Bagian Keempat
Penunjukan dan Penetapan LSU Bidang Pariwisata
(1) Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh LSU Bidang Pariwisata secara transparan, objektif, dan kredibel sesuai dengan tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Sertifikat Usaha Pariwisata
Pasal 24Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25(1) Sertifikat Usaha Pariwisata berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Sertifikat Usaha Pariwisata yang masa berlakunya telah berakhir wajib diperbarui oleh Pengusaha Pariwisata.
(3) Pembaruan Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 26(1) Biaya yang diperlukan untuk uji kompetensi dalam Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata menjadi tanggung jawab Tenaga Kerja yang bersangkutan.
(2) Pengusaha Pariwisata dapat membiayai pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata bagi tenaga kerjanya.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mendanai penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata.
Pasal 27(1) Biaya pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata menjadi tanggung jawab Pengusaha Pariwisata yang disertifikasi.
(2) Penetapan struktur biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
BAB V
PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi
di Bidang Pariwisata
Pasal 28(1) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata dilakukan oleh Ketua BNSP bersama Menteri.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata;
b. penggunaan Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata; dan
c. kinerja LSP Bidang Pariwisata.
(3) Tata cara pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.
Bagian Kedua
Pengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Pasal 29(1) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
b. penggunaan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan
c. kinerja LSU Bidang Pariwisata.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan Sertifikasi Usaha Pariwisata diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 30(1) Pelanggaran yang dilakukan Pengusaha Pariwisata terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan
c. pembekuan sementara kegiatan usaha.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pengusaha Pariwisata paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) Sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan kepada Pengusaha Pariwisata yang tidak mematuhi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Sanksi pembekuan sementara kegiatan usaha dikenakan kepada Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling lambat diberlakukan 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
Pasal 32Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 33Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN