(1) Dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, Penyelenggara dapat mengenakan sanksi administratif kepada Peserta.
(2) Sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh Penyelenggara kepada Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa teguran tertulis, kewajiban membayar, dan/atau perubahan status kepesertaan.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Maret 2008.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Februari 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA,
BURHANUDDIN ABDULLAH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Dasar hukum yang kuat mengatur antara lain mengenai keabsahan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, kepastian hukum pelaksanaan transaksi melalui Sistem BI-RTGS, kepastian Penyelesaian Akhir (finality of settlement) dan kepastian hukum mengenai hal-hal yang harus dilakukan Penyelenggara dan kewajiban Peserta. Pengaturan tersebut selain didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia ini dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Penyelenggara juga ketentuan hukum yang berlaku seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merupakan dasar hukum untuk pembuatan perjanjian antara Penyelenggara dan Peserta.
Ayat (2)
Dalam rangka mengupayakan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS yang memiliki dasar hukum yang kuat, Penyelenggara antara lain melakukan identifikasi kondisi atau keadaan tertentu melalui permintaan opini hukum.
Ayat (3)
Prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain adalah prinsip pengelolaan risiko, serta prinsip kejelasan mengenai hal-hal yang harus dilakukan oleh Penyelenggara dan kewajiban Peserta.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Ketentuan dan prosedur memuat antara lain disain sistem (system design), alur transaksi (flow of transactions), jam operasional dan prosedur manajemen risiko yang dapat menjelaskan segala risiko finansial yang berpotensi timbul sehubungan dengan keikutsertaan dalam Sistem BI-RTGS.
Yang dimaksud dengan "risiko finansial" adalah risiko yang muncul dari transaksi keuangan yang berupa risiko likuiditas dan risiko kredit.
Yang dimaksud dengan "risiko likuiditas" adalah risiko yang dihadapi Peserta apabila lawan transaksinya tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, tetapi tidak berarti Peserta yang menjadi lawan transaksi tersebut berada dalam kondisi insolvensi (keadaan tidak mampu membayar).
Yang dimaksud dengan "risiko kredit" adalah risiko yang dihadapi Peserta apabila lawan transaksinya tidak dapat memenuhi kewajibannya karena insolvensi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Publikasi mengenai ketentuan dan prosedur yang telah disusun oleh Penyelenggara dilakukan antara lain melalui website Bank Indonesia atau disampaikan dalam forum pertemuan antara Penyelenggara dan Peserta.
Pasal 4
Ayat (1)
Pengelolaan risiko sistem pembayaran oleh Penyelenggara dapat dilakukan antara lain dengan penyediaan: Fasilitas Likuiditas Intrahari, fasilitas monitoring saldo secara real time, gridlock detectiondan gridlock resolution.
Pengelolaan risiko sistem pembayaran oleh Peserta dapat dilakukan antara lain dengan melakukan monitoring antrian transaksi dan mengubah urutan prioritas transaksi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Huruf a
Penetapan jenis transaksi yang harus diselesaikan melalui Sistem BI-RTGS didasarkan atas pertimbangan untuk meminimalkan risiko dalam sistem pembayaran dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Rekening Giro Peserta di Bank Indonesia sebagai sumber dana Penyelesaian Akhir transaksi melalui Sistem BI-RTGS diatur sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai hubungan rekening giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan saldo yang cukup termasuk pula Fasilitas Likuiditas Intrahari yang diperoleh Peserta dari Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Fasilitas Likuiditas Intrahari dan Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Transaksi yang dapat dilakukan melalui Sistem BI-RTGS pada prinsipnya berupa transfer kredit, yaitu transaksi yang dilakukan oleh Peserta pengirim untuk mendebet Rekening Giro Peserta pengirim di Bank Indonesia dan mengkredit Rekening Giro Peserta penerima di Bank Indonesia. Khusus untuk Bank Indonesia sebagai Peserta, selain berupa transfer kredit dapat pula berupa transfer debet, yaitu transaksi yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mendebet Rekening Giro Peserta penerima di Bank Indonesia dan mengkredit rekening lainnya di Bank Indonesia. Transfer debet tersebut hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka penyelesaian kewajiban Peserta kepada Bank Indonesia atau kepada pemerintah Republik Indonesia dan koreksi atas transaksi selain untuk kepentingan nasabah Peserta yang diinput oleh Bank Indonesia.
Yang dimaksud dengan "tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh Peserta pengirim" adalah Peserta pengirim tidak dapat mendebet rekening Peserta penerima. Yang dapat dilakukan oleh Peserta pengirim adalah melakukan mekanisme koreksi atau mekanisme lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "dilakukan secara seketika" adalah pelaksanaan pendebetan rekening Peserta pengirim dan pengkreditan rekening Peserta penerima dilakukan segera setelah diterimanya perintah transfer dan dilakukannya proses validasi oleh sistem di Penyelenggara.
Huruf c
Penyelenggara harus menetapkan jam operasional penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, kondisi yang memungkinkan perubahan jam operasional, dan prosedur perubahan jam operasional, serta menjamin ketepatan pelaksanaan jam operasional.
Penyelenggara harus menginformasikan secara jelas mengenai jam operasional penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, kondisi yang memungkinkan perubahan jam operasional, dan prosedur perubahan jam operasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Tingkat keamanan yang tinggi terkait dengan standar keamanan yang terpercaya dan layak diterapkan dengan mempertimbangkan aspek manfaat dan biaya
(commercially reasonable) yang meliputi prinsip:
a. kerahasiaan informasi
(confidentiality);
b. keutuhan informasi yang tidak mengalami perubahan atau modifikasi oleh pihak yang tidak berhak (integrity);
c. metode yang digunakan untuk memverifikasi identitas pihak yang mengakses atau hardwareyang digunakan dalam Sistem BI-RTGS (authentication);
d. Pihak yang mengakses informasi tidak dapat menyangkal aktivitas akses yang dilakukannya (non-repudiability); dan
e. dapat diaudit
(auditability).
Yang dimaksud dengan "dapat berfungsi
(available)" adalah sistem dapat beroperasi dengan baik sepanjang jam operasional.
Ayat (2)
Business Continuity Plan(BCP) antara lain memuat alternatif penyelesaian transaksi melalui sistem lain apabila Sistem BI-RTGS tidak dapat beroperasi baik di Penyelenggara maupun Peserta.
Pasal 9
Ayat (1)
Termasuk dalam hal-hal lain misalnya dasar penetapan biaya transaksi yang ditanggung oleh Peserta, biaya penyediaan likuiditas untuk melakukan Penyelesaian Akhir dan lain-lain.
Ayat (2)
Prinsip efisien dan praktis pada ayat ini dievaluasi pada tahap pengembangan dan selama penyelenggaraan Sistem BI-RTGS.
Apabila tingkat efisiensi dan kepraktisan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS tidak dapat dicapai secara optimal, maka kondisi tidak optimal tersebut hanya dapat dibenarkan atas dasar pertimbangan manfaat, termasuk manfaat untuk perekonomian secara umum, antara lain penyelenggaraan Sistem BI-RTGS ditujukan untuk meminimalkan risiko sistem pembayaran dan mendukung stabilitas sistem keuangan.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan obyektif adalah keikutsertaan dan penghentian Peserta dalam Sistem BI-RTGS didasarkan pada syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "laporan insidentil" antara lain adalah laporan mengenai dilakukannya diskresi oleh Penyelenggara dan laporan lain yang diperlukan oleh Bank Indonesia sebagai pengawas sistem pembayaran.
Ayat (3)
Permintaan informasi terkait penyelenggaraan Sistem BI-RTGS dilakukan antara lain dalam rangka pelaksanaan asesmen Bank Indonesia terhadap pemahaman Peserta mengenai CP-SIPS.
Pasal 13
Ayat (1)
Tata cara pengenaan dan jenis sanksi administratif dimuat dalam perjanjian antara Penyelenggara dengan Peserta.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "perubahan status kepesertaan" antara lain adalah perubahan status kepesertaan aktif (active)menjadi ditangguhkan (suspend).
Pasal 14
Pokok-pokok materi yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia meliputi antara lain:
1. Prinsip-prinsip penyelenggaraan dan pengawasan Sistem BI-RTGS yang merupakan tindak lanjut kewenangan Bank Indonesia sebagai regulator dan pengawas;
2. Petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS yang merupakan tindak lanjut kewenangan Bank Indonesia sebagai Penyelenggara; dan
3. Perlindungan kepada nasabah Peserta.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas