[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Perusahaan melakukan PLN Perusahaan Jangka Pendek maupun Jangka Panjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3
Jenis PLN Perusahaan meliputi:
1. Pinjaman dalam rupiah maupun valuta asing yang dilakukan berdasarkan perjanjian pinjaman (Loan Agreement) dengan Bukan Penduduk.
2. Surat utang dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar keuangan international melalui penawaran umum.
3. Surat utang dalam rupiah maupun valuta asing yang diterbitkan melalui private placement kepada Bukan Penduduk.
4. Surat utang dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar keuangan dalam negeri melalui penawaran umum.
5. Surat utang dalam valuta asing yang diterbitkan melalui private placement kepada penduduk.
6. Kewajiban lainnya kepada Bukan Penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah selain PLN Perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5.

BAB III
PRINSIP KEHATI-HATIAN PLN PERUSAHAAN

Pasal 4
Perusahaan yang akan melakukan PLN Perusahaan jangka pendek maupun jangka panjang, harus menerapkan fungsi Manajemen Risiko yang meliputi:
a. Risiko Pasar;
b. Risiko Kredit;
c. Risiko Likuiditas.

(1) Perusahaan yang berencana memperoleh PLN Perusahaan Jangka Panjang wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia secara benar dan lengkap yang meliputi:
a. Rasio keuangan;
b. Laporan keuangan;
c. Penilaian rating (peringkat);
d. Laporan Rencana PLN Perusahaan untuk 1 (satu) tahun; dan
e. Hasil analisis manajemen risiko perusahaan.
(2) Perusahaan yang memiliki posisi PLN Perusahaan Jangka Pendek dan/atau Jangka Panjang wajib menyampaikan laporan secara benar dan lengkap kepada Bank Indonesia mengenai:
a. Rasio keuangan; dan
b. Laporan keuangan.

Pasal 7
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan setiap 6 (enam) bulan (per semester), yaitu paling lambat tanggal 10 April dan tanggal 10 September atau hari kerja berikutnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e disampaikan paling lambat tanggal 10 Maret pada tahun yang bersangkutan atau hari kerja berikutnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur.

Pasal 8
(1) Dalam hal terjadi perubahan rencana PLN Perusahaan Jangka Panjang dan/atau perubahan hasil analisis manajemen risiko perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf e maka Perusahaan wajib melaporkan perubahan dimaksud kepada Bank Indonesia.
(2) Laporan perubahan rencana PLN Perusahaan Jangka Panjang dan/atau perubahan hasil analisis manajemen risiko perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Juli tahun yang bersangkutan atau hari kerja berikutnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur dengan menjelaskan penyebab perubahan.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 ayat (1) bersifat rahasia.

Pasal 11
Direksi Perusahaan bertanggung jawab atas kebenaran laporan yang disampaikan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 ayat (1).

BAB V
SANKSI

Ketentuan mengenai pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.

Pasal 14
Pengaturan lebih lanjut dalam peraturan Bank Indonesia ini akan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 15
Peraturan Bank Indonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA

BURHANUDDIN ABDULLAH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4821(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 33)


Pasal 1
angka 1
Cukup jelas
angka 2
Cukup jelas
angka 2
Cukup jelas
angka 3
Cukup jelas
angka 4
Cukup jelas
angka 5
Cukup jelas
angka 6
Cukup jelas
angka 7
Cukup jelas
angka 8
Cukup jelas
angka 9
Cukup jelas
angka 10
Cukup jelas
angka 11
Cukup jelas
angka 12
Cukup jelas
angka 13
Cukup jelas
angka 14
Cukup jelas
angka 15
Cukup jelas
angka 16
Cukup jelas
angka 17
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
angka 1
Cukup jelas
angka 2
Cukup jelas
angka 3
Cukup jelas
angka 4
Cukup jelas
angka 5
Cukup jelas
angka 6
Yang dimaksud kewajiban lainnya meliputi antara lain sub ordinated loan dan sejenisnya yang dicatat sebagai bagian dari komponen modal.

Pasal 4
Yang dimaksud dengan risiko pasar adalah risiko nilai tukar dan risiko tingkat bunga. Upaya untuk mengelola risiko ini dapat dilakukan antara lain dengan memperhitungkan dampak pergerakan nilai tukar dan suku bunga terhadap kemampuan membayar kembali kewajiban dan melakukan lindung nilai (hedging).
Yang dimaksud dengan risiko kredit adalah kemampuan membayar kembali seluruh kewajiban. Upaya untuk mengelola risiko ini dapat dilakukan antara lain dengan menyesuaikan jangka waktu pinjaman dengan periode pengunaannya.
Yang dimaksud dengan risiko likuiditas adalah risiko ketidaktersediaan dana yang diperlukan. Upaya untuk mengelola risiko ini dapat dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan reputasi kreditur atau penyedia dana.
Dalam rangka menerapkan manajemen risiko Perusahaan dapat memperhatikan indikator micro dan macro yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam melakukan PLN Perusahaan.
Yang dimaksud dengan indikator micro adalah indikator yang digunakan dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan PLN Perusahaan per sektor ekonomi yang diformulasikan dalam bentuk rata-rata atau kisaran indeks rasio keuangan baik jangka panjang maupun jangka pendek, meliputi antara lain: Rasio Likuiditas, Rasio Solvabilitas, Rasio Profitabilitas, dan Rasio pendapatan terhadap pembayaran dalam valuta asing.
Yang dimaksud dengan indikator macro adalah indikator yang digunakan dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian atas exposure PLN Perusahaan dalam skala makro (nasional) khususnya perspektif moneter yang diformulasikan dalam bentuk debt indicator ratio, yang meliputi antara lain private external debt to total external dan debt to Gross Domestic Product.

Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penilaian peringkat adalah penilaian peringkat kredit perusahaan yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat nasional maupun internasional kepada Perusahaan yang menggambarkan kemampuan dan kemauan Perusahaan tersebut untuk membayar kewajiban finansialnya sesuai dengan terms & conditions yang dipersyaratkan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Laporan yang disampaikan pada tanggal 10 April adalah neraca posisi per 31 Desember dan laporan rugi laba periode Juli sampai dengan Desember tahun sebelumnya.
Laporan yang disampaikan pada tanggal 10 September adalah neraca posisi per 30 Juni dan laporan rugi laba periode Januari sampai dengan Juni tahun yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas