(2) Pelaksanaan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara gabungan yang dikoordinasikan oleh Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya.
(4) Penanggung jawab Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada atasan Petugas Pemeriksa dengan ditembuskan kepada instansi terkait pemeriksaan.
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil:
a. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
b. laporan; dan/atau
c. rekaman peralatan elektronik.
Bagian Kedua
Penindakan Pelanggaran
Paragraf 1
Penggolongan Penindakan Pelanggaran
Pasal 24(1) Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat, digolongkan menjadi:
a. tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan; dan
b. tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu.
(2) Tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.
Paragraf 2
Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran
Pasal 25(1) Penerbitan Surat Tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilakukan dengan pengisian dan penandatanganan Belangko Tilang.
(2) Belangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi kolom mengenai:
a. identitas pelanggar dan Kendaraan Bermotor yang digunakan;
b. ketentuan dan pasal yang dilanggar;
c. hari, tanggal, jam, dan tempat terjadinya pelanggaran;
d. barang bukti yang disita;
e. jumlah uang titipan denda ke bank;
f. tempat atau alamat dan/atau nomor telpon pelanggar;
g. pemberian kuasa;
h. penandatanganan oleh pelanggar dan Petugas Pemeriksa;
i. berita acara singkat penyerahan Surat Tilang kepada pengadilan;
j. hari, tanggal, jam, dan tempat untuk menghadiri sidang pengadilan; dan
k. catatan petugas penindak.
(3) Isi Belangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e hanya dapat diisi bagi Pelanggar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tidak menghadiri sidang.
(4) Pengadaan Belangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 26(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan tata cara pengisian Belangko Tilang oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan tata cara pengisian Belangko Tilang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah menerima masukan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 27(1) Surat Tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dan pelanggar.
(2) Surat Tilang yang sudah ditandatangani oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pelanggar untuk kepentingan:
a. pelanggar sebagai dasar hadir di persidangan atau pembayaran uang titipan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Pengadilan Negeri setempat; dan
d. Kejaksaan Negeri setempat.
(3) Surat Tilang yang sudah ditandatangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan pelanggar untuk kepentingan:
a. pelanggar sebagai dasar hadir di persidangan atau pembayaran uang titipan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Pengadilan Negeri setempat;
d. Kejaksaan Negeri setempat; dan
e. Instansi yang membawahi Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(4) Dalam hal pelanggar tidak bersedia menandatangani Surat Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas harus memberikan catatan.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta barang bukti kepada pengadilan melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diberikan Surat Tilang atau 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan hari sidang berikutnya.
Paragraf 3
Penindakan Pelanggaran dengan Bukti Rekaman Elektronik
Pasal 28(1) Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didasarkan atas hasil rekaman peralatan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menerbitkan Surat Tilang.
(2) Surat Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik.
(3) Surat Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan.
(4) Dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan, pelanggar dapat menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penindakan pelanggaran berdasarkan alat bukti rekaman elektronik diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Persidangan dan Pembayaran
Denda Pelanggaran
Pasal 29(1) Surat Tilang dan alat bukti disampaikan kepada Pengadilan Negeri tempat terjadinya pelanggaran dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak terjadinya pelanggaran.
(2) Dalam hal pelanggar menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah, bukti penitipan uang denda dilampirkan dalam Surat Tilang.
(3) Pelaksanaan persidangan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan sesuai dengan hari sidang yang tersebut dalam Surat Tilang.
(4) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan atau tanpa kehadiran pelanggar atau kuasanya.
Pasal 30(1) Pembayaran uang denda tilang pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan atau dapat dilakukan pada saat pemberian Surat Tilang dengan cara penitipan kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(2) Pembayaran uang denda setelah adanya putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal pelanggar atau kuasanya menghadiri persidangan.
(3) Besar pembayaran uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Pasal 31(1) Bukti penitipan uang denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dinyatakan sah jika:
a. dibubuhi stempel dan tanda tangan petugas bank dalam hal penitipan uang denda dilakukan secara tunai; atau
b. format bukti penyerahan atau pengiriman uang denda sesuai dengan yang ditetapkan dalam hal penitipan dilakukan melalui alat pembayaran elektronik.
(2) Dalam hal denda yang diputus pengadilan lebih kecil dari uang titipan untuk membayar denda yang dititipkan, jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan memberitahukan kepada pelanggar melalui petugas penindak untuk mengambil sisa uang titipan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan pengadilan diterima.
(3) Sisa uang titipan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak diambil dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak putusan pengadilan dijatuhkan disetorkan ke kas Negara.
(4) Tata cara penyetoran dan pengembalian sisa uang titipan denda dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Penyitaan Alat Bukti dan Pelarangan
atau Penundaan Pengoperasian
Kendaraan Bermotor
Pasal 32(1) Petugas Pemeriksa Kendaraan Bermotor di Jalan dapat melakukan penyitaan atas:
a. Surat Izin Mengemudi;
b. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
c. surat izin penyelenggaraan angkutan umum;
d. tanda bukti lulus uji;
e. barang muatan; dan/atau
f. Kendaraan Bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran.
(2) Penyitaan atas Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan atas setiap terjadi pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Penyitaan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika pengemudi Kendaraan Bermotor tidak membawa Surat Izin Mengemudi.
(4) Penyitaan atas surat izin penyelenggaraan angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika pengoperasian Kendaraan Bermotor umum tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
(5) Penyitaan atas tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan jika Kendaraan Bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan atau pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang.
(6) Penyitaan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
b. pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;
c. terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;
d. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau
e. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Pasal 33(1) Selain tindakan penyitaan, Petugas Pemeriksa dapat memerintahkan secara tertulis kepada pengemudi Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan untuk melakukan:
a. pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang tidak dipenuhi; dan/atau
b. uji berkala ulang.
(2) Dalam hal Kendaraan Bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan, Petugas Pemeriksa dapat melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan Bermotor.
Bagian Kelima
Pemberian Tanda dan Pencabutan Surat Izin Mengemudi
Pasal 34(1) Pengemudi yang melakukan pelanggaran dapat dikenai:
a. pemberian tanda atau data pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi;
b. pencabutan sementara Surat Izin Mengemudi; atau
c. pencabutan Surat Izin Mengemudi.
(2) Pemberian tanda pada Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada pelanggar setiap melakukan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Pencabutan sementara Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan kepada pengemudi yang melakukan pengulangan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(4) Pencabutan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan melalui putusan Pengadilan Negeri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian tanda atau data pelanggaran, pencabutan sementara, dan pelaksanaan pencabutan Surat Izin Mengemudi setelah putusan Pengadilan Negeri diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Keenam
Penanganan dan Pengembalian
Benda Sitaan
Pasal 35(1) Barang bukti yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) harus dicatat secara tertib sebelum dilakukan penyimpanan dan/atau penitipan.
(2) Barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Tanda Bukti Lulus Uji, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum dicatat dalam Buku Daftar Dokumen Sitaan.
(3) Barang bukti berupa barang muatan dan/atau Kendaraan Bermotor dicatat dalam Buku Daftar Barang Sitaan.
(4) Penyimpanan dan/atau penitipan barang bukti berupa barang muatan dan/atau Kendaraan Bermotor dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36(1) Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Tanda Bukti Lulus Uji, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum yang disita dikembalikan kepada pengemudi atau pemilik setelah:
a. penyerahan surat bukti penitipan uang titipan untuk membayar denda kepada jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan;
b. membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan; dan/atau
c. memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang dilanggar.
(2) Kendaraan Bermotor yang disita karena tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah.
(3) Penyitaan Kendaraan Bermotor karena diduga berasal dari hasil tindak pidana, digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37Pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas yang didasarkan atas hasil rekaman peralatan elektronik mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 38Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN