[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]b. pengelolaan ruang pada waduk; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk.(3) Pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk hanya dapat dilakukan untuk:
a. kegiatan pariwisata;
b. kegiatan olahraga; dan/atau
c. budi daya perikanan.
(4) Pemanfaatan ruang pada daerah sempadan waduk hanya dapat dilakukan untuk:
a. kegiatan penelitian;
b. kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
c. upaya mempertahankan fungsi daerah sempadan waduk.
(5) Penggunaan ruang di daerah sempadan waduk dilakukan dengan memperhatikan:
a. fungsi waduk agar tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya;
b. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya setiap daerah; dan
c. daya rusak air waduk terhadap lingkungannya.
(6) Pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan daerah sempadan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan berdasarkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(7) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pemanfaatan ruang.
(8) Pemanfaatan ruang untuk budi daya perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dengan menggunakan karamba atau jaring apung harus berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Pengelola bendungan.
(9) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit meliputi substansi:
a. fungsi sumber air;
b. daya tampung waduk;
c. daya dukung lingkungan; dan
d. tingkat kekokohan/daya tahan struktur bendungan beserta bangunan pelengkapnya.
(10) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) sebagai dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang untuk budi daya perikanan dengan menggunakan karamba atau jaring apung.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan serta pengkajian pemanfaatan ruang pada waduk diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 98
(1) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, pelaksanaan kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (4) huruf b serta upaya mempertahankan fungsi daerah sempadan waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (4) huruf c dilakukan oleh Pemilik bendungan.
(2) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 99
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengendalian pengolahan tanah pada kawasan hulu waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf e.
(2) Penyelenggaraan pengendalian pengolahan tanah pada kawasan hulu waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pencegahan kelongsoran;
b. pengendalian laju erosi tanah;
c. pengendalian tingkat sedimentasi pada waduk; dan/atau
d. peningkatan peresapan air ke dalam tanah.
(3) Pengendalian pengolahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kaidah konservasi dan fungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemilik bendungan.
(5) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 100
(1) Pengaturan daerah sempadan waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf f merupakan pengaturan kawasan perlindungan waduk.
(2) Kawasan perlindungan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ruang antara garis muka air waduk tertinggi dan garis sempadan waduk.
(3) Garis sempadan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas luar perlindungan waduk.

Pasal 101
(1) Garis sempadan waduk ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan dari Pengelola bendungan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kriteria penetapan garis sempadan waduk.
(3) Kriteria penetapan garis sempadan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. karakteristik waduk, dimensi waduk, morfologi waduk, dan ekologi waduk;
b. operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya; dan
c. tinggi jagaan bendungan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan garis sempadan waduk dan pemanfaatan daerah sempadan waduk termasuk sabuk hijau waduk diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 102
(1) Dalam rangka mempertahankan fungsi daerah sempadan waduk, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan daerah sempadan waduk.
(2) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, penyelenggaraan pengawasan dan pemantauan pengaturan daerah sempadan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik bendungan.
(3) Penyelenggaraan oleh Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 103
Untuk mempertahankan kawasan perlindungan waduk, setiap orang dilarang:
a. membuang air limbah yang tidak memenuhi baku mutu, limbah padat, dan/atau limbah cair; dan/atau
b. mendirikan bangunan dan memanfaatkan lahan yang dapat mengganggu aliran air, mengurangi kapasitas tampung waduk, atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 104
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan upaya peningkatan kesadaran, partisipasi, dan pemberdayaan pemilik kepentingan dalam pelestarian waduk dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf g.
(2) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, upaya peningkatan kesadaran, partisipasi, dan pemberdayaan pemilik kepentingan dalam pelestarian waduk dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf g dilakukan oleh Pemilik bendungan.

Paragraf 3
Pengawetan Air

Pasal 105
(1) Pengawetan air pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
(2) Pengawetan air pada waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menyimpan air yang berlebih pada waduk untuk dimanfaatkan pada waktu diperlukan;
b. menghemat air melalui pemakaian yang efisien dan efektif; dan/atau
c. mengendalikan penggunaan air pada waduk.

Paragraf 4
Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air

Pasal 106
(1) Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk mempertahankan atau memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada di dalam waduk.
(2) Pengelolaan kualitas air untuk air yang masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola bendungan melalui kegiatan perbaikan kualitas air.
(3) Pengelolaan kualitas air untuk air yang berada di dalam waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola bendungan melalui kegiatan:
a. pemantauan kualitas air pada waduk terkait dengan pemanfaatan air dan kesehatan lingkungan;
b. pengendalian kerusakan waduk;
c. aerasi pada waduk;
d. pemanfaatan organisme dan mikroorganisme yang dapat menyerap bahan pencemar pada waduk; dan
e. pengendalian gulma air.

Pasal 107
(1) Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk mempertahankan kualitas air yang masuk dan yang berada di dalam waduk.
(2) Pengendalian pencemaran air untuk air yang masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola bendungan melalui kegiatan pencegahan masuknya pencemar ke dalam air yang akan masuk ke waduk.
(3) Pengendalian pencemaran air untuk air yang berada di dalam waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola bendungan melalui kegiatan:
a. pencegahan masuknya pencemar ke dalam waduk; dan
b. penanggulangan pencemaran air pada waduk.

Bagian Kelima
Pendayagunaan Waduk

Pasal 108
(1) Pendayagunaan waduk untuk pengelolaan sumber daya air ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan sumber daya air guna kepentingan wilayah sekitar atau lingkungan waduk serta pada kawasan hilir waduk.
(2) Pendayagunaan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendayagunaan ruang waduk untuk:
a. penyimpanan air; dan
b. pengendalian banjir.
(3) Pendayagunaan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan:
a. penatagunaan waduk;
b. penyediaan air dan/atau daya air pada waduk;
c. penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air pada waduk; dan
d. pengusahaan kawasan bendungan beserta waduknya.

Pasal 109
Pendayagunaan waduk untuk penampungan limbah tambang (tailing) atau penampungan lumpur ditujukan untuk penyediaan ruang waduk guna penampungan limbah tambang (tailing) atau penampungan lumpur.

Pasal 110
(1) Penatagunaan waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf a dilakukan apabila terjadi perubahan ruang dalam waduk akibat adanya sedimen dan/atau pemanfaatan air waduk dan daya air waduk untuk keperluan lain.
(2) Penatagunaan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menetapkan zona pemanfaatan waduk dan peruntukan air pada waduk.

Pasal 111
(1) Zona pemanfaatan waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) meliputi ruang waduk sampai dengan garis sempadan waduk sebagai fungsi lindung dan fungsi budi daya.
(2) Zona pemanfaatan waduk ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan Pengelola bendungan.
(3) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. fluktuasi air yang dipengaruhi oleh musim;
b. kepentingan berbagai jenis pemanfaatan;
c. peran masyarakat sekitar waduk dan pihak lain yang berkepentingan;
d. fungsi kawasan dan fungsi waduk; dan
e. keamanan bendungan beserta bangunan pelengkap.

Pasal 112
(1) Peruntukan air pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan Pengelola bendungan.
(2) Penetapan peruntukan air pada waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. daya tampung waduk;
b. perhitungan dan proyeksi aliran air masuk waduk; dan
c. kebutuhan air dan/atau daya air.

Pasal 113
(1) Penyediaan air dan/atau daya air pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf b ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan air dan daya air sesuai tujuan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
(2) Penyediaan air dan daya air dilaksanakan sesuai dengan pola operasi waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.

Pasal 114
(1) Penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf c ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan air dan/atau daya air sesuai dengan tujuan pembangunan bendungan beserta waduknya.
(2) Penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air pada waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya termasuk pola operasi waduk.

Pasal 115
(1) Penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air pada waduk oleh selain Pemilik atau Pengelola bendungan harus mendapat izin penggunaan sumber daya air untuk penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemberian izin penggunaan sumber daya air atau pengusahaan air dan/atau daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. sesuai dengan zona pemanfaatan dan peruntukan air pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2);
b. sesuai dengan rekomendasi teknis dari unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan; dan
c. menjamin keamanan dan kelestarian bendungan.
(3) Pemberian rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh unit pelaksana teknis berdasarkan pertimbangan tertulis dari Pengelola bendungan.

Pasal 116
(1) Pengusahaan kawasan bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf d merupakan pemanfaatan kawasan bendungan beserta waduknya.
(2) Pengusahaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan memperhatikan fungsi sosial, daya dukung lingkungan hidup, kesehatan lingkungan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(3) Pengusahaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha, atau kerja sama antar badan usaha berdasarkan persetujuan pengusahaan dari Pemilik bendungan.
(4) Dalam hal bendungan dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota, pengusahaan kawasannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan pengusahaan kawasan bendungan beserta waduknya diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Pengendalian Daya Rusak Air

Pasal 117
(1) Pengendalian daya rusak air melalui pengendalian bendungan beserta waduknya meliputi:
a. pengendalian terhadap keutuhan fisik dan keamanan bendungan; dan
b. pengendalian terhadap fungsi bendungan beserta waduknya.
(2) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peringatan dini pada wilayah sungai yang bersangkutan.

Pasal 118
(1) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) terutama dilakukan dengan mengurangi besaran banjir agar daya rusak air terkendali.
(2) Pengendalian daya rusak air dilakukan dengan cara mengatur pembukaan dan penutupan pintu bendungan.
(3) Pembukaan pintu bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mengatur pelepasan air guna pengendalian daya rusak air pada kawasan hilir.
(4) Pelepasan air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tetap memperhatikan keperluan pencegahan kegagalan bendungan terkait ruang waduk untuk pengendalian banjir.
(5) Pembukaan dan penutupan pintu bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pedoman operasi bendungan pada bendungan yang bersangkutan.

Pasal 119
Dalam hal pelepasan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) pada bendungan untuk penampungan limbah tambang (tailing), air yang akan dialirkan ke perairan umum harus memenuhi baku mutu air sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Pasal 120
Pengendalian daya rusak air yang dilakukan karena terjadinya kegagalan bendungan, pelaksanaannya harus berdasarkan rencana tindak darurat dan pedoman operasi bendungan pada bendungan yang bersangkutan.

Bagian Ketujuh
Perubahan atau Rehabilitasi

Pasal 121
(1) Perubahan bendungan ditujukan untuk keamanan bendungan dan meningkatkan fungsi bendungan.
(2) Perubahan bendungan dilakukan dengan cara melakukan perubahan struktur bendungan.
(3) Dalam hal diperlukan perubahan bendungan untuk tindakan pengamanan bendungan, Pengelola bendungan wajib melakukan perubahan struktur bendungan.
(4) Dalam hal diperlukan peningkatan fungsi bendungan, Pengelola bendungan dapat melakukan perubahan struktur bendungan.

Pasal 122
(1) Dalam melakukan perubahan struktur bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2), Pengelola bendungan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan desain perubahan bendungan dari Menteri.
(2) Persetujuan desain perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dari Pengelola bendungan dan rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan.

Pasal 123
(1) Rehabilitasi bendungan merupakan tindakan perbaikan yang meliputi perekayasaan, pelaksanaan perbaikan, dan uji perilaku bendungan yang mengalami kerusakan.
(2) Dalam hal diperlukan tindakan pengamanan bendungan, Pengelola bendungan wajib melakukan rehabilitasi bendungan.
(3) Dalam melakukan rehabilitasi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola bendungan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan desain rehabilitasi dari Menteri.
(4) Persetujuan desain rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan permohonan dari Pengelola bendungan dan rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan.

Pasal 124
(1) Pelaksanaan perubahan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dan pelaksanaan rehabilitasi bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dilakukan setelah memperoleh izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan dari Menteri.
(2) Izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dari Pengelola bendungan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dokumen:
a. surat permohonan izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan;
b. identitas Pengelola bendungan; dan
c. izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen:
a. persetujuan desain perubahan bendungan atau persetujuan desain rehabilitasi bendungan; dan
b. dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
(6) Berdasarkan permohonan izin perubahan atau rehabilitasi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan izin atau menolak permohonan izin dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak dokumen persyaratan lengkap.
(7) Penolakan permohonan izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 125
Izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan untuk bendungan penampung limbah tambang (tailing), diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi teknis dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan di bidang pertambangan.

Pasal 126
(1) Izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan paling sedikit memuat:
a. identitas Pengelola bendungan;
b. lokasi bendungan yang akan dilakukan perubahan atau rehabilitasi bendungan;
c. jenis dan tipe bendungan yang akan dilakukan perubahan atau rehabilitasi bendungan;
d. gambar dan spesifikasi teknis;
e. jadwal pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan;
f. metode pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan;
g. ketentuan hak dan kewajiban; dan
h. jangka waktu berlakunya izin.
(2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan, Pengelola bendungan wajib melaksanakan perubahan atau rehabilitasi bendungan sesuai dengan jadwal pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan.
(3) Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang mengakibatkan perubahan atau rehabilitasi bendungan tidak dapat dipenuhi sesuai dengan jadwal pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan, pemberi izin dapat memberikan perpanjangan waktu izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan.

Pasal 127
Pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 128
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan atau rehabilitasi bendungan dan pemberian izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Kedelapan
Penghapusan Fungsi Bendungan

Pasal 129
(1) Bendungan yang tidak mempunyai manfaat lagi atau terjadi kegagalan bendungan yang mengancam keselamatan masyarakat, Pemilik bendungan wajib melakukan penghapusan fungsi bendungan.
(2) Penghapusan fungsi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membongkar bendungan oleh Pemilik bendungan.
(3) Dalam hal Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melaksanakan pembongkaran bendungan, pembongkaran bendungan dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Biaya untuk pelaksanaan pembongkaran bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab Pemilik bendungan.

Pasal 130
(1) Dalam hal pembongkaran bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) dapat menimbulkan bahaya terhadap keamanan dan kelestarian fungsi lingkungan, baik di sekitar kawasan bendungan maupun hilir bendungan, Pemilik bendungan wajib mempertahankan fisik bendungan.
(2) Dalam mempertahankan fisik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik bendungan wajib menjaga, memelihara, dan mempertahankan keamanan bendungan serta lingkungannya.

Pasal 131
(1) Penghapusan fungsi bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) dan Pasal 130 ayat (1) dilakukan berdasarkan izin penghapusan fungsi bendungan dari Menteri.
(2) Izin penghapusan fungsi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan dan instansi terkait lainnya.

Pasal 132
(1) Dalam hal fungsi bendungan telah dihapus, Pemilik bendungan bertanggung jawab terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat penghapusan fungsi bendungan.
(2) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik bendungan wajib menyelenggaraan pengelolaan pasca penghapusan fungsi bendungan.

Pasal 133
Dalam hal bendungan yang dihapus fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) dan Pasal 130 ayat (1) merupakan barang milik negara/daerah, penghapusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 134
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan fungsi bendungan, tata cara pemberian izin penghapusan fungsi bendungan, dan pengelolaan pasca penghapusan fungsi bendungan diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Kesembilan
Kerja Sama Pengelolaan Bendungan

Pasal 135
(1) Dalam pengelolaan bendungan beserta waduknya, Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha dapat melakukan kerja sama.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. memperhatikan kepentingan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah sungai yang bersangkutan;
b. dituangkan dalam perjanjian kerja sama pengelolaan bendungan beserta waduknya; dan
c. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 136
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama pengelolaan bendungan beserta waduknya diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Kesepuluh
Pengelolaan Bendungan Lain

Pasal 137
(1) Pengelolaan bendungan selain bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan sesuai dengan tahapan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.
(2) Pelaksanaan pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis, tata cara perizinan, persetujuan dan pelaporan dalam pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

BAB IV
KEAMANAN BENDUNGAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 138
(1) Keamanan bendungan ditujukan untuk melindungi bendungan dari kegagalan bendungan dan melindungi jiwa, harta, serta prasarana umum yang berada di wilayah yang terpengaruh oleh potensi bahaya akibat kegagalan bendungan.
(2) Keamanan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggara keamanan;
b. penyelenggaraan keamanan; dan
c. tanggung jawab kegagalan bendungan.

Bagian Kedua
Penyelenggara Keamanan Bendungan

Pasal 139
Penyelenggara keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. instansi teknis keamanan bendungan;
b. unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan; dan
c. Pembangun bendungan dan Pengelola bendungan.

Pasal 140
(1) Instansi teknis keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a bertugas:
a. melakukan pengkajian terhadap hasil evaluasi keamanan bendungan;
b. memberikan rekomendasi mengenai keamanan bendungan; dan
c. menyelenggarakan inspeksi bendungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi teknis keamanan bendungan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian rekomendasi kepada Menteri dalam rangka pemberian persetujuan desain, izin pengisian awal, izin operasi, persetujuan desain perubahan atau persetujuan desain rehabilitasi, dan izin penghapusan fungsi bendungan;
b. pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dalam rangka pemberian izin penempatan awal limbah tambang (tailing) dan izin operasi untuk bendungan penampung limbah tambang (tailing);
c. pengkajian terhadap hasil kegiatan yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan; dan
d. penyelenggaraan inspeksi bendungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja instansi teknis keamanan bendungan diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 141
(1) Unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b bertugas memberikan dukungan teknis keamanan bendungan kepada instansi teknis keamanan bendungan.
(2) Dalam memberikan dukungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan melakukan kegiatan:
a. pengumpulan dan pengolahan data;
b. pengkajian bendungan dan analisis perilaku bendungan;
c. penyelenggaraan inspeksi bendungan;
d. penyiapan saran teknis bendungan; dan
e. inventarisasi dan registrasi bendungan serta klasifikasi bahaya bendungan.
(3) Unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 142
Pembangun bendungan dan Pengelola bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf c bertugas melakukan evaluasi keamanan bendungan dan pemantauan serta pemeriksaan kondisi bendungan.

Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Keamanan Bendungan

Pasal 143
Penyelenggaraan keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) huruf b meliputi:
a. evaluasi keamanan bendungan;
b. pemantauan dan pemeriksaan terhadap kondisi bendungan; dan
c. penyelenggaraan inspeksi bendungan.

Pasal 144
(1) Evaluasi keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf a dilakukan terhadap:
a. perencanaan pembangunan bendungan;
b. pelaksanaan konstruksi;
c. pengisian awal waduk;
d. operasi dan pemeliharaan;
e. perubahan atau rehabilitasi; dan
f. kondisi bendungan pasca penghapusan fungsi bendungan.
(2) Evaluasi keamanan bendungan dan pemantauan serta pemeriksaan kondisi bendungan yang dilakukan oleh Pembangun bendungan atau Pengelola bendungan hasilnya disampaikan kepada instansi teknis keamanan bendungan.
(3) Instansi teknis keamanan bendungan melakukan pengkajian atas hasil evaluasi keamanan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), instansi teknis keamanan bendungan menyusun rekomendasi sebagai dasar bagi Menteri dalam pemberian persetujuan dan/atau izin pada tahap pembangunan dan pengelolaan bendungan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan evaluasi dan pengkajian evaluasi keamanan bendungan diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 145
(1) Pemantauan dan pemeriksaan terhadap kondisi bendungan dan penyelenggaraan inspeksi bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf b dan huruf c ditujukan untuk mengetahui secara dini permasalahan atau apabila terdapat gejala kegagalan bendungan dan status keamanan bendungan.
(2) Penyelenggaraan inspeksi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. penelitian terhadap kondisi fisik bendungan dan bangunan pelengkapnya; dan
b. pengecekan instrumen bendungan.
(3) Penyelenggaraan inspeksi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas inspeksi tahunan, inspeksi besar, dan inspeksi khusus/luar biasa.
(4) Inspeksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(5) Inspeksi khusus/luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila terjadi kejadian luar biasa.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, pemeriksaan, dan inspeksi bendungan diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Tanggung Jawab Kegagalan Bendungan

Pasal 146
(1) Dalam hal terjadi kegagalan bendungan yang diakibatkan karena kesalahan:
a. perencanaan, tanggung jawab kegagalan bendungan menjadi tanggung jawab perencana;
b. pelaksanaan konstruksi, tanggung jawab kegagalan bendungan menjadi tanggung jawab pelaksana konstruksi dan/atau pengawas konstruksi;
c. pengisian awal waduk, tanggung jawab kegagalan bendungan menjadi tanggung jawab perencana, pelaksana konstruksi, pengawas konstruksi, dan/atau Pembangun bendungan; dan
d. pengelolaan, tanggung jawab kegagalan bendungan menjadi tanggung jawab Pengelola bendungan.
(2) Tanggung jawab perencana, pelaksana konstruksi, pengawas konstruksi, Pembangun bendungan, dan Pengelola bendungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai kriteria dan tolok ukur kegagalan bendungan diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 147
(1) Kegagalan bendungan dinilai dan ditetapkan bersama oleh tim penilai ahli yang profesional dan kompeten dalam bidang yang berkaitan dengan bendungan serta bersifat independen dan mampu memberikan penilaian secara obyektif.
(2) Tim penilai ahli dipilih oleh Pembangun bendungan atau Pengelola bendungan bersama dengan perencana dan pelaksana konstruksi dan ditetapkan oleh Pemilik bendungan.
(3) Tim penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya laporan mengenai terjadinya kegagalan bendungan.
(4) Tim penilai ahli harus melaporkan hasil penilaiannya kepada pihak yang menetapkannya dan tembusannya disampaikan kepada Menteri.
(5) Menteri berwenang untuk mengambil tindakan tertentu apabila kegagalan bendungan mengakibatkan kerugian dan/atau menimbulkan gangguan pada keselamatan umum.
(6) Pelaksanaan tugas tim penilai ahli kegagalan bendungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 148
(1) Pembiayaan bendungan beserta waduknya meliputi biaya:
a. pembangunan bendungan; dan
b. pengelolaan bendungan beserta waduknya.
(2) Biaya pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi biaya:
a. persiapan pembangunan;
b. perencanaan pembangunan;
c. pengadaan tanah;
d. pemindahan dan pemukiman kembali penduduk;
e. persiapan pelaksanaan konstruksi;
f. pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi; dan
g. pengisian awal waduk.
(3) Biaya pengelolaan bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi biaya:
a. operasi dan pemeliharaan;
b. konservasi pada waduk;
c. perubahan bendungan atau rehabilitasi bendungan;
d. penghapusan fungsi bendungan; dan
e. pengelolaan pasca penghapusan fungsi bendungan.

Pasal 149
(1) Biaya pembangunan bendungan dan biaya pengelolaan bendungan beserta waduknya disediakan oleh Pemilik bendungan.
(2) Dalam hal Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota, biaya pembangunan bendungan dan biaya pengelolaan bendungan beserta waduknya dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan/atau
d. sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 150
(1) Dalam hal badan usaha selaku Pemilik bendungan menyerahkan pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Pemilik bendungan harus menyediakan biaya pengelolaan dalam bentuk dana amanah.
(2) Dana amanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan oleh Pemilik bendungan sebelum bendungan beserta waduknya diserahkan.
(3) Pelaksanaan mengenai dana amanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 151
Ketentuan lebih lanjut mengenai dana amanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

BAB VI
DOKUMENTASI DAN INFORMASI

Pasal 152
(1) Pemilik bendungan, Pengelola bendungan, unit pengelola bendungan, dan unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan harus menyimpan dan memelihara dokumen pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen:
a. perencanaan;
b. pengelolaan lingkungan hidup;
c. pengadaan tanah;
d. pelaksanaan konstruksi termasuk gambar terbangun;
e. petunjuk operasi dan pemeliharaan, pemantauan perilaku bendungan, riwayat operasi bendungan, serta rencana tindak darurat; dan
f. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun sejak penghapusan fungsi bendungan.
(4) Dokumen yang telah mencapai waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diserahkan Pemilik bendungan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan penyimpanan arsip secara nasional atau daerah.

Pasal 153
(1) Pengelola bendungan harus menyampaikan laporan secara berkala mengenai informasi kondisi bendungan beserta waduknya kepada instansi terkait.
(2) Informasi kondisi bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perilaku struktural dan operasional;
b. hasil pembacaan instrumen beserta interpretasinya, hasil inspeksi, dan evaluasi keamanan;
c. perubahan atau rehabilitasi;
d. kejadian yang berhubungan dengan keamanan bendungan dan kejadian luar biasa; dan
e. kondisi air waduk termasuk alokasi air.

Pasal 154
(1) Pengelola bendungan harus menyelenggarakan system informasi bendungan beserta waduknya yang dapat diakses oleh masyarakat.
(2) Dalam menyelenggarakan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola bendungan melakukan:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyediaan data dan informasi bendungan beserta waduknya; dan
b. pemutakhiran informasi bendungan beserta waduknya secara berkala.

BAB VII
PENGAWASAN

Pasal 155
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya serta masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
(2) Pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha.
(3) Pengawasan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha.
(4) Pengawasan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan badan usaha.
(5) Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya yang diwujudkan dalam bentuk laporan atau pengaduan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(6) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menindaklanjuti laporan hasil pengawasan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.

BAB VIII
PERAN MASYARAKAT

Pasal 156
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam proses pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. memberikan masukan dan saran dalam pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya;
b. mengikuti program pemberdayaan masyarakat; dan/atau
c. mengikuti pertemuan konsultasi publik dan sosialisasi.
(3) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat mempunyai hak untuk:
a. memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya;
b. menyatakan keberatan terhadap rencana pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya yang sudah diumumkan disertai alasannya;
c. memperoleh manfaat atas pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya;
d. mengajukan pengaduan kepada Pembangun bendungan atau Pengelola bendungan atas kerugian yang menimpa dirinya berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya; dan/atau
e. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah akibat pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya yang merugikan kehidupannya.

BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 157
(1) Pembangun bendungan yang melakukan pelaksanaan konstruksi tanpa izin pelaksanaan konstruksi yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi berupa penghentian pelaksanaan konstruksi oleh Menteri.
(2) Pembangun bendungan yang tidak melakukan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenai sanksi berupa pencabutan izin pelaksanaan konstruksi oleh Menteri.
(3) Pembangun bendungan yang melakukan pengisian awal waduk tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dikenai sanksi berupa penghentian pengisian awal waduk oleh Menteri.
(4) Pembangun bendungan yang tidak melakukan pengisian awal waduk sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dikenai sanksi berupa pencabutan izin pengisian awal waduk oleh Menteri.
(5) Pengelola bendungan yang tidak melakukan perubahan struktur bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) atau tidak melakukan rehabilitasi bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) dikenai sanksi berupa pencabutan izin operasi bendungan.
(6) Pengelola bendungan yang melakukan perubahan bendungan atau rehabilitasi bendungan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) dikenai sanksi berupa penghentian kegiatan pelaksanaan perubahan bendungan atau rehabilitasi bendungan.

Pasal 158
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 diatur dengan peraturan Menteri.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 159
(1) Persetujuan atau izin yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan bendungan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Pengelolaan bendungan yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya peraturan pemerintah ini yang belum dilengkapi dengan persetujuan dan perizinan, izin operasi bendungan harus dipenuhi paling lambat 2 (dua) tahun setelah peraturan pemerintah ini ditetapkan.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 160
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang secara hierarki berada di bawah peraturan pemerintah yang berkaitan dengan bendungan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah ini.

Pasal 161
Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR
ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali