(1) Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan Pinjaman Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Dalam hal Menteri menyetujui usulan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan ketentuan dan persyaratan perjanjian pinjaman kepada gubernur, bupati, atau walikota.
Bagian Ketiga
Perjanjian Pinjaman
(1) Penandatanganan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan setelah usulan Pinjaman Daerah disetujui Menteri.
(2) Dalam hal pinjaman berasal dari peneruspinjaman Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri ditandatangani setelah ada Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri.
(3) Dalam hal pinjaman berasal dari peneruspinjaman Pinjaman Luar Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri ditandatangani setelah ada Perjanjian Pinjaman Luar Negeri.
Pasal 24(1) Ketentuan dan persyaratan pinjaman dalam Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri atau Perjanjian Pinjaman Luar Negeri menjadi acuan dalam menetapkan ketentuan dan persyaratan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri atau Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(2) Mata uang yang dicantumkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri dapat berupa mata uang rupiah atau mata uang asing.
Pasal 25(1) Menteri atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri dan/atau gubernur, bupati, atau walikota dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian Pinjaman Daerah.
(2) Perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Menteri atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri dan gubernur, bupati, atau walikota.
(3) Dalam hal perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan perubahan Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, Menteri terlebih dahulu mengajukan usulan perubahan Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri kepada pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
(4) Dalam hal perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, Menteri terlebih dahulu mengajukan usulan perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri kepada pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Pasal 26Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah menyampaikan salinan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, dan Perjanjian Pinjaman Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 27Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan perjanjian pinjaman diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Penganggaran dalam APBN serta
Penarikan dan Penyaluran Pinjaman Daerah
Pasal 28(1) Menteri menyusun rencana alokasi pengeluaran pembiayaan dan estimasi penerimaan pembiayaan Bendahara Umum Negara dalam rangka pemberian pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk dialokasikan dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana alokasi pengeluaran pembiayaan Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana tahunan pencairan dan/atau penyaluran pinjaman.
(3) Rencana estimasi penerimaan pembiayaan Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan tahapan dan/atau jadwal rencana pembayaran kembali pinjaman.
Pasal 29(1) Menteri melakukan penyaluran pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah setelah penandatanganan Perjanjian Pinjaman Daerah dan penetapan alokasi anggaran dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri melakukan penarikan dan penyaluran pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang dananya berasal dari Pinjaman Dalam Negeri setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri melakukan penarikan dan penyaluran pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang dananya berasal dari Pinjaman Luar Negeri setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dilakukan secara bertahap sesuai dengan pencapaian kinerja.
Pasal 31Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan melalui:
a. pembayaran langsung;
b. rekening khusus;
c. pemindahbukuan ke Rekening Kas Umum Daerah;
d. Letter of Credit (L/C); atau
e. pembiayaan pendahuluan.
Pasal 32Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran dalam APBN, penarikan, dan penyaluran Pinjaman Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI
PEMERINTAH DAERAH LAIN, LEMBAGA KEUANGAN BANK,
DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Pasal 33Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank sepanjang memenuhi persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Bagian Kesatu
Pengajuan dan Penilaian Usulan
Pinjaman Jangka Pendek
Pasal 34(1) Pemerintah Daerah mengajukan usulan Pinjaman Jangka Pendek kepada calon pemberi pinjaman.
(2) Calon pemberi pinjaman melakukan penilaian atas usulan Pinjaman Jangka Pendek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman.
(3) Pemerintah Daerah memilih ketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman yang paling menguntungkan Pemerintah Daerah.
(4) Pinjaman Jangka Pendek dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh gubernur, bupati, walikota, atau pejabat yang diberi kewenangan oleh gubernur, bupati, atau walikota dan pemberi pinjaman.
Bagian Kedua
Pengajuan dan Penilaian Usulan
Pinjaman Jangka Menengah dan
Pinjaman Jangka Panjang
Pasal 35(1) Sebelum mengajukan usulan Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada calon pemberi pinjaman, gubernur harus menyampaikan rencana Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pertimbangan.
(2) Sebelum mengajukan usulan Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada calon pemberi pinjaman, bupati atau walikota harus menyampaikan rencana Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan dan tembusannya disampaikan kepada gubernur.
(3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit melampirkan:
a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. salinan berita acara pelantikan gubernur, bupati, atau walikota;
c. pernyataan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah;
d. kerangka acuan kegiatan;
e. perhitungan tentang rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman;
f. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir;
g. Rancangan APBD tahun berkenaan;
h. perbandingan sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; dan
i. rencana keuangan pinjaman.
(4) Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati, atau walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 36(1) Pemerintah Daerah mengajukan usulan Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada calon pemberi pinjaman setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4).
(2) Calon pemberi pinjaman melakukan penilaian atas usulan Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman.
(3) Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh gubernur, bupati, atau walikota dan pemberi pinjaman.
(4) Salinan perjanjian Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri, dan Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
OBLIGASI DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 37Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah sepanjang memenuhi persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 38Penerbitan Obligasi Daerah wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 39Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang Rupiah.
Pasal 40Obligasi Daerah merupakan efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan tidak dijamin oleh Pemerintah.
Pasal 41Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan.
Pasal 42Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan Pelayanan Publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut.
Pasal 43(1) Perjanjian pinjaman Obligasi Daerah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan ditandatangani oleh gubernur, bupati, atau walikota dan Wali Amanat sebagai wakil pemegang obligasi/pemberi pinjaman.
(2) Setiap perjanjian pinjaman Obligasi Daerah sekurang-kurangnya mencantumkan:
a. nilai nominal;
b. tanggal jatuh tempo;
c. tanggal pembayaran bunga;
d. tingkat bunga (kupon);
e. frekuensi pembayaran bunga;
f. cara perhitungan pembayaran bunga;
g. ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo; dan
h. ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
Bagian Kedua
Prosedur Penerbitan Obligasi Daerah
Pasal 44(1) Rencana penerbitan Obligasi Daerah disampaikan kepada Menteri dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran pokok dan bunga yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah dimaksud.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan atas nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD.
(4) Selain memberikan persetujuan atas hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan persetujuan atas segala biaya yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah.
(5) Menteri melakukan penilaian terhadap rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(6) Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(7) Tata cara penerbitan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pemantauan Obligasi Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 45(1) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi Daerah yang diterbitkannya.
(2) Obligasi Daerah yang dibeli kembali dapat diperlakukan sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah tersebut atau disimpan untuk dapat dijual kembali (treasury bonds).
(3) Dalam hal Obligasi Daerah yang dibeli kembali diperhitungkan sebagai treasury bonds, hak-hak yang melekat pada Obligasi Daerah batal demi hukum.
Bagian Ketiga
Kewajiban Pembayaran
Pasal 46(1) Pemerintah Daerah wajib membayar:
a. pokok dan bunga setiap Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo; dan
b. denda atas keterlambatan kewajiban pembayaran pokok dan bunga Obligasi Daerah.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pendapatan daerah yang berasal dari penerimaan kegiatan yang dibiayai dengan Obligasi Daerah tersebut.
(4) Dalam hal kegiatan belum menghasilkan dana yang cukup untuk membayar pokok, bunga, dan denda Obligasi Daerah, kewajiban pembayaran dibayarkan dari pendapatan daerah lainnya.
(5) Dalam hal kewajiban pembayaran bunga Obligasi Daerah yang telah jatuh tempo melebihi dana yang dianggarkan, gubernur, bupati, atau walikota tetap melakukan pembayaran sebesar jumlah kewajiban yang telah jatuh tempo tersebut.
(6) Realisasi kewajiban pembayaran bunga Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggarkan dalam perubahan APBD dan/atau dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran.
Bagian Keempat
Pengelolaan Obligasi Daerah
Pasal 47Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh gubernur, bupati, atau walikota.
Pasal 48Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sekurang-kurangnya meliputi:
a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko;
b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio Pinjaman Daerah;
c. penerbitan Obligasi Daerah;
d. penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;
e. pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
f. pelunasan pada saat jatuh tempo; dan
g. pertanggungjawaban.
Pasal 49Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pertanggungjawaban Obligasi Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pasal 50Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa.
BAB VIII
KEWAJIBAN PEMBAYARAN
Pasal 51(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pinjaman.
(2) Dalam hal Pinjaman Daerah bersumber dari Pemerintah, kewajiban pembayaran yang berupa cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 52(1) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Pendek yang berupa bunga, dan/atau biaya lainnya dibebankan pada belanja APBD.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam perubahan APBD atau dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran berkenaan.
Pasal 53(1) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang dianggarkan dalam APBD dan dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan.
(2) Dalam hal kewajiban pembayaran Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang yang telah jatuh tempo melebihi dana yang dianggarkan, gubernur, bupati, atau walikota tetap melakukan pembayaran sebesar jumlah kewajiban yang telah jatuh tempo tersebut.
(3) Realisasi kewajiban pembayaran Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam perubahan APBD dan/atau dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran berkenaan.
Pasal 54Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah dilakukan dalam mata uang sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
BAB IX
PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI,
PELAPORAN, DAN PUBLIKASI
Bagian Kesatu
Penatausahaan
Pasal 55(1) Menteri melakukan penatausahaan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah atas:
a. penarikan dan/atau penyaluran Pinjaman Daerah; dan
b. penerimaan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
(2) Gubernur, bupati, atau walikota melakukan penatausahaan Pinjaman Daerah atas:
a. penerimaan dan penggunaan Pinjaman Daerah; dan
b. kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
(3) Gubernur, bupati, atau walikota melakukan penatausahaan atas:
a. penerimaan dan penggunaan dana atas penerbitan Obligasi Daerah;
b. penerimaan dan penggunaan dana atas kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah; dan
c. pembayaran kewajiban atas penerbitan Obligasi Daerah.
Bagian Kedua
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 56(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penarikan, penyaluran, dan penerimaan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah.
(2) Menteri dapat mengambil langkah-langkah penyelesaian atas permasalahan pemberian pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah termasuk pembatalan pinjaman, apabila:
a. penyerapan pinjaman mengalami keterlambatan yang sangat jauh menyimpang dari rencana penarikan; dan/atau
b. penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman.
(3) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi untuk melihat indikasi adanya penyimpangan dan/atau ketidaksesuaian antara rencana penerbitan Obligasi Daerah dengan realisasinya.
Bagian Ketiga
Pelaporan
Pasal 57(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pinjaman Daerah, Menteri menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 58Pertanggungjawaban atas pengelolaan Obligasi Daerah dan dana atas kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pasal 59Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
Bagian Keempat
Publikasi
Pasal 60(1) Gubernur, bupati, atau walikota menyelenggarakan publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah secara berkala.
(2) Publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah meliputi:
a. kebijakan tentang Pinjaman Daerah;
b. posisi kumulatif Pinjaman Daerah;
c. jangka waktu Pinjaman Daerah;
d. tingkat bunga Pinjaman Daerah;
e. sumber Pinjaman Daerah;
f. penggunaan Pinjaman Daerah;
g. realisasi penyerapan Pinjaman Daerah; dan
h. pemenuhan kewajiban Pinjaman Daerah.
Pasal 61Gubernur, bupati, atau walikota menyelenggarakan publikasi informasi mengenai Obligasi Daerah secara berkala mengenai:
a. kebijakan penerbitan Obligasi Daerah;
b. rencana penerbitan Obligasi Daerah yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
c. pengelolaan Obligasi Daerah;
d. jumlah Obligasi Daerah yang beredar beserta komposisinya, struktur jatuh tempo, dan tingkat bunga;
e. laporan keuangan Pemerintah Daerah;
f. laporan penggunaan dana yang diperoleh melalui penerbitan Obligasi Daerah dan alokasi dana cadangan; dan
g. kewajiban publikasi data dan/atau informasi lainnya yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 62Setiap perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah merupakan dokumen publik dan diumumkan dalam Berita Daerah.
Pasal 63Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan publikasi Pinjaman Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 64(1) Dalam hal Pemerintah Daerah melanggar ketentuan Pasal 4, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Daerah tersebut.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) kepada Pemerintah, pembayaran kewajiban diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Daerah tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran kewajiban pinjaman kepada Pemerintah melalui perhitungan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 65Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Menteri dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 66Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. perjanjian pinjaman yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman; dan
b. peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lain diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 68Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 69Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR