BAB I
KETENTUAN UMUM
Sumber Daya Manusia pada Ombudsman terdiri atas:
a. Asisten Ombudsman; dan
b. Pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman.
Pasal 3(1) Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pegawai yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Ketua Ombudsman.
(2) Asisten Ombudsman yang telah diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai tetap pada Ombudsman.
(3) Asisten Ombudsman ditempatkan dalam jenjang tertentu sesuai dengan pengalaman, kompetensi, dan keahlian yang dimiliki.
(4) Penjenjangan jabatan Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Asisten Pratama;
b. Asisten Muda;
c. Asisten Madya; dan
d. Asisten Utama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan, persyaratan, dan penetapan penjenjangan Asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Pasal 4(1) Asisten Ombudsman ditempatkan dalam bidang penyelesaian laporan, bidang pencegahan, dan bidang pengawasan.
(2) Asisten Ombudsman dapat ditunjuk oleh Ketua Ombudsman sebagai penanggung jawab atas pengelolaan bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari susunan organisasi dan tata kerja di bawah Ombudsman.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penunjukan penanggung jawab pengelolaan serta susunan organisasi dan tata kerja Asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman meliputi fungsi:
a. perencanaan;
b. rekrutmen dan seleksi;
c. pengembangan karier;
d. penilaian kinerja;
e. penghasilan dan jaminan sosial;
f. pemeliharaan hubungan pegawai;
g. pengangkatan dan pemberhentian; dan
h. evaluasi.
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 7(1) Ketua Ombudsman menetapkan perencanaan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan, arah kebijakan, strategi, dan anggaran Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno.
(2) Perencanaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan analisis dan evaluasi beban kerja dan disusun dalam formasi pegawai Ombudsman.
(3) Formasi Asisten Ombudsman ditetapkan dalam Keputusan Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno.
(4) Formasi pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau yang diperbantukan di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Bagian Ketiga
Rekrutmen dan Seleksi
Pasal 8(1) Rekrutmen dan seleksi calon Asisten Ombudsman dilakukan secara terbuka.
(2) Ketentuan mengenai tata cara rekrutmen dan seleksi calon Asisten Ombudsman serta kompetensi dan persyaratan jabatan lainnya diatur dengan Peraturan Ombudsman.
(3) Kebutuhan jumlah formasi untuk calon Asisten Ombudsman ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno dengan memperhatikan analisis jabatan dan beban kerja sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau pagu anggaran yang dialokasikan kepada Ombudsman.
(4) Untuk kebutuhan jumlah formasi Asisten Ombudsman di Perwakilan Ombudsman ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Rekrutmen dan seleksi calon pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Bagian Keempat
Pengembangan Karier
(1) Asisten Ombusdman dapat melakukan perjalanan dinas sebagai akibat dari pengembangan karier dan/atau dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjalanan dinas bagi Asisten Ombudsman diatur dalam Peraturan Ombusdman setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 11Ketentuan mengenai pengembangan karier pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Bagian Kelima
Penilaian Kinerja
(1) Asisten Ombudsman berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(2) Penghasilan Asisten Ombudsman diberikan dalam bentuk:
a. gaji; dan
b. insentif kerja.
Pasal 14(1) Gaji Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan pegawai.
(2) Ketentuan mengenai gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(1) Asisten Ombudsman berhak memperoleh jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional.
(2) Dalam hal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial belum beroperasi maka hak jaminan sosial Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 17Penghasilan pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Bagian Ketujuh
Pemeliharaan Hubungan Pegawai
Pasal 18(1) Untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi, bertanggung jawab, dan bersinergi antar pegawai Ombudsman dapat dibentuk forum atau wadah aspirasi pegawai Ombudsman.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan forum atau wadah aspirasi pegawai Ombudsman diatur dalam Peraturan Ombudsman.
Bagian Kedelapan
Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Evaluasi pelaksanaan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman dilakukan setiap tahun.
(2) Untuk melaksanakan evaluasi, Ketua Ombudsman membentuk Tim Evaluasi yang beranggotakan wakil dari unsur Anggota Ombudsman, Asisten Ombudsman, Sekretariat Jenderal Ombudsman, dan unsur lain yang diperlukan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didokumentasikan dalam sebuah laporan yang ditandatangani oleh semua anggota Tim Evaluasi dan disampaikan kepada Ketua Ombudsman dan menteri/pimpinan lembaga/intansi anggota Tim Evaluasi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara evaluasi diatur dengan Peraturan Ombudsman.
BAB IV
KODE ETIK, DISIPLIN, TATA TERTIB, DAN SUMPAH/JANJI
Pasal 21(1) Setiap Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman wajib menaati kode etik, disiplin, dan tata tertib pegawai.
(2) Dalam hal Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman melakukan pelanggaran terhadap kode etik, disiplin, dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi.
(3) Ketentuan mengenai kode etik, disiplin, dan tata tertib pegawai serta sanksi diatur dalam Peraturan Ombudsman.
(4) Untuk pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan, selain berdasarkan Peraturan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Asisten Ombudsman yang sudah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dinyatakan sebagai Asisten Ombudsman menurut Peraturan Pemerintah ini dengan memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan sejak pengangkatan pertama.
Pasal 24(1) Staf sekretariat yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional tetap bekerja sebagai staf sekretariat sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Setelah berakhir masa kerja, staf sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat sebagai Asisten Ombudsman atau pegawai di lingkungan Sekretarat Jenderal Ombudsman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN