[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tanggal 1 Juli 2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4507) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambahkan 4 angka yakni angka 3, angka 4, angka 5 dan angka 6 sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, tidak termasuk kantor cabang bank asing.
2. Modal Inti adalah modal disetor dan cadangan tambahan modal (disclosed reserves) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
3. Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disingkat BPR adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.
4. Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi lebih dahulu.
5. Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi lebih dahulu.
6. Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank."

2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2A
Pemenuhan kewajiban Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui penambahan modal disetor, pertumbuhan laba, Merger, Konsolidasi atau Akuisisi."

3. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), dan ketentuan pada ayat (3) serta ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 3
(1) Bagi Bank yang pada saat mulai berlakunya ketentuan ini belum memenuhi jumlah Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direksi Bank wajib menyusun rencana pemenuhan Modal Inti minimum dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Rencana pemenuhan jumlah Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk action plans pemenuhan Modal Inti minimum dan disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat:
a. 6 (enam) bulan untuk Bank yang belum go public; dan
b. 8 (delapan) bulan untuk Bank yang go public setelah berlakunya ketentuan ini.
(2a) Bagi Bank yang memiliki Modal Inti minimum Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) namun belum mencapai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) pada tanggal 31 Desember 2007, Direksi Bank wajib menyusun rencana pemenuhan Modal Inti minimum dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
(2b) Rencana pemenuhan jumlah Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) wajib dituangkan dalam bentuk action plans pemenuhan Modal Inti minimum dan disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal 1 Juli 2008.
(3) Rencana pemenuhan jumlah Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2a) wajib dicantumkan dalam rencana bisnis Bank.
(4) Action plans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2b) disampaikan kepada Bank Indonesia dengan alamat:
a. Direktorat Pengawasan Bank terkait, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta 10350, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia; atau
b. Kantor Bank Indonesia setempat bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia."

4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4
Bank yang tidak memenuhi jumlah Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib membatasi kegiatan usahanya sebagai berikut:
a. tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum devisa;
b. membatasi penyediaan dana per debitur dan atau per kelompok peminjam dengan plafon atau baki debet paling tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia, penyediaan dana kepada Pemerintah dan Bank;
c. membatasi jumlah maksimum dana pihak ketiga yang dapat dihimpun Bank sebesar 10 (sepuluh) kali Modal Inti; dan
d. menutup seluruh jaringan kantor Bank yang berada di luar wilayah provinsi kantor pusat Bank."

5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"
(1) Bank yang tidak menyampaikan action plans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari sampai dengan Bank memenuhi ketentuan ini, dengan maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 antara lain berupa:
a. kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari sampai dengan Bank memenuhi ketentuan ini;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan atau
c. larangan turut serta dalam kegiatan kliring.
(3) Pemegang saham pengendali, Komisaris, dan Direksi Bank yang tidak kooperatif dalam upaya-upaya pemenuhan Modal Inti minimum dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis serta mempengaruhi penilaian integritas dalam penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)."

8. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 7
Bank yang dikenakan kewajiban pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat melakukan kegiatan usaha tanpa pembatasan dalam hal:
a. memenuhi modal disetor paling kurang sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) bagi Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional;
b. memenuhi modal disetor paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) bagi Bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; atau
c. melakukan Merger atau Konsolidasi dengan Bank Umum yang telah memenuhi ketentuan Modal Inti minimum."

Pasal II
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Desember 2007
a.n. GUBERNUR BANK INDONESIA,
MIRANDA S. GOELTOM

DEPUTI GUBERNUR SENIOR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4786(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 145)


Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas

Angka 2
Pasal 2A
Pertumbuhan laba yang dimasukkan dalam komponen modal inti adalah:
a. Laba tahun-tahun lalu setelah diperhitungkan pajak; dan
b. Laba tahun berjalan setelah diperhitungkan taksiran pajak sebesar 50% (lima puluh perseratus).
Bank dikatakan telah melakukan Merger atau Konsolidasi apabila izin Merger atau Konsolidasi telah berlaku, yaitu sejak:
a. Tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar atau Akta pendirian termasuk Anggaran Dasar oleh instansi yang berwenang; atau
b. Tanggal pendaftaran Akta Merger dan perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan apabila perubahan Anggaran Dasar tidak memerlukan persetujuan instansi berwenang.
Akuisisi Bank mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta Akuisisi.

Angka 3
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Kewajiban penyusunan rencana pemenuhan Modal Inti minimum dan penyampaiannya dalam bentuk action plans kepada Bank Indonesia, dilakukan oleh seluruh Bank yang pada tanggal 31 Desember 2007 telah memenuhi modal inti minimum Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) namun belum mencapai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), termasuk oleh bank yang pada saat berlakunya PBI Nomor 7/15/PBI/2005 telah menyampaikan rencana pemenuhan Modal Inti minimum Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Ayat (2b)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Rencana bisnis adalah rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
Ayat (4)
Cukup jelas

Angka 4
Pasal 4
Huruf a
Bank Indonesia akan mencabut izin sebagai Bank Umum devisa bagi bank yang telah memperoleh izin sebagai Bank Umum devisa tetapi tidak memenuhi persyaratan jumlah Modal Inti Minimum sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia ini.
Bank tersebut di atas tidak dapat mengajukan permohonan izin menjadi Bank Umum devisa walaupun jumlah modalnya telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Bank Umum devisa.
Huruf b
Ketentuan dalam huruf ini tidak mengurangi kewajiban Bank untuk memenuhi ketentuan kehati-hatian dalam penyediaan dana seperti ketentuan mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "dana pihak ketiga" adalah dana pihak ketiga sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "jaringan kantor" adalah Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas dan Kegiatan Kas di luar kantor Bank.

Angka 5
Pasal 5
Cukup jelas

Angka 6
Pasal 5A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 5B
Cukup jelas

Angka 7
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pemegang saham pengendali, Komisaris, dan Direksi Bank pada ayat (3) adalah pemegang saham pengendali, Komisaris, dan Direksi Bank yang memiliki modal inti di bawah Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 atau di bawah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Dapat dikatakan tidak kooperatif dalam upaya-upaya pemenuhan Modal Inti minimum apabila antara lain:
a. Tidak sungguh-sungguh mengupayakan pelaksanaan setoran modal, Merger, Konsolidasi atau Akuisisi dalam upaya pemenuhan jumlah Modal Inti minimum sebagaimana dipersyaratkan; atau
b. Tidak melakukan upaya pembatasan kegiatan usaha sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia ini; atau
c. Tidak menindaklanjuti perintah Bank Indonesia yang harus dilakukan dalam rangka perubahan izin dan kegiatan usaha dari Bank Umum menjadi BPR.

Angka 8
Pasal 7
Cukup jelas

Pasal II
Cukup Jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali