a. membayar iuran izin usaha penyediaan jasa wisata alam sesuai ketentuan yang ditetapkan;
b. ikut serta menjaga kelestarian alam;c. melaksanakan pengamanan terhadap kawasan beserta potensinya dan setiap pengunjung yang menggunakan jasanya;
d. merehabilitasi kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan kegiatan usahanya;
e. menyampaikan laporan kegiatan usahanya kepada pemberi izin usaha penyediaan jasa wisata alam; dan
f. menjaga kebersihan lingkungan.a. melakukan kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai dengan izin yang diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah izin diterbitkan;
b. membayar pungutan izin usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan pengamanan kawasan dan potensinya serta pengamanan pengunjung pada areal izin usaha penyediaan sarana wisata alam;
d. menjaga kebersihan lingkungan tempat usaha dan merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam termasuk pengelolaan limbah dan sampah;
e. memberi akses kepada petugas pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan pembinaan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam;
f. memelihara aset negara bagi pemegang izin yang memanfaatkan sarana milik Pemerintah.
g. merealisasikan kegiatan pembangunan sarana wisata alam paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin usaha penyediaan sarana wisata alam diterbitkan;
h. melibatkan tenaga ahli di bidang konservasi alam dan pariwisata alam, serta masyarakat setempat di dalam melaksanakan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai izin yang diberikan;
i. membuat laporan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam secara periodik kepada Menteri;
j. menyusun dan menyerahkan rencana karya lima tahunan dan rencana karya tahunan.
Pemegang izin pengusahaan pariwisata alam berhak:
a. melakukan kegiatan usaha sesuai izin;
b. menjadi anggota asosiasi pengusahaan pariwisata alam; dan
c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha.
BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Pasal 24(1) Pembinaan dan pengawasan usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelaksanaan pembinaan usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam dilakukan melalui pengaturan, bimbingan, penyuluhan, dan teguran.
(3) Pelaksanaan pengawasan usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam dilakukan melalui pemeriksaan langsung ke lokasi wisata alam dan/atau melalui penelitian terhadap laporan pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam dan izin usaha penyediaan sarana wisata alam.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 25(1) Evaluasi usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam dilakukan oleh pemberi izin.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan langsung ke lokasi dan pemeriksaan tidak langsung melalui pemeriksaan laporan kegiatan yang disusun oleh pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam dan/atau izin usaha penyediaan sarana wisata alam.
(3) Hasil evaluasi berupa saran atau rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam disampaikan oleh pemberi izin.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang izin usaha sarana wisata alam menunjukan kinerja baik, berhak mendapat prioritas untuk melakukan pengembangan usaha di lokasi lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam diatur dengan peraturan Menteri.
BAB VI
KERJA SAMA PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 26(1) Pemegang izin pengusahaan pariwisata alam, dalam melaksanakan kegiatan pengusahaannya, dapat melakukan kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
BAB VII
SANKSI
Pasal 27(1) Setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai oleh pemberi izin.
Pasal 28(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dikenai kepada setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggat waktu masing-masing 20 (dua puluh) hari kerja.
(3) Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya setelah 20 (dua puluh) hari peringatan tertulis ketiga diterima oleh pemegang izin, pemegang izin dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan.
(4) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya sanksi penghentian sementara kegiatan pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya, pemberi izin memberikan sanksi pencabutan izin.
(5) Sanksi penghentian sementara dibatalkan apabila pemegang izin melaksanakan kewajibannya sebelum berakhirnya tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari.
(6) Selain dicabut izinnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban merehabilitasi kerusakan dan/atau karena kegiatannya menimbulkan kerusakan pada suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d atau ayat (2) huruf d, dikenai kewajiban pembayaran ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan.
(7) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menghilangkan tuntutan pidana atas tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran ganti rugi kepada pemegang izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur oleh Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30(1) Setiap orang yang memasuki kawasan pengusahaan pariwisata alam dikenai pungutan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 21 ayat (2) huruf b, serta iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, dan Pasal 21 ayat (1) huruf a merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini:
a. izin pengusahaan pariwisata alam yang telah diberikan tetap belaku sampai dengan izinnya berakhir;
b. permohonan izin pengusahaan pariwisata alam yang masih dalam proses, prosesnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32(1) Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dinyatakan masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum dikeluarkan peraturan yang baru.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR