Huruf a
Penyesuaian kegiatan usaha dalam aspek perangkat hukum mencakup antara lain dengan memastikan akta perubahan anggaran dasar badan hukum telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
Huruf b
Penyesuaian kegiatan usaha dalam aspek jenis kegiatan usaha mencakup antara lain dengan transaksi produk dan jasa Bank Umum yang dilarang dilakukan oleh BPR (seperti transaksi giro, transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB), valuta asing (valas), promes, surat utang, dan lain-lain), menyelesaikan kewajiban kepada kreditur/nasabah yang tidak bersedia menjadi nasabah BPR serta menyediakan dana sebesar kewajiban bank yang belum diselesaikan.
Huruf c
Penyesuaian kegiatan usaha dalam aspek infrastruktur mencakup antara lain dengan mempersiapkan perubahan sistem dan prosedur kerja, teknologi informasi, struktur organisasi dan susunan personalia.
Huruf d
Penyesuaian kegiatan usaha dalam aspek pelaporan dan pemenuhan ketentuan pengawasan mencakup antara lain dengan mempersiapkan pelaporan Sistem Informasi Debitur, LBU dan laporan lain ke Bank Indonesia yang mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi BPR seperti mempersiapkan konversi penghitungan kolektibilitas, Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA), Non Performing Loanmenjadi Kualitas Aktiva Produktif, Tingkat Kesehatan, Giro Wajib Minimum menjadi cash ratio, Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (Capital Adequacy Ratio),dan sebagainya.
Huruf e
dengan melakukan penutupan jaringan kantor yang berada di luar provinsi Kantor Pusat bank sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai BPR.
Huruf f
dengan mempersiapkan beberapa dokumen seperti di antaranya daftar aktiva tetap, bukti penguasaan kantor, contoh formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional BPR.