(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk alat dan mesin yang menggunakan motor penggerak wajib memuat keterangan mengenai daya dan putaran mesin serta kapasitas kerja.
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicantumkan pada bagian utama alat dan mesin yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas.
(1) Setiap badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib:
a. melakukan alih teknologi; dan
b. memberikan pelatihan cara pengoperasian alat dan mesin kepada calon pengguna.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh orang yang mempunyai kompetensi pengoperasian alat dan mesin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PENGGUNAAN
Pasal 24(1) Penggunaan alat dan mesin yang memerlukan keahlian khusus harus dilakukan oleh orang yang:
a. telah mengikuti pelatihan pengoperasian alat dan mesin yang bersangkutan;
b. memiliki sertifikat kompetensi; dan
c. berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh produsen, distributor, atau badan usaha yang melakukan pemasukan alat dan mesin dari luar negeri.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh organisasi keahlian peternakan atau organisasi profesi kedokteran hewan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan tata cara pemberian sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25(1) Penggunaan alat dan mesin kesehatan hewan tertentu dilakukan oleh dokter hewan.
(2) Penggunaan alat dan mesin kesehatan hewan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 26(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap lembaga penguji yang melakukan pengujian terhadap prototipe alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan yang akan dibuat untuk diedarkan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melakukan pembinaan terhadap usaha pemasukan, pengeluaran, dan peredaran alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melakukan pembinaan terhadap industri alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan.
(4) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pengadaan, peredaran, dan penggunaan alat dan mesin berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. pengutamaan penggunaan alat dan mesin produksi dalam negeri;
b. prinsip efisiensi, efektifitas, alih teknologi, pengembangan rekayasa alat dan mesin; dan
c. kearifan lokal dan pengetahuan tradisional.
(6) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 27Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan alat dan mesin berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan menteri terkait.
Pasal 28(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, gubernur dan bupati/walikota menunjuk pengawas alat dan mesin.
(2) Pengawasan oleh pengawas alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk aspek penerapan higiene dan sanitasinya.
Pasal 29Pengguna alat dan mesin dan masyarakat dapat melaporkan kepada gubernur dan bupati/walikota atau pengawas alat dan mesin mengenai ketidaksesuaian alat dan mesin dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 30(1) Setiap pelaku usaha yang melakukan pengadaan dan/atau peredaran alat dan mesin wajib menerima pengawas alat dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk melakukan pengawasan di tempat usahanya.
(2) Dalam hal pengawas alat dan mesin mempunyai dugaan kuat bahwa telah terjadi penyimpangan spesifikasi teknis alat dan mesin yang diproduksi dan diedarkan dengan prototipenya, pengawas alat dan mesin melaporkan kepada bupati/walikota untuk menghentikan sementara peredaran alat dan mesin tersebut pada wilayah kerjanya paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pengujian.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir dan belum mendapat keputusan mengenai adanya penyimpangan, maka tindakan penghentian sementara peredaran alat dan mesin oleh bupati/walikota berakhir demi hukum.
(4) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui bahwa alat dan mesin tersebut tidak sesuai dengan label dan spesifikasi teknisnya, maka bupati/walikota setempat memerintahkan kepada pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menarik alat dan mesin tersebut dari peredaran.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan penghentian sementara serta penarikan dari peredaran diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Pasal 31Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri terkait, peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 32(1) Badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar negeri yang tidak memiliki izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dikenai sanksi berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan
b. penarikan alat dan mesin dari peredaran.
(2) Lembaga penguji yang tidak melaporkan kegiatan uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dikenai sanksi berupa:
a. peringatan secara tertulis oleh Menteri; dan
b. penghentian sementara dari kegiatan pengujian.
(3) Setiap orang yang tidak memberi label dan melengkapi brosur berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi berupa:
a. penghentian sementara dari peredaran;
b. penarikan dari peredaran;
c. pencabutan izin usaha; dan
d. pengenaan denda administratif.
(4) Setiap orang yang memroduksi alat dan mesin yang tidak menyediakan pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi berupa
a. peringatan secara tertulis oleh Menteri;
b. penghentian sementara dari kegiatan;
c. pencabutan izin usaha;
d. penarikan dari peredaran; atau
e. pengenaan denda administratif.
(5) Setiap badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia yang tidak melakukan alih teknologi dan memberikan pelatihan cara pengoperasian alat dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi berupa:
a. peringatan secara tertulis oleh Menteri;
b. penghentian sementara dari kegiatan;
c. pencabutan izin usaha;
d. penarikan dari peredaran; atau
e. pengenaan denda.
(6) Setiap badan usaha yang tidak menerima pengawas alat dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi berupa:
a. penghentian sementara dari peredaran; dan
b. penarikan dari peredaran.
Pasal 33Ketentuan lebih lajut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri terkait, atau peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34(1) Persyaratan teknis minimal untuk setiap alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(2) Penerapan standar nasional secara wajib untuk alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan harus sudah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Pasal 35Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN