Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 72, 2012(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5296)


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2012
TENTANG
ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Mengingat :    1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. jenis alat dan mesin;
b. pengadaan, standardisasi, dan sertifikasi;
c. peredaran;
d. penggunaan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.

BAB II
JENIS ALAT DAN MESIN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3

Jenis alat dan mesin terdiri atas:
a. alat dan mesin peternakan; dan
b. alat dan mesin kesehatan hewan.

Bagian Kedua
Jenis Alat dan Mesin Peternakan
Pasal 4
(1) Alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi alat dan mesin yang digunakan untuk melaksanakan fungsi:
a. perbibitan dan budidaya;
b. penyiapan, pembuatan, penyimpanan, dan pemberian pakan; dan
c. panen, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan.
(2) Fungsi perbibitan dan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. pemeliharaan;
b. pemberian pakan dan/atau minum;
c. perkandangan, termasuk sangkar;
d. inseminasi buatan dan transfer embrio;
e. penyimpanan benih secara beku; dan
f.  pengangkutan benih, bibit, dan hewan.
(3) Fungsi penyiapan, pembuatan, penyimpanan, dan pemberian pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. pemotong, penyacah, penggiling, dan pengering bahan pakan;
b. penyampur pakan;
c. pengepres, penyetak dan pembentuk pelet dan/atau roti pakan;
d. pengemas pakan;
e. peralatan pengelolaan padang penggembalaan; dan
f.  peralatan minum dan/atau pakan.
(4) Fungsi panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
a. pendinginan;
b. pemanenan produk hewan;
c. penetasan telur;
d. pascapanen dan pengolahan produk hewan; dan
e. pengemasan dan pengangkutan produk hewan.

Bagian Ketiga
Jenis Alat dan Mesin Kesehatan Hewan
(1) Pengadaan alat dan mesin harus menggunakan produksi dalam negeri.
(2) Dalam hal tertentu pengadaan alat dan mesin dapat dilakukan melalui pemasukan dari luar negeri.

Pasal 7
(1) Pengadaan alat dan mesin melalui pemasukan dari luar negeri untuk diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan oleh badan usaha.
(2) Alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan baru.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin pemasukan alat dan mesin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi teknis dari Menteri.

Bagian Kedua
Standardisasi
Pasal 8
(1) Alat dan mesin produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri harus memenuhi standar dan terjamin efektifitasnya.
(2) Ketentuan standar alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemenuhan aspek kesehatannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi nasional.
(3) Alat dan mesin produksi dalam negeri yang belum ditetapkan standar nasionalnya, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal.

Bagian Ketiga
Sertifikasi
Alat dan mesin yang akan diproduksi untuk pertama kali guna diedarkan harus berasal dari prototipe.

Pasal 11
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan terhadap prototipe dan alat dan mesin yang diproduksi secara masal.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. verifikasi;
b. unjuk kerja;
c. beban berkesinambungan;
d. pelayanan; dan
e. kesesuaian.

(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikenai biaya pengujian yang dibebankan kepada pemohon.
(2) Tarif pengujian yang dilakukan oleh lembaga penguji swasta ditetapkan oleh lembaga penguji yang bersangkutan.
(3) Tarif pengujian yang dilakukan oleh lembaga penguji Pemerintah atau pemerintah daerah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penguji dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri.

(1) Dalam hal prototipe dan produk masal alat dan mesin yang diuji telah sesuai dengan standar serta produsen telah menerapkan sistem manajemen mutu, lembaga sertifikasi produk menerbitkan sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia.
(2)  Lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diakreditasi.
(3) Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga sertifikasi produk dapat menunjuk laboratorium penguji yang sudah diakreditasi atau laboratorium penguji yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 17
(1) Alat dan mesin yang akan dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia.
(2) Dalam hal negara asal alat dan mesin telah memiliki perjanjian saling pengakuan bilateral atau multilateral, hasil pengujian dan sertifikasi terhadap alat dan mesin dari negara tersebut diakui sama dengan hasil pengujian dan sertifikasi yang berlaku di Indonesia.
(3) Dalam hal negara asal alat dan mesin tidak memiliki perjanjian saling pengakuan bilateral atau multilateral, setiap pemasukan alat dan mesin dari negara tersebut harus dilakukan pengujian:
a. di Indonesia sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia; atau
b. di negara asal alat dan mesin tersebut oleh tenaga penguji yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Dalam hal Indonesia belum memiliki Standar Nasional Indonesia untuk suatu alat dan mesin dari luar negeri yang akan dimasukkan ke Indonesia, pengujian dilakukan dengan mengacu standar internasional untuk alat dan mesin.
(5) Alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.  berasal dari prototipe yang telah diuji di negara asalnya yang dinyatakan dalam dokumen yang menyertai alat dan mesin yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan
b.  telah diedarkan atau diperdagangkan secara bebas.
(6) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14.

Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengujian dan pemberian sertifikat diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV
PEREDARAN
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 memuat keterangan paling sedikit mengenai:
a.  merek dan tipe;
b.  dimensi;
c.  logo Standar Nasional Indonesia apabila alat dan mesin tersebut telah memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia; dan
d.  nama dan alamat produsen, badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan pemasukan alat dan mesin, dan/atau distributor.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk alat dan mesin yang menggunakan motor penggerak wajib memuat keterangan mengenai daya dan putaran mesin serta kapasitas kerja.
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicantumkan pada bagian utama alat dan mesin yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas.

Pasal 21
Brosur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling sedikit memuat keterangan mengenai spesifikasi teknis dan cara penggunaan.

(1) Setiap badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib:
a. melakukan alih teknologi; dan
b. memberikan pelatihan cara pengoperasian alat dan mesin kepada calon pengguna.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh orang yang mempunyai kompetensi pengoperasian alat dan mesin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V
PENGGUNAAN
Pasal 24
(1) Penggunaan alat dan mesin yang memerlukan keahlian khusus harus dilakukan oleh orang yang:
a. telah mengikuti pelatihan pengoperasian alat dan mesin yang bersangkutan;
b. memiliki sertifikat kompetensi; dan
c. berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh produsen, distributor, atau badan usaha yang melakukan pemasukan alat dan mesin dari luar negeri.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh organisasi keahlian peternakan atau organisasi profesi kedokteran hewan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan tata cara pemberian sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 25
(1)  Penggunaan alat dan mesin kesehatan hewan tertentu dilakukan oleh dokter hewan.
(2) Penggunaan alat dan mesin kesehatan hewan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 26
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap lembaga penguji yang melakukan pengujian terhadap prototipe alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan yang akan dibuat untuk diedarkan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melakukan pembinaan terhadap usaha pemasukan, pengeluaran, dan peredaran alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melakukan pembinaan terhadap industri alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan.
(4) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pengadaan, peredaran, dan penggunaan alat dan mesin berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. pengutamaan penggunaan alat dan mesin produksi dalam negeri;
b. prinsip efisiensi, efektifitas, alih teknologi, pengembangan rekayasa alat dan mesin; dan
c. kearifan lokal dan pengetahuan tradisional.
(6) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan.

Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 27
Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan alat dan mesin berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan menteri terkait.

Pasal 28
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, gubernur dan bupati/walikota menunjuk pengawas alat dan mesin.
(2) Pengawasan oleh pengawas alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk aspek penerapan higiene dan sanitasinya.

Pasal 29
Pengguna alat dan mesin dan masyarakat dapat melaporkan kepada gubernur dan bupati/walikota atau pengawas alat dan mesin mengenai ketidaksesuaian alat dan mesin dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 30
(1) Setiap pelaku usaha yang melakukan pengadaan dan/atau peredaran alat dan mesin wajib menerima pengawas alat dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk melakukan pengawasan di tempat usahanya.
(2) Dalam hal pengawas alat dan mesin mempunyai dugaan kuat bahwa telah terjadi penyimpangan spesifikasi teknis alat dan mesin yang diproduksi dan diedarkan dengan prototipenya, pengawas alat dan mesin melaporkan kepada bupati/walikota untuk menghentikan sementara peredaran alat dan mesin tersebut pada wilayah kerjanya paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pengujian.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir dan belum mendapat keputusan mengenai adanya penyimpangan, maka tindakan penghentian sementara peredaran alat dan mesin oleh bupati/walikota berakhir demi hukum.
(4) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui bahwa alat dan mesin tersebut tidak sesuai dengan label dan spesifikasi teknisnya, maka bupati/walikota setempat memerintahkan kepada pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menarik alat dan mesin tersebut dari peredaran.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan penghentian sementara serta penarikan dari peredaran diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri terkait, peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 32
(1) Badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar negeri yang tidak memiliki izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dikenai sanksi berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan
b. penarikan alat dan mesin dari peredaran.
(2) Lembaga penguji yang tidak melaporkan kegiatan uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dikenai sanksi berupa:
a. peringatan secara tertulis oleh Menteri; dan
b. penghentian sementara dari kegiatan pengujian.
(3) Setiap orang yang tidak memberi label dan melengkapi brosur berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi berupa:
a. penghentian sementara dari peredaran;
b. penarikan dari peredaran;
c. pencabutan izin usaha; dan
d. pengenaan denda administratif.
(4) Setiap orang yang memroduksi alat dan mesin yang tidak menyediakan pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi berupa
a. peringatan secara tertulis oleh Menteri;
b. penghentian sementara dari kegiatan;
c. pencabutan izin usaha;
d. penarikan dari peredaran; atau
e. pengenaan denda administratif.
(5) Setiap badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia yang tidak melakukan alih teknologi dan memberikan pelatihan cara pengoperasian alat dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi berupa:
a. peringatan secara tertulis oleh Menteri;
b. penghentian sementara dari kegiatan;
c. pencabutan izin usaha;
d. penarikan dari peredaran; atau
e. pengenaan denda.
(6) Setiap badan usaha yang tidak menerima pengawas alat dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi berupa:
a. penghentian sementara dari peredaran; dan
b. penarikan dari peredaran.

Pasal 33
Ketentuan lebih lajut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri terkait, atau peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
(1) Persyaratan teknis minimal untuk setiap alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(2) Penerapan standar nasional secara wajib untuk alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan harus sudah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Pasal 35
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali