(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja tahun 2011, Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2011 dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut dengan penghargaan atau reward.
(2) Tata cara penetapan hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
(3) Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah ditetapkan, anggaran yang tidak terserap tersebut akan menjadi faktor pengurang anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada Tahun Anggaran 2012.
(4) Faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2012 bagi Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
(5) Pengurangan pagu kepada Kementerian Negara/Lembaga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lambat 31 Maret 2012.
(6) Pengurangan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penggunaan hasil optimalisasi belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan pagu belanja diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(8) Dalam rangka penggunaan hasil optimalisasi belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 pada tahun 2012, Pemerintah dapat menggunakan SAL atau penyesuaian belanja negara.
(1) Guna menjaga independensi pelaksanaan tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mulai Tahun Anggaran 2012.
(2) Guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan penetapan status Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) dan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Kepala LPP TVRI dan Kepala LPP RRI ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mulai Tahun Anggaran 2012.
(3) Guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan penetapan status Badan Pengelola Kawasan Sabang, Kepala Badan Pengelola Kawasan Sabang ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mulai Tahun Anggaran 2012.
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja:
1. dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
2. antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi dan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan; dan/atau
3. antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari kelebihan realisasi di atas target PNBP;
c. perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sebagai akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN, termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan;
d. perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri; dan
e. perubahan anggaran belanja bersumber dari penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang;
ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk BLU ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan Bersama (UB) atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
(4) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.
Pasal 24(1) Hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2, hanya dapat digunakan pada Tahun Anggaran 2013 untuk kegiatan dan program yang sama atau sebagai kegiatan baru, kecuali untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda, yang penetapannya dilakukan oleh Pemerintah.
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat, termasuk penggunaan hasil optimalisasi, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 25Kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan pinjaman dalam negeri dapat dilaksanakan dengan tahun jamak.
Pasal 26(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. dana perimbangan; dan
b. dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp399.985.581.064.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar lima ratus delapan puluh satu juta enam puluh empat ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp70.423.877.528.000,00 (tujuh puluh triliun empat ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Pasal 27(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. DBH;
b. DAU; dan
c. DAK.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp100.055.194.861.000,00 (seratus triliun lima puluh lima miliar seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah).
(3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari PDN neto atau direncanakan sebesar Rp273.814.438.203.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga ribu rupiah).
(4) PDN neto sebagaimana dimaksud ayat (3) dihitung berdasarkan penjumlahan antara penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, dikurangi dengan:
a. penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah;
b. anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga;
c. subsidi pajak DTP; dan
d. subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi listrik, subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu.
(5) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp26.115.948.000.000,00 (dua puluh enam triliun seratus lima belas miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah).
(6) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah.
(8) Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam satu tahun anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2012.
(9) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(10) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut mengenai dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(11) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 28(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. dana otonomi khusus; dan
b. dana penyesuaian, yang terdiri atas:
1. tunjangan profesi guru (TPG) PNS Daerah;
2. dana tambahan penghasilan guru PNS Daerah;
3. dana insentif daerah (DID);
4. dana proyek pemerintah daerah dan desentralisasi (P2D2); dan
5. bantuan operasional sekolah (BOS).
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp11.952.577.528.000,00 (sebelas triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp58.471.300.000.000,00 (lima puluh delapan triliun empat ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus juta rupiah).
(4) Tunjangan profesi guru (TPG) PNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 direncanakan sebesar Rp30.559.800.000.000,00 (tiga puluh triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah).
(5) Dana tambahan penghasilan guru PNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 direncanakan sebesar Rp2.898.900.000.000,00 (dua triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah).
(6) Dana insentif daerah (DID) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 direncanakan sebesar Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
(7) Dana proyek pemerintah daerah dan desentralisasi (P2D2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 direncanakan sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
(8) Bantuan operasional sekolah (BOS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 direncanakan sebesar Rp23.594.800.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(9) Penyaluran dana BOS Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan secara langsung ke setiap satuan pendidikan dasar baik negeri maupun swasta dalam bentuk hibah.
(10) Dana proyek pemerintah daerah dan desentralisasi (P2D2) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK khususnya bidang infrastruktur dengan hasil/output yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
(11) Dana insentif daerah (DID) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria tertentu.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum dan alokasi dana otonomi khusus dan dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 29(1) Anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp289.957.815.783.800,00 (dua ratus delapan puluh sembilan triliun sembilan ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).
(2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,2% (dua puluh koma dua persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1.435.406.719.999.000,00 (satu kuadriliun empat ratus tiga puluh lima triliun empat ratus enam miliar tujuh ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
(3) Di dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30(1) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2012, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sehingga dalam Tahun Anggaran 2012 terdapat defisit anggaran sebesar Rp124.020.040.533.000,00 (seratus dua puluh empat triliun dua puluh miliar empat puluh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
(2) Pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. pembiayaan dalam negeri sebesar Rp125.912.297.438.000,00 (seratus dua puluh lima triliun sembilan ratus dua belas miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); dan
b. pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp1.892.256.905.000,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus lima ribu rupiah).
(3) Rincian pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 31(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengalokasikan anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara; pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum; dan penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama Pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam hal anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dicairkan, diperhitungkan sebagai piutang/tagihan kepada entitas terjamin atau belanja Kementerian Negara/Lembaga.
(4) Dalam hal terdapat anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah yang telah dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak habis digunakan dalam tahun berjalan, anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah dimaksud dapat diakumulasikan dengan mekanisme pemindahbukuan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah yang dibuka di Bank Indonesia untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah pada tahun anggaran yang akan datang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 32(1) PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN lainnya yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Investasi Permanen PMN, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN lainnya tersebut.
(2) Pelaksanaan PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar Isian Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga yang dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada Neraca BUMN sebagai BPYBDS atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada BUMN tersebut.
(2) BMN yang dihasilkan dari belanja modal pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang akan dipergunakan oleh BUMN sejak pengadaan BMN dimaksud, ditetapkan menjadi PMN pada BUMN yang menggunakan BMN tersebut.
(3) Pelaksanaan PMN pada BUMN sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34Perubahan lebih lanjut dari pembiayaan defisit anggaran berupa perubahan pagu penerusan pinjaman luar negeri akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan penerusan pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.
Pasal 35(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan telah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012, sisa anggaran yang tidak terserap sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2013.
(2) Pengajuan usulan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Lanjutan (DIPA-L) paling lambat tanggal 31 Januari 2013.
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA-L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 36(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2012 mengenai:
a. realisasi pendapatan negara dan hibah;
b. realisasi belanja negara; dan
c. realisasi pembiayaan defisit anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2012, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
Pasal 37(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya piutang terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan haircut piutang pokok sampai dengan 100% (seratus persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyelesaian piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 38
(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana SAL, Penerbitan SBN atau penyesuaian belanja negara.
(2) Pemerintah dapat menerbitkan SBN untuk membiayai kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan APBN, apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara di awal tahun.
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian SBN untuk kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
(4) Dalam hal terdapat alternatif sumber pembiayaan dari utang yang lebih menguntungkan, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang tanpa menyebabkan perubahan pada total pembiayaan utang tunai.
(5) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.
Pasal 39(1) Pemerintah dapat menggunakan kegiatan-kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dalam alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat untuk dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Rincian kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah adanya pengesahan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2012 dan penetapan Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012.
Pasal 40(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.
(2) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 41Dalam rangka mendukung kebijakan ketahanan pangan, Pemerintah dapat mencari alternatif pembiayaan dalam bentuk pinjaman siaga (contigency loan).
Pasal 42(1) Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2012 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2012, apabila terjadi:
a. perkiraan perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun Anggaran 2012;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau antarjenis belanja; dan/atau
d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.
(2) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk SAL yang merupakan saldo kas di BLU yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2012 berakhir.
Pasal 43(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. proyeksi penurunan pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan;
b. krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan nasional yang membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB); dan/atau
c. kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikan.
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan langkah-langkah:
1. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2012;
1. pergeseran anggaran belanja antarprogram, antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran;
2. pengurangan pagu belanja negara dalam rangka peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program/kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai;
3. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya;
4. penerbitan SBN melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN tahun yang bersangkutan; dan
5. mencari alternatif sumber pembiayaan yang berasal dari kreditur bilateral maupun multilateral dengan tetap memperhatikan fasilitas yang tersedia.
(2) Persetujuan DPR sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada DPR.
(3) Apabila persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat dilakukan, maka Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah sebagaimana tersebut pada ayat (1).
(4) Pemerintah menyampaikan langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.
Pasal 44(1) Setelah Tahun Anggaran 2012 berakhir, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
(3) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan informasi pendapatan dan belanja berbasis akrual.
(4) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan aset dan kewajiban berdasarkan basis akrual.
(5) Penerapan pendapatan dan belanja negara secara akrual dalam laporan keuangan tahun 2012 dilaksanakan secara bertahap pada BLU.
(6) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis kas menuju akrual.
(7) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2012 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perawakilan Rakyat.
Pasal 45Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2012 harus mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:
a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar 10,5% (sepuluh koma lima persen) sampai dengan 11,5% (sebelas koma lima persen);
b. pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat menyerap sekitar 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) tenaga kerja; dan
c. Tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 6,4% (enam koma empat persen) sampai dengan 6,6% (enam koma enam persen).
Pasal 46(1) Alokasi anggaran pada Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini dapat disesuaikan dengan mengikuti perubahan nomenklatur dan struktur organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, setelah mendapat persetujuan DPR RI.
(2) Penyesuaian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah struktur organisasi yang baru pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN