(1) Data Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang bersumber dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimutakhirkan secara berkala sesuai dengan sifat dan jenis Data Dasar lahan yang dibutuhkan.
(2) Ketentuan mengenai Data Dasar yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 berlaku mutatis mutandis terhadap Data Dasar yang bersumber dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
a. data fisik alamiah dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun;
b. data fisik buatan dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
c. data kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
d. data status pemilikan dan/atau penguasaan tanah dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
e. data luas dan lokasi lahan dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
f. data jenis komoditas pangan pokok dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang bersumber dari tanah terlantar dan subyek hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
(2) Penetapan tanah terlantar dan subyek hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Paragraf 5
Standardisasi Data Dasar
Pasal 24(1) Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memenuhi standar.
(2) Standar Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. kesesuaian lahan
b. luas lahan; dan
c. tipologi lahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/walikota.
Paragraf 6
Penyimpanan dan Pengamanan Data Dasar
Pasal 25(1) Penyimpanan dan pengamanan Data Dasar pertanian pangan berkelanjutan dilakukan dalam pangkalan data sesuai standar dan mekanisme penyimpanan dan pengamanan data.
(2) Penyimpanan dan pengamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/atau media cetak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan dan pengamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Bagian Ketiga
Pengolahan Data Dasar
Pasal 26(1) Menteri melakukan pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan inventarisasi Data Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 22.
(2) Pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk:
a. perencanaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
c. penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(3) Pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianalisis secara terintegrasi.
Pasal 27Selain Menteri melakukan pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Menteri juga dapat menerima Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/walikota.
Bagian Keempat
Informasi
Paragraf 1
Produk Informasi
Pasal 28(1) Hasil pengolahan Data Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa produk Informasi.
(2) Produk Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tipe tekstual, numerik, dan/atau geospasial.
(3) Produk Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan dalam bentuk elektronik dan/atau media cetak.
Pasal 29Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 paling sedikit meliputi Informasi:
a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 30Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyajian produk Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur oleh Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Paragraf 2
Penyampaian Produk Informasi
Pasal 31(1) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat berupa elektronik dan/atau media cetak.
(2) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap tahun oleh:
a. Menteri kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah;
b. menteri/pimpinan lembaga terkait kepada Menteri;
c. Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
d. Bupati/Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Pasal 32Bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d menyebarkan produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada camat dan kepala desa.
Pasal 33(1) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat diakses paling sedikit melalui:
a. media elektronik internet;
b. media elektronik intranet Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional; dan/atau
c. media cetak.
(2) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tidak dapat diolah secara langsung.
(3) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dalam format yang dapat diolah secara langsung dengan mengganti biaya pemeliharaan.
Pasal 34Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penyampaian produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Penggunaan Informasi
Pasal 35(1) Penggunaan Informasi merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat langsung atau tidak langsung dari Informasi.
(2) Pengguna Informasi berhak mengetahui kualitas produk Informasi yang diperolehnya.
(3) Untuk menjamin kualitas produk Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan penyimpanan dan pengamanan produk Informasi yang berkelanjutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan dan pengamanan Informasi diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 36(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Administrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pusat Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu Menteri dalam perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 37Penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah;
b. pemerintah provinsi; dan
c. pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 38(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi:
a. penyelenggaraan sistem Informasi nasional;
b. penyelenggaraan sistem Informasi provinsi; dan
c. penyelenggaraan sistem Informasi kabupaten/kota.
(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Informasi Nasional
Pasal 39(1) Penyelenggaraan sistem Informasi nasional meliputi penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Penyelenggaraan sistem Informasi nasional meliputi:
a. verifikasi data yang disampaikan oleh pemerintah provinsi;
b. melakukan Standardisasi Data, penyimpanan dan pengamanan data, pengolahan data, pembuatan produk Informasi, serta penyampaian produk Informasi;
c. melakukan distribusi produk Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
d. melakukan peninjauan ulang data dan Informasi dalam Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, statistik, dan instansi pemerintah terkait lainnya.
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Sistem Informasi Provinsi
Pasal 40(1) Penyelenggaraan sistem Informasi provinsi meliputi penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan gubernur.
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui satuan kerja perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan dan hortikultura, pemetaan, pekerjaan umum, statistik, pertanahan, dan instansi terkait lainnya.
(3) Penyelenggaraan sistem Informasi provinsi meliputi:
a. verifikasi penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diperoleh dari kabupaten/kota;
b. mendistribusikan produk sistem Informasi; dan
c. verifikasi pemutakhiran data.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Sistem Informasi Kabupaten/Kota
Pasal 41(1) Penyelenggaraan sistem Informasi kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanahan di kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan bupati/walikota.
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan dan hortikultura, pemetaan, pekerjaan umum, statistik, pertanahan, dan instansi terkait lainnya.
(3) Penyelenggaran sistem Informasi kabupaten/kota meliputi:
a. penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. distribusi produk sistem Informasi; dan
c. pemutakhiran penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Bagian Kelima
Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi
Pasal 42(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pemantauan data dan Informasi serta pengendalian dan evaluasi Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pemantauan data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara data dan Informasi saat ini dengan keadaan sebelumnya secara berkala.
(3) Hasil pemantauan data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen pemantauan.
Pasal 43(1) Pengendalian dan evaluasi Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan melalui pembandingan Informasi secara berkala terhadap:
a. tutupan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
b. pemilikan dan penguasaan tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. neraca tutupan lahan; dan/atau
b. neraca pemilikan dan penguasaan tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 44(1) Bupati/walikota menyampaikan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 43 ayat (2) secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada gubernur.
(2) Gubernur menyampaikan hasilnya secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri.
Bagian Keenam
Publikasi
Pasal 45(1) Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib mempublikasikan produk Informasi dan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada para Pemangku Kepentingan secara berkala dan berkelanjutan.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik dan/atau media cetak
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Fenruari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas