Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
Pasal 1 angka 18, angka 21, angka 28, angka 31 dan angka 41 diubah, di antara angka 29 dan angka 30 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 29a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2011 diperoleh dari sumber-sumber:
a. penerimaan perpajakan;
b. penerimaan negara bukan pajak; dan
c. penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp878.685.216.762.000,00 (delapan ratus tujuh puluh delapan triliun enam ratus delapan puluh lima miliar dua ratus enam belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp286.567.317.002.000,00 (dua ratus delapan puluh enam triliun lima ratus enam puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh belas juta dua ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c diperkirakan sebesar Rp4. 662.105.508.000,00 (empat triliun enam ratus enam puluh dua miliar seratus lima juta lima ratus delapan ribu rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp1.169.914.639.272.000,00 (satu kuadriliun seratus enam puluh sembilan triliun sembilan ratus empat belas miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
3. Ketentuan
Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (2) huruf a angka 3 dihapus, dan ayat (2) huruf b diubah, ayat (4) tetap, dan penjelasan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. pajak dalam negeri; dan
b. pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp831.745.348.636.000,00 (delapan ratus tiga puluh satu triliun tujuh ratus empat puluh lima miliar tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pajak penghasilan sebesar Rp 431.977.019.922.000,00 (empat ratus tiga puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah), termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
1. komoditas panas bumi sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
2. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah);
3. Dihapus;
yang dalam pelaksanaannya, masing-masing PPh DTP tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b. pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp298.441.393.727.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan triliun empat ratus empat puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), termasuk pajak pertambahan nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas:
1. bahan bakar minyak jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram bersubsidi sebesar Rp0,00 (nihil);
2. pajak dalam rangka impor (PDRI) eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi sebesar Rp0,00 (nihil);
3. adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebesar Rp0,00 (nihil); dan
4. PPN minyak goreng dalam rangka stabilisasi pangan sebesar Rp0,00 (nihil);
yang dalam pelaksanaannya akan diatur oleh Pemerintah.
c. pajakbumidan bangunan sebesar Rp29.057.780.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun lima puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah);
d. cukai sebesar Rp68.075.339.103.000,00 (enam puluh delapan triliun tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus tiga ribu rupiah); dan
e. pajak lainnya sebesar Rp4.193.815.884.000,00 (empat triliun seratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus lima belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp46.939.868.126.000,00 (empat puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. bea masuk sebesar Rp21.500.792.207.000,00 (dua puluh satu triliun lima ratus miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta dua ratus tujuh ribu rupiah), termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah(BMDTP) sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
b. bea ke luar sebesar Rp25.439.075.919.000,00 (dua puluh lima triliun empat ratus tiga puluh sembilan miliar tujuh puluh lima juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
4. Ketentuan
Pasal 4 ayat (2), ayat (4), ayat (8), dan ayat (9) diubah, ayat (10) tetap, dan penjelasan ayat (10) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam;
b. bagian Pemerintah atas laba BUMN;
c. penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan
d. pendapatan BLU.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp191.976.022.718.000,00 (seratus sembilan puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh enam miliar dua puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah), terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gasbumi(SDA migas) sebesar Rp173. 167.270.000.000,00 (seratus tujuh puluh tiga triliun seratus enam puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh juta rupiah); dan
b. penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas) sebesar Rp18.808.752.718.000,00 (delapan belas triliun delapan ratus delapan miliar tujuh ratus lima puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).
(3) Dana yang dicadangkan untuk kegiatan pemulihan lokasi perminyakan yang ditinggalkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) harus ditempatkan pada perbankan nasional.
(4) Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp28.835.823.000.000,00 (dua puluh delapan triliun delapan ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus dua puluh tiga juta rupiah).
(5) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara beserta peraturan pelaksanaannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(7) Penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk penerimaan bagian Pemerintah atas laba PT PLN (Persero) pada tahun buku 2010 sebagai akibat dari pemberian margin usaha sebesar 8% (delapan persen) kepada PT PLN (Persero).
(8) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp50.339.436.023.000,00 (lima puluh triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh enam juta dua puluh tiga ribu rupiah).
(9) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp15. 416.035.261.000,00 (lima belas triliun empat ratus enam belas miliar tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
(10) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat(4), ayat (8), dan ayat (9) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
5. Ketentuan
Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi;
b. belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan
c. belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp908.243 .422 .687.800,00 (sembilan ratus delapan triliun dua ratus empat puluh tiga miliar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
(3) Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp908.243 .422 .687.800,00 (sembilan ratus delapan triliun dua ratus empat puluh tiga miliar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
(4) Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakansebesar Rp908.243.422.687.800,00 (sembilan ratus delapan triliun dua ratus empat puluh tiga miliar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
(5) Perubahan lebih lanjut belanja kementerian negara/lembaga (K/L) sebagai akibat adanya anggaran belanja tambahan(ABT)sebesar Rp29. 086. 167.268.096,00 (dua puluh sembilan triliun delapan puluh enam miliar seratus enam puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu sembilan puluh enam rupiah) termasuk anggaran untuk penerapan reward sebesar Rp295.525.363.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus dua puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan punishment sebesar Rp1.641.170.000,00 (satu miliar enam ratus empat puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(6) Perubahan anggaran belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dirinci lebih lanjut dalam Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (SP RKA-K/L).
7. Ketentuan
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), ayat (2) tetap, dan penjelasan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7(1) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp129.723.580.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah).
(1a) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sudah termasuk subsidi PPN atas subsidi BBM jenis tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram.
(2) Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram dalam Tahun Anggaran 2011 dilakukan melalui efisiensi terhadap biaya distribusi dan margin usaha (alpha), serta melakukan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.
(3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk perhitungan subsidi BBM jenis tertentu sebesar 5% (lima persen).
(4) Dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia [Indonesian Crude Price (ICP)] dalam 1 (satu) tahun mengalami kenaikan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari harga yang diasumsikan dalam APBNPerubahan 2011, Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi.
8. Ketentuan
Pasal 8 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), ayat (2) tetap, dan penjelasan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8(1) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp65.565.115.788.000,00 (enam puluh lima triliun lima ratus enam puluh lima miliar seratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
(1a) Subsidi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi listrik tahun 2009 (audited) sebesar Rp4.580.473.788.000,00 (empat triliun lima ratus delapan puluh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
(2) Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2011 dilakukan melalui pemberian margin kepada PT PLN (Persero) dalam rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PT PLN (Persero) ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) tahun 2011.
9. Ketentuan
Pasal 10 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10(1) Subsidi pupuk dalam Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp18.803.025.202.000,00 (delapan belas triliun delapan ratus tiga miliar dua puluh lima juta dua ratus dua ribu rupiah).
(1a) Subsidi pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi pupuk Tahun Anggaran 2009 (audited) sebesar Rp1.967.601.852.000,00 (satu triliun sembilan ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan termasuk realokasi kekurangan bayar subsidi pupuk Tahun Anggaran 2008 (audited) sebesar Rp458.423.350.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar empat ratus dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari bagian anggaran belanja lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran belanja subsidi (BA 999.07).
(2) Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari penjualan gas.
(3) Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi pertanian terutama pupuk pada masa yang akan datang, Pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga domestik.
(4) Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
10. Ketentuan
Pasal 12 diubah, dan penjelasan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp1.866.248.000.000,00 (satu triliun delapan ratus enam puluh enam miliar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah).
12. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
13. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15(1) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro dan perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
14. Ketentuan
Pasal 18 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2011, dapat digunakan untuk melunasi kekurangan pembayaran pembelian tanah, bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup dan biaya evakuasi di luar peta terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedung Cangkring, dan Desa Pejarakan), serta untuk bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup, biaya evakuasi, relokasi, dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada sembilan rukun tetangga di tiga desa (Desa Siring Barat, Desa Jatirejo, dan Desa Mindi).
(2) Kekurangan pembayaran pembelian tanah di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedung Cangkring, dan Desa Pejarakan) disesuaikan dengan tahapan pelunasan yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas.
15. Ketentuan
Pasal 20 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja Tahun Anggaran 2010, kementerian negara/lembaga (K/L) yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2010 dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran 2011 yang selanjutnya disebut dengan penghargaan atau reward.
(1a) Tata cara penetapan hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
(1b) Kementerian negara/lembaga (K/L) yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah ditetapkan, anggaran yang tidak terserap tersebut akan menjadi faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2011.
(2) Faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2011 bagi kementerian negara/lembaga (K/L) yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. pengurangan dikenakan hanya terhadap kementerian negara/lembaga (K/L) yang tidak dapat memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran 2011 bagi kementerian negara/lembaga (K/L) sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah maksimum sebesar sisa anggaran belanja 2010 yang tidak diserap; dan
c. pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dibebankan pada satuan kerja yang tidak menyerap pagu belanja kementerian negara/lembaga (K/L) secara maksimal melalui pemotongan alokasi anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja yang bersangkutan.
(3) Penguranganpagukepada kementerian negara/lembaga (K/L) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lambat 31 Maret 2011.
(4) Pengurangan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011.
(5) Tata cara pemotongan pagu belanja diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
(6) Dalam rangka penggunaan hasil optimalisasi belanja kementerian negara/lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 (reward) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menggunakan SAL atau penyesuaian belanja negara.
16. Ketentuan
Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. dana perimbangan; dan
b. dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp347.538.605.495.000,00 (tiga ratus empat puluh tujuh triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar enam ratus lima juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp64.969.286.333.200,00 (enam puluh empat triliun sembilan ratus enam puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
17. Ketentuan
Pasal 26 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah, ayat (5) dihapus, penjelasan ayat (4), dan ayat (6) diubah, ayat (13) tetap, dan penjelasan ayat (13) diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. dana bagi hasil;
b. dana alokasi umum; dan
c. dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp96.772.092.547.000,00 (sembilan puluh enam triliun tujuh ratus tujuh puluh dua miliar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk kurang bayar DBH PPh, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Cukai Hasil Tembakau, serta DBH SDA minyak bumi, gas bumi, pertambangan umum, kehutanan, perikanan, dan pertambangan panas bumi.
(4) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp225.533.712.048.000,00 (dua ratus dua puluh lima triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus dua belas juta empat puluh delapan ribu rupiah), termasuk koreksi positif DAU atas 12 (dua belas) daerah Kabupaten/ Kota sebesar Rp887.223.000,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
(5) Dihapus.
(6) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp25.232.800.900.000,00 (dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus juta sembilan ratus ribu rupiah), termasuk koreksi positif DAK untuk 8 (delapan) Kabupaten/Kota sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).
(7) Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus terlebih dahulu dikonsultasikan/mendapatkan persetujuan Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang dan jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk block grant/hibah ke penerima manfaat atau sekolah.
(8) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2011, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah.
(10) Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam satu tahun anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2011.
(11) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(12) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut mengenai dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(13) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
18. Ketentuan
Pasal 27 ayat (1) huruf b ditambah 1 (satu) angka yakni angka 7, dan ayat (3) diubah, setelah ayat (10) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat 11 dan ayat 12, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. dana otonomi khusus; dan
b. dana penyesuaian, yang terdiri atas:
1. dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD);
2. dana insentif daerah (DID);
3. tunjangan profesi guru (TPG);
4. bantuan operasional sekolah (BOS);
5. dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID);
6. kurang bayar dana sarana dan prasarana infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008; dan
7. dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID).
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a diperkirakan sebesar Rp10.421.312.993.000,00 (sepuluh triliun empat ratus dua puluh satu miliar tiga ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp54.547.973.340.200,00 (lima puluh empat triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah).
(4) Dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 diperkirakan sebesar Rp3.696.177.700.000,00 (tiga triliun enam ratus sembilan puluh enam miliar seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
(5) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 diperkirakan sebesar Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
(6) Tunjangan profesi guru (TPG) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 diperkirakan sebesar Rp18.537.689.880.200,00 (delapan belas triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah).
(7) Bantuan operasional sekolah (BOS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 diperkirakan sebesar Rp16.812.005.760.000,00 (enam belas triliun delapan ratus dua belas miliar lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan akan dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah.
(8) Danapenyesuaian infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 diperkirakan sebesar Rp7.700.800.000.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus miliar delapan ratus juta rupiah).
(9) Kurang bayar dana sarana dan prasarana infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka6 diperkirakan sebesar Rp100. 500.000.000,00 (seratus miliar lima ratus juta rupiah).
(10) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria tertentu.
(11) Dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 7 diperkirakan sebesar Rp6.313.000.000.000,00 (enam triliun tiga ratus tiga belas miliar rupiah), terdiri dari:
a. InfrastrukturPendidikan sebesar Rp613.000.000.000,00 (enam ratus tiga belas miliar rupiah).
b. Infrastruktur Kawasan Transmigrasi sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
c. Infrastruktur Lainnya sebesar Rp5. 200.000.000.000,00 (lima triliun dua ratus miliar rupiah).
(12) Pemerintah daerah penerima dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat melaksanakan program dan kegiatannya mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD, dengan cara menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada pimpinan DPRD, menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sebagai dasar pelaksanaannya, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD. Dalam hal pemerintah daerah telah menetapkan peraturan daerah tentang APBD maupun peraturan daerah tentang Perubahan APBD, atau karena tidak melakukan Perubahan APBD, maka tetap dapat melaksanakan program/kegiatan dengan melakukan prosedur seperti tersebut di atas dan menyampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Ketentuan
Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28(1) Anggaranpendidikan sebesar Rp266.940.602.903.200,00 (dua ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh miliar enam ratus dua juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus rupiah).
(2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,2% (dua puluh koma dua persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1.320.751.314.516.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus dua puluh triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar tiga ratus empat belas juta lima ratus enam belas ribu rupiah).
(3) Dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp2.617.700.000.000,00 (dua triliun enam ratus tujuh belas miliar tujuh ratus juta rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Ketentuan
Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) tetap, dan penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29(1) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp1.169.914.639.272.000,00 (satu kuadriliun seratus enam puluh sembilan triliun sembilan ratus empat belas miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran belanja negara yang diperkirakan sebesar Rp1.320.751.314.516.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus dua puluh triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar tiga ratus empat belas juta lima ratus enam belas ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sehingga dalam Tahun Anggaran 2011 terdapat defisit anggaran yang diperkirakan sebesar Rp150.836.675.244.000,00 (seratus lima puluh triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
(2) Pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. pembiayaan dalam negeri diperkirakan sebesar Rp153.613.307.023.000,00 (seratus lima puluh tiga triliun enam ratus tiga belas miliar tiga ratus tujuh juta dua puluh tiga ribu rupiah); dan
b. pembiayaan luar negeri neto diperkirakan sebesar negatif Rp2.776.631.779.000,00 (dua triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
(3) Rincian pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
21. Di antara
Pasal 29 dan
Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 29A, sehingga Pasal 29A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29A(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengalokasikan anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara; pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum; penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan batubara dan gas; dan penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama Pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
(3) Dalam hal anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telahdicairkan, diperhitungkan sebagai piutang/tagihan kepada entitas terjamin atau belanja kementerian negara/lembaga.
(4) Dalam hal terdapat anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah yang telah dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak habis digunakan dalam tahun berjalan, anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah dimaksuddapat diakumulasikan dengan mekanisme pemindahbukuan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah yang dibuka di Bank Indonesia untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah pada tahun anggaran yang akan datang.
(5) Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
22. Ketentuan
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30(1) Penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan Penyertaan Modal Negara (PMN) lainnya yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Investasi Permanen Penyertaan Modal Negara, ditetapkan untuk dijadikan penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan Penyertaan Modal Negara (PMN) lainnya tersebut.
(2) Pelaksanaan penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan Penyertaan Modal Negara (PMN) lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
23. Di antara
Pasal 36 dan
Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 36A, sehingga Pasal 36A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36A(1) Dalam hal terjadi pembalikan (reversal) dana asing dari pasar SBN domestik secara signifikan yang membahayakan pembiayaan APBN dan stabilitas pasar keuangan domestik, Pemerintah dengan persetujuan DPR diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun berikutnya.
(2) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal IIUndang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR