(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2011.
(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara;
d. Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan
e. Calon Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Pasal 3(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2011.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a. Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ tunjangan umum, dan tunjangan khusus/ tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/ insentif khusus;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan serta tunjangan/insentif yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juli 2011.
(1) Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2011.
(2) Penerima gaji dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2011.
(3) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja.
Pasal 7(1) Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2011.
(2) Penerima pensiun dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2011.
Pasal 8Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 11Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 5224 | (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 65) |
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Dalam hal terjadi keterlambatan administrasi yang mengakibatkan pembayaran penghasilan bulan Juni 2011 belum dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan" meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Yang dimaksud dengan "tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan" adalah:
1. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
2. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
3. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan;
4. Tunjangan Hakim;
5. Tunjangan Panitera;
6. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
7. Tunjangan Pengamat Gunungapi bagi PNS golongan I dan II;
8. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan
9. Tunjangan jabatan lain yang diberikan kepada PNS yang diangkat dalam jabatan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri atau Pejabat Negara yang merupakan penghasilan tetap dan/atau ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tambahan penghasilan" adalah tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 10% (sepuluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jenis-jenis tunjangan yang dimaksud dalam ayat ini antara lain:
1. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
2. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
3. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
4. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan;
5. Tunjangan Pengamanan Persandian;
6. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
7. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
8. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
9. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
10. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil; dan
11. Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS Yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 4
Apabila karena sesuatu hal pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2011 maka pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juli 2011.
Pasal 5
Ayat (1)
Apabila Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Apabila Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan tersebut di atas juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda, maka kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.