(1) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik secara terus menerus yang memenuhi standar mutu dan keandalan tenaga listrik.
(3) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik harus memberitahukan pelaksanaan ketentuan ayat (2) huruf a kepada konsumen paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
(4) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik tidak memberikan ganti rugi kepada konsumen atas penghentian sementara penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan mengenai standar mutu dan keandalan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Dalam hal pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), dikenai sanksi berupa pembayaran kompensasi mutu pelayanan kepada konsumen.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan besaran kompensasi mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 24(1) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat melakukan pembelian tenaga listrik, sewa jaringan tenaga listrik, dan interkoneksi jaringan tenaga listrik.
(2) Dalam hal interkoneksi jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan lintas negara dilaksanakan berdasarkan izin Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25(1) Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan tenaga listrik oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya dilakukan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
(2) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelelangan umum.
(3) Dalam hal pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke non-bahan bakar minyak, dapat dilakukan melalui pemilihan langsung.
(4) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dalam hal:
a.pembelian tenaga listrik dilakukan dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, gas marjinal, batubara di mulut tambang, dan energi setempat lainnya;
b.pembelian kelebihan tenaga listrik;
c.sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik; dan/atau
d.penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama.
(5) Penetapan kondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi.
(6) Dalam hal pada lokasi pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi terdapat lebih dari 1 (satu) pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, pembelian tenaga listrik dilakukan melalui pemilihan langsung diantara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik tersebut yang berminat.
Pasal 26Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menggunakan produk dan potensi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Untuk Kepentingan Sendiri
Paragraf 1
Umum
Pasal 27(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri terdiri atas:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik; atau
c. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya.
Paragraf 2
Izin Operasi
Pasal 28(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas tertentu dilaksanakan setelah mendapatkan izin operasi.
(2) Kapasitas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. Menteri untuk yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi;
b. Gubernur untuk yang fasilitas instalasinya mencakup lintas kabupaten/kota;
c. Bupati/walikota untuk yang fasilitas instalasinya mencakup dalam kabupaten/kota.
Pasal 29(1)Permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan.
(2)Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.identitas pemohon;
b.profil pemohon; dan
c.Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3)Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.lokasi instalasi;
b.diagram satu garis;
c.jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik;
d.jadwal pembangunan; dan
e.jadwal pengoperasian.
(4)Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 30(1)Izin operasi dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)Izin operasi diberikan menurut sifat penggunaannya, yaitu:
a.penggunaan utama;
b.penggunaan cadangan;
c.penggunaan darurat; dan
d.penggunaan sementara.
Pasal 31(1) Pemegang izin operasi yang mempunyai kelebihan tenaga listrik dapat menjual kelebihan tenaga listriknya kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau masyarakat.
(2) Penjualan kelebihan tenaga listrik kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 32Ketentuan dan tata cara permohonan izin operasi diatur oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
BAB III
PENGGUNAAN TANAH
Pasal 33Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan setelah memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman.
Pasal 34(1) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Pasal 35Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi jaringan transmisi tenaga listrik untuk saluran udara tegangan tinggi atau saluran udara tegangan ekstra tinggi.
Pasal 36(1) Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diberikan untuk:
a. tanah di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik untuk saluran udara tegangan tinggi atau saluran udara tegangan ekstra tinggi;
b. bangunan dan tanaman di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik untuk saluran udara tegangan tinggi atau saluran udara tegangan ekstra tinggi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 37(1) Besaran kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan oleh lembaga penilai independen yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Besaran kompensasi ditetapkan berdasarkan formula perhitungan kompensasi dikalikan dengan harga tanah, bangunan dan tanaman.
Pasal 38Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan dan tata cara pembayaran kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
HARGA JUAL TENAGA LISTRIK, SEWA JARINGAN TENAGA LISTRIK,
DAN TARIF TENAGA LISTRIK
Bagian Kesatu
Harga Jual Tenaga Listrik
dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik
Pasal 39(1) Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik wajib mendapatkan persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Persetujuan harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa harga patokan.
(3) Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam mata uang rupiah atau mata uang asing.
(4) Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan berdasarkan perubahan unsur biaya tertentu atas dasar kesepakatan bersama yang dicantumkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik atau sewa jaringan tenaga listrik.
(5) Penyesuaian harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 40(1) Untuk mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan dilampiri paling sedikit kesepakatan harga jual beli tenaga listrik atau sewa jaringan tenaga listrik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Tarif Tenaga Listrik
Pasal 41(1) Tarif tenaga listrik untuk konsumen ditetapkan oleh:
a. Menteri setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal tenaga listrik disediakan oleh usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya ditetapkan oleh Menteri.
b. Gubernur setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal tenaga listrik disediakan oleh usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya ditetapkan oleh gubernur.
c. Bupati/walikota setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal tenaga listrik disediakan oleh usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2) Dalam menetapkan tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, bupati/walikota, harus memperhatikan:
a. keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha penyediaan tenaga listrik;
b. kepentingan dan kemampuan masyarakat;
c. kaidah industri dan niaga yang sehat;
d. biaya pokok penyediaan tenaga listrik;
e. efisiensi pengusahaan;
f. skala pengusahaan dan interkoneksi sistem; dan
g. tersedianya sumber dana untuk investasi.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengatur biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik yang akan dibebankan kepada konsumen.
(4) Untuk mendapatkan penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan tertulis kepada:
a. Menteri;
b. gubernur; atau
c. bupati/walikota,
sesuai dengan kewenangannya.
(5) Ketentuan dan tata cara permohonan tarif tenaga listrik dan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik diatur oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
BAB V
KETEKNIKAN
Bagian Kesatu
Keteknikan
Paragraf 1
Keselamatan Ketenagalistrikan
Pasal 42(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi:
a. andal dan aman bagi instalasi;
b. aman bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dari bahaya; dan
c. ramah lingkungan.
(3) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
b.pengamanan instalasi tenaga listrik; dan
c.pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan ketenagalistrikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Standardisasi
Pasal 43(1) Menteri memberlakukan standar wajib di bidang ketenagalistrikan.
(2) Dalam memberlakukan standar wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri memperhatikan kesiapan sarana dan prasarana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi di bidang ketenagalistrikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik
Pasal 44(1) Menteri menetapkan peralatan tenaga listrik yang wajib dibubuhi tanda Standar Nasional Indonesia.
(2) Menteri menetapkan pemanfaat tenaga listrik yang wajib dibubuhi tanda keselamatan.
(3) Dalam menetapkan peralatan tenaga listrik dan pemanfaat tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Menteri memperhatikan kesiapan sarana dan prasarana.
(4) Ketentuan dan tata cara pembubuhan tanda Standar Nasional Indonesia dan tanda keselamatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Instalasi Tenaga Listrik
Pasal 45(1) Instalasi tenaga listrik terdiri atas instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
(2) Instalasi penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Instalasi pembangkit tenaga listrik;
b. Instalasi transmisi tenaga listrik; dan
c. Instalasi distribusi tenaga listrik.
(3) Instalasi pemanfaatan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi;
b. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah; dan
c. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Pasal 46(1) Instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
(2) Untuk memperoleh sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri.
(4) Dalam hal suatu daerah belum terdapat lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi, Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk lembaga inspeksi teknik.
(5) Dalam hal suatu daerah belum terdapat lembaga inspeksi teknik yang dapat ditunjuk oleh Menteri, gubernur atau bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk pejabat yang bertanggung jawab mengenai kelaikan operasi.
(6) Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik terakreditasi.
(7) Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik dan ditetapkan oleh Menteri.
(8) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai instalasi tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Tenaga Teknik
Pasal 47(1) Tenaga teknik dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memenuhi standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang terakreditasi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri.
(4) Dalam hal suatu daerah belum terdapat lembaga sertifikasi kompetensi yang terakreditasi, Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk lembaga sertifikasi kompetensi.
(5) Dalam hal suatu daerah belum terdapat lembaga sertifikasi kompetensi yang dapat ditunjuk oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk pejabat yang bertanggung jawab mengenai sertifikasi kompetensi.
(6) Menteri menetapkan standar kompetensi tenaga teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi kompetensi tenaga teknik diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 48Dalam pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (3), Menteri dapat dibantu oleh panitia akreditasi ketenagalistrikan.
Pasal 49Ketentuan lebih lanjut mengenai instalasi tenaga listrik, sertifikasi kompetensi, tata cara pemberian sertifikat dan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik
Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika
Pasal 50(1) Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/ atau informatika.
(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. apabila tidakmempengaruhikelangsungan penyediaan tenaga listrik; dan
b. setelah memperoleh izin dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyangga dan/atau jalur sepanjang jaringan;
b. serat optik pada jaringan;
c. konduktor pada jaringan; dan
d. kabel pilot pada jaringan.
(4) Untuk memperoleh izin pemanfaatan jaringan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan dilampiri dokumen paling sedikit berupa:
a. identitas pemohon;
b. identitas calon pemanfaat jaringan dan surat permohonan;
c. profil calon pemanfaat jaringan;
d. analisis kelaikan pemanfaatan jaringan;
e. jaringan yang akan dimanfaatkan; dan
f. rancangan perjanjian pemanfaatan jaringan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik diatur oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 51(1) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:
a. penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik;
b. pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
c. pemenuhan persyaratan keteknikan;
d. pemenuhan aspek perlindungan lingkungan hidup;
e. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
f. penggunaan tenaga kerja asing;
g. pemenuhan tingkat mutu pelayanan dan keandalan penyediaan tenaga listrik;
h. pemenuhan persyaratan yang ditentukan dalam izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi; dan
i. penerapan harga jual tenaga listrik, sewa jaringan tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat:
a. melakukan inspeksi di lapangan;
b. meminta laporan pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik; dan
c. melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan.
Pasal 52Menteri menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang usaha penyediaan tenaga listrik.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 53(1) Setiap pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (4), Pasal 5 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pasal 26, Pasal 39 ayat (1) atau ayat (5) dikenai sanksi administratif.
(2) Setiap pemegang izin operasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
c. pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik dan/atau izin operasi.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu teguran paling lama 1 (satu) bulan.
(6) Dalam ha1 pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang mendapat sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara.
(7) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.
(9) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikenakan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang terkena sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan kegiatan sementara.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54(1) Peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3394) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 55Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN