a. pencegahan dengan memberikan kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya pornografi melalui pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan mata pelajaran lain yang dapat mencegah terjadinya tindakan pornografi;
b. bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi dibidang bimbingan dan konseling;
c. pendidikan khusus; dan/atauDalam melaksanakan pendampingan, keluarga dan/atau masyarakat:
a. memberikan dukungan psikologis;
b. memberikan motivasi agar anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat mengatasi permasalahannya; dan/atau
c. membangun hubungan yang setara dengan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi agar bersedia membuka diri dalam mengemukakan permasalahannya.
BAB IV
PEMULIHAN
Bagian Kesatu
Pemulihan Kesehatan Fisik dan Mental
Pasal 24Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat wajib melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan mental terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Pasal 25Dalam melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan:
a. tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih;
b. petugas pembimbing rohani/ibadah yang kompeten;
c. pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial; dan
d. sarana dan prasarana pemulihan kesehatan fisik dan mental anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Pasal 26Dalam melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan mental, lembaga sosial melakukan:
a. terapi psikososial;
b. konseling;
c. kegiatan yang bermanfaat;
d. rujukan ke rumah sakit, rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat alternatif lain sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
e. resosialisasi.
Pasal 27Dalam melakukan pemulihan kesehatan fisik dan mental, lembaga pendidikan:
a. memberikan bimbingan dan konseling di bawah pengawasan guru pembimbing di satuan pendidikan; dan
b. mengantarkan ke fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi mengalami penderitaan fisik.
Pasal 28Dalam melakukan pemulihan kesehatan fisik dan mental, lembaga keagamaan:
a. memotivasi anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama;
b. mendorong dan melibatkan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi untuk berperan serta secara aktif dalam kegiatan keagamaan; dan
c. memantau anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi selama masa pemulihan.
Pasal 29Dalam melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan mental, keluarga dan/atau masyarakat:
a. memberikan dukungan psikologis;
b. melakukan pengasuhan secara berkelanjutan; dan
c. mendampingi anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi selama masa pemulihan.
Pasal 30Penanganan pemulihan kesehatan fisik dan mental dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih dan/atau petugas pembimbing rohani/ibadah yang kompeten.
Pasal 31(1) Penanganan pemulihan kesehatan fisik dan mental dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Layanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat kuratif dan rehabilitatif.
Pasal 32(1) Pemulihan kesehatan fisik dan mental yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan yang meliputi:
a. pemeriksaan fisik, mental, dan kesehatan inteligensia;
b. pengobatan; dan
c. pencegahan terhadap penyakit menular.
(2) Bentuk pelayanan pemeriksaan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. konseling; dan
b. terapi perorangan/individu, keluarga, dan kelompok.
(3) Bentuk pelayanan pemeriksaan kesehatan inteligensia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. identifikasi gangguan kesehatan inteligensia;
b. pemeliharaan kesehatan inteligensia; dan
c. pemulihan kesehatan inteligensia.
(4) Pemulihan kesehatan fisik, mental, dan kesehatan inteligensia, dilaksanakan berdasarkan standar profesi, standar operasional prosedur, dan standar pelayanan.
Bagian Kedua
Pemulihan Sosial
Pasal 33Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat wajib melaksanakan pemulihan sosial terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Pasal 34Dalam melaksanakan pemulihan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya:
a. melakukan resosialisasi;
b. memberikan penyuluhan mengenai nilai-nilai moral yang bersumber dari ajaran agama sesuai dengan agama yang dianut anak;
c. memberikan atau meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat menerima kembali anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi; dan
d. melakukan pemantauan secara berkala.
Pasal 35(1) Dalam melaksanakan pemulihan sosial, lembaga sosial melakukan rehabilitasi sosial.
(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
Pasal 36(1) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. pendekatan awal;
b. pengungkapan dan pemahaman;
c. penyusunan rencana pemecahan masalah;
d. pemecahan masalah;
e. resosialisasi;
f. terminasi; dan
g. bimbingan lanjut.
(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37Dalam melaksanakan pemulihan sosial, lembaga pendidikan memberikan bimbingan konseling yang dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi.
Pasal 38Dalam melaksanakan pemulihan sosial, lembaga keagamaan melakukan:
a. pemberian motivasi;
b. pengasuhan;
c. penyuluhan keagamaan;
d. pembimbingan kemasyarakatan;
e. pembimbingan keagamaan yang berkelanjutan; dan
f. pembimbingan dan pelatihan tentang keteraturan, kedisiplinan, keteladanan dan memahami serta mengamalkan ajaran agama secara baik.
Pasal 39Dalam melaksanakan pemulihan sosial, keluarga dan/atau masyarakat:
a. berempati dan tidak menyalahkan atas permasalahan yang dihadapi;
b. memberikan rasa nyaman dalam meningkatkan kepercayaan diri; dan/atau
c. memberikan motivasi agar anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat mengatasi permasalahannya.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 40(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
(3) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi yang dilakukan oleh lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan atau lembaga lain yang diperlukan.
Pasal 41Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 bertujuan untuk:
a. menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi; dan
b. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Pasal 43(1) Pengawasan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dilakukan melalui penilaian terhadap penyelenggaraan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 44Pendanaan penyelenggaraan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR