(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e antara pemuda dengan dunia usaha, lembaga pendidikan, dan kalangan profesional dalam rangka memperluas jaringan kewirausahaan.
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g dengan membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
(2) Pembentukan lembaga permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat memfasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 25Pelaksanaan pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda oleh organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 26Pelaku usaha dapat memfasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 melalui penyelenggaraan program tanggung jawab sosial perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PENGEMBANGAN KEPELOPORAN PEMUDA
Pasal 28(1) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan nasional.
(2) Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global serta mencegah dan menangani risiko.
Pasal 29Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pendampingan; dan/atau
c. forum kepemimpinan pemuda.
Pasal 30(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui:
a. penyediaan instruktur atau fasilitator sesuai standar kompetensi;
b. pengembangan kurikulum;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d. penyediaan pendanaan.
(2) Instruktur atau fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki kompetensi di bidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui:
a. penyediaan tenaga;
b. pengembangan aksesibilitas bagi pemuda;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d. penyediaan pendanaan.
Pasal 32Forum kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, difasilitasi Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui:
a. studi pengembangan kepeloporan pemuda;
b. konsolidasi, koordinasi, dan sinkronisasi dengan pemangku kepentingan;
c. aksesibilitas bagi pemuda untuk berinteraksi dalam organisasi kepemudaan;
d. seminar, lokakarya, temu konsultasi, dan pertemuan kepemudaan lainnya tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
e. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
f. penyediaan pendanaan.
Pasal 33Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat memfasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 34Pelaksanaan pemberian fasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda oleh organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 33 dilakukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 35Pelaku usaha memfasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 melalui penyelenggaraan program tanggung jawab sosial perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PENYEDIAAN PRASARANA DAN
SARANA KEPEMUDAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 37(1) Prasarana kepemudaan terdiri atas:
a. sentra pemberdayaan pemuda;
b. koperasi pemuda;
c. pondok pemuda;
d. gelanggang pemuda atau remaja atau mahasiswa;
e. pusat pendidikan dan pelatihan pemuda; atau
f. prasarana lain yang diperlukan bagi pelayanan kepemudaan.
(2) Sarana kepemudaan terdiri atas peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.
Bagian Kedua
Penyediaan
Pasal 38(1) Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah, dan jenis serta standar prasarana dan sarana pada masing-masing kegiatan yang meliputi:
a. penyadaran pemuda;
b. pemberdayaan pemuda; dan
c. pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda.
(2) Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan pemuda penyandang cacat.
Pasal 39Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40(1) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2) Penyediaan dan/atau pembangunan prasarana dan sarana kepemudaan oleh organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar prasarana dan sarana kepemudaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.
(4) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat yang menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan dapat diberikan fasilitas kemudahan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41(1) Dalam hal dibutuhkan Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat saling bekerja sama dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dalam bentuk perjanjian yang sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan
Pasal 42Pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan meliputi:
a. pemanfaatan;
b. pemeliharaan; dan
c. pengawasan.
Pasal 43(1) Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a bertujuan untuk meningkatkan upaya pengembangan pelayanan kepemudaan.
(2) Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan budaya.
(3) Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kegiatan pelayanan kepemudaan dan tidak merusak prasarana dan sarana kepemudaan.
Pasal 44Pemanfaaatan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilaksanakan secara efektif, efisien, optimal, dan profesional.
Pasal 45(1) Pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b ditujukan agar prasarana dan sarana kepemudaan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
(2) Pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dilakukan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan dengan menyediakan antara lain:
a. tenaga pemelihara yang kompeten;
b. kelengkapan sarana pemeliharaan sesuai standar; dan
c. dukungan pendanaan.
Pasal 46(1) Pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(3) Pengawasan atas prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjamin:
a. pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan dilakukan secara efektif, efisien, optimal, dan profesional; dan
b. pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pasal 47(1) Menteri bertanggungjawab atas pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat nasional.
(2) Gubernur bertanggungjawab atas pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi.
(3) Bupati/walikota bertanggungjawab atas pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota.
Pasal 48(1) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat melakukan pengawasan atas pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyampaikan:
a. pendapat, saran, dan/atau usulan; dan
b. laporan dan/atau pengaduan;
kepada instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 49Pengelolaan prasarana kepemudaan yang telah menjadi barang milik negara atau milik daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 50(1) Sumber pendanaan bagi kegiatan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan diperoleh dari Pemerintah dan pemerintah daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan kegiatan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dapat diperoleh dari organisasi kepemudaan, masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2011
METERI HUKUM DAN HAK ASASI MAUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR