a. pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPN;
b. pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara DPN dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DPN; dan
c. pengembangan dan peningkatan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPN.
(1) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi meningkatkan:
(2) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara DPN dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi mengembangkan dan meningkatkan:
(3) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, meliputi mengembangkan dan meningkatkan kualitas dan kapasitas:
(1) Strategi untuk peningkatan kemudahan pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a diwujudkan dalam bentuk Pembangunan sistem transportasi dan pelayanan terpadu di DPN.
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, meliputi mengembangkan dan meningkatkan:
a. ketersediaan informasi pelayanan transportasi berbagai jenis moda dari pintu gerbang wisata ke DPN; dan
b. kemudahan reservasi moda transportasi berbagai jenis moda.
Pasal 24(1) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, swasta dan masyarakat.
(2) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Bagian Kelima
Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan
Fasilitas Pariwisata
Pasal 25Arah kebijakan Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata meliputi:
a. pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan DPN;
b. peningkatan Prasarana Umum, kualitas Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata yang mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing DPN; dan
c. pengendalian Prasarana Umum, Pembangunan Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata bagi destinasi-destinasi pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung.
Pasal 26(1) Strategi untuk pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung perintisan DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, meliputi:
a. mendorong pemberian insentif untuk pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung perintisan Destinasi Pariwisata;
b. meningkatkan fasilitasi Pemerintah untuk pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata atas inisiatif swasta; dan
c. merintis dan mengembangkan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata untuk mendukung kesiapan Destinasi Pariwisata dan meningkatkan daya saing Destinasi Pariwisata.
(2) Strategi untuk peningkatan kualitas Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, meliputi:
a. mendorong dan menerapkan berbagai skema kemitraan antara Pemerintah dan swasta;
b. mendorong dan menerapkan berbagai skema kemandirian pengelolaan; dan
c. mendorong penerapan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan berkebutuhan khusus.
(3) Strategi untuk pengendalian Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata bagi destinasi-destinasi pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, meliputi:
a. menyusun regulasi perijinan untuk menjaga daya dukung lingkungan; dan
b. mendorong penegakan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27Pemberian insentif dalam Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kepariwisataan
Pasal 28Arah kebijakan Pemberdayaan Masyarakat melalui Kepariwisataan meliputi:
a. pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat melalui Pembangunan Kepariwisataan;
b. optimalisasi pengarusutamaan gender melalui Pembangunan Kepariwisataan;
c. peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif di bidang pariwisata;
d. penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha di bidang Kepariwisataan;
f. perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal;
g. peningkatan akses dan dukungan permodalan dalam upaya mengembangkan produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal;
h. peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan sapta pesona untuk menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan setempat; dan
i. peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mencintai bangsa dan tanah air melalui perjalanan wisata nusantara.
Pasal 29(1) Strategi untuk pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, meliputi:
a. memetakan potensi dan kebutuhan penguatan kapasitas masyarakat lokal dalam pengembangan Kepariwisataan;
b. memberdayakan potensi dan kapasitas masyarakat lokal dalam pengembangan Kepariwisataan; dan
c. menguatkan kelembagaan masyarakat dan Pemerintah di tingkat lokal guna mendorong kapasitas dan peran masyarakat dalam pengembangan Kepariwisataan.
(2) Strategi untuk optimalisasi pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, meliputi:
a. meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pengarusutamaan gender dalam pengembangan pariwisata; dan
b. meningkatkan peran masyarakat dalam perspektif kesetaraan gender dalam pengembangan Kepariwisataan di daerah.
(3) Strategi untuk peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, meliputi:
a. meningkatkan pengembangan potensi sumber daya lokal sebagai Daya Tarik Wisata berbasis kelokalan dalam kerangka Pemberdayaan Masyarakat melalui pariwisata;
b. mengembangkan potensi sumber daya lokal melalui desa wisata;
c. meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah sebagai komponen pendukung produk wisata di Destinasi Pariwisata; dan
d. meningkatkan kemampuan berusaha pelaku Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal.
(3) Strategi untuk penyusunan regulasi dan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, meliputi:
a. mendorong pemberian insentif dan kemudahan bagi pengembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. mendorong pelindungan terhadap kelangsungan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar Destinasi Pariwisata.
(4) Strategi untuk penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, meliputi:
a. mendorong kemitraan antar usaha Kepariwisataan dengan industri kecil dan menengah dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan
b. meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah dan layanan jasa Kepariwisataan yang dikembangkan usaha mikro, kecil dan menengah dalam memenuhi standar pasar.
(5) Strategi untuk perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f, meliputi:
a. memperkuat akses dan jejaring industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dengan sumber potensi pasar dan informasi global; dan
b. meningkatkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam upaya memperluas akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah.
(6) Strategi untuk peningkatan akses dan dukungan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g, meliputi:
a. mendorong pemberian insentif dan kemudahan terhadap akses permodalan bagi Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dalam pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. mendorong pemberian bantuan permodalan untuk mendukung perkembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar Destinasi Pariwisata.
(7) Strategi untuk peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h, meliputi:
a. meningkatkan pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang sadar wisata dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan di daerah;
b. meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan sadar wisata bagi penciptaan iklim kondusif Kepariwisataan setempat;
c. meningkatkan peran dan kapasitas masyarakat dan polisi pariwisata dalam menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan; dan
d. meningkatkan kualitas jejaring media dalam mendukung upaya Pemberdayaan Masyarakat di bidang pariwisata.
(8) Strategi untuk peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf i, meliputi:
a. mengembangkan pariwisata sebagai investasi pengetahuan; dan
b. meningkatkan kuantitas dan kualitas informasi pariwisata nusantara kepada masyarakat.
Bagian Ketujuh
Pengembangan Investasi di Bidang Pariwisata
Pasal 30Arah kebijakan pengembangan investasi di bidang pariwisata meliputi:
a. peningkatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. peningkatan kemudahan investasi di bidang pariwisata; dan
c. peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata.
Pasal 31(1) Strategi untuk peningkatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, meliputi:
a. mengembangkan mekanisme keringanan fiskal untuk menarik investasi modal asing di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan; dan
b. mengembangkan mekanisme keringanan fiskal untuk mendorong investasi dalam negeri di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, meliputi:
a. melaksanakan debirokratisasi investasi di bidang pariwisata; dan
b. melaksanakan deregulasi peraturan yang menghambat perizinan.
(3) Strategi untuk peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, meliputi:
a. menyediakan informasi peluang investasi di Destinasi Pariwisata;
b. meningkatkan promosi investasi di bidang pariwisata di dalam negeri dan di luar negeri; dan
c. meningkatkan sinergi promosi investasi di bidang pariwisata dengan sektor terkait.
BAB IV
PEMBANGUNAN PEMASARAN
PARIWISATA NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 32Pembangunan Pemasaran Pariwisata nasional meliputi:
a. pengembangan pasar wisatawan;
b. pengembangan citra pariwisata;
c. pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata; dan
d. pengembangan promosi pariwisata.
Bagian Kedua
Pengembangan Pasar Wisatawan
Pasal 33Arah kebijakan pengembangan pasar wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, diwujudkan dalam bentuk pemantapan segmen pasar wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk pasar untuk mengoptimalkan pengembangan Destinasi Pariwisata dan dinamika pasar global.
Pasal 34Strategi untuk pemantapan segmen pasar wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi:
a. meningkatkan pemasaran dan promosi untuk mendukung penciptaan Destinasi Pariwisata yang diprioritaskan;
b. meningkatkan akselerasi pemasaran dan promosi pada pasar utama, baru, dan berkembang;
c. mengembangkan pemasaran dan promosi untuk meningkatkan pertumbuhan segmen ceruk pasar;
d. mengembangkan promosi berbasis tema tertentu;
e. meningkatkan akselerasi pergerakan wisatawan di seluruh Destinasi Pariwisata; dan
f. meningkatkan intensifikasi pemasaran wisata konvensi, insentif dan pameran yang diselenggarakan oleh sektor lain.
Bagian Ketiga
Pengembangan Citra Pariwisata
Pasal 35Arah kebijakan pengembangan citra pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, meliputi:
a. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata Indonesia secara berkelanjutan baik citra pariwisata nasional maupun citra pariwisata destinasi; dan
b. peningkatan citra pariwisata Indonesia sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
Pasal 36(1) Strategi untuk peningkatan dan pemantapan citra pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, meliputi:
a. meningkatkan dan memantapkan pemosisian citra pariwisata nasional di antara para pesaing; dan
b. meningkatkan dan memantapkan pemosisian citra pariwisata destinasi.
(2) Peningkatan dan pemantapan pemosisian citra pariwisata nasional di antara para pesaing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan kepada kekuatan-kekuatan utama yang meliputi:
a. karakter geografis kepulauan;
b. nilai spiritualitas dan kearifan lokal;
c. keanekaragaman hayati alam dan budaya;
d. kepulauan yang kaya akan rempah-rempah; dan
e. ikon-ikon lain yang dikenal luas baik secara nasional maupun di dunia internasional.
(3) Peningkatan dan pemantapan pemosisian citra pariwisata destinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan kepada kekuatan-kekuatan utama yang dimiliki masing-masing Destinasi Pariwisata.
(4) Strategi untuk peningkatan citra pariwisata Indonesia sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, diwujudkan melalui promosi, diplomasi, dan komunikasi.
Bagian Keempat
Pengembangan Kemitraan Pemasaran Pariwisata
Pasal 37Arah kebijakan pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan.
Pasal 38Strategi untuk pengembangan kemitraan pemasaran terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, meliputi meningkatkan:
a. keterpaduan sinergis promosi antar pemangku kepentingan pariwisata nasional; dan
b. strategi pemasaran berbasis pada pemasaran yang bertanggung jawab, yang menekankan tanggung jawab terhadap masyarakat, sumber daya lingkungan dan wisatawan.
Bagian Kelima
Pengembangan Promosi Pariwisata
Pasal 39Arah kebijakan pengembangan promosi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d, meliputi:
a. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata Indonesia di dalam negeri; dan
b. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata Indonesia di luar negeri.
Pasal 40(1) Strategi untuk penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata Indonesia di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, meliputi:
a. menguatkan fungsi dan peran promosi pariwisata di dalam negeri; dan
b. menguatkan dukungan, koordinasi dan sinkronisasi terhadap Badan Promosi Pariwisata Indonesia dan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
(2) Strategi untuk penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, meliputi:
a. menguatkan fasilitasi, dukungan, koordinasi, dan sinkronisasi terhadap promosi pariwisata Indonesia di luar negeri, dan
b. menguatkan fungsi dan keberadaan promosi pariwisata Indonesia di luar negeri.
(3) Penguatan fungsi dan keberadaan promosi pariwisata Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui fasilitasi program kemitraan antara pelaku promosi pariwisata Indonesia di dalam negeri dengan pelaku promosi pariwisata Indonesia yang berada di luar negeri.
BAB V
PEMBANGUNAN INDUSTRI
PARIWISATA NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 41Pembangunan Industri Pariwisata nasional meliputi:
a. penguatan struktur Industri Pariwisata;
b. peningkatan daya saing produk pariwisata;
c. pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata;
d. penciptaan kredibilitas bisnis; dan
e. pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Bagian Kedua
Penguatan Struktur Industri Pariwisata
Pasal 42Arah kebijakan penguatan struktur Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a diwujudkan dalam bentuk penguatan fungsi, hierarki, dan hubungan antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata untuk meningkatkan daya saing Industri Pariwisata.
Pasal 43Strategi untuk penguatan fungsi, hierarki, dan hubungan antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, meliputi:
a. meningkatkan sinergitas dan keadilan distributif antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata;
b. menguatkan fungsi, hierarki, dan hubungan antar Usaha Pariwisata sejenis untuk meningkatkan daya saing; dan
c. menguatkan mata rantai penciptaan nilai tambah antara pelaku Usaha Pariwisata dan sektor terkait.
Bagian Ketiga
Peningkatan Daya Saing Produk Pariwisata
Pasal 44Peningkatan daya saing produk pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, meliputi:
a. daya saing Daya Tarik Wisata;
b. daya saing Fasilitas Pariwisata; dan
c. daya saing aksesibilitas.
Pasal 45Arah kebijakan peningkatan daya saing Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a diwujudkan dalam bentuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha Daya Tarik Wisata.
Pasal 46Strategi untuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, meliputi:
a. mengembangkan manajemen atraksi;
b. memperbaiki kualitas interpretasi;
c. menguatkan kualitas produk wisata; dan
d. meningkatkan pengemasan produk wisata.
Pasal 47Arah kebijakan peningkatan daya saing Fasilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan Fasilitas Pariwisata yang memenuhi standar internasional dan mengangkat unsur keunikan dan kekhasan lokal.
Pasal 48Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan Fasilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 meliputi:
a. mendorong dan meningkatkan standardisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
b. mengembangkan skema fasilitasi untuk mendorong pertumbuhan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah; dan
c. mendorong pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal.
Pasal 49Arah kebijakan peningkatan daya saing aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi yang mendukung kemudahan perjalanan wisatawan ke Destinasi Pariwisata.
Pasal 50Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilaksanakan melalui peningkatan etika bisnis dalam pelayanan usaha transportasi pariwisata.
Bagian Keempat
Pengembangan Kemitraan Usaha Pariwisata
Pasal 51Arah kebijakan pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan skema kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Pasal 52Strategi untuk pengembangan skema kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 meliputi:
a. menguatkan kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat;
b. menguatkan implementasi kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat; dan
c. menguatkan monitoring dan evaluasi kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Bagian Kelima
Penciptaan Kredibilitas Bisnis
Pasal 53Arah kebijakan penciptaan kredibilitas bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen dan pelayanan Usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas.
Pasal 54Strategi untuk pengembangan manajemen dan pelayanan Usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 meliputi:
a. menerapkan standardisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang mengacu pada prinsip-prinsip dan standar internasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal;
b. menerapkan sistem yang aman dan tepercaya dalam transaksi bisnis secara elektronik; dan
c. mendukung penjaminan usaha melalui regulasi dan fasilitasi.
Bagian Keenam
Pengembangan Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan
Pasal 55Arah kebijakan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen Usaha Pariwisata yang mengacu kepada prinsip-prinsip Pembangunan pariwisata berkelanjutan, kode etik pariwisata dunia dan ekonomi hijau.
Pasal 56Strategi untuk pengembangan manajemen Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 meliputi:
a. mendorong tumbuhnya ekonomi hijau di sepanjang mata rantai Usaha Pariwisata; dan
b. mengembangkan manajemen Usaha Pariwisata yang peduli terhadap pelestarian lingkungan dan budaya.
BAB VI
PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 57Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan meliputi:
a. penguatan Organisasi Kepariwisataan;
b. pembangunan SDM Pariwisata; dan
c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Bagian Kedua
Penguatan Organisasi Kepariwisataan
Pasal 58Arah kebijakan penguatan Organisasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, meliputi:
a. reformasi birokrasi kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi untuk mendukung misi Kepariwisataan sebagai portofolio pembangunan nasional;
b. memantapkan Organisasi Kepariwisataan dalam mendukung pariwisata sebagai pilar strategis pembangunan nasional;
c. mengembangkan dan menguatkan Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Pemasaran Pariwisata;
d. mengembangkan dan menguatkan Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Industri Pariwisata; dan
e. mengembangkan dan menguatkan Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Destinasi Pariwisata.
Pasal 59(1) Strategi untuk akselerasi reformasi birokrasi kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, meliputi:
a. menguatkan tata kelola Organisasi Kepariwisataan dalam struktur kementerian;
b. menguatkan kemampuan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program Pembangunan Kepariwisataan; dan
c. menguatkan mekanisme sinkronisasi dan harmonisasi program Pembangunan Kepariwisataan baik secara internal kementerian maupun lintas sektor.
(2) Strategi untuk pemantapan Organisasi Kepariwisataan dalam mendukung pariwisata sebagai pilar strategis pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b, meliputi:
a. menguatkan fungsi strategis Kepariwisataan dalam menghasilkan devisa;
b. meningkatkan Usaha Pariwisata terkait;
c. meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat; dan
d. meningkatkan pelestarian lingkungan.
(3) Strategi untuk pengembangan dan penguatan Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c, meliputi:
a. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pemasaran di tingkat Pemerintah;
b. memfasilitasi terbentuknya Badan Promosi Pariwisata Indonesia; dan
c. menguatkan kemitraan antara Badan Promosi Pariwisata Indonesia dan Pemerintah dalam pembangunan kepariwisataan nasional.
(4) Strategi untuk pengembangan dan penguatan Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d, meliputi:
a. memfasilitasi pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia; dan
b. menguatkan kemitraan antara Gabungan Industri Pariwisata Indonesia dan Pemerintah dalam pembangunan kepariwisataan nasional.
(5) Strategi untuk pengembangan dan penguatan Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf e, meliputi:
a. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pengembangan destinasi di tingkat Pemerintah;
b. memfasilitasi terbentuknya organisasi pengembangan destinasi; dan
c. menguatkan kemitraan antara organisasi pengembangan destinasi dan Pemerintah dalam pembangunan kepariwisataan nasional.
Bagian Ketiga
Pembangunan Sumber Daya Manusia Pariwisata
Pasal 60Pembangunan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b, meliputi:
a. SDM Pariwisata di tingkat Pemerintah; dan
b. SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat.
Pasal 61Arah kebijakan Pembangunan SDM Pariwisata di tingkat Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, diwujudkan dalam bentuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pariwisata.
Pasal 62Strategi untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pariwisata di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, meliputi:
a. meningkatkan kemampuan dan profesionalitas pegawai;
b. meningkatkan kualitas pegawai bidang Kepariwisataan; dan
c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola pendidikan dan latihan bidang Kepariwisataan.
Pasal 63Arah kebijakan Pembangunan SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b diwujudkan dalam bentuk peningkatan kualitas dan kuantitas SDM Pariwisata.
Pasal 64Strategi untuk Pembangunan SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, meliputi:
a. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi di setiap Destinasi Pariwisata;
b. meningkatkan kemampuan kewirausahaan di bidang Kepariwisataan; dan
c. meningkatkan kualitas dan kuantitas lembaga pendidikan Kepariwisataan yang terakreditasi.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan
Pasal 65Arah kebijakan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan untuk mendukung Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c, meliputi:
a. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Destinasi Pariwisata;
b. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Pemasaran Pariwisata;
c. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Industri Pariwisata; dan
d. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata.
Pasal 66(1) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a, meliputi:
a. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan Daya Tarik Wisata;
b. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan aksesibilitas dan/atau transportasi Kepariwisataan dalam mendukung daya saing DPN;
c. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung daya saing DPN;
d. meningkatkan penelitian dalam rangka memperkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Kepariwisataan; dan
e. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan dan peningkatan investasi di bidang pariwisata.
(2) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b, meliputi:
a. meningkatkan penelitian pasar wisatawan dalam rangka pengembangan pasar baru dan pengembangan produk;
b. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan dan penguatan citra pariwisata Indonesia;
c. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata; dan
d. meningkatkan penelitian dalam rangka peningkatan peran promosi pariwisata Indonesia di luar negeri.
(3) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c, meliputi:
a. meningkatkan penelitian dalam rangka penguatan Industri Pariwisata;
b. meningkatkan penelitian dalam rangka peningkatan daya saing produk pariwisata;
c. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata;
d. meningkatkan penelitian dalam rangka penciptaan kredibilitas bisnis; dan
e. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
(4) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, meliputi:
a. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan Organisasi Kepariwisataan; dan
b. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan SDM Pariwisata.
BAB VII
INDIKASI PROGRAM
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Pasal 67(1) Rincian indikasi program pembangunan kepariwisataan nasional dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 dan penanggung jawab pelaksanaannya tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Indikasi program pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
(3) Dalam pelaksanaan indikasi program pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga sebagai penanggung jawab didukung oleh kementerian/lembaga terkait lainnya dan Pemerintah Daerah.
(4) Dalam pelaksanaan indikasi program pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didukung oleh dunia usaha dan masyarakat.
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 68(1) Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPPARNAS.
(2) Pengawasan dan pengendalian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 69Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pembangunan Kepariwisataan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
b. semua perjanjian kerja sama yang telah dilakukan antar Pemerintah dan/atau dengan pihak lain yang berkaitan dengan Pembangunan Kepariwisataan di luar Perwilayahan Pembangunan DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran :
1. SASARAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL 2010 - 2025
2. PETA PERWILAYAHAN PEMBANGUNAN 50 (LIMA PULUH) DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
3. KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA NASIONAL
4. INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL