[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pelapor menyusun Laporan sebagai berikut:
a. Bagi Pelapor BPR Laporan Penyelenggaraan Kegiatan APMK.
b. Bagi Pelapor LSB:
(i) Laporan Penyelenggaraan Kegiatan APMK; dan/atau
(ii) Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Instrumen Prabayar; dan
(iii) Laporan Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah.

Pasal 3
(1) Pelapor bertanggung jawab atas kelengkapan, kebenaran, dan keakuratan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pelapor harus menunjuk dan memberitahukan Person In-Charge (PIC)Laporan kepada Bank Indonesia.
(3) Penunjukkan PIC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi dan/atau menghilangkan tanggung jawab Direksi BPR atau Pimpinan LSB.
(4) Dalam hal terjadi perubahan PIC, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelapor harus mengkinikan dan melaporkan perubahan tersebut kepada Bank Indonesia.

BAB III
PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN

Pasal 4
(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a. Dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 15 pada bulan Laporan berikutnya;
b. Dilakukan setiap triwulan paling lambat tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan Januari.
(2) Dalam hal Pelapor tidak memiliki data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pelapor tetap wajib menyampaikan form header sebagai berikut:
a. Dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 15 pada bulan Laporan berikutnya;
b. Dilakukan setiap triwulan paling lambat tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan Januari.
(3) Pelapor dinyatakan telah menyampaikan Laporan pada tanggal diterimanya Laporan oleh Bank Indonesia yang dibuktikan dengan tanda terima dari Sistem LSBU.

(1) Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau form header sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) apabila Bank Indonesia:
a. menerima Laporan dan/atau form header setelah tanggal 15 pada bulan Laporan berikutnya untuk Laporan bulanan atau setelah tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan Januari untuk Laporan triwulanan.
b. tidak menerima Laporan dan/atau form header setelah tanggal 15 pada bulan Laporan berikutnya untuk Laporan bulanan atau setelah tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan Januari untuk Laporan triwulanan.
(2) Pelapor yang dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan dan/atau form header sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan Laporan dan/atau form header yang belum disampaikan.

Pasal 7
(1) Bank Pelapor dapat menyampaikan koreksi atas Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Dalam hal terdapat koreksi atas Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, koreksi Laporan tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu Periode Pelaporan.
(3) Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan apabila koreksi Laporan diterima Bank Indonesia melampaui batas waktu Periode Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pelapor yang dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan koreksi Laporan yang belum disampaikan.
(5) Pelapor dinyatakan telah menyampaikan koreksi Laporan pada tanggal diterimanya koreksi Laporan oleh Bank Indonesia yang dibuktikan dengan tanda terima dari Sistem LSBU.

Pasal 8
Dalam hal tanggal berakhirnya penyampaian:
a. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
b. form header sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan/atau
c. koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2),
jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka Laporan, form header dan/atau koreksi Laporan disampaikan pada Hari Kerja berikutnya.

BAB IV
PROSEDUR PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN

(1) Dalam hal Pelapor mengalami gangguan teknis pada akhir Periode Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 7 ayat (2), Pelapor harus menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan secara Off-Line.
(2) Dalam hal penyampaian Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan dilakukan secara Off-Line sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Unit Khusus Manajemen Informasi Bank Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350 segera pada hari yang sama setelah terjadinya gangguan teknis yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dengan tembusan kepada:
a. Kantor Bank Indonesia setempat bagi Pelapor BPR yang berkedudukan di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia; atau
b. Kantor Bank Indonesia terdekat bagi Pelapor LSB yang berkedudukan di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
(3) Dalam hal Bank Indonesia mengalami gangguan teknis maka Bank Indonesia memberitahukan kepada Pelapor terjadinya gangguan tersebut secara tertulis dan/atau dengan menggunakan sarana lain.
(4) Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) terjadi pada batas akhir Periode Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau pasal 7 ayat (2), Pelapor harus menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan paling lambat pada hari kerja berikutnya secara Off-Line.
(5) Dalam hal Pelapor tidak menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Pelapor dianggap terlambat menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan/atau pasal 7 ayat (3).
(6) Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan kepada:
a. Unit Khusus Manajemen Informasi Bank Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350, bagi BPR dan LSB yang berkedudukan di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia; atau
b. Kantor Bank Indonesia yang mewilayahi bagi BPR yang berkedudukan di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
c. Kantor Bank Indonesia terdekat bagi LSB yang berkedudukan di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.

Pasal 11
(1) Penyampaian Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) tidak berlaku bagi Pelapor yang mengalami keadaan memaksa (force majeure).
(2) Pelapor yang tidak dapat menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib segera memberitahukan secara tertulis disertai penjelasan mengenai penyebab terjadinya keadaan memaksa (force majeure) yang ditandatangani oleh Pejabat Pelapor yang berwenang.
(3) Pelapor harus menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah keadaan memaksa (force majeure) dapat diatasi.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas terjadinya keadaan memaksa (force majeure) disampaikan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).

BAB V
HAK AKSES LAPORAN

(1) Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan dan/atau form header sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 4 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap form per Hari Kerja keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap form.
(2) Pelapor yang terlambat menyampaikan koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap form per Hari Kerja keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap form.
(3) Pelapor yang menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak lengkap, tidak benar, dan tidak akurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap item data dan paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap form.
(4) Pelapor yang terlambat menyampaikan koreksi Laporan dalam batas waktu periode penyampaian On-Line sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pelapor hanya dikenakan sanksi terlambat menyampaikan koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun tidak dikenakan sanksi terhadap penyampaian Laporan yang tidak lengkap, tidak benar, dan tidak akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pelapor yang telah dikenakan sanksi menyampaikan Laporan yang tidak lengkap, tidak benar, dan tidak akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena kesalahan Laporan ditemukan setelah melampaui periode penyampaian secara On-Line, Pelapor tidak dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Pelapor dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dalam hal:
a. belum menyampaikan Laporan, form header dan/atau koreksi laporan sampai periode penyampaian laporan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan/atau Pasal 7 ayat (4); dan/atau
b. tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis perihal gangguan teknis dan/atau perihal keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan/atau Pasal 11 ayat (2).

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14
Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 15
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal: 4 Februari 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA,

BURHANUDDIN ABDULLAH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4811(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 13)


Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Yang dimaksud dengan Penyelenggaraan Kegiatan APMK adalah penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu Automated Teller Machine (ATM), kartu debet, dan/atau kartu prabayar.
Kartu prabayar merupakan bagian dari instrumen prabayar.
Yang dimaksud dengan Instrumen Prabayar adalah alat pembayaran yang diperoleh dengan menyetorkan terlebih dahulu sejumlah uang kepada penerbit baik secara langsung atau melalui agen-agen penerbit di mana nilai uang tersebut dicatat secara elektronik dan disimpan dalam media penyimpan data elektronik yang berada dalam pengelolaan penerbit atau pemegang.

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan PIC Laporan adalah petugas yang ditunjuk oleh Pelapor untuk melakukan komunikasi dengan Bank Indonesia terkait dengan Laporan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan tidak mengurangi dan/atau menghilangkan tanggung jawab adalah bahwa tanggung jawab Laporan tetap melekat kepada Direksi BPR atau Pimpinan LSB.
Ayat (4)
Mengkinikan perubahan PIC dilakukan oleh Pelapor dengan cara menyesuaikan informasi melalui form Informasi Pokok Pelapor di dalam Sistem LSBU.

Pasal 4
Ayat (1)
Contoh:
Laporan bulan Maret 2008 diterima oleh Bank Indonesia paling lambat tanggal 15 April 2008 sebagai berikut:
Data yang dilaporkan dalam Penyelenggaraan Kegiatan APMK dan Kegiatan Instrumen Prabayar merupakan akumulasi transaksi pada bulan Maret 2008, dan/atau posisi pada akhir bulan Maret 2008 sesuai jenis data yang dilaporkan.
Contoh:
Laporan triwulan I tahun 2008 adalah:
Penyampaian Laporan Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah triwulan I tahun 2008, diterima oleh Bank Indonesia paling lambat tanggal 15 April 2008.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tidak memiliki data adalah kondisi di mana Pelapor yang berdasarkan statusnya memungkinkan melakukan kegiatan-kegiatan yang wajib dilaporkan melalui Sistem LSBU, namun sampai dengan akhir bulan laporan dan/atau masa laporan tidak ada data yang dilaporkan.
Ayat (3)
Yang dimaksud tanda terima dari Sistem LSBU adalah tampilan atau hasil cetakan komputer sebagai bukti bahwa Laporan telah diterima oleh Bank Indonesia.

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Contoh:
Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan apabila Laporan bulan Maret 2008 diterima oleh Bank Indonesia setelah tanggal 15 April 2008; dan/atau
Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan apabila data Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah selama triwulan I tahun 2008 diterima oleh Bank Indonesia setelah tanggal 15 April 2008.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 7
Ayat (1)
Koreksi Laporan dapat diakibatkan oleh data tidak lengkap, tidak benar, tidak akurat dan/atau tidak terkini baik yang diketahui oleh Pelapor maupun Bank Indonesia.
Ayat (2)
Contoh:
Koreksi Laporan bulan Maret 2008 diterima oleh Bank Indonesia paling lambat tanggal 15 April 2008.
Ayat (3)
Contoh:
Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan apabila koreksi Laporan bulan Maret 2008 diterima oleh Bank Indonesia setelah tanggal 15 April 2008; dan/atau
Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan apabila data Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah selama triwulan I tahun 2008 diterima oleh Bank Indonesia setelah tanggal 15 April 2008.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 8
Yang dimaksud dengan hari libur adalah hari libur umum mengikuti keputusan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah setempat.
Contoh:
Laporan bulan Mei 2008 dilaporkan paling lambat tanggal 15 Juni 2008. Mengingat tanggal 15 Juni 2008 jatuh pada hari Minggu, maka Laporan tersebut paling lambat diterima oleh Bank Indonesia pada hari Senin tanggal 16 Juni 2008.

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pelapor menyampaikan Laporan, form header dan/atau koreksi Laporan data bulan Maret 2008 secara On-Line sampai dengan akhir bulan April 2008.
Pelapor menyampaikan Laporan, form header dan/atau koreksi Laporan triwulan I tahun 2008 secara On-Line sampai dengan akhir bulan April 2008.
Yang dimaksud dengan bulan Laporan adalah jangka waktu yang menunjukkan sumber data Laporan yang disampaikan setiap bulan berasal.
Contoh: data akumulasi kegiatan tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 Maret 2008 merupakan data bulan Laporan Maret 2008.
Yang dimaksud dengan masa Laporan adalah jangka waktu yang menunjukkan sumber data Laporan yang disampaikan setiap triwulan berasal.
Contoh: data Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah dari tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2008 merupakan data masa Laporan triwulan I tahun 2008.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan gangguan teknis di Pelapor adalah gangguan yang menyebabkan Pelapor tidak dapat menyampaikan Laporan, form header dan/atau koreksi Laporan secara On-Line kepada Bank Indonesia antara lain karena gangguan pada sistem di internal Pelapor.
Yang dimaksud dengan pada akhir Periode Pelaporan adalah tanggal 15 untuk Laporan bulanan dan setiap tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan Januari untuk Laporan triwulanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan gangguan teknis di Bank Indonesia adalah gangguan yang menyebabkan Bank Indonesia tidak dapat menerima penyampaian Laporan, form header dan/atau koreksi Laporan secara On-Line dari Pelapor antara lain karena gangguan pada jaringan telekomunikasi dan atau penyebab lainnya.
Yang dimaksud dengan sarana lain antara lain: e-mail, telepon, faksimili.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah keadaan yang secara nyata-nyata menyebabkan Pelapor tidak dapat menyampaikan Laporan, form header dan/atau koreksi Laporan, antara lain: kebakaran, kerusuhan massa, perang, sabotase, serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir, yang dibenarkan oleh penguasa atau pejabat dari instansi terkait di daerah setempat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) dapat diatasi adalah keadaan di mana Pelapor secara normal telah dapat melaksanakan kegiatan operasional sehingga dapat menyusun dan menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan kepada Bank Indonesia.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud hak akses adalah hak yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank Pelapor untuk dapat mengirim Laporan dan/atau menerima hasil olahan Laporan melalui log-in ke dalam Sistem LSBU di Bank Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Contoh:
Pelapor menyampaikan data Penerbit Instrumen Prabayar untuk Laporan bulan Maret 2008, diterima oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 April 2008. Atas keterlambatan tersebut Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 x 1 form x 2 Hari Kerja atau sebesar Rp1.000.000,00; dan/atau
Pelapor menyampaikan Laporan periode triwulan I tahun 2008 Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah untuk formJenis Produk dan Permasalahan yang Diadukan, Pengaduan yang Diselesaikan Dalam Masa Laporan, dan Penyebab Pengaduan, diterima oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 April 2008. Atas keterlambatan tersebut Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 x 3 form x 2 Hari Kerja atau sebesar Rp3.000.000,00; dan/atau
Pelapor menyampaikan Laporan Penerbit Instrumen Prabayar untuk Laporan bulan Maret 2008, diterima oleh Bank Indonesia pada tanggal 30 Mei 2008. Atas keterlambatan penyampaian Laporan tersebut Pelapor seharusnya dikenakan sanksi sebesar Rp500.000,00 x 1 form x 31 Hari Kerja atau sebesar Rp15.500.000,00 namun Pelapor dikenakan maksimal sanksi kewajiban membayar sebesar Rp7.500.000,00.
Ayat (2)
Contoh:
Pelapor menyampaikan koreksi Laporan data Penerbit Instrumen Prabayar untuk Laporan bulan Maret 2008, diterima oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 April 2008. Atas keterlambatan koreksi tersebut Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 x 1 form x 2 Hari Kerja atau sebesar Rp100.000,00; dan/atau
Pelapor menyampaikan koreksi Laporan Penerbit Instrumen Prabayar untuk Laporan bulan Maret 2008, diterima oleh Bank Indonesia pada tanggal 30 Mei 2008. Atas keterlambatan penyampaian koreksi Laporan tersebut Pelapor seharusnya dikenakan sanksi sebesar Rp50.000,00 x 1 form x 31 Hari Kerja atau sebesar Rp1.550.000,00 namun Pelapor dikenakan maksimal sanksi kewajiban membayar sebesar Rp750.000,00.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan item dalam ayat ini adalah field-field pada setiap record dalam setiap form.
Contoh:
Laporan Penerbit Instrumen Prabayar terdapat kesalahan sebanyak 10 (sepuluh) item. Atas kesalahan tersebut Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 x 10 item atau sebesar Rp500.000,00 untuk form Penerbit Instrumen Prabayar.
Laporan Penerbit Instrumen Prabayar terdapat kesalahan sebanyak 100 (seratus) item. Atas kesalahan tersebut seharusnya Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar Rp50.000,00 x 100 item atau sebesar Rp5.000.000,00 namun Pelapor dikenakan maksimal sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 untuk form Laporan Penerbit Instrumen Prabayar.
Ayat (4)
Contoh:
Pelapor menyampaikan koreksi Laporan terhadap 18 (delapan belas) item kesalahan Laporan Penerbit Instrumen Prabayar untuk Periode Laporan bulan Maret 2008, diterima oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 April 2008. Terhadap pelanggaran keterlambatan koreksi Laporan tersebut, Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 x 1 form x 2 Hari Kerja atau sebesar Rp100.000,00. Atas penyampaian Laporan secara tidak benar sebanyak 18 (delapan belas) item kesalahan, Pelapor tidak dikenakan sanksi kewajiban membayar.
Ayat (5)
Contoh:
Laporan Penerbit Instrumen Prabayar Periode Laporan bulan Maret 2008, pada tanggal 5 Mei 2008 ditemukan 10 (sepuluh) item kesalahan. Terhadap pelanggaran item kesalahan tersebut, Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 x 10 item atau sebesar Rp500.000,00. Atas keterlambatan penyampaian koreksi Laporan, Pelapor tidak dikenakan sanksi kewajiban membayar.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 14
Pokok-pokok ketentuan yang akan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia memuat antara lain:
a. ruang lingkup data LSBU;
b. format dan jenis laporan LSBU;
c. penyampaian dan koreksi LSBU;
d. hak akses dan biaya hak akses;
e. sanksi;
f. hal-hal lain yang terkait.

Pasal 15
Cukup jelas