
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 74, 2012 | (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5298) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2012
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN
PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP
KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL,
DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
(2) Polri melakukan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa yang memiliki kewenangan kepolisian secara terbatas, bertujuan untuk meningkatkan kerjasama, menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, serta untuk menjamin agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap pengemban fungsi kepolisian terbatas dilaksanakan secara proporsional dan berjenjang mulai dari tingkat daerah sampai dengan tingkat pusat.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3Pengemban Fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:
a. Polsus;
b. PPNS; dan/atau
c. Pam Swakarsa.
Pasal 4(1) Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
(2) Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk melaksanakan Fungsi Kepolisian Khusus dan terbatas dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing.
(1) Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa.
(2) Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi melaksanakan pengamanan di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
BAB III
KOORDINASI
Pasal 7Polri melakukan koordinasi dengan:
a. instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Kepolisian Khusus;
b. instansi, lembaga, atau badan pemerintah yang memiliki PPNS; atau
c. instansi, badan, lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang memiliki Pam Swakarsa dan semua bentuk pengamanan swakarsa yang dilaksanakan oleh masyarakat.
Pasal 8(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan dalam bidang operasional pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil.
(2) Koordinasi operasional di bidang pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil dilaksanakan dengan cara:
a. mengkaji dan/atau merumuskan perencanaan di bidang pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil; dan
b. pelaksanaan kegiatan bersama.
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pemberdayaan potensi Pam Swakarsa; dan
b. pembinaan sistem Pam Swakarsa.
(2) Pemberdayaan potensi Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. merumuskan perencanaan pembentukan Pam Swakarsa;
b. pelibatan Pam Swakarsa dalam kegiatan pengamanan;
c. peningkatan aktivitas forum komunikasi Polri dengan Pam Swakarsa; dan
d. optimalisasi Pemolisian Masyarakat (Polmas).
(3) Pembinaan sistem Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara:
a. peningkatan kemampuan Sistem Keamanan Lingkungan; dan
b. peningkatan kemampuan pengamanan dan patroli lingkungan.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 11Polri melaksanakan pengawasan bersama dengan pimpinan:
a. instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki Anggota Kepolisian Khusus;
b. instansi, lembaga, atau badan pemerintah yang memiliki PPNS; dan
c. instansi, badan, lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang memiliki Pam Swakarsa dan semua bentuk pengamanan swakarsa yang dilaksanakan oleh masyarakat.
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan Fungsi Kepolisian yang diemban oleh Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a. pengawasan di bidang teknis; dan
b. pengawasan di bidang operasional.
(2) Pengawasan di bidang teknis, meliputi:
a. pendataan anggota Polsus;
b. penerbitan kartu tanda anggota Polsus;
c. pendataan senjata api dan amunisi yang digunakan Polsus; dan
d. penggunaan dan penyimpanan senjata api dan amunisi.
(3) Pengawasan di bidang operasional meliputi:
a. evaluasi pelaksanaan tugas; dan
b. supervisi bersama.
Pasal 14Pengawasan terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, meliputi:
a. pelaksanaan gelar perkara;
b. pemantauan proses penyidikan dan penyerahan berkas perkara;
c. melaksanakan supervisi bersama kementerian/instansi yang memiliki PPNS atas permintaan pimpinan instansi PPNS;
d. pendataan penanganan perkara oleh PPNS; atau
e. analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas penyidikan secara berkala.
Polri melaksanakan Pembinaan teknis dengan:
a. instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Kepolisian Khusus;
b. instansi, lembaga, atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi PPNS; dan
c. instansi, badan, lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang memiliki Pam Swakarsa dan semua bentuk pengamanan swakarsa yang dilaksanakan oleh masyarakat.
Pasal 17(1) Pembinaan teknis terhadap Polsus dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi di bidang teknis kepolisian.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pendidikan dan latihan calon anggota Polsus; dan
b. peningkatan kemampuan anggota Polsus.
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 18(1) Pembinaan teknis terhadap PPNS dilaksanakan dengan cara meningkatkan kemampuan operasional penyidikan kepada PPNS.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan dan latihan PPNS; dan
b. peningkatan kemampuan PPNS.
(3) Peningkatan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilakukan melalui penyegaran, pelatihan lanjutan teknis dan taktis penyidikan, dan seminar/workshop bidang penyidikan.
Satuan atau kelompok pengamanan yang tidak berkedudukan sebagai Polsus, PPNS, dan/atau Bentuk-Bentuk Pam Swakarsa tidak berwenang menjalankan fungsi kepolisian dan/atau tindakan kepolisian.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti yang baru dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN