[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pemberian Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk:
a. mendorong perwujudan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan;
b. meningkatkan upaya pengendalian alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
c. meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan bagi Petani;
d. memberikan kepastian hak atas tanah bagi Petani; dan
e. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan, pengembangan, dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai dengan tata ruang.

Pasal 3
Pemberian Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan dalam:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; dan/atau
d. Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

Pasal 4
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani.

BAB II
JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
PEMBERIAN INSENTIF

Bagian Kesatu
Jenis Insentif

Paragraf 1
Umum

Pemerintah Provinsi memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani dengan jenis berupa:
a. pengembangan infrastruktur pertanian;
b. pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
c. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
d. penyediaan sarana produksi pertanian;
e. bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
f. penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.

Pasal 7
Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani dengan jenis berupa:
a. bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan;
b. pengembangan infrastruktur pertanian;
c. pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
d. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
e. penyediaan sarana produksi pertanian;
f. bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
g. penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.

Paragraf 2
Pengembangan Infrastruktur Pertanian

Pasal 8
Pengembangan infrastruktur pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi;
b. pembangunan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani;
c. perluasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d. perbaikan kesuburan tanah; dan/atau
e. konservasi tanah dan air.

(1) Pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pasal 6 huruf b, dan Pasal 7 huruf c meliputi:
a. penyediaan demonstrasi pilot pengujian benih dan varietas unggul, hibrida, dan lokal; dan
a. pembinaan dan pengawasan penangkar benih.
(2) Penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul ditugaskan kepada lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan/atau lembaga lainnya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebarluaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Petani dan hanya digunakan untuk kepentingan Petani.

Paragraf 4
Kemudahan dalam Mengakses Informasi dan Teknologi

Pasal 11
(1) Kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, Pasal 6 huruf c, dan Pasal 7 huruf d berbentuk penyediaan serta distribusi informasi dan teknologi.
(2) Penyediaan serta distribusi informasi dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui kelembagaan penyuluhan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 5
Penyediaan Sarana Produksi Pertanian

(1) Penyediaan sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d paling sedikit meliputi penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin pertanian, pupuk organik dan anorganik, pestisida, pembenah tanah, dan zat pengatur tumbuh.
(2) Sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Petani sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi dari tim penilai yang dibentuk oleh gubernur.
(3) Ketentuan mengenai unsur keanggotaan dan tata kerja tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 14
(1) Penyediaan sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e paling sedikit meliputi penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin pertanian, pupuk organik dan anorganik, serta pestisida.
(2) Sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Petani sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi dari tim penilai yang dibentuk oleh bupati/walikota.
(3) Ketentuan mengenai unsur keanggotaan dan tata kerja tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Paragraf 6
Penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah
pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

(1) Bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(2) Program dan penganggaran bantuan dana penerbitan sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi urusan pertanahan.

Pasal 17
(1) Bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
(2) Program dan penganggaran bantuan dana penerbitan sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi urusan pertanahan.

Paragraf 7
Penghargaan Bagi Petani Berprestasi Tinggi

Pasal 18
(1) Penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf f, dan Pasal 7 huruf g diberikan dalam bentuk:
a. pelatihan;
b. piagam; dan/atau
c. bentuk lainnya yang bersifat stimulan.
(2) Penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian tim yang masing-masing dibentuk oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(3) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian Petani berprestasi tinggi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian Petani berprestasi tinggi oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(5) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian Petani berprestasi tinggi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Paragraf 8
Bantuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan Insentif kepada Petani berdasarkan pertimbangan:
a. tipologi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. kesuburan tanah;
c. luas tanam;
d. irigasi;
e. tingkat fragmentasi lahan;
f. produktivitas usaha tani;
g. lokasi;
h. kolektivitas usaha pertanian; dan/atau
i. praktik usaha tani ramah lingkungan.

Pasal 21
(1) Tipologi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi:
a. lahan beririgasi;
b. lahan rawa pasang surut dan/atau lebak; dan/atau
c. lahan tidak beririgasi.
(2) Pemberian Insentif pada lahan rawa pasang surut dan/atau lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b selain berupa Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, memperoleh tambahan Insentif lainnya sesuai dengan kewenangan Pemerintah/Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kabupaten/Kota.

Luas tanam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c paling sedikit 25 (dua puluh lima) hektar dalam satu hamparan.

Pasal 24
(1) Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d didasarkan pada kinerja jaringan irigasi serta tingkat operasi dan pemeliharaan irigasi.
(2) Insentif diprioritaskan pada daerah irigasi yang:
a. memerlukan rehabilitasi jaringan irigasi; dan
b. operasi dan pemeliharaannya memiliki kategori baik.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah pada:
a. daerah irigasi dengan luasan paling banyak 3.000 (tiga ribu) hektar yang berada di lintas provinsi; dan
b. daerah irigasi dengan luasan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) hektar.
(4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Provinsi pada:
a. daerah irigasi dengan luasan paling banyak 1.000 (seribu) hektar yang berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
b. daerah irigasi dengan luasan 1.000 (seribu) hektar sampai dengan luasan 3.000 (tiga ribu) hektar.
(5) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada daerah irigasi dengan luasan paling banyak 1.000 (seribu) hektar dan berada dalam satu kabupaten/kota.

Pasal 25
(1) Tingkat fragmentasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e didasarkan pada fragmentasi pada satu hamparan.
(2) Insentif diprioritaskan diberikan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tidak mengalami fragmentasi pada satu hamparan.

Pasal 26
(1) Produktivitas usaha tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f didasarkan atas produktivitas rata-rata komoditas pangan utama.
(2) Insentif diprioritaskan diberikan oleh Pemerintah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tingkat produktivitasnya di bawah produktivitas rata-rata nasional.
(3) Insentif diprioritaskan diberikan oleh Pemerintah Provinsi pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tingkat produktivitasnya di bawah produktivitas rata-rata provinsi.
(4) Insentif diprioritaskan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tingkat produktivitasnya di bawah produktivitas rata-rata kabupaten/kota.

Pasal 27
(1) Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g didasarkan atas jarak antara lokasi lahan dan jaringan jalan.
(2) Insentif diprioritaskan diberikan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berbatasan langsung dengan jaringan jalan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota dalam kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
(3) Untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terletak kurang dari 100 (seratus) meter dari badan jalan diberikan Insentif yang lebih banyak daripada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang terletak lebih dari 100 (seratus) meter dari badan jalan.

Pasal 28
(1) Kolektivitas usaha pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h didasarkan pada tingkat kolektivitas usaha tani.
(2) Insentif diberikan kepada:
a. Petani yang memiliki tingkat kolektivitas usaha tani yang tinggi pada daerah irigasi dan rawa pasang surut dan/atau lebak; dan
b. Petani yang memiliki kolektivitas usaha tani pada daerah tidak beririgasi.

Pasal 29
(1) Praktik usaha tani ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf i diprioritaskan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menerapkan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.
(2) Pemanfaatan teknologi ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerapan budidaya pertanian pangan organik dan/atau hemat air;
b. penerapan kaidah konservasi tanah dan air;
c. penggunaan rekomendasi teknologi pertanian sesuai anjuran; dan/atau
d. penggunaan pupuk dan pestisida anorganik paling rendah.

Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Insentif

Paragraf 1
Umum

Pasal 30
Tata cara pemberian Insentif oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi:
a. perencanaan;
b. pengusulan; dan
c. penetapan.

Paragraf 2
Perencanaan

Pasal 31
(1) Perencanaan pemberian Insentif mengikuti mekanisme perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Perencanaan pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Daerah, serta Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Paragraf 3
Pengusulan

Pasal 32
Pengusulan untuk memperoleh Insentif dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan tahapan:
a. Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan luas lahan dan daftar nama Petani yang diberikan Insentif kepada Pemerintah Provinsi;
b. Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan dan memverifikasi usulan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah melalui Menteri;
d. Menteri melakukan evaluasi terhadap usulan Pemerintah Provinsi dan mengkoordinasikannya dengan pimpinan kementerian/lembaga yang terkait;
e. hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada menteri yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang membidangi urusan keuangan serta dilaporkan kepada Presiden.

Pasal 33
Pengusulan untuk memperoleh Insentif dari Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tahapan:
a. Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan luas lahan dan daftar nama Petani yang diberikan Insentif kepada Pemerintah Provinsi;
b. Pemerintah Provinsi melalui Kepala Dinas mengkoordinasikan dan memverifikasi usulan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan oleh Kepala Dinas kepada gubernur melalui satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah provinsi;
d. gubernur melakukan evaluasi terhadap usulan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pasal 34
Pengusulan untuk memperoleh Insentif dari Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala Dinas mengusulkan lokasi, luas lahan, dan daftar nama Petani yang diberikan Insentif kepada bupati/walikota;
b. Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait mengusulkan jenis Insentif yang dibutuhkan Petani pada lokasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada bupati/walikota melalui satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota;
c. jenis Insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf b diverifikasi dan dikoordinasikan oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota;
d. hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota kepada bupati/walikota;
e. bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap usulan Kepala Dinas dan kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait.

Paragraf 4
Penetapan

Pasal 35
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e, Pemerintah menetapkan Insentif yang diberikan kepada Petani.
(1) Penetapan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga terkait.

Pasal 36
(1) Menteri menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif.
(2) Menteri mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian Insentif kepada Petani yang dilakukan oleh kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian terkait.

Pasal 37
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, Pemerintah Provinsi menetapkan Insentif yang diberikan kepada Petani.
(2) Penetapan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah provinsi.

Pasal 38
(1) Gubernur menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif.
(2) Gubernur mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian Insentif kepada Petani dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pasal 39
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e, Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Insentif yang diberikan kepada Petani.
(2) Penetapan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 40
Bupati/walikota menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif.

BAB III
KEWAJIBAN PETANI PENERIMA INSENTIF

Pasal 41
(1) Petani penerima Insentif wajib:
a. memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya;
b. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
c. mencegah kerusakan lahan; dan
d. memelihara kelestarian lingkungan.
(2) Dalam hal pada Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan terdapat jaringan irigasi dan jalan usaha tani, Petani penerima Insentif wajib memelihara dan mencegah kerusakan jaringan irigasi dan jalan usaha tani.

Pasal 42
Kewajiban Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengusahakan lahannya setiap tahun dengan komoditas yang sesuai dengan pola tanam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
b. melaksanakan optimasi lahan pertanian pangan secara lestari dan berkelanjutan atas dasar rekomendasi teknologi spesifik lokalita dan/atau kearifan lokal.

Pasal 43
Kewajiban Petani memelihara dan mencegah kerusakan irigasi dan jalan usaha tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan jalan usaha tani serta melaporkannya kepada para pemangku kepentingan jika terjadi kerusakan.

BAB IV
PENCABUTAN INSENTIF

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 44
Pencabutan Insentif dilakukan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal:
a. Petani tidak memenuhi kewajiban perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. Petani tidak mentaati norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif; dan/atau
c. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah dialihfungsikan.

Pasal 45
(1) Pengenaan pencabutan Insentif dilakukan melalui tahap:
a. pemberian peringatan pendahuluan;
b. pengurangan pemberian Insentif; dan
c. pencabutan Insentif.
(2) Pencabutan Insentif kepada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan.

Bagian Kedua
Pengendalian dan Pengawasan

Pasal 46
(1) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) pada tingkat Pemerintah dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang masing-masing dibentuk oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.

Pasal 47
(1) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) pada tingkat Pemerintah Provinsi dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang masing-masing dibentuk oleh gubernur dan bupati/walikota.

Pasal 48
(1) Pengendalian dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) pada tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh bupati/walikota.

Bagian Ketiga
Pembinaan Pasca Pencabutan Insentif

Pasal 49
(1) Bagi Petani yang dikenakan pencabutan Insentif wajib mendapatkan pembinaan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pembinaan pasca pengenaan pencabutan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna meningkatkan kinerja dan memberi motivasi bagi Petani.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 50
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

*belum dalam bentuk lembaran lepas