1) Gelar diberikan kepada ahli waris Pahlawan Nasional.
(2) Pemberian Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Presiden kepada ahli waris pada acara peringatan hari pahlawan.
(3) Dalam hal ahli waris tidak ada, Gelar diserahkan oleh Presiden kepada pengusul.
(4) Pemberian Gelar dapat disertai dengan pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Tanda Jasa Bagi WNI
Pasal 60(1) Tanda Jasa diberikan pada seseorang.
(2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hari besar nasional, atau ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Pemberian Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disematkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk kepada penerima.
(4) Pemberian Tanda Jasa dapat dilakukan secara anumerta.
Bagian Keempat
Tata Cara Pemberian Tanda Kehormatan Bagi WNI
Pasal 61(1) Tanda Kehormatan berupa Bintang dan Tanda Kehormatan berupa Satyalancana diberikan kepada seseorang.
(2) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi.
Pasal 62(1) Pemberian Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi, dan Bintang Budaya Parama Dharma dilakukan pada peringatan hari-hari besar nasional.
(2) Pemberian Tanda Kehormatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada peringatan hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Pemberian Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disematkan oleh Presiden dan/atau pejabat yang ditunjuk kepada penerima.
(4) Pemberian Tanda Kehormatan dapat dilakukan secara anumerta.
Bagian Kelima
Tata Cara Pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan Bagi WNA
Pasal 63(1) Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan dapat diberikan kepada WNA.
(2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Medali Kepeloporan;
b. Medali Kejayaan; dan
c. Medali Perdamaian.
(3) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bintang Republik Indonesia;
b. Bintang Mahaputera;
c. Bintang Jasa;
d. Bintang Kemanusiaan;
e. Bintang Penegak Demokrasi;
f. Bintang Bhayangkara;
g. Bintang Yudha Dharma;
h. Bintang Kartika Eka Pakçi;
i. Bintang Jalasena; dan/atau
j. Bintang Swa Bhuwana Paksa.
(4) WNA yang menerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi:
a. kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan; dan/atau
b. berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia.
(5) WNA yang dapat diberikan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan atas kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan yaitu:
a. Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan;
b. Kepala Kepolisian; dan/atau
c. Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata.
BAB VII
TATA CARA PEMAKAIAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 64Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berupa Bintang dan berupa Satyalancana dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemakaian Tanda Jasa
Pasal 65Tanda Jasa dipakai dengan cara dikalungkan pada leher sehingga medalinya tepat terletak ditengah dada pada pakaian resmi.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemakaian Tanda Kehormatan
Pasal 66Tanda Kehormatan berupa Bintang dipakai dengan cara:
a. diselempangkan dari pundak kanan ke pinggang kiri sehingga bintangnya terletak tepat di pinggang kiri;
b. dikalungkan pada leher sehingga bintangnya tepat terletak di tengah-tengah dada pada pakaian resmi; dan/atau
c. digantungkan di dada sebelah kiri di atas saku baju atau pakaian resmi.
Pasal 67Tanda Kehormatan berupa Bintang yang dipakai dengan cara diselempangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a adalah:
a. Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik Indonesia Adipurna;
b. Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik Indonesia Adipradana;
c. Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik Indonesia Utama;
d. Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik Indonesia Pratama;
e. Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik Indonesia Nararya;
f. Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Adipurna; dan
g. Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Adipradana.
Pasal 68Tanda Kehormatan berupa Bintang yang dipakai dengan cara dikalungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b adalah:
a. Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Utama;
b. Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Pratama;
c. Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Nararya;
d. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jasa Utama;
e. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jasa Pratama;
f. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jasa Nararya;
g. Tanda Kehormatan berupa Bintang Penegak Demokrasi Utama;
h. Tanda Kehormatan berupa Bintang Penegak Demokrasi Pratama;
i. Tanda Kehormatan berupa Bintang Penegak Demokrasi Nararya;
j. Tanda Kehormatan berupa Bintang Bhayangkara Utama;
k. Tanda Kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma Utama;
l. Tanda Kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma Pratama;
m. Tanda Kehormatan berupa Bintang Kartika Eka Pakci Utama;
n. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jalasena Utama;
o. Tanda Kehormatan berupa Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama;
p. Tanda Kehormatan berupa Bintang Kemanusiaan;
q. Tanda Kehormatan berupa Bintang Budaya Parama Dharma;
r. Tanda Kehormatan berupa Bintang Gerilya;
s. Tanda Kehormatan berupa Bintang Sakti; dan
t. Tanda Kehormatan berupa Bintang Dharma.
Pasal 69Tanda Kehormatan berupa Bintang yang dipakai dengan cara digantungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c adalah:
a. Tanda Kehormatan berupa Bintang Bhayangkara Pratama;
b. Tanda Kehormatan berupa Bintang Bhayangkara Nararya;
c. Tanda Kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma Nararya;
d. Tanda Kehormatan berupa Bintang Kartika Eka Pakci Pratama;
e. Tanda Kehormatan berupa Bintang Kartika Eka Pakci Nararya;
f. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jalasena Pratama;
g. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jalasena Nararya;
h. Tanda Kehormatan berupa Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama; dan
i. Tanda Kehormatan berupa Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.
Pasal 70Tanda Kehormatan berupa Satyalancana dipakai dengan cara digantungkan:
a. di dada sebelah kiri di atas saku baju atau pakaian resmi;
b. secara lengkap pada dada sebelah kiri di atas saku dimulai dari sebelah kancing baju berjajar dari kanan kekiri pada pakaian dinas upacara; atau
c. di dada sebelah kiri di atas saku dimulai dari sebelah kancing baju berjajar dari kanan kekiri pada pakaian dinas sehari-hari.
Pasal 71Tanda Kehormatan berupa Satyalancana yang dipakai dengan cara digantungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a adalah:
a. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Perintis Kemerdekaan;
b. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pembangunan;
c. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Karya;
d. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kebaktian Sosial;
e. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kebudayaan;
f. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pendidikan;
g. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya;
h. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Olahraga;
i. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Pemuda;
j. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kepariwisataan; dan
k. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.
Pasal 72Tanda Kehormatan berupa Satyalancana yang dipakai dengan cara digantungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b dan huruf c adalah:
a. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pengabdian;
b. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Jana Utama;
c. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Ksatria Bhayangkara;
d. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Bhakti;
e. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Pendidikan;
f. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Buana;
g. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Nusa;
h. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Purna;
i. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Operasi Kepolisian;
j. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti;
k. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Teladan;
l. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kesetiaan;
m. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Santi Dharma;
n. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dwidya Sistha;
o. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Nusa;
p. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Bantala;
q. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Dirgantara;
r. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Samudra;
s. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Nusa;
t. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Dharma;
u. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Siaga; dan
v. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Ksatria Yudha.
Pasal 73Tanda Kehormatan berupa Parasamya Purnakarya Nugraha, Nugraha Sakanti, dan Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditempatkan pada tempat yang utama di gedung atau kantor.
Pasal 74Dalam hal Tanda Kehormatan berupa Bintang dilengkapi dengan Patra, pemakaian Patra di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila Patra berjumlah sama dengan atau kurang dari 4 (empat) buah:
1. 1 (satu) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku.
2. 2 (dua) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku dari atas ke bawah mulai dari yang lebih tinggi derajatnya.
3. 3 (tiga) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku yang tertinggi derajatnya di bawahnya sebelah kanan lebih rendah, kemudian yang terendah di bawahnya sebelah kiri.
4. 4 (empat) Patra ditempatkan menyilang 4 (empat) yaitu 3 (tiga) Patra dan keempat di bawah tengah-tengah.
b. Patra yang kelima dan seterusnya di dada sebelah kanan dan disusun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan diatur menurut keserasian.
c. Patra yang sederajat, ditempatkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b secara kronologis dengan catatan Patra dari angkatannya sendiri di tengah-tengah saku.
Pasal 75(1) Dalam hal Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dilengkapi dengan Miniatur, pemakaian Miniatur pada lidah baju atau pakaian resmi.
(2) Pemakaian Miniatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun hanya 1 (satu) deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 (tiga belas) cm.
Pasal 76Dalam hal Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dilengkapi dengan pita harian, pemakaian pita harian pada dada kiri 1 (satu) cm di atas saku dan disusun berjajar dari kanan ke kiri pakaian resmi atau pakaian dinas harian, dengan ketentuan:
a. apabila pita harian berjumlah sama dengan atau kurang dari 15 (lima belas) buah:
1. penyusunan tiap-tiap deretan sebanyak 3 (tiga) buah.
2. deretan teratas dapat kurang dari 3 (tiga) buah pita tergantung pada jumlah pita yang dimiliki.
b. apabila pita harian berjumlah sama dengan atau lebih dari 16 (enam belas) buah:
1. penyusunan tiap-tiap deretan sebanyak 4 (empat) buah.
2. deretan teratas dapat kurang dari 4 (empat) buah pita tergantung pada jumlah pita yang dimiliki.
c. deretan-deretan tersusun dari bawah ke atas dengan jumlah antara 1 (satu) deretan dengan yang lainnya adalah 1 (satu) mm.
Pasal 77(1) Dalam hal WNI memiliki Tanda Kehormatan dari negara asing, maka Tanda Kehormatan tersebut dipakai bersama dengan paling sedikit 2 (dua) Tanda Kehormatan yang diterima dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tanda Kehormatan yang diterima dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Tanda Kehormatan dari negara asing dipakai dengan urutan:
a. Tanda Kehormatan berupa Bintang;
b. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana;
c. Tanda Kehormatan berupa Bintang dari negara asing; dan
d. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana dari negara asing.
BAB VIII
PENGHORMATAN DAN PENGHARGAAN PENERIMA GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 78(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional; dan/atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
(4) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional; dan/atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
(5) Penghormatan dan penghargaan berupa hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama diberikan hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera.
(6) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, dan ayat (4) huruf a bagi penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB IX
TATA CARA PENCABUTAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 79(1) Dalam hal penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Presiden berhak mencabut Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang telah diberikan.
(2) Pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapat pertimbangan Dewan.
Pasal 80(1) Presiden dapat mencabut Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan atas usul perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, dan/atau kelompok masyarakat.
(2) Permohonan pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pengusul kepada Presiden melalui Dewan disertai alasan dan bukti pencabutan.
(3) Usul pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh Dewan dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
(4) Dalam melakukan penelitian dan pengkajian usulan pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan, Dewan meminta pertimbangan dari menteri, pimpinan lembaga negara, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 81Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur mengenai Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 82Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR