b. besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(9) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali atas Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 88(1) Dalam hal pemohon mengajukan perpanjangan Tindakan Pengamanan, permohonan harus disampaikan dalam jangka waktu yang cukup sebelum berakhirnya Tindakan Pengamanan tersebut kepada KPPI.
(2) Dalam hal pemohon mengajukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPI melakukan penyelidikan untuk membuktikan bahwa perpanjangan Tindakan Pengamanan dimaksud masih diperlukan.
(3) KPPI merekomendasikan perpanjangan Tindakan Pengamanan kepada Menteri, apabila perpanjangan Tindakan Pengamanan tersebut penting dilakukan untuk mencegah atau memulihkan Kerugian Serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri, yang masih melakukan upaya penyesuaian.
(4) Atas rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 84.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 89(1) Tindakan Pengamanan dapat diberlakukan kembali terhadap barang impor yang sama setelah lewat 2 (dua) tahun terhitung sejak pengenaan Tindakan Pengamanan sebelumnya berakhir.
(2) Tindakan Pengamanan yang jangka waktu pengenaannya paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari, dapat diberlakukan kembali pengenaan Tindakan Pengamanan tanpa harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemberlakuan kembali pengenaan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun sejak pengenaan Tindakan Pengamanan sebelumnya berakhir, dan tidak diberlakukan terhadap barang impor yang sama lebih dari 2 (dua) kali dalam masa 5 (lima) tahun sejak pengenaan Tindakan Pengamanan diberlakukan.
(4) Dalam hal pemberlakukan kembali Tindakan Pengamanan, secara mutatis mutandisberlaku ketentuan mengenai permohonan, penyelidikan, bukti dan informasi, pengenaan tindakan sementara, pengenaan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua, Bagian Ketiga, Bagian Keempat, dan Bagian Kelima.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Pengamanan yang dapat diberlakukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Impor dari Negara Berkembang
Pasal 90Tindakan Pengamanan tidak diberlakukan terhadap barang yang berasal dari negara berkembang yang pangsa impornya tidak melebihi 3% (tiga persen) atau secara kumulatif tidak melebihi 9% (sembilan persen) dari total impor sepanjang masing-masing negara berkembang pangsa impornya kurang dari 3% (tiga persen).
BAB V
NOTIFIKASI
Pasal 91Menteri melakukan notifikasi ke Committee onAnti-dumping Practicesdan Committee onSubsidies and Counterveiling Measures pada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization):
a. secara berkala setiap 6 (enam) bulan mengenai ada atau tidak adanya Tindakan Antidumping sementara, Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan sementara, dan Tindakan Imbalan; dan/atau
b. setiap ditetapkannya pengenaan Tindakan Antidumping sementara, Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan sementara, dan Tindakan Imbalan.
Pasal 92(1) Menteri melakukan notifikasi ke Committee on Safeguards pada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) mengenai:
a. dimulainya penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Pengamanan;
b. pengenaan Tindakan Pengamanan sementara; dan
c. pengenaan Tindakan Pengamanan.
(2) Notifikasi mengenai pengenaan Tindakan Pengamanan sementara dilakukan sebelum ditetapkannya Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara.
Pasal 93Ketentuan lebih lanjut mengenai notifikasi ke Committee on Anti-dumping Practices, Committee on Subsidies and Counterveiling Measures, dan Committee on Safeguardspada Organisasi Perdagangan Dunia diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
OTORITAS PENYELIDIKAN
Pasal 94(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk KADI yang bertugas untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi Barang Dumping dan barang mengandung Subsidi.
(2) KADI bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI melaksanakan fungsi:
a. melakukan penyelidikan terhadap kebenaran tuduhan dumping atau Subsidi, adanya Kerugian yang dialami oleh pemohon dan hubungan sebab akibat antara dumping atau Subsidi dan Kerugian yang dialami oleh pemohon;
b. mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan;
c. membuat laporan hasil penyelidikan;
d. merekomendasikan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan kepada Menteri; dan
e. melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 95(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk KPPI untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.
(2) KPPI bertanggungjawab kepada Menteri.
(3) Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPI melaksanakan fungsi:
a. melakukan penyelidikan terhadap Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing dengan Barang Yang Diselidiki sebagai akibat lonjakan jumlah impor;
b. mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan;
c. membuat laporan hasil penyelidikan;
d. merekomendasikan pengenaan Tindakan Pengamanan kepada Menteri; dan
e. melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 96(1) KADI dan KPPI masing-masing terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua.
(2) Ketua dan Wakil Ketua KADI dan KPPI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Organisasi dan tata kerja KADI dan KPPI diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 97KADI dan KPPI dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan Pasal 95 bersifat independen.
Pasal 98Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas KADI dan KPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan Pasal 95 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 99(1) Keberatan terhadap penetapan pengenaan Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan, hanya dapat diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) pada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization).
(2) Keberatan atas pelaksanaan pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan pada saat importasi diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 100Penyelidikan yang dilakukan berkaitan dengan pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan tidak menghambat penyelesaian kewajiban kepabeanan atas impor barang yang bersangkutan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 101Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3639); dan
2. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 133)dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 102Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. KADI yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan dan KPPI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor dinyatakan tetap berlaku dan melanjutkan tugasnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini;
2. segala keputusan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh KADI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan dan KPPI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor dinyatakan sah; dan
3. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan dan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 103Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR