(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan pembiayaan atas usulan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memperhatikan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan, penilaian, dan penetapan penerusan Pinjaman Luar Negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Pinjaman Tunai dan Pinjaman Kegiatan
Paragraf 1
Pinjaman Tunai
Pasal 24(1) Menteri mengajukan usulan Pinjaman Tunai kepada calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri dengan memperhatikan rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri untuk mendapat komitmen pembiayaan.
(2) Dalam hal calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri mempersyaratkan kebijakan tertentu dalam Pinjaman Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan tersebut harus mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga yang terkait dengan kebijakan tertentu tersebut.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang membidangi urusan yang terkait dengan substansi pinjaman dengan melibatkan Menteri dan Menteri Perencanaan.
Paragraf 2
Pinjaman Kegiatan
Pasal 25Menteri mengajukan usulan Pinjaman Kegiatan kepada calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang bersumber dari Kreditor Multilateral dan/atau Kreditor Bilateral dengan memperhatikan rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) dan Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) untuk mendapat komitmen pembiayaan.
Pasal 26(1) Menteri menetapkan salah satu sumber pembiayaan dalam hal Daftar Kegiatan menyebutkan indikasi pembiayaan bersumber dari Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.
(2) Penetapan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, yang mengusulkan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 19 sebagai dasar pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 27Dalam hal Menteri menetapkan sumber pembiayaan dari Kreditor Swasta Asing, pengadaan pembiayaan dilaksanakan secara terpisah dengan pengadaan barang/jasa dengan ketentuan:
a. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, melakukan pengadaan barang/jasa setelah menerima penetapan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2); dan
b. Menteri melakukan pengadaan pembiayaan setelah sumber pembiayaan ditetapkan.
Pasal 28Dalam hal Menteri menetapkan sumber pembiayaan berasal dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, pengadaan pembiayaan dilaksanakan satu paket dengan pengadaan barang/jasa dengan ketentuan:
a. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, melakukan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah menerima penetapan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);
b. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, menetapkan pemenang pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a setelah mendapatkan pertimbangan Menteri yang terkait dengan persyaratan pembiayaan.
c. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, menyampaikan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri sesuai dengan hasil proses pengadaan barang/jasa kepada Menteri untuk perundingan Pinjaman Luar Negeri.
Pasal 29Dalam hal pelaksanaan pemilihan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 telah dilakukan tetapi tidak mendapatkan pendanaan dari Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, Menteri dapat mencari sumber pembiayaan alternatif.
Pasal 30Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sumber pembiayaan, pengadaan pembiayaan, dan pencarian sumber pembiayaan alternatif diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Perundingan dan Perjanjian
Paragraf 1
Pelaksanaan Perundingan Pinjaman Luar Negeri
Pasal 31(1) Menteri atau pejabat yang diberi kuasa melakukan perundingan mengenai ketentuan dan persyaratan pinjaman Luar Negeri.
(2) Dalam hal Pinjaman Kegiatan, perundingan dilakukan dengan:
a. Kreditor Multilateral sebelum pengadaan barang/jasa dilaksanakan;
b. Kreditor Bilateral sebelum pengadaan barang/jasa dilaksanakan atau setelah kontrak pengadaan barang/jasa;
c. Kreditor Swasta Asing secara bersamaan atau setelah kontrak pengadaan barang/jasa; atau
d. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor setelah kontrak pengadaan barang/jasa.
(3) Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau instansi terkait lainnya.
(4) Perundingan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri dilakukan setelah kriteria kesiapan kegiatan dipenuhi.
(5) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta dokumen kesiapan perundingan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN.
Paragraf 2
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Pasal 32(1) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
(2) Perjanjian Pinjaman Luar Negeri memuat paling sedikit:
a. jumlah;
b. peruntukan;
c. hak dan kewajiban; dan
d. ketentuan dan persyaratan.
(3) Dalam hal sumber pembiayaan berasal dari Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, Perjanjian Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani, apabila kontrak pengadaan barang/jasa telah ditandatangani oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN.
(4) Salinan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri disampaikan oleh Kementerian Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait lainnya.
Pasal 33(1) Perjanjian untuk Pinjaman Luar Negeri yang bersumber dari Kreditor Multilateral dan Kreditor Bilateral dapat didahului dengan perjanjian induk.
(2) Perjanjian induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau hukum internasional.
(3) Perjanjian induk memuat persyaratan yang tidak mengakibatkan beban APBN atau hanya terbatas pada persyaratan yang bersifat indikatif, kecuali:
a. mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang terkait dengan indikasi persyaratan keuangan yang mengikat dan mengakibatkan beban APBN; dan/atau
b. mendapat persetujuan tertulis Menteri Perencanaan yang terkait dengan indikasi persyaratan penggunaan dana untuk pembiayaan kegiatan dan/atau kelompok kegiatan tertentu.
Pasal 34(1) Pinjaman Luar Negeri yang dipinjamkan, dituangkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(2) Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan dituangkan dalam Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri.
(3) Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri memuat paling sedikit:
a. jumlah;
b. peruntukan;
c. hak dan kewajiban; dan
d. ketentuan dan persyaratan yang mengacu pada Perjanjian Pinjaman Luar Negeri.
(4) Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur, Bupati/Walikota atau Direksi BUMN.
(5) Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur, Bupati/Walikota.
Pasal 35(1) Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri wajib melakukan pembayaran kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(2) Pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya dari Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Pemerintah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Penerimaan pembayaran cicilan pokok dicatat sebagai pembiayaan, serta penerimaan bunga dan kewajiban lainnya dicatat sebagai pendapatan.
Pasal 36(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), kewajiban pembayaran tersebut diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal BUMN tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), BUMN dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Pasal 37Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, atau direksi BUMN untuk memastikan pemenuhan seluruh ketentuan dan persyaratan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan/atau Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Paragraf 3
Perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
Pasal 38(1) Menteri dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri kepada Pemberi Pinjaman Luar Negeri dalam hal:
a. Menteri menganggap perlu untuk dilakukan perubahan;
b. terdapat usulan perubahan perjanjian pinjaman dari Menteri/Pimpinan Lembaga; dan/atau
c. terdapat usulan perubahan dari Pemerintah Daerah atau BUMN, terhadap Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(2) Dalam hal usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pelaksanaan kegiatan, pengajuan usulan perubahan dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Perencanaan.
Bagian Ketujuh
Penganggaran, Penarikan Pinjaman,
dan Pembayaran Kewajiban
Paragraf 1
Penganggaran
Pasal 39(1) Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Pinjaman Luar Negeri sebagai bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Menteri menyusun rencana pembiayaan atas Pinjaman Luar Negeri yang:
a. diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah atau BUMN; atau
b. dihibahkan kepada Pemerintah Daerah, sebagai Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Paragraf 2
Penarikan Pinjaman
Pasal 40(1) Penarikan Pinjaman Luar Negeri dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri dilakukan melalui:
a. transfer ke Rekening Kas Umum Negara;
b. pembayaran langsung;
c. rekening khusus;
d. Letter of Credit (L/C); atau
e. pembiayaan pendahuluan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Pembayaran Kewajiban
Pasal 41(1) Menteri wajib membayar cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya sampai berakhirnya masa pinjaman melalui Bank Indonesia.
(2) Menteri mengalokasikan dana dalam APBN untuk membayar cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(3) Dalam hal dana untuk membayar cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi perkiraan dana yang disediakan dalam APBN, Menteri wajib melakukan pembayaran.
(4) Realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam perubahan APBN atau dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
BAB III
HIBAH
Bagian Kesatu
Bentuk, Jenis, dan Sumber Hibah
Paragraf 1
Bentuk dan Jenis Hibah
Pasal 42(1) Hibah yang diterima Pemerintah berbentuk:
a. uang tunai;
b. uang untuk membiayai kegiatan;
c. barang/jasa; dan/atau
d. surat berharga.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai bagian dari APBN.
Pasal 43Hibah yang diterima Pemerintah dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara atau rekening yang ditentukan oleh Menteri sebagai bagian dari Penerimaan APBN.
Pasal 44Hibah yang diterima Pemerintah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Pasal 45Hibah yang diterima Pemerintah dalam bentuk barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c dinilai dengan mata uang rupiah pada saat serah terima barang/jasa untuk dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 46Hibah yang diterima Pemerintah dalam bentuk surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d dinilai dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai nominal yang disepakati pada saat serah terima oleh Pemberi Hibah dan Pemerintah untuk dicatat di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 47(1) Pemerintah dapat menerima Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b melalui Dana Perwalian.
(2) Ketentuan mengenai Dana Perwalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 48(1) Penerimaan Hibah menurut jenisnya terdiri atas:
a. Hibah yang direncanakan; dan/atau
b. Hibah langsung.
(2) Hibah yang direncanakan adalah Hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan.
(3) Hibah langsung adalah Hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.
Paragraf 2
Sumber Hibah
Pasal 49Hibah bersumber dari:
a. dalam negeri; dan
b. luar negeri
Pasal 50(1) Hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a berasal dari:
a. lembaga keuangan dalam negeri;
b. lembaga non keuangan dalam negeri;
c. Pemerintah Daerah;
d. perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. lembaga lainnya; dan
f. perorangan.
(2) Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b berasal dari:
a. negara asing;
b. lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
c. lembaga multilateral;
d. lembaga keuangan asing;
e. lembaga non keuangan asing;
f. lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia; dan
g. perorangan.
Bagian Kedua
Penggunaan Hibah
Pasal 51Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 digunakan untuk:
a. mendukung program pembangunan nasional; dan/atau
b. mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan.
Bagian Ketiga
Perencanaan Hibah
Paragraf 1
Perencanaan Penerimaan Hibah yang Direncanakan
Pasal 52(1) Menteri Perencanaan menyusun rencana kegiatan jangka menengah dan tahunan yang bersumber dari Hibah dengan berpedoman pada RPJM.
(2) Rencana kegiatan jangka menengah dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. rencana pemanfaatan Hibah; dan
b. DRKH.
Pasal 53(1) Rencana pemanfaatan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a memuat arah kebijakan, strategi, dan pemanfaatan Hibah jangka menengah sesuai dengan prioritas pembangunan Nasional.
(2) DRKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b memuat rencana tahunan kegiatan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN yang layak dibiayai dengan Hibah dan telah mendapatkan indikasi pendanaan dari Pemberi Hibah.
(3) DRKH digunakan sebagai salah satu bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.
Pasal 54(1) Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan kegiatan yang akan dibiayai dengan Hibah kepada Menteri Perencanaan.
(2) Menteri Perencanaan melakukan penilaian usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada RPJM serta memperhatikan rencana pemanfaatan Hibah.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam DRKH dan disampaikan kepada Menteri.
(4) Berdasarkan DRKH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mengusulkan kegiatan yang dibiayai dengan Hibah kepada calon Pemberi Hibah.
Pasal 55Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana kegiatan, pengajuan usulan, dan penilaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 54 diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Paragraf 2
Penerimaan Hibah Langsung
Pasal 56(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menerima Hibah Langsung dari Pemberi Hibah dengan memperhatikan prinsip dalam penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengkaji maksud dan tujuan Hibah dan bertanggung jawab terhadap Hibah yang akan diterima tersebut.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga mengkonsultasikan rencana penerimaan Hibah Langsung pada tahun berjalan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan, dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait lainnya sebelum dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah.
(4) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan, dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait lainnya dapat memberikan tanggapan tertulis atas rencana penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Keempat
Penerusan Hibah
Pasal 57(1) Hibah yang bersumber dari luar negeri dapat:
a. diterushibahkan atau dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah; atau
b. dipinjamkan kepada BUMN;
sepanjang diatur dalam Perjanjian Hibah.
(2) Hibah yang bersumber dari luar negeri yang diterushibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam Perjanjian Penerusan Hibah yang ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota.
(3) Hibah yang bersumber dari luar negeri yang dipinjamkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman Hibah yang ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur, Bupati/Walikota atau direksi BUMN.
(4) Perjanjian Penerusan Hibah atau Perjanjian Pinjaman Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. jumlah;
b. peruntukan; dan
c. ketentuan dan persyaratan.
(5) Kementerian Keuangan menyampaikan salinan Perjanjian Penerusan Hibah dan salinan Perjanjian Pinjaman Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait lainnya.
Pasal 58(1) Hibah yang diterushibahkan dan/atau dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah wajib dicatat dalam APBN dan APBD.
(2) Hibah dan/atau Pinjaman Hibah kepada BUMD dilakukan melalui Pemerintah Daerah.
Bagian Kelima
Perundingan Hibah
Pasal 59(1) Perundingan Hibah yang direncanakan dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa.
(2) Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, dan/atau Kementerian/Lembaga teknis terkait lainnya.
Pasal 60Perundingan Hibah langsung dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi kuasa.
Bagian Keenam
Perjanjian Hibah
Paragraf 1
Hibah yang Direncanakan
Pasal 61(1) Perjanjian Hibah ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri.
(2) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah;
b. peruntukan; dan
c. ketentuan dan persyaratan.
(3) Menteri menyampaikan salinan Perjanjian Hibah kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan pimpinan instansi terkait lainnya.
Pasal 62(1) Menteri dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian Hibah kepada Pemberi Hibah dalam hal:
a. Menteri menganggap perlu untuk dilakukan perubahan;
b. terdapat usulan perubahan Perjanjian Hibah dari Menteri/Pimpinan Lembaga penerima Hibah; dan/atau
c. terdapat usulan perubahan dari Pemerintah Daerah terhadap Perjanjian Hibah.
(2) Pengajuan usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Perencanaan.
Paragraf 2
Hibah Langsung
Pasal 63(1) Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi kuasa melakukan penandatanganan Perjanjian Hibah.
(2) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah;
b. peruntukan; dan
c. ketentuan dan persyaratan.
Pasal 64Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan salinan Perjanjian Hibah yang telah ditandatangani kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan, dan instansi terkait lainnya.
Pasal 65(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian Hibah kepada Pemberi Hibah.
(2) Dalam mengajukan usulan perubahan Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga mengoordinasikan rencana usulan perubahan Perjanjian Hibah kepada Menteri Perencanaan, Menteri, dan pimpinan instansi terkait lainnya.
(3) Setelah usulan perubahan Perjanjian Hibah disetujui oleh Pemberi Hibah, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan dokumen perubahan kepada Menteri Perencanaan, Menteri, dan pimpinan instansi terkait lainnya.
Bagian Ketujuh
Penganggaran dan Pelaksanaan Hibah
Pasal 66(1) Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Hibah sebagai bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga untuk dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Dalam hal Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan BUMN, Menteri menyusun dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(3) Hibah dalam bentuk barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 45.
(4) Hibah dalam bentuk surat berharga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 46.
Pasal 67Kementerian/Lembaga pelaksana Kegiatan wajib menyediakan dana pendamping, dalam hal dipersyaratkan dalam Perjanjian Hibah.
Pasal 68Pemerintah Daerah dan BUMN pelaksana kegiatan wajib menyediakan dana pendamping, dalam hal dipersyaratkan dalam Perjanjian Hibah, Perjanjian Penerusan Hibah, dan Perjanjian Pinjaman Hibah.
Pasal 69Dana Hibah untuk kegiatan yang belum selesai dilaksanakan, ditampung dalam dokumen pelaksanaan anggaran tahun berikutnya.
Pasal 70(1) Dalam hal Hibah diterima setelah pagu APBN ditetapkan, dokumen pelaksanaan anggaran Hibah dapat diterbitkan setelah Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan kepada Menteri.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri dalam perubahan APBN.
Pasal 71(1) Dalam keadaan darurat, Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan mendahului penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran.
(2) Pertanggungjawaban pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme APBN.
Pasal 72(1) Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan dapat dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian/Lembaga.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan mendahului penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran.
(3) Pertanggungjawaban pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme APBN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 73(1) Penarikan Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan dilakukan melalui:
a. transfer ke rekening Kas Umum Negara;
b. pembayaran langsung;
c. rekening khusus;
d. letter of credit (L/C); atau
e. pembiayaan pendahuluan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PENATAUSAHAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Pasal 74(1) Menteri melaksanakan penatausahaan atas Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
(2) Penatausahaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah mencakup kegiatan:
a. administrasi pengelolaan; dan
b. akuntansi pengelolaan.
(3) Setiap Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan Perjanjian Hibah wajib diregistrasi oleh Kementerian Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pasal 75(1) Pengadaan barang/jasa kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri atau Hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa dengan ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Hibah, para pihak dapat menyepakati ketentuan pengadaan barang/jasa yang akan dipergunakan.
(3) Pengadaan barang/jasa kegiatan yang direncanakan dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dari Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor dilakukan setelah dikeluarkan penetapan sumber pembiayaan oleh Menteri.
(4) Kontrak pengadaan barang/jasa kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri atau Hibah dilakukan setelah berlakunya perjanjian Pinjaman Luar Negeri atau Hibah atau setelah adanya perjanjian induk Pinjaman Luar Negeri.
(5) Ketentuan mengenai kontrak pengadaan barang/jasa kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk pengadaan barang/jasa kegiatan yang direncanakan dibiayai Pinjaman Luar Negeri dari Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit.
BAB VI
PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN
PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Pasal 76Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota atau direksi BUMN, selaku pelaksana kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah, masing-masing harus menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri dan Menteri Perencanaan paling sedikit mengenai:
a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
b. kemajuan fisik kegiatan;
c. realisasi penyerapan;
d. permasalahan dalam pelaksanaan; dan
e. rencana tindak lanjut penyelesaian masalah.
Pasal 77(1) Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan triwulanan mengenai realisasi penyerapan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah Luar Negeri dan aspek keuangan lainnya.
(2) Menteri Perencanaan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan triwulanan mengenai kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah Luar Negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan realisasi penyerapan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah Luar Negeri dan aspek keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah Luar Negeri sebagaimna dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Pasal 78Menteri dan Menteri Perencanaan dapat melakukan evaluasi bersama secara semesteran mengenai pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
Pasal 79(1) Menteri mengambil langkah penyelesaian pelaksanaan kegiatan yang lambat atau penyerapan yang rendah dan/atau tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk pengusulan pembatalan sebagian atau seluruh Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah.
(2) Langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat pertimbangan Menteri Perencanaan.
(3) Menteri mengajukan usulan perubahan dan/atau pembatalan sebagian atau seluruh Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah dalam rangka penyelesaian pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemberi Pinjaman Luar Negeri dan/atau Pemberi Hibah.
Pasal 80(1) Dalam hal Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi Hibah menetapkan pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri atau Perjanjian Hibah dan dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri atau Perjanjian Hibah tersebut mewajibkan Pemerintah mengembalikan sebagian atau seluruh Pinjaman Luar Negeri atau Hibah, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN pelaksana kegiatan harus menyediakan dana pengembalian.
(2) Ketentuan mengenai penyediaan dan pengembalian dana diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 81Pengawasan terhadap pelaksanaan dan penggunaan Pinjaman Luar Negeri atau Hibah dilakukan oleh Instansi pengawas internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PUBLIKASI
Pasal 82(1) Menteri menyelenggarakan publikasi informasi mengenai Pinjaman Luar Negeri dan Hibah secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(2) Publikasi informasi mengenai Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan tentang Pinjaman Luar Negeri;
b. posisi Pinjaman Luar Negeri termasuk struktur jatuh tempo dan komposisi suku bunga;
c. sumber Pinjaman Luar Negeri;
d. realisasi penyerapan Pinjaman Luar Negeri; dan
e. pemenuhan kewajiban Pinjaman Luar Negeri.
(3) Publikasi informasi mengenai Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. kebijakan tentang Hibah;
b. jumlah, posisi, dan komposisi jenis mata uang Hibah;
c. sumber dan penerima Hibah; dan
d. jenis Hibah.
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 83Menteri menyusun pertanggungjawaban atas pengelolaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
BAB IX
PAJAK DAN BEA MASUK
Pasal 84(1) Perlakuan pajak atas Pinjaman Luar Negeri atau penerimaan Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Perlakuan Bea Masuk atas Pinjaman Luar Negeri atau penerimaan Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 85Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Pelaksanaan pengadaan Pinjaman Luar Negeri serta penerusan Pinjaman Luar Negeri, yang berasal dari:
a. Pinjaman Bilateral dan Pinjaman Multilateral yang Daftar Kegiatannya telah disampaikan oleh Menteri Perencanaan kepada Menteri;
b. Kreditur Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor yang telah diterbitkan alokasi pinjaman pemerintah atau kredit ekspornya, tetap dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri sampai dengan pengadaan Pinjaman Luar Negeri serta penerusan Pinjaman Luar Negeri selesai dilaksanakan.
2. Perjanjian Hibah yang sudah ditandatangani, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri tetap berlaku sampai dengan Perjanjian Hibah tersebut berakhir.
3. Dana Perwalian yang dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan mandat berakhir.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4597) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4597), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 87Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di JakartaJakaakarta
pada tanggal 12 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR