[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata bertujuan untuk:
a. memberikan pengakuan terhadap Kompetensi yang dimiliki Tenaga Kerja; dan
b. meningkatkan kualitas dan daya saing Tenaga Kerja.

Pasal 3
Sertifikasi Usaha Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan:
a. kualitas pelayanan kepariwisataan; dan
b. produktivitas usaha pariwisata.

Pasal 4
Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata berfungsi sebagai sarana untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata.

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.

BAB II
PENGEMBANGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
DI BIDANG PARIWISATA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
Pengembangan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi:
a. pengembangan standar kompetensi;
b. pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata;
c. penerapan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata; dan
d. harmonisasi dan pengakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata.

Bagian Kedua
Pengembangan Standar Kompetensi
Pasal 8
(1)  Pengembangan standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan SKKNI bidang pariwisata yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pengembangan SKKNI bidang pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh instansi pemerintah di bidang pariwisata bersama-sama asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, dan akademisi.
(3)  Pengembangan SKKNI bidang pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh Menteri.
(4)  Standar khusus dikembangkan oleh usaha pariwisata.

Bagian Ketiga
Pengembangan Skema Sertifikasi Kompetensi
di Bidang Pariwisata
Penerapan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mencakup:
a. pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata;
b. pelaksana Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata; dan
c. pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata.

Pasal 11
(1) Pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a bersifat wajib.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12
Pengusaha Pariwisata wajib mempekerjakan Tenaga Kerja yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tenaga kerja asing.

Pasal 13
(1) Pelaksana Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan oleh LSP Bidang Pariwisata.
(2) LSP bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. LSP pihak pertama;
b. LSP pihak kedua; dan
c. LSP pihak ketiga.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan pendirian LSP Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.

Pasal 14
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan pada saat proses pembelajaran, hasil pembelajaran, atau hasil pengalaman kerja di usaha pariwisata.

Bagian Kelima
Harmonisasi dan Pengakuan Sertifikasi Kompetensi
di Bidang Pariwisata
Pengembangan Sertifikasi Usaha Pariwisata meliputi:
a. standardisasi;
b. kelembagaan;
c. penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata;
d. tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata; dan
e. Sertifikat Usaha Pariwisata.

Bagian Kedua
Standardisasi
Pasal 17
(1) Setiap Pengusaha Pariwisata berkewajiban menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata.
(2) Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang usaha:
a. daya tarik wisata;
b. kawasan pariwisata;
c. jasa transportasi wisata;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa makanan dan minuman;
f.  penyediaan akomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
i.  jasa informasi pariwisata;
j.  jasa konsultan pariwisata;
k. jasa pramuwisata;
l.  wisata tirta; dan
m.spa.
(3) Menteri dapat menetapkan bidang usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang harus memiliki Standar Usaha Pariwisata.
(4) Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat terdiri dari jenis usaha dan subjenis usaha.

Pasal 18
(1) Penyusunan Standar Usaha Pariwisata untuk setiap bidang usaha, jenis usaha dan subjenis usaha pariwisata mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha.
(2) Penyusunan Standar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama oleh instansi pemerintah terkait, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, dan akademisi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Kelembagaan
LSU Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan usaha yang berbadan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki perangkat kerja; dan
c. memiliki auditor.

Pasal 21
(1) LSU Bidang Pariwisata mempunyai tugas:
a. melakukan Audit;
b. memelihara kinerja auditor; dan
c. mengembangkan skema Sertifikasi Usaha Pariwisata.
(2) LSU Bidang Pariwisata mempunyai wewenang:
a. menetapkan biaya pelaksanaan audit usaha;
b. menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan
c. mencabut Sertifikat Usaha Pariwisata.

Bagian Keempat
Penunjukan dan Penetapan LSU Bidang Pariwisata
(1)  Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh LSU Bidang Pariwisata secara transparan, objektif, dan kredibel sesuai dengan tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Sertifikat Usaha Pariwisata
Pasal 24
Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25
(1)  Sertifikat Usaha Pariwisata berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2)  Sertifikat Usaha Pariwisata yang masa berlakunya telah berakhir wajib diperbarui oleh Pengusaha Pariwisata.
(3)  Pembaruan Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).

BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 26
(1) Biaya yang diperlukan untuk uji kompetensi dalam Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata menjadi tanggung jawab Tenaga Kerja yang bersangkutan.
(2) Pengusaha Pariwisata dapat membiayai pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata bagi tenaga kerjanya.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mendanai penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata.

Pasal 27
(1) Biaya pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata menjadi tanggung jawab Pengusaha Pariwisata yang disertifikasi.
(2) Penetapan struktur biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.

BAB V
PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi
di Bidang Pariwisata
Pasal 28
(1) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata dilakukan oleh Ketua BNSP bersama Menteri.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata;
b. penggunaan Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata; dan
c. kinerja LSP Bidang Pariwisata.
(3) Tata cara pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.

Bagian Kedua
Pengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Pasal 29
(1) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
b. penggunaan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan
c. kinerja LSU Bidang Pariwisata.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan Sertifikasi Usaha Pariwisata diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 30
(1) Pelanggaran yang dilakukan Pengusaha Pariwisata terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan
c. pembekuan sementara kegiatan usaha.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pengusaha Pariwisata paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) Sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan kepada Pengusaha Pariwisata yang tidak mematuhi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Sanksi pembekuan sementara kegiatan usaha dikenakan kepada Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling lambat diberlakukan 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

Pasal 32
Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN