(1) Pemuliaan SDG Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memproduksi benih atau bibit dan/atau membentuk rumpun atau galur baru.
(2) Pemuliaan SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap SDG Hewan asli, lokal, dan introduksi.
(3) Dalam melakukan pemuliaan SDG Hewan asli dan lokal harus menjaga kelestariannya agar tidak punah.
(4) Pemuliaan terhadap SDG Hewan introduksi harus mencegah kemungkinan berkembangnya penyakit eksotik atau terjadinya perkembangan populasi hewan yang tidak terkendali.
(1) Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara seleksi, persilangan, dan rekayasa genetik.
(2) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan secara preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
(3) Dalam hal cara rekayasa genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menghasilkan ternak transgenik, selain harus memenuhi ketentuan ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.
Pasal 24(1) Pemuliaan SDG Hewan asli atau lokal dengan cara persilangan yang menggunakan ternak introduksi harus tetap mempertahankan gen tetua SDG Hewan asli atau lokal.
(2) Dalam hal SDG Hewan asli atau lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) status populasinya tidak aman, penyelenggaraan pemuliaannya harus memperoleh izin dari Menteri.
Pasal 25Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, dan syarat serta tata cara perizinan pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 26(1) Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga penelitian, badan usaha, dan masyarakat.
(2) Dalam hal pemuliaan dilakukan untuk menghasilkan bibit yang memiliki daya tahan lebih baik terhadap suatu penyakit zoonosis, pemuliaan hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan badan usaha yang memiliki fasilitas laboratorium terakreditasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standarisasi, sertifikasi, dan akreditasi.
Pasal 27(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota harus melakukan pemuliaan SDG Hewan asli atau lokal yang:
a. status populasinya tidak aman;
b. nilai ekonominya rendah;
c. nilai sosial budayanya tinggi; dan/atau
d. keragaman genetiknya tinggi.
(2) Status populasi tidak aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga
Pelestarian SDG Hewan
Paragraf 1
Umum
Pasal 28(1) SDG Hewan asli dan SDG Hewan lokal harus dilestarikan secara berkelanjutan.
(2) Apabila terjadi bencana alam yang menyebabkan kerusakan habitat atau kawasan pelestarian SDG Hewan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan upaya penyelamatan SDG Hewan.
(3) Apabila terjadi wabah penyakit hewan menular yang dapat menimbulkan kepunahan SDG Hewan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya harus melakukan pemberantasan penyakit dan mencegah terjadinya kepunahan SDG Hewan yang bersangkutan.
Pasal 29Pelestarian SDG Hewan asli dan SDG Hewan lokal dilaksanakan melalui kegiatan:
a. eksplorasi;
b. konservasi; dan
c. penetapan kawasan pelestarian.
Paragraf 2
Eksplorasi
Pasal 30(1) Eksplorasi dilakukan oleh:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah provinsi;
c. pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. lembaga pendidikan;
e. lembaga penelitian;
f. perorangan warga negara Indonesia;
g. lembaga swadaya masyarakat;
h. badan usaha;
i. lembaga pendidikan asing;
j. lembaga penelitian asing;
k. badan usaha asing; dan
l. warga negara asing.
(2) Eksplorasi yang dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia, lembaga swadaya masyarakat, atau badan usaha Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin eksplorasi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Eksplorasi yang dilakukan oleh lembaga pendidikan asing, lembaga penelitian asing, badan usaha asing, dan warga negara asing wajib mendapatkan izin eksplorasi dari Menteri dan izin penelitian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Pelaksanaan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus bekerjasama dengan peneliti atau lembaga penelitian dalam negeri.
Pasal 31(1) Pengajuan permohonan izin eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) harus disertai:
a. identitas pemohon;
b. rencana kegiatan eksplorasi yang paling sedikit berisi penjelasan mengenai kawasan, jenis SDG Hewan, metodologi, dan jangka waktu eksplorasi;
c. keterangan dari instansi pemerintah, badan hukum, dan/atau perorangan warga negara Indonesia yang menjadi mitra kerja pemohon; dan
d. surat keterangan, rekomendasi, atau persetujuan dari lembaga penjamin.
(2) Permohonan izin eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah memperoleh persetujuan atas dasar informasi awal dari pemilik SDG Hewan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Izin eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
Pasal 32Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin eksplorasi SDG hewan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 33Dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, wajib:
a. menjaga kelestarian SDG Hewan dan fungsi lingkungan hidup;
a. menyimpan SDG Hewan yang dikumpulkan sesuai dengan tata cara penyimpanan yang baik; dan
b. memperhatikan keberadaan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, masyarakat hukum adat, dan hak ulayat masyarakat hukum adat yang mengelola SDG Hewan.
Paragraf 3
Konservasi
Pasal 34(1) Konservasi SDG Hewan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Konservasi SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan oleh masyarakat dan/atau badan usaha.
(3) Konservasi SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. konservasi in-situ;
b. konservasi lekat lahan; dan/atau
c. konservasi
ex-situ
Pasal 35(1) Untuk melakukan konservasi SDG Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) harus terlebih dahulu diketahui status populasinya melalui kegiatan monitoring dan evaluasi.
(2) Apabila dari hasil monitoring dan evaluasi ternyata terdapat SDG Hewan dalam status populasi ke arah kritis, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan peringatan dini dan tindakan tanggap darurat.
(3) Dalam hal status populasi SDG Hewan di habitatnya dalam kondisi kritis, konservasi harus dilakukan secara in-situ dan/atau ex-situ.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peringatan dini dan tindakan tanggap darurat diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Penetapan Kawasan Pelestarian
Pasal 36(1) Untuk keperluan konservasi in-situsebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a ditetapkan kawasan pelestarian oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kawasan pelestarian SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kawasan pelestarian SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PERBIBITAN TERNAK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 37(1) Kebijakan perbibitan nasional ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Perbibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan benih dan bibit ternak;
b. peredaran benih dan bibit ternak;
c. pengawasan benih dan bibit ternak; dan/atau
d. kelembagaan perbibitan.
(3) Perbibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perbibitan ternak asli, ternak lokal, dan ternak introduksi.
Bagian Kedua
Penyediaan Benih dan Bibit Ternak
Paragraf 1
Umum
Pasal 38(1) Penyediaan benih dan/atau bibit ternak merupakan tanggungjawab Pemerintah.
(2) Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pengadaan di dalam negeri; dan/atau
b. pemasukan dari luar negeri.
Pasal 39Pengadaan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. produksi benih dan/atau bibit;
b. penetapan wilayah sumber bibit; dan
c. penetapan dan pelepasan rumpun atau galur.
Pasal 40Pemasukan benih atau bibit ternak dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan untuk:
a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. mengatasi kekurangan benih atau bibit di dalam negeri; dan/atau
d. memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan.
Paragraf 2
Produksi Benih dan Bibit Ternak
Pasal 41(1) Produksi benih dan/atau bibit dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari rumpun atau galur ternak asli, lokal, introduksi, maupun rumpun atau galur ternak yang telah dilepas.
Pasal 42(1) Dalam hal belum ada peternak atau perusahaan peternakan yang memproduksi benih dan/atau bibit yang berasal dari rumpun atau galur ternak asli atau lokal, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota harus memproduksi benih dan/atau bibit.
(2) Dalam memproduksi benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengikutsertakan masyarakat.
Pasal 43(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada peternak dan perusahaan peternakan untuk memproduksi benih dan/atau bibit yang berasal dari rumpun atau galur ternak introduksi, dan rumpun atau galur ternak yang telah dilepas.
(2) Pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui pemberian pedoman mengenai:
b. pembenihan dan/atau pembibitan yang baik;
c. promosi hasil pembenihan dan/atau pembibitan;
d. kemudahan dalam melakukan usaha pembenihan dan/atau pembibitan.
Pasal 44(1) Setiap peternak atau perusahaan peternakan yang melakukan usaha pembenihan dan/atau pembibitan ternak wajib memiliki izin usaha pembenihan dan/atau pembibitan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin usaha pembenihan dan/atau pembibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Wilayah Sumber Bibit
Pasal 45(1) Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b ditetapkan oleh Menteri.
(2) Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada kawasan yang berpotensi dan memenuhi kriteria untuk menghasilkan bibit dari suatu rumpun atau galur ternak berdasarkan usulan dari bupati atau gubernur.
(3) Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan bagian dari suatu wilayah kabupaten, seluruh wilayah kabupaten, beberapa wilayah kabupaten dalam satu provinsi, atau seluruh wilayah provinsi.
(4) Penetapan wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan jenis dan rumpun ternak, agroklimat, kepadatan penduduk, sosial ekonomi, budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 46(1) Penetapan wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan berdasarkan usulan dari:
a. bupati apabila wilayah yang akan ditetapkan berada dalam satu wilayah kabupaten; dan
b. gubernur apabila wilayah yang akan ditetapkan berada di lebih dari satu kabupaten dalam satu provinsi.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penilaian kelayakan suatu wilayah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4).
Paragraf 4
Penetapan dan Pelepasan Rumpun dan Galur
Pasal 47(1) Apabila di wilayah kewenangannya terdapat rumpun atau galur ternak asli atau lokal yang mempunyai nilai strategis, bupati atau gubernur sesuai dengan kewenangannya harus mengusulkan kepada Menteri untuk memperoleh penetapan rumpun atau galur ternak.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. bupati apabila sebaran asli geografisnya berada dalam satu wilayah kabupaten; dan
b. gubernur apabila sebaran asli geografisnya berada di lebih dari satu kabupaten dalam satu provinsi.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen mengenai asal usul rumpun atau galur, sebaran asli geografis, karakteristik, dan informasi genetiknya.
Pasal 48Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Menteri melakukan penilaian terhadap dokumen yang dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh Menteri.
Pasal 49Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengusulan, penilaian dan penetapan rumpun dan/atau galur ternak diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 50(1) Rumpun atau galur ternak yang dihasilkan melalui kegiatan pemuliaan dapat dilakukan pelepasan.
(2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap rumpun atau galur ternak yang memenuhi syarat baru, unik, seragam, dan stabil, serta diberi nama.
Pasal 51(1) Pelepasan rumpun atau galur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan setelah adanya Keputusan Menteri tentang pelepasan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari perorangan, badan usaha, asosiasi, atau lembaga pemerintah yang menghasilkan rumpun atau galur baru.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen mengenai identitas pemohon, deskripsi rumpun atau galur, dan metode pemuliaan yang digunakan.
Pasal 52Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), Menteri melakukan penilaian terhadap dokumen yang dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh Menteri.
Pasal 53Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, penilaian, dan pelepasan rumpun atau galur ternak diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Peredaran Benih dan Bibit Ternak
Pasal 54(1) Setiap benih atau bibit yang diedarkan wajib memiliki sertifikat layak benih atau bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulannya.
(2) Sertifikat layak benih atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi benih atau bibit yang terakreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55(1) Dalam hal lembaga sertifikasi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) belum ada, Menteri menunjuk lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang perbenihan atau perbibitan untuk menerbitkan sertifikat layak benih atau bibit.
(2) Menteri dalam menunjuk lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kompetensi sumberdaya manusia, peralatan, dan penguasaan metodologi yang sahih.
Pasal 56(1) Sertifikat layak benih atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diberikan untuk benih atau bibit yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal.
Pasal 57(1) Pengedaran benih atau bibit yang tidak:
a. menyertakan sertifikat layak benih atau bibit;
b. keterangan pemenuhan persyaratan teknis minimal benih atau bibit;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran; atau
c. pencabutan izin usaha.
Pasal 58Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara peredaran serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pengawasan Benih dan Bibit Ternak
Pasal 59(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap produksi dan peredaran benih dan bibit.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh pejabat fungsional Pengawas Bibit Ternak.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis dan rumpun, jumlah, mutu, serta cara memproduksi benih dan bibit.
(4) Pengawasan terhadap peredaran benih dan bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan dokumen, alat angkut, tempat penyimpanan dan/atau pengemasan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Kelembagaan Perbibitan
Pasal 60(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota memfasilitasi peternak, perusahaan peternakan, dan masyarakat untuk membentuk lembaga pembenihan dan/atau pembibitan.
(2) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk atau belum dapat memenuhi kebutuhan benih dan/atau bibit, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota membentuk lembaga pembenihan dan/atau pembibitan.
Pasal 61Kegiatan lembaga pembenihan dan/atau pembibitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 saling bersinergi dalam rangka menghasilkan benih atau bibit.
Pasal 62Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara fasilitasi pembentukan lembaga pembenihan dan/atau pembibitan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
SDG HEWAN DAN BENIH ATAU BIBIT TERNAK
Bagian Kesatu
Pemasukan dan Pengeluaran SDG Hewan
Paragraf 1
Pemasukan SDG Hewan
Pasal 63(1) Pemasukan SDG Hewan introduksi harus memperoleh izin dari Menteri.
(2) Dalam hal SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa satwa liar, izin pemasukan diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Paragraf 2
Pengeluaran SDG Hewan
Pasal 64(1) Pengeluaran SDG Hewan harus mendapat izin dari Menteri.
(2) Dalam hal SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa satwa liar, izin pengeluaran diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Paragraf 3
Perjanjian Pemasukan dan Pengeluaran SDG Hewan
Pasal 65(1) Pemasukan dan pengeluaran SDG Hewan dilakukan melalui perjanjian alih SDG Hewan.
(2) Perjanjian alih SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asing atau lembaga internasional.
Pasal 66(1) Pemerintah negara asing atau lembaga internasional yang akan melakukan alih SDG Hewan harus memenuhi persyaratan:
a. menyiapkan rancangan persetujuan atas dasar informasi awal, kesepakatan bersama, dan perjanjian alih SDG Hewan;
b. bekerjasama dengan lembaga penelitian di Indonesia;
c. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem nasional penelitian dan pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Perjanjian alih SDG Hewan dapat dilakukan setelah persetujuan atas dasar informasi awal telah disetujui.
Pasal 67(1) Rancangan perjanjian alih SDG Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a yang disiapkan oleh pemerintah negara asing atau lembaga internasional diajukan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan
(2) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya dilakukan oleh Komisi SDG yang dibentuk oleh Menteri.
(4) Keanggotaan Komisi SDG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari wakil-wakil kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian yang bidang tugasnya berkaitan dengan pengelolaan SDG Hewan.
Pasal 68(1) Menteri menolak atau menyetujui rancangan perjanjian alih SDG Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 berdasarkan hasil evaluasi Komisi SDG.
(2) Penolakan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Menteri kepada pemerintah negara asing atau lembaga internasional.
Bagian Kedua
Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Bibit Ternak
Pasal 69(1) Pemasukan benih dan bibit dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b wajib memenuhi:
a. persyaratan mutu;
b. persyaratan kesehatan hewan;
c. kebijakan pewilayahan bibit; dan
d. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
(2) Pemasukan benih dan bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Menteri.
(4) Dalam hal pemasukan benih dan bibit ternak merupakan benih dan bibit yang berasal dari rumpun atau galur baru, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah mendapatkan saran dan pertimbangan komisi bibit ternak yang dibentuk Menteri.
(5) Benih dan/atau bibit asal pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebelum diedarkan harus terlebih dahulu dilakukan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
Pasal 70(1) Pengeluaran benih dan bibit dari wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan mempertimbangkan kepentingan nasional.
(2) Pengeluaran benih dan bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Menteri.
Pasal 71Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemasukan dan pengeluaran benih dan bibit ternak diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
SISTEM DOKUMENTASI DAN JARINGAN INFORMASI
SDG HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Pasal72(1) Menteri menyelenggarakan sistem dokumentasi dan jaringan informasi untuk kepentingan:
a. pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan; dan
b. perbibitan ternak.
(2) Penyelenggaraan sistem dokumentasi dan jaringan informasi untuk kepentingan pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diselenggarakan bersama menteri/pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian terkait, serta gubernur, dan bupati/walikota.
(3) Sistem dokumentasi dan jaringan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dapat diakses oleh masyarakat.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73SDG Hewan yang sudah ditetapkan atau dilepas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan sah.
Pasal 74Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur SDG Hewan dan perbibitan ternak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 75Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN