[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Tugas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda.
(3) Tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.

Pasal 3
(1) Pemerintah memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas provinsi, tingkat nasional, dan internasional.
(2) Pemerintah provinsi memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas kabupaten/kota dan tingkat provinsi.
(3) Pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas kecamatan dan tingkat kabupaten/kota.

Pasal 4
Fasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dilaksanakan melalui kerjasama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah atau antarpemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan oleh gubernur.
(3) Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan oleh bupati/walikota.

Pasal 7
(1) Menteri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang:
a. menetapkan rencana strategis nasional mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta melaksanakan kebijakan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara nasional;
c. menetapkan syarat dalam pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan; dan
d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8
Menteri dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya mengoordinasikan kebijakan dan program pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonpemerintah, dan/atau pemerintah daerah serta unsur terkait lainnya.

Bupati/walikota dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang:
a. menetapkan rencana strategis kabupaten/kota mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;
b. melaksanakan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional serta menetapkan kebijakan kabupaten/kota mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota;
c. menetapkan syarat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota; dan
d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota.

Pasal 11
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Pasal 9 huruf d, dan Pasal 10 huruf d dilakukan melalui pengendalian internal, koordinasi, pelaporan, monitoring, dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
PERENCANAAN

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan rencana strategis yang memuat pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2) Dalam menetapkan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Rencana strategis Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Rencana strategis pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
(5) Gubernur atau bupati/walikota dalam menetapkan rencana strategis pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus selaras dan sinergis dengan rencana strategis Pemerintah.

Pasal 14
Pemerintah atau pemerintah daerah dalam menyusun rencana pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dapat menerima masukan secara tertulis dari organisasi kepemudaan dan masyarakat dan/atau melalui konsultasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional.

Pasal 17
Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat melakukan penelusuran dan identifikasi terhadap minat, bakat, serta potensi pemuda.

Pasal 18
(1) Pemerintah melakukan pemetaan potensi nasional dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda.
(2) Pemerintah daerah melakukan pemetaan potensi daerah dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda.

Bagian Kedua
Fasilitasi Pengembangan
Kewirausahaan Pemuda

Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d melalui:
a. penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping;
b. pengembangan kurikulum;
c. pendirian inkubator kewirausahaan pemuda;
d. penyediaan prasarana dan sarana; dan
e. penyediaan pendanaan.

Pasal 21
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e antara pemuda dengan dunia usaha, lembaga pendidikan, dan kalangan profesional dalam rangka memperluas jaringan kewirausahaan.
(2) Fasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pemberian bantuan manajemen;
c. pengalihan teknologi dan dukungan teknis;
d. perluasan akses pasar;
e. pengembangan jaringan kemitraan pemuda lokal, nasional, regional, maupun internasional; dan/atau
f. penyediaan akses informasi, akses peluang usaha, dan akses penguatan permodalan.

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g dengan membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
(2) Pembentukan lembaga permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24
Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat memfasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 25
Pelaksanaan pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda oleh organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 26
Pelaku usaha dapat memfasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 melalui penyelenggaraan program tanggung jawab sosial perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V
PENGEMBANGAN KEPELOPORAN PEMUDA

Pasal 28
(1) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan nasional.
(2) Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global serta mencegah dan menangani risiko.

Pasal 29
Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pendampingan; dan/atau
c. forum kepemimpinan pemuda.

Pasal 30
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui:
a. penyediaan instruktur atau fasilitator sesuai standar kompetensi;
b. pengembangan kurikulum;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d. penyediaan pendanaan.
(2) Instruktur atau fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki kompetensi di bidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui:
a. penyediaan tenaga;
b. pengembangan aksesibilitas bagi pemuda;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d. penyediaan pendanaan.

Pasal 32
Forum kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, difasilitasi Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui:
a. studi pengembangan kepeloporan pemuda;
b. konsolidasi, koordinasi, dan sinkronisasi dengan pemangku kepentingan;
c. aksesibilitas bagi pemuda untuk berinteraksi dalam organisasi kepemudaan;
d. seminar, lokakarya, temu konsultasi, dan pertemuan kepemudaan lainnya tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
e. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
f. penyediaan pendanaan.

Pasal 33
Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat memfasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 34
Pelaksanaan pemberian fasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda oleh organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 33 dilakukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 35
Pelaku usaha memfasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 melalui penyelenggaraan program tanggung jawab sosial perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VI
PENYEDIAAN PRASARANA DAN
SARANA KEPEMUDAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 37
(1) Prasarana kepemudaan terdiri atas:
a. sentra pemberdayaan pemuda;
b. koperasi pemuda;
c. pondok pemuda;
d. gelanggang pemuda atau remaja atau mahasiswa;
e. pusat pendidikan dan pelatihan pemuda; atau
f. prasarana lain yang diperlukan bagi pelayanan kepemudaan.
(2) Sarana kepemudaan terdiri atas peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.

Bagian Kedua
Penyediaan

Pasal 38
(1) Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah, dan jenis serta standar prasarana dan sarana pada masing-masing kegiatan yang meliputi:
a. penyadaran pemuda;
b. pemberdayaan pemuda; dan
c. pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda.
(2) Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan pemuda penyandang cacat.

Pasal 39
Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40
(1) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2) Penyediaan dan/atau pembangunan prasarana dan sarana kepemudaan oleh organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar prasarana dan sarana kepemudaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.
(4) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat yang menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan dapat diberikan fasilitas kemudahan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41
(1) Dalam hal dibutuhkan Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat saling bekerja sama dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dalam bentuk perjanjian yang sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pengelolaan

Pasal 42
Pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan meliputi:
a. pemanfaatan;
b. pemeliharaan; dan
c. pengawasan.

Pasal 43
(1) Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a bertujuan untuk meningkatkan upaya pengembangan pelayanan kepemudaan.
(2) Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan budaya.
(3) Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kegiatan pelayanan kepemudaan dan tidak merusak prasarana dan sarana kepemudaan.

Pasal 44
Pemanfaaatan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilaksanakan secara efektif, efisien, optimal, dan profesional.

Pasal 45
(1) Pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b ditujukan agar prasarana dan sarana kepemudaan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
(2) Pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dilakukan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan dengan menyediakan antara lain:
a. tenaga pemelihara yang kompeten;
b. kelengkapan sarana pemeliharaan sesuai standar; dan
c. dukungan pendanaan.

Pasal 46
(1) Pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(3) Pengawasan atas prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjamin:
a. pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan dilakukan secara efektif, efisien, optimal, dan profesional; dan
b. pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pasal 47
(1) Menteri bertanggungjawab atas pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat nasional.
(2) Gubernur bertanggungjawab atas pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi.
(3) Bupati/walikota bertanggungjawab atas pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota.

Pasal 48
(1) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat melakukan pengawasan atas pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyampaikan:
a. pendapat, saran, dan/atau usulan; dan
b. laporan dan/atau pengaduan;
kepada instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pasal 49
Pengelolaan prasarana kepemudaan yang telah menjadi barang milik negara atau milik daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 50
(1) Sumber pendanaan bagi kegiatan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan diperoleh dari Pemerintah dan pemerintah daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan kegiatan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dapat diperoleh dari organisasi kepemudaan, masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 51
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2011
METERI HUKUM DAN HAK ASASI MAUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR