(1) Dalam hal Pelapor mengalami gangguan teknis pada akhir Periode Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 7 ayat (2), Pelapor harus menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan secara Off-Line.
(3) Dalam hal Bank Indonesia mengalami gangguan teknis maka Bank Indonesia memberitahukan kepada Pelapor terjadinya gangguan tersebut secara tertulis dan/atau dengan menggunakan sarana lain.
(4) Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) terjadi pada batas akhir Periode Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau pasal 7 ayat (2), Pelapor harus menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan paling lambat pada hari kerja berikutnya secara Off-Line.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas terjadinya keadaan memaksa (force majeure) disampaikan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
BAB V
HAK AKSES LAPORAN
(1) Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan dan/atau form header sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 4 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap form per Hari Kerja keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap form.
(2) Pelapor yang terlambat menyampaikan koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap form per Hari Kerja keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap form.
(3) Pelapor yang menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak lengkap, tidak benar, dan tidak akurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap item data dan paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap form.
(4) Pelapor yang terlambat menyampaikan koreksi Laporan dalam batas waktu periode penyampaian On-Line sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pelapor hanya dikenakan sanksi terlambat menyampaikan koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun tidak dikenakan sanksi terhadap penyampaian Laporan yang tidak lengkap, tidak benar, dan tidak akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pelapor yang telah dikenakan sanksi menyampaikan Laporan yang tidak lengkap, tidak benar, dan tidak akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena kesalahan Laporan ditemukan setelah melampaui periode penyampaian secara On-Line, Pelapor tidak dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Pelapor dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dalam hal:
a. belum menyampaikan Laporan, form header dan/atau koreksi laporan sampai periode penyampaian laporan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan/atau Pasal 7 ayat (4); dan/atau
b. tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis perihal gangguan teknis dan/atau perihal keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan/atau Pasal 11 ayat (2).
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 15Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal: 4 Februari 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA,
BURHANUDDIN ABDULLAH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan Penyelenggaraan Kegiatan APMK adalah penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu Automated Teller Machine (ATM), kartu debet, dan/atau kartu prabayar.
Kartu prabayar merupakan bagian dari instrumen prabayar.
Yang dimaksud dengan Instrumen Prabayar adalah alat pembayaran yang diperoleh dengan menyetorkan terlebih dahulu sejumlah uang kepada penerbit baik secara langsung atau melalui agen-agen penerbit di mana nilai uang tersebut dicatat secara elektronik dan disimpan dalam media penyimpan data elektronik yang berada dalam pengelolaan penerbit atau pemegang.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan PIC Laporan adalah petugas yang ditunjuk oleh Pelapor untuk melakukan komunikasi dengan Bank Indonesia terkait dengan Laporan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan tidak mengurangi dan/atau menghilangkan tanggung jawab adalah bahwa tanggung jawab Laporan tetap melekat kepada Direksi BPR atau Pimpinan LSB.
Ayat (4)
Mengkinikan perubahan PIC dilakukan oleh Pelapor dengan cara menyesuaikan informasi melalui form Informasi Pokok Pelapor di dalam Sistem LSBU.
Pasal 4
Ayat (1)
Contoh:
Laporan bulan Maret 2008 diterima oleh Bank Indonesia paling lambat tanggal 15 April 2008 sebagai berikut:
Data yang dilaporkan dalam Penyelenggaraan Kegiatan APMK dan Kegiatan Instrumen Prabayar merupakan akumulasi transaksi pada bulan Maret 2008, dan/atau posisi pada akhir bulan Maret 2008 sesuai jenis data yang dilaporkan.
Contoh:
Laporan triwulan I tahun 2008 adalah:
Penyampaian Laporan Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah triwulan I tahun 2008, diterima oleh Bank Indonesia paling lambat tanggal 15 April 2008.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tidak memiliki data adalah kondisi di mana Pelapor yang berdasarkan statusnya memungkinkan melakukan kegiatan-kegiatan yang wajib dilaporkan melalui Sistem LSBU, namun sampai dengan akhir bulan laporan dan/atau masa laporan tidak ada data yang dilaporkan.
Ayat (3)
Yang dimaksud tanda terima dari Sistem LSBU adalah tampilan atau hasil cetakan komputer sebagai bukti bahwa Laporan telah diterima oleh Bank Indonesia.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Contoh:
Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan apabila Laporan bulan Maret 2008 diterima oleh Bank Indonesia setelah tanggal 15 April 2008; dan/atau
Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan apabila data Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah selama triwulan I tahun 2008 diterima oleh Bank Indonesia setelah tanggal 15 April 2008.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Koreksi Laporan dapat diakibatkan oleh data tidak lengkap, tidak benar, tidak akurat dan/atau tidak terkini baik yang diketahui oleh Pelapor maupun Bank Indonesia.
Ayat (2)
Contoh:
Koreksi Laporan bulan Maret 2008 diterima oleh Bank Indonesia paling lambat tanggal 15 April 2008.
Ayat (3)
Contoh:
Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan apabila koreksi Laporan bulan Maret 2008 diterima oleh Bank Indonesia setelah tanggal 15 April 2008; dan/atau
Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan apabila data Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah selama triwulan I tahun 2008 diterima oleh Bank Indonesia setelah tanggal 15 April 2008.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan hari libur adalah hari libur umum mengikuti keputusan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah setempat.
Contoh:
Laporan bulan Mei 2008 dilaporkan paling lambat tanggal 15 Juni 2008. Mengingat tanggal 15 Juni 2008 jatuh pada hari Minggu, maka Laporan tersebut paling lambat diterima oleh Bank Indonesia pada hari Senin tanggal 16 Juni 2008.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pelapor menyampaikan Laporan, form header dan/atau koreksi Laporan data bulan Maret 2008 secara On-Line sampai dengan akhir bulan April 2008.
Pelapor menyampaikan Laporan, form header dan/atau koreksi Laporan triwulan I tahun 2008 secara On-Line sampai dengan akhir bulan April 2008.
Yang dimaksud dengan bulan Laporan adalah jangka waktu yang menunjukkan sumber data Laporan yang disampaikan setiap bulan berasal.
Contoh: data akumulasi kegiatan tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 Maret 2008 merupakan data bulan Laporan Maret 2008.
Yang dimaksud dengan masa Laporan adalah jangka waktu yang menunjukkan sumber data Laporan yang disampaikan setiap triwulan berasal.
Contoh: data Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah dari tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2008 merupakan data masa Laporan triwulan I tahun 2008.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan gangguan teknis di Pelapor adalah gangguan yang menyebabkan Pelapor tidak dapat menyampaikan Laporan, form header dan/atau koreksi Laporan secara On-Line kepada Bank Indonesia antara lain karena gangguan pada sistem di internal Pelapor.
Yang dimaksud dengan pada akhir Periode Pelaporan adalah tanggal 15 untuk Laporan bulanan dan setiap tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan Januari untuk Laporan triwulanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan gangguan teknis di Bank Indonesia adalah gangguan yang menyebabkan Bank Indonesia tidak dapat menerima penyampaian Laporan, form header dan/atau koreksi Laporan secara On-Line dari Pelapor antara lain karena gangguan pada jaringan telekomunikasi dan atau penyebab lainnya.
Yang dimaksud dengan sarana lain antara lain: e-mail, telepon, faksimili.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah keadaan yang secara nyata-nyata menyebabkan Pelapor tidak dapat menyampaikan Laporan, form header dan/atau koreksi Laporan, antara lain: kebakaran, kerusuhan massa, perang, sabotase, serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir, yang dibenarkan oleh penguasa atau pejabat dari instansi terkait di daerah setempat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) dapat diatasi adalah keadaan di mana Pelapor secara normal telah dapat melaksanakan kegiatan operasional sehingga dapat menyusun dan menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan kepada Bank Indonesia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud hak akses adalah hak yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank Pelapor untuk dapat mengirim Laporan dan/atau menerima hasil olahan Laporan melalui log-in ke dalam Sistem LSBU di Bank Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Contoh:
Pelapor menyampaikan data Penerbit Instrumen Prabayar untuk Laporan bulan Maret 2008, diterima oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 April 2008. Atas keterlambatan tersebut Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 x 1 form x 2 Hari Kerja atau sebesar Rp1.000.000,00; dan/atau
Pelapor menyampaikan Laporan periode triwulan I tahun 2008 Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah untuk formJenis Produk dan Permasalahan yang Diadukan, Pengaduan yang Diselesaikan Dalam Masa Laporan, dan Penyebab Pengaduan, diterima oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 April 2008. Atas keterlambatan tersebut Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 x 3 form x 2 Hari Kerja atau sebesar Rp3.000.000,00; dan/atau
Pelapor menyampaikan Laporan Penerbit Instrumen Prabayar untuk Laporan bulan Maret 2008, diterima oleh Bank Indonesia pada tanggal 30 Mei 2008. Atas keterlambatan penyampaian Laporan tersebut Pelapor seharusnya dikenakan sanksi sebesar Rp500.000,00 x 1 form x 31 Hari Kerja atau sebesar Rp15.500.000,00 namun Pelapor dikenakan maksimal sanksi kewajiban membayar sebesar Rp7.500.000,00.
Ayat (2)
Contoh:
Pelapor menyampaikan koreksi Laporan data Penerbit Instrumen Prabayar untuk Laporan bulan Maret 2008, diterima oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 April 2008. Atas keterlambatan koreksi tersebut Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 x 1 form x 2 Hari Kerja atau sebesar Rp100.000,00; dan/atau
Pelapor menyampaikan koreksi Laporan Penerbit Instrumen Prabayar untuk Laporan bulan Maret 2008, diterima oleh Bank Indonesia pada tanggal 30 Mei 2008. Atas keterlambatan penyampaian koreksi Laporan tersebut Pelapor seharusnya dikenakan sanksi sebesar Rp50.000,00 x 1 form x 31 Hari Kerja atau sebesar Rp1.550.000,00 namun Pelapor dikenakan maksimal sanksi kewajiban membayar sebesar Rp750.000,00.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan item dalam ayat ini adalah field-field pada setiap record dalam setiap form.
Contoh:
Laporan Penerbit Instrumen Prabayar terdapat kesalahan sebanyak 10 (sepuluh) item. Atas kesalahan tersebut Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 x 10 item atau sebesar Rp500.000,00 untuk form Penerbit Instrumen Prabayar.
Laporan Penerbit Instrumen Prabayar terdapat kesalahan sebanyak 100 (seratus) item. Atas kesalahan tersebut seharusnya Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar Rp50.000,00 x 100 item atau sebesar Rp5.000.000,00 namun Pelapor dikenakan maksimal sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 untuk form Laporan Penerbit Instrumen Prabayar.
Ayat (4)
Contoh:
Pelapor menyampaikan koreksi Laporan terhadap 18 (delapan belas) item kesalahan Laporan Penerbit Instrumen Prabayar untuk Periode Laporan bulan Maret 2008, diterima oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 April 2008. Terhadap pelanggaran keterlambatan koreksi Laporan tersebut, Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 x 1 form x 2 Hari Kerja atau sebesar Rp100.000,00. Atas penyampaian Laporan secara tidak benar sebanyak 18 (delapan belas) item kesalahan, Pelapor tidak dikenakan sanksi kewajiban membayar.
Ayat (5)
Contoh:
Laporan Penerbit Instrumen Prabayar Periode Laporan bulan Maret 2008, pada tanggal 5 Mei 2008 ditemukan 10 (sepuluh) item kesalahan. Terhadap pelanggaran item kesalahan tersebut, Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 x 10 item atau sebesar Rp500.000,00. Atas keterlambatan penyampaian koreksi Laporan, Pelapor tidak dikenakan sanksi kewajiban membayar.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 14
Pokok-pokok ketentuan yang akan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia memuat antara lain:
a. ruang lingkup data LSBU;
b. format dan jenis laporan LSBU;
c. penyampaian dan koreksi LSBU;
d. hak akses dan biaya hak akses;
e. sanksi;
f. hal-hal lain yang terkait.
Pasal 15
Cukup jelas